Sejarah KPU Kota Serang

Sejarah KPU Kota Serang

Sejarah KPU Kota Serang

         Terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000 sebagai provinsi yang mandiri dan terpisah dari Provinsi Jawa Barat semakin meningkatkan gairah dan cita-cita perjuangan masyarakat Banten untuk melakukan pemekaran wilayah, seiring dengan terjadinya kemajuan pembangunan, perkembangan demografis, perubahan peta kultural dan sosiologis, serta perubahan dalam berbagai aspek lingkungan setrategis lainnya. Salah satu pemekaran wilayah tersebut adalah Kota Serang yang digagas dan dirancang sejak pertama kali Provinsi Banten diresmikan yang kemudian dijadikan ibukota pemerintahan Provinsi Banten.

         Terbentuknya Kota Serang berlangsung dalam proses yang panjang. Berbagai studi kelayakan dan pemenuhan prasyarat baik secara hukum dan politik harus dilaksanakan. Disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukkan Kota Serang di Provinsi Banten, pada tanggal 10 Agustus 2007 secara resmi menjadi titik awal terbentuknya wilayah otonom baru yaitu kota Serang. Kota ini kemudian terbagi menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Curug, Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Kasemen dengan luas wilayah 266,74 Km2. Untuk mengisi kekosongan jabatan walikota berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri RI Nomor 131.36-450 tahun 2007, ditunjukklah Drs. Asmudji H.W, sebagai walikota pertama yang dilantik pada tanggal 2 November 2007.

         Sesuai dengan tuntutan Undang-Undang, Pemerintah Kota Serang terus menata sistem dan struktur lembaga pemerintahan, pengisian jabatan, pengisian DPRD, dan pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena itu salah satu lembaga vertikal yang harus dibentuk adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Berdasarkan persetujuan menteri pemberdayaan aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/419/M.PAN/2/2008 tanggal 12 februari 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 76/SK/KPU/2008 tanggal 5 Maret 2008, Sekretariat KPU Kota Serang dibentuk. Pada awal mula terbentuknnya, KPU Kota Serang diisi oleh PNS dari lingkungan Pemda Kota Serang berdasarkan Surat Rekomendasi penjabat Walikota Serang Nomor 821.3/334-BKD/2008 tanggal 30 April 2008 dan Keputusan Penjabat Walikota Serang Nomor 280/Kep.148-Huk.Org/2008 tanggal 1 Juni 2008. Keputusan tersebut kemudian mengesahkan struktur organisasi Sektretariat KPU Kota Serang dengan komposisi Dedi Rosadi, S.Sos, M.Si (Sekretaris); Arif Rahmat, S.H, M.Si. (Kasubag Umum); Barani Sihaloho, S.H. (Kasubag Program dan Data); Rohali, S.H. (Kasubag Hukum dan Hupmas); dan Wahyunoto Lukman, S.IP (Kasubag Teknis Penyelenggaraan).

         Seiring dengan pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Serang yang dilaksanakan sementara oleh KPU Kabupaten Serang, dilakukan dilakukan pula seleksi keanggotaan KPU Kota Serang oleh tim seleksi berdasarkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor : 800/Kep.070.B/KPU-Prov.Btn/2008 tanggal 15 September 2008, dengan anggota tim seleksi yaitu : Syadeli, S.Pd, M.Si, (Ketua); Erdi Rujikartawi, S.Sos, M.Hum, (Sekretaris); Drs. H. Zakaria Syafe’I, M.Pd, Razid Chaniago, S.H, M.H, dan Sabihis, S.Ag. (anggota). Dari hasil seleksi yang telah dilakukan memutuskan dan menetapkan keanggotaan KPU Kota Serang masa bakti tahun 2008 – 2013 yaitu Drs. H. Muhammad Arif Iqbal, M.Si (Ketua merangkap anggota), Drs. Ade Suparman (Anggota); dr. Yuliana Mardhatillah (Anggota); Rohimah, S.Ag (Anggota); dan Heri Wahidin, S.T (Anggota) yang dilantik pada tanggal 18 Desember 2008.

         Sejak dilantiknya keanggotaan KPU Kota Serang maka lengkaplah susunan organisasi KPU Kota Serang Dan segala bentuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum baik ditingkat eksekutif dan legislatif dilaksanakan oleh KPU Kota Serang yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118. (JM)    

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,541 Kali.