Berita Terkini

KPU Kota Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Kota Serang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Jumat (03/10/2025). Rapat pleno ini merupakan agenda rutin setiap triwulan sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih di wilayah Kota Serang. Dalam pleno tersebut, KPU Kota Serang menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih. Berdasarkan laporan di Triwulan III jumlah pemilih mengalami peningkatan sebanyak 6.526 orang atau setara dengan 1,26% dibandingkan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan pemilih baru, perbaikan data pemilih, serta hasil sinkronisasi dengan data kependudukan dan masukan dari berbagai pihak. Kegiatan pleno dihadiri oleh Ketua KPU Kota Serang, para anggota KPU, jajaran sekretariat, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan instansi terkait di antaranya Polresta Kota Serang, Kodim 0602 Kota Serang, DisDukcapil, BPS, Kominfo, BPJS, Kemenag, Kesbangpol, D dan perwakilan partai politik se-kota serang. Turut hadir pula Asisten Daerah I Kota Serang sebagai perwakilan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Serang menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Beliau menegaskan bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat. Rapat pleno juga menjadi forum diskusi bersama. Beberapa masukan disampaikan, antara lain dari Dukcapil yang menekankan pentingnya sinkronisasi data dan verifikasi lapangan, dari BPS yang menegaskan perannya dalam penyediaan data makro, serta dari Bawaslu yang menyoroti pentingnya konsistensi pemutakhiran data per triwulan. Kominfo juga menyatakan kesiapan untuk mendukung publikasi informasi kegiatan KPU. Menanggapi berbagai masukan, KPU Kota Serang melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga. Sumber data pemilih yang digunakan KPU berasal dari hasil sinkronisasi data dengan Kemendagri, masukan dari Bawaslu, serta tanggapan masyarakat. Semua data yang masuk akan diverifikasi secara berlapis guna memastikan keakuratan dan validitasnya. Rapat pleno ditutup secara resmi dengan penuh semangat kebersamaan. Dengan adanya pleno ini, KPU Kota Serang berharap data pemilih berkelanjutan semakin berkualitas dan dapat menjadi basis yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis di masa mendatang. (KMR)

KPU Kota Serang dan Universitas Pamulang Jalin Kerja Sama untuk Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengunjungi kampus Unpam Serang untuk acara penandatanganan bersama Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan berlangsung di ruang rapat mitra kampus Unpam Serang  dengan penuh semangat kolaborasi dan kebersamaan. Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan Unpam Kampus Serang, antara lain Direktur Dr. Imam Safi’i, Wadir II Bidang Kerjasama dan SDM Mulyatno, dan beberapa Kaprodi serta jajaran dosen bidang kerjasama. Dari pihak KPU Kota Serang hadir Ketua KPU Nanas Nasihudin, Kadiv Hukum dan Pengawasan Hanifa, Sekretaris KPU Hendro Sulistyo, dan jajaran sekretariat KPU Kota Serang. Dalam sambutannya, Direktur Unpam Dr. Imam Safi’i menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan KPU Kota Serang. Beliau menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Unpam juga membuka ruang bagi kolaborasi riset dan pengembangan keilmuan yang relevan dengan kepemiluan. Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan dari Unpam. Ia menegaskan bahwa KPU siap membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan magang, riset, maupun kegiatan akademik lainnya yang berkaitan dengan tugas-tugas kepemiluan. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk membangun sinergi antara akademisi dan penyelenggara pemilu dalam memperkuat kualitas demokrasi. Dalam sesi diskusi, para kaprodi Unpam menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat berjalan secara berkesinambungan. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembelajaran, penelitian, serta kegiatan pengabdian masyarakat yang relevan dengan kepemiluan. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Hanifa, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas demokrasi tidak lepas dari peran serta akademisi. Ia menambahkan bahwa mahasiswa dapat berperan dalam kegiatan sosialisasi, riset, hingga mendukung kegiatan teknis KPU seperti bimbingan teknis untuk KPPS. Acara puncak ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Unpam Kampus Serang Dr. Imam Safi’i dan Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Melalui kerja sama ini, KPU Kota Serang dan Universitas Pamulang berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi yang produktif demi meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas demokrasi di Kota Serang. (KMR)

KPU Kota Serang Gelar FGD Tahapan Pencalonan, Bahas Persoalan Administrasi

Serang, 20 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua dengan tema “Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum dan PILKADA Kota Serang”, setelah sebelumnya membahas penataan daerah pemilihan. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Banten, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan partai politik. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menyukseskan tahapan pencalonan. Menurutnya, forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan yang kerap muncul dalam proses pencalonan. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja, menyampaikan bahwa tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pemilu. Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi harus dapat dipastikan keabsahannya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Proses pencalonan sangat mempengaruhi keterlibatan partai politik dalam Pemilu dan Pilkada. Persoalan tidak akan muncul apabila partai melaksanakan proses dengan teliti,” ujarnya. Diskusi yang dipandu oleh Anggota KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengangkat sejumlah persoalan yang kerap muncul pada Pemilu 2024, di antaranya permasalahan sistem SILON, keterbatasan SDM, validitas dokumen, kegandaan calon, status calon yang tidak memenuhi syarat, hingga keterwakilan perempuan. Perwakilan Dinas Pendidikan menyoroti keabsahan ijazah, khususnya ijazah Paket C yang dinilai perlu penanganan hati-hati dalam proses verifikasi. Sementara itu, Kementerian Agama menambahkan bahwa verifikasi keabsahan ijazah non-formal dan pencatatan pernikahan calon juga kerap menimbulkan kendala. Sejumlah partai politik turut menyampaikan pandangan. Partai Perindo menyoroti aturan terkait pengurus RT/RW yang maju sebagai calon. PPP menanyakan teknis verifikasi faktual dan isu pemisahan jadwal Pemilu. PKS menyoroti kewajiban NPWP bagi caleg muda serta aturan keterwakilan perempuan. PSI dan NasDem memberikan masukan terkait sistem SILON dan penempatan calon perempuan dalam daftar. Bawaslu Kota Serang juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen pencalonan secara cermat, termasuk persoalan ijazah, KTP, hingga keanggotaan ganda partai politik. Diskusi ditutup dengan harapan agar setiap partai politik mempersiapkan administrasi pencalonan secara teliti, termasuk kelengkapan dokumen terbaru seperti NPWP dan laporan pajak. KPU Kota Serang menegaskan bahwa masukan dalam FGD ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan tahapan pencalonan Pemilu dan Pilkada ke depan. (FI)

KPU Kota Serang Gelar Focus Group Discussion Tiga Skema Dapil Dibahas

Serang, 30 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk " Focus Group Discussion Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum". Kegiatan ini digelar dalam rangka menjaring masukan dari para pemangku kepentingan guna mewujudkan penataan daerah pemilihan (dapil) yang sesuai dengan prinsip representasi dan keadilan pemilih. Acara FGD dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua DPRD Kota Serang, Asisten Daerah I Kota Serang, perwakilan Kodim 0602 dan Polresta Kota Serang, Kepala Kesbangpol Kota Serang, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Serang. Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting pasca Pemilu dan Pilkada, seperti sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih serta data partai politik. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk penataan dapil ke depan. Senada dengan itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, menekankan bahwa penataan dapil tidak dapat dilakukan secara sepihak. "Penataan dapil adalah proses yang krusial karena menjadi arena perebutan suara. Oleh karena itu, KPU membuka ruang partisipasi publik melalui diskusi seperti ini," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dua instrumen penting dalam penataan dapil adalah data jumlah penduduk dan batas wilayah administratif. Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, menyambut baik forum diskusi ini sebagai wadah memperkuat sinergi antar lembaga dan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dalam proses penataan dapil. Hal senada juga disampaikan oleh Asda I Kota Serang, Drs. Subagyo, M.Si., yang menekankan perlunya evaluasi terhadap dapil di Kecamatan Serang, mengingat terdapat kecamatan yang terbagi menjadi dua dapil dan sebaliknya. Dalam sesi diskusi, KPU memaparkan dasar hukum penataan dapil, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Paska Pemilu. Selain itu, juga disampaikan tiga skema penataan dapil yang telah diajukan ke KPU RI: Kecamatan Curug dan Walantaka digabung. Kecamatan Curug dan Walantaka dipisah. Kecamatan Curug digabung dengan Kecamatan Cipocok Jaya. Mayoritas partai politik yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan usulan agar Kecamatan Curug dan Walantaka dipisah menjadi dua dapil. Alasan yang mendasari usulan ini adalah jumlah penduduk yang telah memenuhi syarat alokasi kursi serta pertimbangan efektivitas distribusi suara dan anggaran kampanye. Beberapa partai seperti Partai Gelora, Perindo, PPP, PSI, Golkar, dan PAN secara tegas menyatakan dukungan terhadap pemisahan kedua kecamatan tersebut. Sementara itu, Partai PKS dan PKB cenderung mendukung format dapil yang sama seperti pada Pemilu sebelumnya, meskipun membuka ruang diskusi lebih lanjut. Dalam pandangan akademisi, seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari Universitas Pamulang, Universitas Bina Bangsa, dan IAIB, penataan dapil perlu mempertimbangkan keadilan terhadap beban kerja penyelenggara, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta memperhatikan dinamika sosial dan kependudukan yang berkembang di masyarakat. Bawaslu Kota Serang dalam pandangannya menekankan pentingnya pencermatan data secara rinci dan menyeluruh agar dapat dijelaskan secara transparan kepada publik. Bawaslu juga mendorong agar seluruh usulan dari partai politik disampaikan secara tertulis agar dapat menjadi pertimbangan resmi bagi KPU RI. FGD ditutup oleh Anggota KPU Kota Serang, Bapak Patrudin, yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh pihak dalam forum ini. "Kami akan menghimpun seluruh masukan dan menyampaikannya ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses penataan dapil ke depan," tutupnya. (FI)

Jumlah Pemilih Bertambah 2.245 Pada Rekapitulasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kota Serang

Serang, 3 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Kegiatan ini berlangsung dengan semangat kolaboratif dan diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah, partai politik, serta pengawas pemilu. Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Kota Serang, bapak Nanas Nasihudin, bersama jajaran anggota KPU lainnya yaitu Bapak Hanifa (Divisi Hukum dan Pengawasan), Bapak Patrudin (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Bapak Abdul Rohman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Sekretaris KPU Bapak Hendro Sulistyo, serta jajaran sekretariat KPU Kota Serang. Turut hadir pula perwakilan dari KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Serang, Polresta Serang Kota, Disdukcapil, Kesbangpol, Kemenag, BPS, BPJS Kesehatan, serta Partai Politik Se-Kota Serang. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan sambutan dari Ketua KPU Kota Serang, Bapak Nanas Nasihudin, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya proses PDPB sebagai bagian dari upaya KPU menjaga akurasi data pemilih secara rutin setiap triwulan. "Data Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diterima pada 28 Mei dari Kemendagri menjadi dasar pelaksanaan PDPB, dengan tiga fokus utama yaitu pemutakhiran, rekonsiliasi, dan publikasi data," ujar Nanas. Bapak Hanifa, Divisi Hukum dan Pengawasan, menambahkan bahwa keberhasilan PDPB merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak. Sementara itu, Bapak Patrudin dari Divisi Teknis menegaskan pentingnya pengkajian PDPB oleh KPU kabupaten/kota sebagaimana arahan dari KPU RI. Setelah pembacaan doa dan pembukaan resmi oleh Ketua KPU, Bapak Hanifa membacakan tata tertib rapat yang dilanjutkan dengan pemaparan materi PDPB oleh Bapak Abdul Rohman. Dalam paparannya, ia menjelaskan tujuan PDPB, dasar hukum pelaksanaannya, serta alur proses dan sumber data yang digunakan, termasuk penggunaan aplikasi Sidalih. PDPB ini akan terus dilakukan hingga Desember 2025. Dalam sesi tanggapan, sejumlah instansi seperti Kesbangpol, Polres, Dukcapil, Kemenag, BPJS, BPS, serta beberapa partai politik menyatakan cukup atas laporan yang disampaikan. Namun, terdapat beberapa masukan konstruktif. Perwakilan PKS menyoroti pentingnya validitas data pemilih dan tindak lanjut terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK). PSI mengapresiasi ketanggapan KPU, sementara PKB menyinggung perlunya pembaruan data di aplikasi Sipol menjelang Agustus atau Desember. Ketua Bawaslu Kota Serang, Bapak Agus Aan Hermawan, menyampaikan pentingnya menjaga validitas data sebagai dasar kedaulatan pemilih. Ia juga mengungkapkan adanya temuan pensiunan ASN/TNI/Polri tanpa data NIK lengkap dan mendorong koordinasi lebih lanjut. Anggota Bawaslu, Dita Yuliafnita, turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemilih baru dan pemilih pindahan, serta menyampaikan apresiasi atas keterbukaan data oleh KPU. Menanggapi masukan yang masuk, Bapak Abdul Rohman menjelaskan bahwa DPK telah diperbarui, termasuk data dari TNI/Polri yang telah diterima. Ia menambahkan bahwa data dari Kemendagri diperbarui setiap enam bulan, terjadi penambahan jumlah pemilih dari DPT Pilkada 2024  sebanyak 513.851 ke DPB Triwulan II Tahun 2025 sebanyak dan 516.096 dengan total penambahan sebanyak 2,245 Pemilih atau dalam presentase sebesar 0,44%. Sementara itu, Patrudin merespons pertanyaan PKB dengan menyebutkan bahwa hingga saat ini, sembilan partai politik di Provinsi Banten telah melakukan pembaruan data Sipol. KPU Kota Serang akan mengirimkan surat konfirmasi kepada partai yang belum melakukan pembaruan. Rapat pleno berlangsung lancar dengan suasana terbuka dan kolaboratif. Seluruh peserta berharap pelaksanaan PDPB ke depan dapat semakin optimal dengan melibatkan semua pihak secara aktif demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan terpercaya. (KMR)

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, KPU Kota Serang Gelar Sosialisasi PDPB

Serang, 30 Juni 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Serang dan dihadiri oleh perwakilan dari sembilan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan ini di antaranya perwakilan dari Bawaslu Kota Serang, Kodim, BPJS Kesehatan, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, dan Kementerian Agama. Dari internal KPU Kota Serang, tampak hadir Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rochman, Sekretaris KPU Hendro Sulistyo, serta jajaran sekretariat lainnya. Acara dibuka oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Serang, Dede Kusmana, selaku moderator. Dalam sambutannya, Bapak Dede menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mendukung keberhasilan PDPB. Paparan utama disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Serang, Abdul Rochman. Ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan PDPB pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 jo. UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 7 Tahun 2017. PDPB bertujuan untuk memperbarui data pemilih secara berkala dan menyediakan data yang valid serta akurat secara nasional. Abdul Rochman juga memaparkan alur dan sumber data PDPB, di antaranya berasal dari DPT pemilu terakhir, data kependudukan Kemendagri, serta laporan masyarakat. Proses pemutakhiran dilakukan melalui sistem Sidalih dan dikordinasikan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia juga menyampaikan capaian Pilkada Kota Serang sebelumnya yang berhasil mencatat tingkat partisipasi sebesar 72,88% atau 374.480 pemilih. Diskusi yang berlangsung setelah paparan utama mengungkap sejumlah isu dan masukan dari para peserta. Perwakilan BPJS menyatakan dukungannya terhadap PDPB dan menjelaskan prosedur pengelolaan data kematian. Dukcapil menyoroti pentingnya formulir standar untuk pencocokan data serta perlunya forum koordinasi lintas instansi. Sementara itu, Bawaslu menyoroti ketidaksesuaian data kematian di lapangan dan meminta peningkatan sinergi antar lembaga seperti yang dilakukan KPU Pandeglang. Isu lain yang dibahas mencakup data TNI/Polri yang belum lengkap serta status pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah. Perwakilan Kemenag dan Dukcapil memberikan tanggapan bahwa pencatatan pernikahan di usia dini hanya bisa dilakukan dengan adanya bukti sah, dan penerbitan e-KTP tetap mengikuti batas usia minimal yang berlaku. Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh instansi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga. Nanas juga mengungkapkan bahwa KPU saat ini tengah melakukan verifikasi data warga yang tercatat sebagai anggota partai politik tanpa pernah mendaftar, sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan daftar pemilih. Kegiatan ditutup oleh Dede Kusmana yang kembali menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi keberhasilan program PDPB hingga akhir 2025. Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kolaboratif antar peserta. (KMR)