Berita Terkini

KPU Kota Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

KPU Kota Serang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 08 Desember 2025, bertempat di Aula RPP KPU Kota Serang. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, ini dihadiri oleh anggota KPU Kota Serang, jajaran Bawaslu Kota Serang, perwakilan Disdukcapil, Kodim 0602 Serang, partai politik, serta stakeholder terkait lainnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Serang memaparkan rekapitulasi perubahan data pemilih di seluruh kecamatan, termasuk jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih, serta perbandingan data antarperiode. Pada Triwulan IV tercatat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 13.814 atau 2,64 persen dari periode sebelumnya. Bawaslu Kota Serang turut menyampaikan hasil pengawasan melalui kegiatan uji petik yang dilakukan pada 27 November di setiap kecamatan. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti pemilih yang tercatat meninggal tetapi masih hidup, pemilih baru yang memenuhi syarat usia, serta data pemilih baru yang ternyata telah meninggal namun belum memiliki akta kematian. Bawaslu juga menyerahkan saran perbaikan atas enam data pemilih dan meminta penjelasan terkait selisih data antara KPU dan Disdukcapil. Selain itu, Bawaslu memberikan catatan mengenai data Kemenlu yang dalam proses sampling sebagian ditemukan tidak sesuai, serta meminta kejelasan status pemilih yang memenuhi syarat tetapi berpotensi berpindah ke luar negeri. Kodim 0602 Serang menyoroti data personel TNI yang belum sepenuhnya mutakhir karena masih banyak anggota yang belum melakukan perpindahan KTP, sehingga menimbulkan ketidaksinkronan data. Disdukcapil Kota Serang menegaskan bahwa data kependudukan sangat dinamis dan terus mengalami perubahan, serta memastikan dukungan melalui layanan perekaman KTP yang dibuka enam hari dalam seminggu. Disdukcapil juga menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian hanya dapat dilakukan jika keluarga melaporkan peristiwa kematian secara resmi. Pada akhir kegiatan, KPU Kota Serang menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno kepada Bawaslu, Disdukcapil, perwakilan partai politik, serta para pemangku kepentingan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas hasil rekapitulasi. Secara keseluruhan, rapat pleno berjalan lancar, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga akurasi dan kualitas pemutakhiran data pemilih menuju tahapan pemilihan berikutnya.

KPU Kota Serang Gelar Bimtek Tata Kelola Kearsipan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Serang, 22 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kearsipan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Jalan Kolonel H. TB. Suwandi, Link. Batok Bali, Ciracas, Kota Serang, Banten. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo dan Staf Sekretariat KPU Kota Serang dengan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DPK) Kota Serang. Penguatan Kerja Sama dan Tata Kelola Arsip Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, yang menyampaikan bahwa kunjungan dan kegiatan ini memiliki dua tujuan utama: mempererat hubungan kerja sama dengan Dinas Kearsipan Kota Serang, serta memperoleh bimbingan dan pengetahuan teknis mengenai tata kelola arsip yang baik dan benar, khususnya pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan Kota Serang, Dr. TB Urip, menegaskan bahwa pengelolaan arsip pasca Pemilu 2024 memiliki peranan yang sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan memori kolektif bangsa. Arsip Pemilu, menurutnya, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti sejarah demokrasi yang harus dijaga keasliannya dan dilestarikan bagi generasi mendatang. Beliau menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keutuhan arsip dari kerusakan maupun penyalahgunaan serta mendorong penerapan inovasi digital melalui sistem kearsipan terpadu SRIKANDI agar pengelolaan arsip menjadi lebih efisien, modern, dan akuntabel. Materi Empat Pilar Kearsipan Sesi materi pertama disampaikan oleh Zulbahagiani, SKM., MKM., Arsiparis Ahli Madya Bidang Kearsipan DPK Kota Serang, dengan tema “Tata Peraturan 4 Pilar Kearsipan untuk KPU.” Materi ini membahas empat pilar utama dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU, yaitu: Tata Naskah Dinas, yang mengatur jenis, bentuk, dan penandatanganan dokumen kedinasan. Klasifikasi Arsip, sistem pengelompokan arsip berdasarkan fungsi dan kegiatan instansi. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), yang menentukan tingkat keamanan dan hak akses arsip. Jadwal Retensi Arsip (JRA), daftar masa simpan arsip yang menentukan apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Pemateri menegaskan bahwa penerapan empat pilar tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem kearsipan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU Materi kedua disampaikan oleh Ardiyus, Arsiparis Ahli Muda DPK Kota Serang, dengan tema “Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU.” Dalam paparannya, Ardiyus menjelaskan secara rinci dasar hukum, prinsip, dan tahapan pengelolaan arsip yang mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009, PP Nomor 28 Tahun 2012, serta sejumlah Peraturan KPU seperti PKPU Nomor 2 Tahun 2021, PKPU Nomor 7 Tahun 2021, PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1254 Tahun 2024. Ia menjelaskan empat instrumen pokok dalam pengelolaan arsip, yaitu: Penciptaan Arsip — dilakukan sesuai Tata Naskah Dinas dan SKKAD, meliputi pembuatan, penomoran, dan pengesahan naskah dinas baik secara manual maupun elektronik. Penggunaan Arsip — mencakup pengendalian surat masuk dan keluar melalui sistem klasifikasi keamanan (Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa). Pemeliharaan Arsip — dilakukan dengan penyimpanan arsip aktif dan inaktif menggunakan peralatan khusus serta alih media ke bentuk digital untuk menjaga keamanan data. Penyusutan Arsip — meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip habis retensi, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan seperti ANRI atau LKD. Ardiyus juga menyoroti pentingnya arsip hasil Pemilu yang bernilai historis untuk diserahkan ke lembaga kearsipan, sedangkan arsip yang sudah terdigitalisasi dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ditutup oleh Sekretaris KPU Kota Serang, Hendro Sulistyo, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Serang atas ilmu dan pendampingan yang diberikan. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi KPU Kota Serang untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan agar lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan standar kearsipan nasional. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kota Serang semakin memahami pentingnya arsip sebagai bukti akuntabilitas publik sekaligus warisan sejarah demokrasi yang harus dijaga dengan baik.

KPU Kota Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Kota Serang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Jumat (03/10/2025). Rapat pleno ini merupakan agenda rutin setiap triwulan sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih di wilayah Kota Serang. Dalam pleno tersebut, KPU Kota Serang menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih. Berdasarkan laporan di Triwulan III jumlah pemilih mengalami peningkatan sebanyak 6.526 orang atau setara dengan 1,26% dibandingkan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan pemilih baru, perbaikan data pemilih, serta hasil sinkronisasi dengan data kependudukan dan masukan dari berbagai pihak. Kegiatan pleno dihadiri oleh Ketua KPU Kota Serang, para anggota KPU, jajaran sekretariat, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan instansi terkait di antaranya Polresta Kota Serang, Kodim 0602 Kota Serang, DisDukcapil, BPS, Kominfo, BPJS, Kemenag, Kesbangpol, D dan perwakilan partai politik se-kota serang. Turut hadir pula Asisten Daerah I Kota Serang sebagai perwakilan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Serang menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Beliau menegaskan bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat. Rapat pleno juga menjadi forum diskusi bersama. Beberapa masukan disampaikan, antara lain dari Dukcapil yang menekankan pentingnya sinkronisasi data dan verifikasi lapangan, dari BPS yang menegaskan perannya dalam penyediaan data makro, serta dari Bawaslu yang menyoroti pentingnya konsistensi pemutakhiran data per triwulan. Kominfo juga menyatakan kesiapan untuk mendukung publikasi informasi kegiatan KPU. Menanggapi berbagai masukan, KPU Kota Serang melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga. Sumber data pemilih yang digunakan KPU berasal dari hasil sinkronisasi data dengan Kemendagri, masukan dari Bawaslu, serta tanggapan masyarakat. Semua data yang masuk akan diverifikasi secara berlapis guna memastikan keakuratan dan validitasnya. Rapat pleno ditutup secara resmi dengan penuh semangat kebersamaan. Dengan adanya pleno ini, KPU Kota Serang berharap data pemilih berkelanjutan semakin berkualitas dan dapat menjadi basis yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis di masa mendatang. (KMR)

KPU Kota Serang dan Universitas Pamulang Jalin Kerja Sama untuk Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengunjungi kampus Unpam Serang untuk acara penandatanganan bersama Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan berlangsung di ruang rapat mitra kampus Unpam Serang  dengan penuh semangat kolaborasi dan kebersamaan. Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan Unpam Kampus Serang, antara lain Direktur Dr. Imam Safi’i, Wadir II Bidang Kerjasama dan SDM Mulyatno, dan beberapa Kaprodi serta jajaran dosen bidang kerjasama. Dari pihak KPU Kota Serang hadir Ketua KPU Nanas Nasihudin, Kadiv Hukum dan Pengawasan Hanifa, Sekretaris KPU Hendro Sulistyo, dan jajaran sekretariat KPU Kota Serang. Dalam sambutannya, Direktur Unpam Dr. Imam Safi’i menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan KPU Kota Serang. Beliau menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Unpam juga membuka ruang bagi kolaborasi riset dan pengembangan keilmuan yang relevan dengan kepemiluan. Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan dari Unpam. Ia menegaskan bahwa KPU siap membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan magang, riset, maupun kegiatan akademik lainnya yang berkaitan dengan tugas-tugas kepemiluan. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk membangun sinergi antara akademisi dan penyelenggara pemilu dalam memperkuat kualitas demokrasi. Dalam sesi diskusi, para kaprodi Unpam menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat berjalan secara berkesinambungan. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembelajaran, penelitian, serta kegiatan pengabdian masyarakat yang relevan dengan kepemiluan. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Hanifa, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas demokrasi tidak lepas dari peran serta akademisi. Ia menambahkan bahwa mahasiswa dapat berperan dalam kegiatan sosialisasi, riset, hingga mendukung kegiatan teknis KPU seperti bimbingan teknis untuk KPPS. Acara puncak ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Unpam Kampus Serang Dr. Imam Safi’i dan Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Melalui kerja sama ini, KPU Kota Serang dan Universitas Pamulang berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi yang produktif demi meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas demokrasi di Kota Serang. (KMR)

KPU Kota Serang Gelar FGD Tahapan Pencalonan, Bahas Persoalan Administrasi

Serang, 20 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua dengan tema “Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum dan PILKADA Kota Serang”, setelah sebelumnya membahas penataan daerah pemilihan. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Banten, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan partai politik. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menyukseskan tahapan pencalonan. Menurutnya, forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan yang kerap muncul dalam proses pencalonan. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja, menyampaikan bahwa tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pemilu. Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi harus dapat dipastikan keabsahannya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Proses pencalonan sangat mempengaruhi keterlibatan partai politik dalam Pemilu dan Pilkada. Persoalan tidak akan muncul apabila partai melaksanakan proses dengan teliti,” ujarnya. Diskusi yang dipandu oleh Anggota KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengangkat sejumlah persoalan yang kerap muncul pada Pemilu 2024, di antaranya permasalahan sistem SILON, keterbatasan SDM, validitas dokumen, kegandaan calon, status calon yang tidak memenuhi syarat, hingga keterwakilan perempuan. Perwakilan Dinas Pendidikan menyoroti keabsahan ijazah, khususnya ijazah Paket C yang dinilai perlu penanganan hati-hati dalam proses verifikasi. Sementara itu, Kementerian Agama menambahkan bahwa verifikasi keabsahan ijazah non-formal dan pencatatan pernikahan calon juga kerap menimbulkan kendala. Sejumlah partai politik turut menyampaikan pandangan. Partai Perindo menyoroti aturan terkait pengurus RT/RW yang maju sebagai calon. PPP menanyakan teknis verifikasi faktual dan isu pemisahan jadwal Pemilu. PKS menyoroti kewajiban NPWP bagi caleg muda serta aturan keterwakilan perempuan. PSI dan NasDem memberikan masukan terkait sistem SILON dan penempatan calon perempuan dalam daftar. Bawaslu Kota Serang juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen pencalonan secara cermat, termasuk persoalan ijazah, KTP, hingga keanggotaan ganda partai politik. Diskusi ditutup dengan harapan agar setiap partai politik mempersiapkan administrasi pencalonan secara teliti, termasuk kelengkapan dokumen terbaru seperti NPWP dan laporan pajak. KPU Kota Serang menegaskan bahwa masukan dalam FGD ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan tahapan pencalonan Pemilu dan Pilkada ke depan. (FI)

KPU Kota Serang Gelar Focus Group Discussion Tiga Skema Dapil Dibahas

Serang, 30 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk " Focus Group Discussion Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum". Kegiatan ini digelar dalam rangka menjaring masukan dari para pemangku kepentingan guna mewujudkan penataan daerah pemilihan (dapil) yang sesuai dengan prinsip representasi dan keadilan pemilih. Acara FGD dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua DPRD Kota Serang, Asisten Daerah I Kota Serang, perwakilan Kodim 0602 dan Polresta Kota Serang, Kepala Kesbangpol Kota Serang, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Serang. Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting pasca Pemilu dan Pilkada, seperti sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih serta data partai politik. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk penataan dapil ke depan. Senada dengan itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, menekankan bahwa penataan dapil tidak dapat dilakukan secara sepihak. "Penataan dapil adalah proses yang krusial karena menjadi arena perebutan suara. Oleh karena itu, KPU membuka ruang partisipasi publik melalui diskusi seperti ini," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dua instrumen penting dalam penataan dapil adalah data jumlah penduduk dan batas wilayah administratif. Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, menyambut baik forum diskusi ini sebagai wadah memperkuat sinergi antar lembaga dan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dalam proses penataan dapil. Hal senada juga disampaikan oleh Asda I Kota Serang, Drs. Subagyo, M.Si., yang menekankan perlunya evaluasi terhadap dapil di Kecamatan Serang, mengingat terdapat kecamatan yang terbagi menjadi dua dapil dan sebaliknya. Dalam sesi diskusi, KPU memaparkan dasar hukum penataan dapil, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Paska Pemilu. Selain itu, juga disampaikan tiga skema penataan dapil yang telah diajukan ke KPU RI: Kecamatan Curug dan Walantaka digabung. Kecamatan Curug dan Walantaka dipisah. Kecamatan Curug digabung dengan Kecamatan Cipocok Jaya. Mayoritas partai politik yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan usulan agar Kecamatan Curug dan Walantaka dipisah menjadi dua dapil. Alasan yang mendasari usulan ini adalah jumlah penduduk yang telah memenuhi syarat alokasi kursi serta pertimbangan efektivitas distribusi suara dan anggaran kampanye. Beberapa partai seperti Partai Gelora, Perindo, PPP, PSI, Golkar, dan PAN secara tegas menyatakan dukungan terhadap pemisahan kedua kecamatan tersebut. Sementara itu, Partai PKS dan PKB cenderung mendukung format dapil yang sama seperti pada Pemilu sebelumnya, meskipun membuka ruang diskusi lebih lanjut. Dalam pandangan akademisi, seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari Universitas Pamulang, Universitas Bina Bangsa, dan IAIB, penataan dapil perlu mempertimbangkan keadilan terhadap beban kerja penyelenggara, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta memperhatikan dinamika sosial dan kependudukan yang berkembang di masyarakat. Bawaslu Kota Serang dalam pandangannya menekankan pentingnya pencermatan data secara rinci dan menyeluruh agar dapat dijelaskan secara transparan kepada publik. Bawaslu juga mendorong agar seluruh usulan dari partai politik disampaikan secara tertulis agar dapat menjadi pertimbangan resmi bagi KPU RI. FGD ditutup oleh Anggota KPU Kota Serang, Bapak Patrudin, yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh pihak dalam forum ini. "Kami akan menghimpun seluruh masukan dan menyampaikannya ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses penataan dapil ke depan," tutupnya. (FI)

Populer

Belum ada data.