Berita Terkini

KPU Kota Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

KPU Kota Serang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 08 Desember 2025, bertempat di Aula RPP KPU Kota Serang. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, ini dihadiri oleh anggota KPU Kota Serang, jajaran Bawaslu Kota Serang, perwakilan Disdukcapil, Kodim 0602 Serang, partai politik, serta stakeholder terkait lainnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Serang memaparkan rekapitulasi perubahan data pemilih di seluruh kecamatan, termasuk jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih, serta perbandingan data antarperiode. Pada Triwulan IV tercatat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 13.814 atau 2,64 persen dari periode sebelumnya.

Bawaslu Kota Serang turut menyampaikan hasil pengawasan melalui kegiatan uji petik yang dilakukan pada 27 November di setiap kecamatan. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti pemilih yang tercatat meninggal tetapi masih hidup, pemilih baru yang memenuhi syarat usia, serta data pemilih baru yang ternyata telah meninggal namun belum memiliki akta kematian. Bawaslu juga menyerahkan saran perbaikan atas enam data pemilih dan meminta penjelasan terkait selisih data antara KPU dan Disdukcapil. Selain itu, Bawaslu memberikan catatan mengenai data Kemenlu yang dalam proses sampling sebagian ditemukan tidak sesuai, serta meminta kejelasan status pemilih yang memenuhi syarat tetapi berpotensi berpindah ke luar negeri.

Kodim 0602 Serang menyoroti data personel TNI yang belum sepenuhnya mutakhir karena masih banyak anggota yang belum melakukan perpindahan KTP, sehingga menimbulkan ketidaksinkronan data. Disdukcapil Kota Serang menegaskan bahwa data kependudukan sangat dinamis dan terus mengalami perubahan, serta memastikan dukungan melalui layanan perekaman KTP yang dibuka enam hari dalam seminggu. Disdukcapil juga menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian hanya dapat dilakukan jika keluarga melaporkan peristiwa kematian secara resmi.

Pada akhir kegiatan, KPU Kota Serang menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno kepada Bawaslu, Disdukcapil, perwakilan partai politik, serta para pemangku kepentingan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas hasil rekapitulasi. Secara keseluruhan, rapat pleno berjalan lancar, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga akurasi dan kualitas pemutakhiran data pemilih menuju tahapan pemilihan berikutnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4 kali