Berita Terkini

KPU Ulas Norma Baru Tentang PAW

SERANG – KPU Kota Serang mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kepada pengurus parpol, Kamis 26 November 2020, di sebuah resto. Pada kesempatan tersebut, dijelaskan beberapa norma baru tata kelola PAW oleh pemateri Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Masudi.

“Sebenarnya yang prinsipil dari perbedaan antara Peraturan KPU 6/2019 dengan Peraturan KPU 6/2017 ini adalah bagaimana cara KPU bekerja dalam menangani PAW. Selebihnya cenderung sama. Kini kami tidak lagi harus mengklarifikasi calon yang diberhentikan oleh parpol. Karena peserta pemilu dimaknai adalah parpol. Maka proses pemberhentian anggota parpol, menjadi kewenangan mutlak pengurus parpol. KPU tidak perlu lagi mempertanyakan alasan pemberhentian itu. Peraturan KPU 6/2017 masih mengatur bagaimana KPU melakukan klarifikasi anggota yang diberhentikan itu,” kata Masudi.

Hal lain, kata Masudi, pada Peraturan KPU Nomor 6/2019, pasal 23 ayat 4 disebutkan, dalam hal calon PAW yang diberhentikan sebagai anggota parpol mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, KPU menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Politik tersebut. Sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi dilakukan, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, alasan dilakukannya PAW, baik yanhg tertuang dalam Peraturan KPU 6/2019 maupun Peraturan KPU 6/2017, masih tetap sama. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Harapan kami tercipta persepsi yang sama dari seluruh parpol atas Peraturan KPU 6/2019 ini. Sehingga ke depan kelak terjadi PAW, tidak ada prosedur yang dilanggar,” kata Fierly.

Hadir pada kesempatan tersebut, 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Serang hasil Pemilu 2019. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Berikutnya Partai Berkarya, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. KPU juga mengundang perwakilan Sekretariat DPRD, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, dan Bawaslu Kota Serang. (***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali