
PILKADA USAI CORONA MASIH MENGANCAM
PILKADA USAI CORONA MASIH MENGANCAM
Oleh : Iip Patrudin
( Anggota KPU Kota Serang Div Hukum & Pengawasan )
Menulis tentang Pilkada sepertinya tidak akan pernah ada habisnya, selain menarik dibahas dan di amati kebetulan penulis juga merupakan salah satu Anggota KPU Di Kota Serang Provinsi Banten jadi tentunya sudah wajar kalau penulis menuangkan ide atau gagasan untuk di tuangkan kedalam tulisan ini, dan kenapa penulis masih mengkaitkan dengan wabah virus corona “Covid 19” karena kita semua tahu baru saja pada tanggal 9 Desember 2020 Pilkada serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati) baru saja selesai menggelar pilkada serentak dengan menggunkan protokol Kesehatan virus corona.
Merujuk pada Undang Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tepat nya pada pasal 201 ayat 8 mencantumkan bahwa pelaksanaan “ Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam pemilihan Guernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024. Dari Undang Undang tersebut sudah jelas bahwa perhelatan Pilkada serentak periode Desember 2020 yang barusan di gelar itu merupakan hajat terakhir untuk menentukan Pemimpin di Daerah secara serentak dan akan ada lagi pemilihan kepala daerah serentak digelar yaitu pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, kalaupun ada wacana terkait tentang ada nya pilkada serentak di tahun 2022 kita msih menunggu kepeutusan dari pemerintah Pusat.
Kita tau Gelaran pilkada tahun 2020 merupakan Pilkada terakhir secara serentak menurut UU Pilkada No 10 tahun 2016, Pesta Demokrasi di dearah itu telah di laksanakan dengan baik kalaupun menggunakan protokol kesehatan yang super extra ketat karena di masa Pandemi Covid-19 “Virus Corona” tentu saja ini hal yang baru dan agak sedikit asing mungkin karena di tahun inilah pelaksanaan Pilkada harus menggunakan aturan Covid-19 yang di atur dalam (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:
- Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
- Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
- Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
- Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
- Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
- Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
- Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
- Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
- Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
- Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
- Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
- Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
- Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
- Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
- Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
- Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Sekarang tahapan Pilkada serentak 2020 sedang pada proses Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan PHP di Mahkamah Konstitusi (MK), di Provinsi Banten ada 4 Kabupaten/Kota yang menggelar pilkada antara lain Kabupetan Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan kota Tangerang Selatan, tercatat di provinsi banten ada dua Kabupaten/Kota yang melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi yaitu Di KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Tangerang Selatan sementara di kpu kabupaten Serang dan kpu Kota Cilegon tidak ada Permohonan.
Awalnya Pilkada serentak tahun 2020 Banyak yang meragukan bahkan setelah keputusan pemerintah yang terkesan Seolah olah memaksa utuk tetap menggelar perhelatan pemilihan Kepala Daerah karena masih merebaknya virus corona Covid-19 karena menurut beberapa pendapat masyarakat sudah bisa dipastikan ketika terjadinya kerumunan atau berkumpul nya warga maka sudah barang tentu selain melanggar aturan PSBB yang di atur oleh pemerintah, juga rentan tertular oleh wabah virus corona, tetapi karena KPU sudah punya payung hukum yang di atur dalam PKPU No 6 tahun 2020 tentang segala tekhnis akhirnya Pilkada bias berjalan dengan baik.
Apa yang dikahawatirkan oleh sebagian orang nampaknya tidak kejadian Pilkada Serentak suskes digelar dan di setiap daerah tidak menunjukan secara serius tentang adanya kasus melonjaknya jumlah warga yang terkena virus corona, ini bukti bahwa pilkada serentak tahun 2020 telah efektif menerapkan protocol kesehatan karena masyarakat tau betapa penting nya nilai nilai demokrasi, tentu ini juga atas bantuan dari semua pihak yang terlibat baik dari penyelenggra itu sendiri maupun dari pesertanya dan kedepan semoga Pilkada yang akan di gelar berjalan lebih baik dan sudah tida ada lagi Virus Corona.
Corona Masih Mengancam
Virus Corona itu belum juga hengkang dari Negeri kita tercinta ini, bahkan kondisinya makin mengancam, di beberapa daerah di Indonesia hususnya pulau Jawa sudah kembali memberlakukan PSBB bahkan PSBB Total, kembali diadakannya pemberlakuan jam malam, pengurangan jam kerja di kantor kantor pelayanan masyarakat, tempat perbelanjaan dibatasi jam kerjanya, dan sekolah kembali melalui belajar metode daring atau online, tentunya kita harus tetap optimis dan tidak boleh pesimis akan ada banyak hikmah yang kita dapat, harus kita pelajari dari musibah yang di berikan oleh Tuhan kepada kita karena dibalik musibah selalu memabawa hikmah, pelajarannya adalah kita harus tetap menjaga kewasapadaan menjaga kebersihan misalnya kadang kadang kita abai akan hal kecil itu, padahal dari kecil sekolah kita selalu di ajarkan tentang teori kebersihan, Hadist menjelaskan kebersihan adalah sebagian dari pada iman, kebersihan mulai kita lakukan di awali dari diri kita, di rumah, di lingkungan sekitar kita, di tempat kerja dan utamanya adalah kita harus bisa menjaga kebersihan hati agar tidak termasuk kedalam orang orang yang tidak baik.
Tidak hanya kebersihan Virus Corona mengajarkan akan selalu nilai nilai kewaspadaan dan kehati hatian, hal ini bisa kita terapkan kedalam sikap dalam mengambil keputusan di dalam pekerjaan misalnya, karena kehati hatian akan membuat kita selamat dari segala macam hal dan sikap hati hati harus selalu kita terapkan.
Penulis mengajak kepada diri peribadi sendiri, Masyarakat indonesia pada umumnya dan kepada sahabat sahabat para penyelenggara untuk tetap selalu mematuhi protoklol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas di manapun berada, budayakan 3M ( Memakakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun di air yang menaglir dan selalu Menjaga jarak ) mari kita berdoa Semoga virus corona segera hengkang dari Muka Bumi ini, Amin…