Berita Terkini

Tindak Lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 398

Rapat Pleno Rutin KPU Kota Serang yang baru saja bisa d laksanakan dalam kondisi New Normal , Pleno Rutin yang d hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Serang, Sekretaris beserta Kasubag di lingkungan sekretariat KPU Kota Serang, Selasa 09 Juni 2020 di Aula Kantor KPU Kota Serang .

Pleno rutin membahas terkait membahas Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Komisi Pemilihan Umum . Selanjutnya KPU Kota Serang akan membuat Tim dalam penanganan Covid-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 931 kali