
Surat Edaran Gerakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Serang, 19 September 2025 – Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, SE, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/28-PEMT/SE/IX/2025 tentang Gerakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Serang menghimbau seluruh lapisan masyarakat serta aparat daerah untuk berperan aktif dalam menyukseskan gerakan ini.
Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila terdapat hal-hal berikut:
- Belum terdaftar sebagai pemilih,
- Mengalami perubahan identitas kependudukan,
- Termasuk pemilih pemula (baru berusia 17 tahun),
- Ada anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Pindah domisili (penduduk datang),
- Pensiun dari TNI/Polri.
Kepala perangkat daerah, camat, dan lurah juga diminta memasang spanduk atau banner di kantor masing-masing. Spanduk tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan sekaligus melaporkan pemutakhiran data pemilih. Laporan dapat dilakukan langsung ke kantor KPU Kota Serang atau melalui tautan daring di https://bit.ly/Layanan_DPB_KotaSerang .
Melalui edaran ini, Wali Kota Serang menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan berkualitas. “Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” demikian tertulis dalam edaran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Serang.