Berita Terkini

KPU Kota Serang Gelar Bimtek Tata Kelola Kearsipan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Serang, 22 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kearsipan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Jalan Kolonel H. TB. Suwandi, Link. Batok Bali, Ciracas, Kota Serang, Banten.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo dan Staf Sekretariat KPU Kota Serang dengan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DPK) Kota Serang.

Penguatan Kerja Sama dan Tata Kelola Arsip

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, yang menyampaikan bahwa kunjungan dan kegiatan ini memiliki dua tujuan utama: mempererat hubungan kerja sama dengan Dinas Kearsipan Kota Serang, serta memperoleh bimbingan dan pengetahuan teknis mengenai tata kelola arsip yang baik dan benar, khususnya pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan Kota Serang, Dr. TB Urip, menegaskan bahwa pengelolaan arsip pasca Pemilu 2024 memiliki peranan yang sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan memori kolektif bangsa. Arsip Pemilu, menurutnya, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti sejarah demokrasi yang harus dijaga keasliannya dan dilestarikan bagi generasi mendatang.

Beliau menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keutuhan arsip dari kerusakan maupun penyalahgunaan serta mendorong penerapan inovasi digital melalui sistem kearsipan terpadu SRIKANDI agar pengelolaan arsip menjadi lebih efisien, modern, dan akuntabel.

Materi Empat Pilar Kearsipan

Sesi materi pertama disampaikan oleh Zulbahagiani, SKM., MKM., Arsiparis Ahli Madya Bidang Kearsipan DPK Kota Serang, dengan tema “Tata Peraturan 4 Pilar Kearsipan untuk KPU.”
Materi ini membahas empat pilar utama dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU, yaitu:

  1. Tata Naskah Dinas, yang mengatur jenis, bentuk, dan penandatanganan dokumen kedinasan.

  2. Klasifikasi Arsip, sistem pengelompokan arsip berdasarkan fungsi dan kegiatan instansi.

  3. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), yang menentukan tingkat keamanan dan hak akses arsip.

  4. Jadwal Retensi Arsip (JRA), daftar masa simpan arsip yang menentukan apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Pemateri menegaskan bahwa penerapan empat pilar tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem kearsipan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU

Materi kedua disampaikan oleh Ardiyus, Arsiparis Ahli Muda DPK Kota Serang, dengan tema “Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU.”
Dalam paparannya, Ardiyus menjelaskan secara rinci dasar hukum, prinsip, dan tahapan pengelolaan arsip yang mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009, PP Nomor 28 Tahun 2012, serta sejumlah Peraturan KPU seperti PKPU Nomor 2 Tahun 2021, PKPU Nomor 7 Tahun 2021, PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1254 Tahun 2024.

Ia menjelaskan empat instrumen pokok dalam pengelolaan arsip, yaitu:

  1. Penciptaan Arsip — dilakukan sesuai Tata Naskah Dinas dan SKKAD, meliputi pembuatan, penomoran, dan pengesahan naskah dinas baik secara manual maupun elektronik.

  2. Penggunaan Arsip — mencakup pengendalian surat masuk dan keluar melalui sistem klasifikasi keamanan (Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa).

  3. Pemeliharaan Arsip — dilakukan dengan penyimpanan arsip aktif dan inaktif menggunakan peralatan khusus serta alih media ke bentuk digital untuk menjaga keamanan data.

  4. Penyusutan Arsip — meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip habis retensi, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan seperti ANRI atau LKD.

Ardiyus juga menyoroti pentingnya arsip hasil Pemilu yang bernilai historis untuk diserahkan ke lembaga kearsipan, sedangkan arsip yang sudah terdigitalisasi dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan ditutup oleh Sekretaris KPU Kota Serang, Hendro Sulistyo, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Serang atas ilmu dan pendampingan yang diberikan.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi KPU Kota Serang untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan agar lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan standar kearsipan nasional.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kota Serang semakin memahami pentingnya arsip sebagai bukti akuntabilitas publik sekaligus warisan sejarah demokrasi yang harus dijaga dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali