Pengumuman/SE

Data Pemilih Triwulan II Tahun 2022 sejumlah 471.621 Pemilih

SIARAN PERS

Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II (April - Juni), Pada hari Kamis,  30 Juni 2022. 

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II (April - Juni) mencatat pemilih sebanyak 471.621 (Empat Ratus TuJuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 238.009 (Dua Ratus Tlga Puluh Delapan Ribu Sembilan) pemilih, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 233.612 (dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas) pemilih. Berkurang 871 pemilih dari triwulan I sebesar 472.492 (Empat Ratus TuJuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembllan Puluh Dua) pemilih. Daftar pemilih tersebut tersebar di 6 (Enam) Kecamatan dan 1.828 TPS, sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.

Rincian daftar pemilih berkelanjutan Triwulan II adalah sebagai berikut:  

  1. Jumlah Pemilih Baru
    1. Pemilih pemula                 : 691 Pemilih
    2. Pemilih pindah masuk       : 844 Pemilih
  2. Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
    1. Pemilih pindah keluar        : 685 Pemilih
    2. Meninggal                         : 1.717 Pemilih
    3. Ganda                               : 4 Pemilih
  3. Jumlah Pemilih Ubah Data 
    1. Ubah elemen data              : 230 Pemilih
    2. Ubah alamat asal                : 22 Pemilih
    3. Ubah alamat tujuan            : 22 Pemilih

Pergerakan data pemilih tersebut berasal dari hasil masukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang; Dinas Sosial Kota Serang; Rukun Tetangga (RT) Se Kecamatan Serang; Perkumpulan Penyandang Disabittas (PPDI) Kota Serang; dan Tanggapan Masyarakat.

Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya :

  1. Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja.
  2. Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang.

Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II (April-Juni). dapat diunduh melalui link berikut :

Berita Acara DPB Triwulan II Tahun 2022

Berita Acara DPB Bulan Juni

Kota Serang, 30 Juni 2022

TIM Humas KPU Kota Serang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali