
KPU Kota Serang Umumkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2022
Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022, Pada hari Kamis, 02 Juni 2022.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Berjumlah 472.742 (Empat Ratus TuJuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 238.721 (Dua Ratus Tlga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 234.021 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Puluh Satu) pemilih. Pemilih Tersebut tersebar di 6 (Enam) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
Tercatat jumlah data pemilih bulan Mei tahun 2022 sebanyak 472.572 pemilih. Sedangkan Pada bulan Juni 2022 mengalami peningkatan. Dengan rincian, 277 Pemilih Pemula, 198 Pemilih Pindah Masuk, 160 Pemilih Pindah Keluar 145, 145 Pemilih Meninggal, 09 Pemilih Ubah elemen data, 0 Pemilih Ubah Alamat Asal dan 0 Pemilih Ubah Alamat Tujuan. Pergerakan data pemilih tersebut berasal dari hasil masukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang; Dinas Sosial Kota Serang; Rukun Tetangga (RT) Se Kecamatan Serang; Perkumpulan Penyandang Disabittas (PPDI) Kota Serang; dan Tanggapan Masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya :
- Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja.
- Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717
Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang.
Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Mei. dapat diunduh melalui link berikut :
Kota Serang, 02 Juni 2022
TIM Humas KPU Kota Serang