Pengumuman/SE

KPU KOTA SERANG UMUMKAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) BULAN DESEMBER 2021 TINGKAT KOTA SERANG

SIARAN PERS

Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Periode Oktober – Desember Triwulan IV Tahun 2021 pada tanggal 28 Desember 2021. Tercatat jumlah data pemilih bulan Oktober sebanyak 470.815 pemilih dan Bulan November 470.979 pemilih. Pada bulan Desember rincian data pemilih, sejumlah  1.734  Pemilih Baru, 1.442  Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1.261 Pemilih Pindah Masuk dan 384 Pemilih Pindah Keluar. Sehingga Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Desember Tahun 2021 sejumlah 471.271 Pemilih. Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang.

Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya :

  1. Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja.
  2. Melaporkan data secara online pada aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu) KPU Kota Serang, masyarakat dapat mendownload aplikasi SIAPEM di Playstore (Gratis dan Hemat Kuota Size aplikasi hanya 1,5 Mb). Tidak perlu registrasi atau log in, Masyarakat dapat langsung mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan menggunakan NIK. Jika belum terdaftar maka dapat langsung melaporkan di Aplikasi SIAPEM dengan mengikuti panduan dalam aplikasi.
  3. Melaporkan data secara online di https://siapem.kpu-serangkota.go.id/ . dalam web tersebut masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, Permohonan Pemilih Baru dan Perubahan data Pemilih.  
  4. Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call centerjemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang.

Kota Serang, 28 Desember 2021

TIM Humas KPU Kota Serang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali