Berita Terkini

KPU Membuka Posko Pelayanan Pindah Memilih Di berbagai Universitas Di Kota Serang

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang membuka posko Pelayanan Pindah Memilih di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI Serang) mulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00, Senin s/d Selasa (04 s/d 05 Maret 2019).

Posko tersebut dibuka sejak minggu lalu secara bergilir di seluruh Universitas yang ada di Wilayah Kota Serang guna mempermudah mahasiswa luar daerah yang ingin mengurus surat pindah memilih.

Staf Program dan data sekaligus Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kota Serang, Riyan Widya Triana mengatakan syarat untuk mengurus pidah memilih cukup mendatangi posko dengan membawa E-KTP saja.

"Syaratnya hanya menunjukkan E-KTP kepada petugas. Itu untuk mengecek apakah dia telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap di daerah asalnya," ujar Riyan.

Pendaftar yang terbukti sudah terdaftar di DPT daerah asal akan dibuatkan form A-5.

"Jika terbukti telah terdaftar di daerah asalnya, maka kita langsung membuatkan formulir pemberitahuan pindah memilih atau disebut form A-5," ujarnya.

Dalam tahapan pemilu 2019 kata Riyan, saat ini kita sudah dalam tahapan melayani Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

"Ini adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang tidak bisa memilih di TPS asalnya, karena keadaan tertentu," ujar Riyan.

Salah satu keadaan tertentu itu kata dia, orang yang sedang tugas belajar, mahasiswa, pelajar SMA dan lain-lain.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 968 kali