
KPU Sambangi Komisi Informasi Banten
Kota Serang - Sebagai badan publik yang memperoleh predikat Informatif. KPU Kota Serang terus meningkatkan kulaitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan yang wajib dilakukan oleh KPU Kota Serang adalah pemenuhan terhadap informasi publik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana setiap badan publik wajib memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Atas dasar tersebut KPU Kota Serang melakukan audiensi sekaligus melakukan penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2021 ke Komisi Informasi Provinsi Banten (12/01). KPU diwakili oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Anggota Nanas Nasihudin, Patrudin, dan M. Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo, Plt Kasubbag Tekhupmas Diah Novianti, dan Pelaksana Janji Mustawa. Rombongan KPU disambut oleh Komisioner KI Banten Hilman dan Heri Wahidin beserta jajarannya.
Berdasarkan PKPU no 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. pasal 46 ayat 1 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa salinan laporan layanan informasi publik disampaikan ke Komisi Informasi. “Agenda kami kesini adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menunaikan amanat Peraturan yaitu penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2021 yang telah dilakukan oleh KPU Kota Serang,” ujar Ade.
Ade juga menceritakan keberhasilan KPU Kota Serang yang menjadi satu-satunya KPU yang mendapatkan predikat “Informatif” se-Provinsi Banten. “kami mendapatkan nilai 94, tertinggi dan nyaris sempurna berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten pada bulan desember 2021 kemarin,” ujarnya lagi.
Komisioner Komisi Informasi Hilman menyambut baik kehadiran KPU Kota Serang ke KI Banten. Audiensi ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan-kebijakan strategis badan publik untuk perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “KPU Kota Serang yang pertama dalam penyerahan dokumen laporan layanan informasi publik tahun 2021 ke Komisi Informasi Banten, kita juga harus banyak diskusi terkait dengan pelayanan informasi publik ketika tahapan pemilu dan pemilihan, karena jelas berbeda kondisinya,” kata Hilman.
Setidaknya ada tiga poin penting dalam audiensi ini. Pertama, KI akan melakukan sosialisasi Perkip No 1 tahun 2021 tentang Standart layanan Informasi Publik. Kedua, FGD (Focus Group Discussion) antara Komisi Informasi dengan KPU berkaitan dengan pelayanan informasi publik saat tahapan pemilu dan pemilihan dilaksanakan. Ketiga, pemanfaatan website untuk mempermudah pemberian informasi publik kepada masyarakat. (jm)