
KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil DPB Bulan Agustus Tahun 2022
SIARAN PERS
Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode bulan Agustus, Pada hari Kamis, 01 September 2022.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus mencatat pemilih sebanyak 467.212 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Belas) Pemilih. Rincian pemilih laki-laki berjumlah 235.496 (Dua Ratus Tlga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam) pemilih, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 231.716 (dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Belas) pemilih. Bertambah 4.716 pemilih dari periode bulan Juli sebesar 471.928 (Empat Ratus TuJuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan) pemilih. Daftar pemilih tersebut tersebar di 6 (Enam) Kecamatan dan 1.828 TPS, sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
Rincian daftar pemilih berkelanjutan Bulan Juli adalah sebagai berikut:
- Jumlah Pemilih Baru
- Pemilih pemula : 4.621 Pemilih
- Pemilih pindah masuk : 2 Pemilih
- Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- Pemilih pindah keluar : 0 Pemilih
- Meninggal : 792 Pemilih
- Ganda : 4.442 Pemilih
- Bukan Penduduk : 4.105 Pemilih
- Jumlah Pemilih Ubah Data
- Ubah elemen data : 110 Pemilih
- Ubah alamat asal : 7 Pemilih
- Ubah alamat tujuan : 7 Pemilih
Pergerakan data pemilih tersebut berasal dari hasil masukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang; Dinas Sosial Kota Serang; Rukun Tetangga (RT) Se Kecamatan Serang; Perkumpulan Penyandang Disabittas (PPDI) Kota Serang; dan Tanggapan Masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya :
- Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja.
- Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717
Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang.
Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juli. dapat diunduh melalui link berikut :
Kota Serang, 01 September 2022
TIM Humas KPU Kota Serang