
KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil DPB Triwulan III Tahun 2022
SIARAN PERS
Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III (Juli - September), Pada hari Kamis, 29 September 2022.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III (Juli - September) mencatat pemilih sebanyak 480.084 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 241.715 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Belas) pemilih, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 238.369 (dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Belas) pemilih. Bertambah 8.463 pemilih dari triwulan II sebesar 471.621 (Empat Ratus TuJuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu) pemilih. Daftar pemilih tersebut tersebar di 6 (Enam) Kecamatan dan 1.836 TPS, sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
Rincian daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III adalah sebagai berikut:
- Jumlah Pemilih Baru
- Pemilih pemula : 41.805 Pemilih
- Pemilih pindah masuk : 2.047 Pemilih
- Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- Pemilih pindah keluar : 1.613 Pemilih
- Meninggal : 5.069 Pemilih
- Ganda : 9.491 Pemilih
- Tidak dikenal : 33 Pemilih
- TNI : 45 Pemilih
- Polri : 111 Pemilih
- Bukan Penduduk : 19.027 Pemilih
- Jumlah Pemilih Ubah Data
- Ubah elemen data : 135 Pemilih
- Ubah alamat asal : 40 Pemilih
- Ubah alamat tujuan : 40 Pemilih
Pergerakan data pemilih tersebut berasal dari hasil masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang, Kelurahan Se-Kota Serang, dan Tanggapan Masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya :
- Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja.
- Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717
Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang.
Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III (Juli - September). dapat diunduh melalui link berikut :
Berita Acara DPB Triwulan III Tahun 2022
Berita Acara DPB Periode Bulan September Tahun 2022
Kota Serang, 30 September 2022
TIM Humas KPU Kota Serang