Pengumuman/SE

Siaran Pers

SIARAN PERS

PENERIMAAN PERSYARATAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERANG

Kota Serang-Komisi Pemilihan Umum Kota Serang telah melakukan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut :

  1. Sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 03 Mei 2024 di Hotel Le Semar.
  2. Pengumuman penyerahan dukungan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2024 s/d 7 Mei 2024 di Website dan Media Sosial KPU Kota Serang serta beberapa media cetak dan media online lokal di Kota Serang;
  3. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan tanggal 8 Mei 2024 – 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dihari terakhir sampai pukul 23.59 WIB di KPU Kota Serang.

Berdasarkan Berita Acara 107/PL.02.2-BA/3673/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Serang, Sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Serang yang meminta akses silon dan menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Serang.

 

Kota Serang, 13 Mei 2024

TIM Humas KPU Kota Serang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali