
5 Catatan Evaluatif DPB
SERANG – Setidaknya ada lima catatan yang mengemuka dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak pilkada pada tahun 2020 ini. Kelima catatan itu adalah mengenai kepastian regulasi, dukungan kebijakan daerah, partisipasi publik, sumber dan ketersediaan data, serta konsistensi dan kesinambungan kegiatan.
Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, pada rapat evaluasi pemutakhiran DPB yang digelar KPU Kota Serang, Senin 23 November 2020. Selain Agus Sutisna, pemateri dalam evaluasi adalah Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono, dan Kabid PIAK Disdukcapil Kota Serang Apay Supardi.“
Dari sisi regulasi, kami masih menanti sebuah Peraturan KPU yang khusus mengatur mengenai tata laksana DPB ini. Kaitan dengan itu, kami juga berharap ada Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. Sehingga data yang terhimpun setiap bulan dalam rapat pleno DPB, bisa langsung dieksekusi pada Sidalih dimaksud,” kata Agus.
Tentang dukungan kebijakan daerah, kata Agus, ini menilik pada sejumlah temuan bahwa KPU kabupaten Kota kesulitan dalam mengembangkan kegiatan pemutakhiran DPB ini karena minimnya anggaran. Karena itu pemerintah daerah dapat membantu dengan cara mengalokasikan dana hibah. “Partisipasi publik yang kami maksud adalah tentang peran parpol. Dalam setiap kesempatan pleno, kami jarang melihat kehadiran parpol. Padahal, DPB ini erat kaitannya dengan kepentingan mereka saat pilkada maupun pemilu. Kami berharap betul ada masukan aktif dari parpol.”
Sumber dan ketersediaan data juga masih menjadi tantangan dalam validasi DPB. “Kami membuka ruang tanggapan masyarakat. Tapi sayangnya, elemen data yang disampaikan publik maupun pihak terkait kepada KPU, kadang tidak lengkap. Biasanya hanya mencantumkan nama dan NIK. Sementara alamat dan status si pemilih tidak disampaikan. Ini tentu menjadi kesulitan tersendiri bagi kami untuk melakukan verifikasi.
”KPU, lanjut Agus, akan berupaya agar pemutakhiran DPB dapat serentak dilakukan seluruh KPU se-Indonesia tahun 2021 mendatang. Mengingat tahun depan dipastikan tidak ada pagelaran pilkada. Ini agar konsistensi dan kesinambungan data tetap terpelihara.
Bawaslu menyoroti ihwal sinkronisasi data pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019 ke dalam DPB. “Dalam catatan Bawaslu, ada sekitar 20 ribu DPK di Kota Serang saat Pemilu 2019 silam. DPK ini adalah pemilih yang tidak tercatat dalam DPT Pemilu 2019, namun menggunakan hak pilih di TPS dengan menggunakan KTP elektronik. Pertanyaannya adalah apakah DPK itu sudah dimasukan semua dalam DPB, atau dia menjadi data yang terpisah. DPK ini jumlahnya signifikan. Karena itu kami berharap DPB ini difokuskan pada sinkronisasi dengan data DPK,” kata Rudi Hartono.
Hadir sebagai peserta dalam rapat evaluasi adalah perwakilan beberapa kelurahan, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), wartawan, OPD terkait, LP Serang, Rutan Serang, perwakilan Polres Serang, serta perwakilan Kodim 0602 Serang. (***)