Opini

Gadget dan JDIH KPU

oleh: Iip Patrudin (Anggota KPU Kota Serang Divisi Hukum dan Pengawasan)

Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini teknologi telah berkembang kian pesatnya. Teknologi diciptakan untuk mempermudah urusan manusia. Berbagai macam jenis teknologi tidak terhitung jumlahnya dan pasti selalu kita temui di zaman ini. Salah satu contoh teknologi yang sangat populer adalah gawai atau gadget. Gadget ini dapat kita jumpai dimanapun, digunakan baik oleh orang dewasa maupun anak-anak. 

Namun tahukah anda asal-usul dari kata gadget ? Apakah anda mengetahui pengertian gadget itu sendiri? Untuk mengetahui pengertian gadget, (kita kembali) pada abad 19 di mana asal usul dari kata gadget pertama kali muncul. Menurut Kamus Inggris Oxford, ada bukti anekdotal untuk penggunaan gadget sebagai nama tempat untuk menyimpan item teknis yang mana orang tidak dapat mengingat nama sebenarnya, hal ini berlangsung sejak 1850-an. Contoh, pada buku Robert Brown, Spunyarn and Spindrift pada tahun 1886 menyebutkan seorang pelaut pulang dengan membawa clipper teh China yang pertama kali dibuat dan digunakan lalu menyebutnya gadget.

Secara garis besar, pengertian gadget adalah obyek teknologi seperti perangkat atau alat yang memiliki fungsi tertentu, dan sering dianggap sebagai hal yang baru. Gadget selalu dianggap sesuatu yang tidak biasa atau sesuatu yang dirancang secara cerdik melebihi objek teknologi normal yang ada pada saat penciptaannya. Perbedaan gadget dengan teknologi lainnya adalah unsur kebaruan yang berukuran lebih kecil.

Di kutip dari TEMPO.CO, Jakarta. Lembaga penelitian di Amerika Serikat, Pew Research Center menerbitkan laporan tentang negara dengan orang dewasa terbanyak yang menggunakan telepon pintar (smartphone), seperti dilansir laman weforum, beberapa hari yang lalu. Indonesia termasuk salah satu negara yang disurvei. Survei dilakukan Pew Research Center dengan responden 30.133 orang di 27 negara yang dilakukan pada 14 Mei sampai 12 Agustus 2018. Dalam survei untuk melihat perbandingan kepemilikan smartphone dan telepon seluler biasa di antara orang dewasa tersebut, terungkap posisi Indonesia berada di urutan ke-24 dari 27 negara. Dari seluruh orang dewasa pemilik telepon genggam (handphone) di Indonesia, 42 persen memiliki smartphone, 28 mempunyai handphone biasa, dan 29 persen tidak memiliki handphone.

Melihat dari data tersebut begitu banyaknya orang Indonesia yang menggunakan smartphone. Justru ini menjadi peluang besar bagi semua kalangan untuk dijadikan ladang usaha, misalnya usaha yang menggunakan aplikasi lewat media sosial yang serba instan, cepat dan mudah, mari kita lihat di Indonesia, kita tahu sekarang semua orang dengan mudahnya di layani oleh aplikasi canggih, taksi online, ojek online, memesan makanan, kirim barang dan bahkan sampai aplikasi belajar pun sekarang sudah bisa memakai smartphone, Kita semakin dipermudah untuk bisa mengakses apapun yang kita mau asal kita punya gadget.

Dari peluang itulah penulis melihat kini KPU (juga) sudah memanfaatkan kesempatan ini dengan untuk menyampaikan informasi maupun aturan yang menjadi produk keluaran dari lembaga. Informasi yang disampaikan seperti data dan informasi hukum, dengan gagasan baru dan ide cemerlang ini tentunya KPU tidak serta merta asal numpang gaya-gayaan asal ada aplikasi yang terpampang di smartphone, tetapi penulis lihat justru ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh seluruh jajaran Komisioner di KPU RI dengan meluncurkan aplikasi di smartphone dan aplikasi itu diberinama “JDIH” (Jaringan Data dan Informasi Hukum ).

Layak sepertinya kalau penulis sampaikan istilah “gak ada mati nya” diberikan kepada seluruh jajaran KPU mulai dari jajaran Pusat KPU RI sampai dengan KPU di seluruh daerah, karena KPU dituntut tidak hanya mengerjakan dan menjalankan tugas pokok sesuai Undang-undang (UU) saja seperti termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini sudah jelas bahwa KPU bertugas menjalankan perintah UU tersebut, KPU didaerah juga menjalankan tugas yang sama dan ditambah melaksanakan pemilihan tetapi KPU sebagai lembaga penyelenggara tidak hanya monoton fokus terhadap perintah yang tertulis dalam UU saja, KPU harus juga memberikan informasi yang baik kepada masyarkat, maka untuk itu perlu ada ide yang cemerlang untuk memberikan khasanah kepemiluan kepada masyarakat agar masyarakat tau dan paham tentang aturan kepemiluan.

Untuk memberikan informasi tentang kepemiluan dan aturan aturan hukum tentang kepemiluan KPU meluncurkan sebuah program yaitu JDIH. Masyarakat dengan sangat mudah mengunduh di smartphonenya masing-masing kemudian buka di Play Store lalu cari aplikasi JDIH KPU RI, dengan mengunduh aplikasi ini sekarang seluruh masyarakat dengan sangat mudah bisa mengetahui informasi tentang keputusan yang dikelurkan oleh KPU, tentunya dengan aplikasi ini harapannya untuk membantu masyarakat agar melek informasi tentang aturan hukum kepemiluan.

Dan bagi KPU yang barang tentu karena memberikan informasi kepada masayarakat sudah merupakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelengara negara, dengan adanya aplikasi ini tentu tidak harus lagi memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat dengan cara tatap muka, apalagi dalam kondisi sekarang ini dengan masih merebaknya Covid-19 di Indonesia sangatlah membantu bagi KPU untuk menyampaiakan informasi kepada masayarakat melalui aplikasi JDIH ini.

Penulis bisa membayangkan kalau lah tidak ada smartphone, “Gadget” yang bisa membantu pekerjaan kita untuk menyampaikan informasi atau membutuhkan sesuatu yang penting mungkin kita bisa tertinggal oleh begitu pesatnya kemajuan jaman, kita bisa lihat sekarang bagaimana orang-orang diluar sana ketika mereka butuh uang tinggal tekan di smartphonenya, contoh lain bayar listrik, bayar cicilan rumah, cicilan kendaraan dan kebutuhan lain sekarang tingal pencet di smartphonenya. Dengan membuat aplikasi JDIH ini sekarang KPU sudah lebih mudah untuk menyampaikan informasi tentang aturan hukum dan informasi tentang pemilu lainnya.

JDIH di KPU Kota Serang

Di KPU Kota Serang Provinsi Banten, peluncuran JDIH nya sudah dilakukan dan sekarang sudah ada beberapa perubahan untuk menarik minat agar masayarakat bisa mengunjungi websitenya. Dilihat dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang terbaru, April 2020, sebanyak 462.168 jiwa dari jumlah penduduk yang ada di Kota Serang yaitu berjumlah kurang lebih 613.774 jiwa, harapan besar dari KPU Kota Serang dengan adanya aplikasi JDIH ini bisa sangat membantu untuk menyampaikan informasi kepada warga Kota Serang terkait aturan hukum kepemiluan.

Pengelelolaan JDIH di KPU Kota Serang di nahkodai langsung oleh anggota selaku pembina yaitu Ade Jahran (Ketua), Iip Patrudin (Anggota), Fierly MM (Anggota), Nanas Nasihudin (Anggota) dan Fahmi Musyaffa (Anggota). Tidak hanya komisioner, dalam rangka menunjang keberlangsungan jalannya program JDIH di KPU Kota Serang juga dibantu oleh pihak sekretariat di lingkungan KPU  Kota Serang. Tujuan kami membuat JDIH ini sudah jelas yang pertama arahan dari KPU RI agar membuat JDIH di masing masing daerah dan yang kedua sebagai sarana informasi kepemilaun kepada masyarakat di Kota Serang.

Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Serang pada khususnya dan seluruh masayarakat Indonesia pada umumnya bisa memanfaatkan JDIH ini untuk bisa mengakses informasi tentang kepemiluan baik yang ada di Kota Serang maupun yang ada di wilayah lain dan semoga apa yang kita perbuat bisa bermanfaat untuk sesama, Amin. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 967 kali