
Jumlah Pemilih Bertambah 18.744
SERANG - Jumlah pemilih di Kota Serang bertambah sebanyak 18.744. Hal itu diketahui lewat hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang disahkan KPU Kota Serang pada Kamis 29 September 2022. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Kota Serang sebanyak 461.340. Sementara pada rekap DPB triwulan ketiga tahun 2022 jumlah pemilih naik menjadi 480.084. Jumlah TPS yang pada Pemilu 2019 lalu tercatat 1.828, kini menjadi 1.836.
Pengesehan DPB dilaksanakan di Aula Puspemkot Serang, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, Asda I Pemkot Serang Subagyo, Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid, komisioner Bawaslu Kota Serang, perwakilan partai politik, serta seluruh komisioner KPU Kota Serang.
“DPB ini akan direkap secara berjenjang. Kemudian oleh KPU RI hasilnya akan disinkronkan dengan data base kependudukan Kemendagri, dan menjadi DP4. Lantas pada bulan Februari 2023, data itu akan dibawa ke lapangan lewat pencocokan dan penelitian (coklit) secara door to door. Hasilnya nanti jadi DPS. Kemudian diberi ruang tanggapan masyarakat. Barulah pada bulan Juni 2023, DPT untuk Pemilu 2024 ditetapkan. Dengan kata lain, DPB ini menjadi penting sebagai bahan baku penyusunan DPT,” kata Agus Sutisna.
Agus menjelaskan, berdasarkan surat KPU RI nomor 2331 tertanggal 20 September 2022, KPU RI akan menutup protal Sidalih pada tanggal 30 September 2022 untuk kepentingan sinkronisasi data dengan Kemendagri. Karena itu, KPU Kabupaten Kota diminta melakukan rekapitulasi sebelum tanggal dimaksud.
Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada rekapitulasi DPB, setidaknya memuat informasi mengenai jumlah dari 13 kategori pemilih. Yakni, pemilih, pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, dan pemilih tidak dikenal. Berikutnya, pemilih yang menjadi anggota TNI, pemilih yang menjadi anggota Polri, pemilih yang hak pilihnya dicabut, pemilih bukan penduduk, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, pemilih yang elemen datanga diperbaiki, serta pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan.
“Kepada pengurus parpol kami berharap ada partisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Karena validitas data pemilih ini amat sangat berpengaruh terhadap hasil pemilu mendatang. Sampaikan kepada KPU manakala parpol menemukan pengurus, kader, atau konstituennya, yang meninggal dunia misalkan. Atau yang baru pindah masuk ke Kota Serang. Sehingga permasalahn yang mungkin timbul akibat penetapan DPT nantinya dapat diminimalisasi,” kata Fierly.
Pada kesempatan itu, diserahkan secara simbolis salinan akte kematian dari Kepala Disdukcapil kepada KPU sejumlah 3.434. Dengan terbitnya akta kematian tersebut, menjadi dasar bagi KPU Kota Serang untuk melakukan pencoretan kepada pemilih yang diketahui telah meninggal dunia.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin membantu kerja kerja kepemiluan yang dilakukan oleh KPU. Salah satunya dengan penerbitan akta kematian ini. Perlu juga kasi sampaikan pada kesempatan ini, bahwa dari 494.574 penduduk wajib KTP elektronik, yang sudah melakukan perekaman mencapai 98,8 persen,” kata Dul Barid. (*)