Berita Terkini

Kelola PAW, KPU Taati 3 Prinsip

 

SERANG - Anggota KPU RI Pramono U Tantowi menjelaskan, dalam mengelola penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU hendaknya mempedomani 3 prinsip. Yakni ketepatan prosedur, kelengkapan dokumen, dan adanya batasan waktu.

Demikian disampaikan Pramono pada rakor PAW yang digelar KPU Provinsi Banten, Selasa 21 Desember 2021. Hadir dalam kesempatan itu, anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota, perwakilan parpol, dan Biro Pemerintahan Pemprov Banten. Rakor digelar di Aula KPU Banten.

“Ketepatan prosedur itu artinya bahwa calon PAW haruslah kandidat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah calon yang diganti, pada dapil yang sama. Kemudian calon PAW juga harus dipastikan masih memenuhi syarat sebagai calon. PAW dapat terjadi hanya dengan 3 sebab, yakni meninggal dunia, diberhentikan, dan mengundurkan diri,” kata Pramono.

Kelengkapan dokumen, kata Pramono, di antaranya bahwa calon PAW harus menyertakan tanda bukti telah mengurus LHKPN ke KPK. Dokumen lainnya yang harus diverifikasi adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu, serta syarat calon lainnya seperti ijazah, KTP elektronik, dan lainnya.

“Soal waktu, KPU memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap pengajuan PAW terhitung sejak menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD. Dan jika ditemukan adanya laporan tertulis dari masyarakat, baik mengenai calon PAW, maupun calon yang diganti, maka KPU wajib menindaklanjuti laporan itu. Ditegaskan sekali lagi, hanya laporan tertulis yang direspons oleh KPU, bukan rumor atau gosip. Dan jika calon yang diganti melakukan gugatan hukum, maka KPU menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat.”

Pembicara lain dalam rakor tersebut adalah peneliti LIPI Prof Lili Romli dan aktivis Perludem Usep Hasan Sadikin.

“Penggunaan hak recall atau PAW oleh parpol terhadap anggota-anggotanya di parlemen, cenderung menjadikan parpol yang bersangkutan dominan terhadap anggota partainya itu, sehingga anggota-anggota dewan lebih mementingkan kepentingan partainya ketimbang membawakan aspirasi rakyat banyak. PAW memberikan kedudukan yang kuat kepada pimpinan partai, sehingga kadang terjadi politisasi PAW,” kata Lili. (fmm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 947 kali