Berita Terkini

KPU Kota Serang Gelar FGD Tahapan Pencalonan, Bahas Persoalan Administrasi

Serang, 20 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua dengan tema “Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum dan PILKADA Kota Serang”, setelah sebelumnya membahas penataan daerah pemilihan. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Banten, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan partai politik.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menyukseskan tahapan pencalonan. Menurutnya, forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan yang kerap muncul dalam proses pencalonan.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja, menyampaikan bahwa tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pemilu. Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi harus dapat dipastikan keabsahannya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Proses pencalonan sangat mempengaruhi keterlibatan partai politik dalam Pemilu dan Pilkada. Persoalan tidak akan muncul apabila partai melaksanakan proses dengan teliti,” ujarnya.

Diskusi yang dipandu oleh Anggota KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengangkat sejumlah persoalan yang kerap muncul pada Pemilu 2024, di antaranya permasalahan sistem SILON, keterbatasan SDM, validitas dokumen, kegandaan calon, status calon yang tidak memenuhi syarat, hingga keterwakilan perempuan.

Perwakilan Dinas Pendidikan menyoroti keabsahan ijazah, khususnya ijazah Paket C yang dinilai perlu penanganan hati-hati dalam proses verifikasi. Sementara itu, Kementerian Agama menambahkan bahwa verifikasi keabsahan ijazah non-formal dan pencatatan pernikahan calon juga kerap menimbulkan kendala.

Sejumlah partai politik turut menyampaikan pandangan. Partai Perindo menyoroti aturan terkait pengurus RT/RW yang maju sebagai calon. PPP menanyakan teknis verifikasi faktual dan isu pemisahan jadwal Pemilu. PKS menyoroti kewajiban NPWP bagi caleg muda serta aturan keterwakilan perempuan. PSI dan NasDem memberikan masukan terkait sistem SILON dan penempatan calon perempuan dalam daftar.

Bawaslu Kota Serang juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen pencalonan secara cermat, termasuk persoalan ijazah, KTP, hingga keanggotaan ganda partai politik.

Diskusi ditutup dengan harapan agar setiap partai politik mempersiapkan administrasi pencalonan secara teliti, termasuk kelengkapan dokumen terbaru seperti NPWP dan laporan pajak. KPU Kota Serang menegaskan bahwa masukan dalam FGD ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan tahapan pencalonan Pemilu dan Pilkada ke depan. (FI)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali