
KPU Kota Serang Gelar Focus Group Discussion Tiga Skema Dapil Dibahas
Serang, 30 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk " Focus Group Discussion Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum". Kegiatan ini digelar dalam rangka menjaring masukan dari para pemangku kepentingan guna mewujudkan penataan daerah pemilihan (dapil) yang sesuai dengan prinsip representasi dan keadilan pemilih.
Acara FGD dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua DPRD Kota Serang, Asisten Daerah I Kota Serang, perwakilan Kodim 0602 dan Polresta Kota Serang, Kepala Kesbangpol Kota Serang, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Serang.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting pasca Pemilu dan Pilkada, seperti sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih serta data partai politik. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk penataan dapil ke depan.
Senada dengan itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, menekankan bahwa penataan dapil tidak dapat dilakukan secara sepihak. "Penataan dapil adalah proses yang krusial karena menjadi arena perebutan suara. Oleh karena itu, KPU membuka ruang partisipasi publik melalui diskusi seperti ini," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dua instrumen penting dalam penataan dapil adalah data jumlah penduduk dan batas wilayah administratif.
Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, menyambut baik forum diskusi ini sebagai wadah memperkuat sinergi antar lembaga dan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dalam proses penataan dapil. Hal senada juga disampaikan oleh Asda I Kota Serang, Drs. Subagyo, M.Si., yang menekankan perlunya evaluasi terhadap dapil di Kecamatan Serang, mengingat terdapat kecamatan yang terbagi menjadi dua dapil dan sebaliknya.
Dalam sesi diskusi, KPU memaparkan dasar hukum penataan dapil, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Paska Pemilu. Selain itu, juga disampaikan tiga skema penataan dapil yang telah diajukan ke KPU RI:
- Kecamatan Curug dan Walantaka digabung.
- Kecamatan Curug dan Walantaka dipisah.
- Kecamatan Curug digabung dengan Kecamatan Cipocok Jaya.
Mayoritas partai politik yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan usulan agar Kecamatan Curug dan Walantaka dipisah menjadi dua dapil. Alasan yang mendasari usulan ini adalah jumlah penduduk yang telah memenuhi syarat alokasi kursi serta pertimbangan efektivitas distribusi suara dan anggaran kampanye.
Beberapa partai seperti Partai Gelora, Perindo, PPP, PSI, Golkar, dan PAN secara tegas menyatakan dukungan terhadap pemisahan kedua kecamatan tersebut. Sementara itu, Partai PKS dan PKB cenderung mendukung format dapil yang sama seperti pada Pemilu sebelumnya, meskipun membuka ruang diskusi lebih lanjut.
Dalam pandangan akademisi, seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari Universitas Pamulang, Universitas Bina Bangsa, dan IAIB, penataan dapil perlu mempertimbangkan keadilan terhadap beban kerja penyelenggara, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta memperhatikan dinamika sosial dan kependudukan yang berkembang di masyarakat.
Bawaslu Kota Serang dalam pandangannya menekankan pentingnya pencermatan data secara rinci dan menyeluruh agar dapat dijelaskan secara transparan kepada publik. Bawaslu juga mendorong agar seluruh usulan dari partai politik disampaikan secara tertulis agar dapat menjadi pertimbangan resmi bagi KPU RI.
FGD ditutup oleh Anggota KPU Kota Serang, Bapak Patrudin, yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh pihak dalam forum ini. "Kami akan menghimpun seluruh masukan dan menyampaikannya ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses penataan dapil ke depan," tutupnya. (FI)