
KPU Perkuat Kajian Kepemiluan
KOTA SERANG - KPU Kota Serang akan memperkuat agenda kajian kepemiluan yang sudah dilangsungkan sejak bulan Oktober 2021. Pada tiga bulan awal tahun 2022, kajian akan berfokus pada 3 isu besar.
Pada bulan Januari, kajian akan mengulas mengenai alat kerja KPU, yakni pengenalan Model A sebagai rumpun data pemilih; Model B sebagai rumpun pencalonan; Model C adalah alat kerja KPPS; dan Model D tentang alat kerja rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dan KPU kabupaten/kota.
Pada bulan Februari, kajian akan bertema penggunaan IT kepemiluan. Yakni Sidalih, Situng, Silon, dan Sakti. Penerapan IT ini menjadi penting untuk mempercepat kerja operasional KPU sekaligus menopang asas transparansi.
Sementara bulan Maret, adalah kajian mengenai sejarah pemilu di Indonesia. Yakni Pemilu 1955 sebagai pemilu pertama di Indonesia; Pemilu 1999 sebagai pemilu perdana di era Reformasi; Pemilu 2004 adalah kali pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat; dan Pemilu 2009 karena adanya perubahan teknik memberikan suara di TPS yang awalnya mencoblos menjadi mencontreng.
Demikian keputusan rapat pleno perdana KPU Kota Serang di awal tahun 2022, Senin 3 Januari, di RPP Ki Mas Jong. Rapat dihadiri seluruh komisioner, sekretaris, kasubbag, dan staf pelaksana. Sebelum rapat, digelar apel yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo.
“Pemateri kajian itu seluruhnya staf pelaksana KPU. Namanya kajian Kamisan. Karena dilakukan sepekan sekali setiap hari Kamis siang. Ini bukan saja pengembangan kapasitas, tapi juga melatih aparatur KPU agar cakap bicara di hadapan publik. Setiap kajian nantinya dimoderatori oleh komisioner yang membidangi. Tradisi ini akan kami pertahankan untuk mempersiapkan diri menuju Pemilu 2024,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Anggota KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, pihaknya juga akan melanjutkan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Jika pada tahun 2021, KPU Goes to RT berfokus pada data pemilih meninggal dunia dan pemilih baru, maka tahun ini akan difokuskan pada data invalid.
“Data invalid yang harus segera kita jemput bola ke lapangan adalah data pemilih yang usianya di atas 100 tahun dan data pemilih yang tidak ada nomor kartu keluarga (NKK) nya. Ini harus kita klarifikasi ke RT RW dan jika memungkinkan langsung kepada si pemilih atau keluarganya. Tahun ini juga kami akan mulai melakukan regrouping TPS. Karena banyak perumahan baru di sejumlah tempat, dia belum terakomodir dalam sebuah TPS. Padahal di perumahan itu jumlah penghuninya sudah ada yang lebih dari 150 KK. Patokannya adalah TPS kami di Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.828 TPS tersebar di 66 kelurahan dan 6 kecamatan,” kata Patrudin. (fmm)