Berita Terkini

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, KPU Kota Serang Gelar Sosialisasi PDPB

Serang, 30 Juni 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Serang dan dihadiri oleh perwakilan dari sembilan instansi terkait.

Hadir dalam kegiatan ini di antaranya perwakilan dari Bawaslu Kota Serang, Kodim, BPJS Kesehatan, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, dan Kementerian Agama. Dari internal KPU Kota Serang, tampak hadir Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rochman, Sekretaris KPU Hendro Sulistyo, serta jajaran sekretariat lainnya.

Acara dibuka oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Serang, Dede Kusmana, selaku moderator. Dalam sambutannya, Bapak Dede menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mendukung keberhasilan PDPB.

Paparan utama disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Serang, Abdul Rochman. Ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan PDPB pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 jo. UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 7 Tahun 2017. PDPB bertujuan untuk memperbarui data pemilih secara berkala dan menyediakan data yang valid serta akurat secara nasional.

Abdul Rochman juga memaparkan alur dan sumber data PDPB, di antaranya berasal dari DPT pemilu terakhir, data kependudukan Kemendagri, serta laporan masyarakat. Proses pemutakhiran dilakukan melalui sistem Sidalih dan dikordinasikan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia juga menyampaikan capaian Pilkada Kota Serang sebelumnya yang berhasil mencatat tingkat partisipasi sebesar 72,88% atau 374.480 pemilih.

Diskusi yang berlangsung setelah paparan utama mengungkap sejumlah isu dan masukan dari para peserta. Perwakilan BPJS menyatakan dukungannya terhadap PDPB dan menjelaskan prosedur pengelolaan data kematian. Dukcapil menyoroti pentingnya formulir standar untuk pencocokan data serta perlunya forum koordinasi lintas instansi. Sementara itu, Bawaslu menyoroti ketidaksesuaian data kematian di lapangan dan meminta peningkatan sinergi antar lembaga seperti yang dilakukan KPU Pandeglang.

Isu lain yang dibahas mencakup data TNI/Polri yang belum lengkap serta status pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah. Perwakilan Kemenag dan Dukcapil memberikan tanggapan bahwa pencatatan pernikahan di usia dini hanya bisa dilakukan dengan adanya bukti sah, dan penerbitan e-KTP tetap mengikuti batas usia minimal yang berlaku.

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh instansi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga. Nanas juga mengungkapkan bahwa KPU saat ini tengah melakukan verifikasi data warga yang tercatat sebagai anggota partai politik tanpa pernah mendaftar, sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan daftar pemilih.

Kegiatan ditutup oleh Dede Kusmana yang kembali menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi keberhasilan program PDPB hingga akhir 2025. Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kolaboratif antar peserta. (KMR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali