Opini

Pilkada & Bayangan Corona

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di sejumlah Provinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia sudah mulai berjalan, ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, saat ini di sejumlah kabupaten dan kota sudah masuk pada tahapan PILKADA sekitar mencapai 30% dan hari pencoblosan yaitu pada tanggal 23 september 2020.

Di Provinsi banten ada empat kabupaten dan kota yang melaksanakan PILKADA yaitu kabupaten serang, kabupaten pandeglang, kota cilegon dan kota tangerang selatan, dari empat kabupaten dan kota yang ada di provinsi banten hanya ada dua saja yang mendaftar sebagai calon independen atau calon perseorangan yaitu di kabupaten pandeglang dan kota cilegon sementara untuk di kabupaten serang dan kota tangerang selatan tidak ada yang mendaftar sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan itu.

Pilkada serentak pada tahun 2020 ini merupakan Pilkada yang terakhir sebelum diakhir nantinya pada tahun 2024 akan diserentakan dengan Pemilu, tentunya ini harapan besar yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggra Pemilu yaitu KPUBAWASLU dan DKPP.

Agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan apapun, karena kalau melihat dari antusias masyarakat di setiap daerah terhadap pelaksanan Pilkada semua daerah nampak sangat semangat menyambutnya, tidak hanya para penylenggara tetapi juga masyarakat yang di wilayahnya akan ada Pilkada.

Terganggu Oleh Informasi Penyebaran Covid-19

Pada bulan Desember 2019 seluruh jagad dunia dikejutkan dengan pemberitaan bahwa ada virus mematikan di Kota Wuhan Provinsi Hubai Cina, virus yang telah mematikan sebagian warga yang berada di kota wuhan Cina, ini tentunya saja menggegerkan semua Negara termasuk di Indonesia, Negara Indonesia tidak terlalu jauh dari Cina, Indonesia yang masih satu benua yaitu benua Asia tentu sangat menghawtirkan dengan merebaknya virus corona disease (Covid-19).

Saat ini Warga Indonesia sudah mulai panik, pasalnya covid-19 sudah mewabah dihampir semua provinsi di Indonesia, kendatipun belum ada istilah “Lockdown” menutup semua orang asing yang akan datang ke Indonesia atau sebaliknya melarang warga Indonesia bepergian ke luar negeri, karena kebijakan ini sepenuhnya diatur oleh pemerintah Pusat, tetapi di daerah kebijakan menutup sebagaian wilayah di Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mulai diumumkan oleh para Gubernur, Bupati dan Walikota, langkah awal antisipasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang menerapkan “Sekolah” dengan istilah sekolah di rumah, dan yang bekerja kantoran juga sekarang bekerja di rumah dengan istilah work from home (WFH).

Kegiatan mulai dari bekerja, sekolah hingga beribadah, dalam keadaan darurat covid-19 seperti saat ini menjadi peringatan bagi masyarakat, adapun kenapa harus libur atau bekerja serta belajar dari rumah selama 14 hari?  Merupakan Masa 14 hari dinilai sebagai rentan waktu yang cukup untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Ketika seseorang kontak dengan apa pun yang bisa menginfeksinya dengan Covid-19, maka harus ditunggu 14 hari minimal, jika tidak terjadi apa-apa, maka orang itu aman.

Perlu dicatat, bahwa libur 14 hari ini bukan berarti bebas berpergian ke mana saja, berlibur ke luar kota. Libur 14 hari ini digunakan untuk diam di rumah atau di lingkungan sekitar tanpa berinteraksi dengan orang banyak. Hal ini lah yang terkadang disalah artikan. 

Contohnya, seorang anak mulai libur tanggal 16 Maret selama 14 hari, dia akan masuk sekolah lagi pada hari ke-15. Ternyata anak ini dan keluarganya menggunakan waktu libur itu untuk jalan-jalan, mengunjungi kumpulan orang, atau ke tempat saudara, ke mall dan lain-lain.  

 

Seandainya dia jalan-jalan di hari ke-10 dan tertular Covid-19 di tempat yang ia kunjungi, mungkin pada hari ke-14 atau 15 belum ada tanda-tanda dia sakit, tetapi dia sudah membawa Covid-19 di tubuhnya dan berpotensi menularkan. 

Jika dia masuk sekolah pada hari ke 15 dan seterusnya, maka 14 hari libur sekolahnya itu, tidak ada gunanya. Penularan terjadi juga di sekolah, efek domino akan berlangsung, rantai penularan tidak terputus.

Untuk itu, semua orang harus bekerjasama, semua warga Indonesia harus membantu, warga harus kompak, yaitu patuh untuk tidak kemana-mana dalam 14 hari itu kecuali untuk hal yang sangat perlu.

Waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau, jika ada orang yang menunjukkan gejala-gejala menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan disetop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu.

Jadi, mari kita mengisolasi diri, untuk diri sendiri dan orang lain, mungkin pula dalam skala besar untuk umat manusia.

Efek Corona Terhadap Pilkada

Dengan semakin merebaknya virus corona di Indonesia sudah barang tentu ini akan berpengaruh terhadap tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Dari kondisi itu KPU RI sudah mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor :179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 Beberapa tahapan yang di tunda terdiri dari :

  • Pelantikan dan masa kerja PPS
  • Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan
  • Pembentukan PPDP dan pelaksanaan  Pencocokan dan penelitian (Coklit)
  • Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih

Ke empat tahapan tersebut ditunda karena KPU RI mengantisipasi bahayanya penyebaran virus corona. Langkah ini sangat tepat diambil oleh KPU RI untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut. Bahkan saat ini keputusan untuk penundaan Pilkada jatuh pada 2021 sudah ditetapak berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Ketua Rapat dari DPR RI Komisi II, Ketua KPU  RI, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP.

Berdasarkan pada kutipan beberapa situs International IDEA, terdapat contoh beberapa negara yang melakukan penunda pemilu, yaitu:

1.Pemilihan walikota di Vorarlberg, Austria (awalnya dijadwalkan pada 15 Maret 2020

2.Pemilihan di Ohio, Georgia, Kentucky dan Louisiana, AS (awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2020)

3.Semua kegiatan pemilu dan pendaftaran pemilih di Afrika Selatan (awalnya direncanakan untuk Maret-Mei 2020)

4.Pemilihan lokal putaran kedua di Prancis (awalnya dijadwalkan pada 22 Maret 2020)

5.Pemilihan lokal di distrik Ayacucho, Peru (awalnya dijadwalkan 29 Maret 2020)

6.Pemilihan kota di Kota Cordovan di Río Cuarto, Argentina (awalnya dijadwalkan pada 29 Maret 2020)

7.Pemilihan lokal di Carolina Selatan, AS (semua pemilihan yang dijadwalkan untuk bulan Maret dan April 2020 ditunda)

8.Referendum tentang perubahan di pengadilan konstitusi, Armenia (5 April 2020)

9.Pemilihan umum regional di Euskadi dan Galicia, Spanyol (awalnya dijadwalkan pada 5 April 2020)

10.Pemilihan parlemen di Suriah (awalnya dijadwalkan 13 April, dipindahkan ke 20 Mei 2020)

Ini sudah jelas bisa saja dari beberapa contoh negara lain yang telah menunda pelaksananan pemilu dan Pilkada sudah barang tentu Pilkada di indonesia pun akan bernasib sama, Kita hanya bisa berikhtiar untuk saling mengingatkan dan menjaga kesehatan dan kembali menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk diri dan lingkungan kita, dan yang lebih penting semoga virus corona segera hilang dari muka bumi ini. Dan semoga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman tidak ada lagi hambatan apapun, Amin.

Bagaimana Tanggapan anda kerabat patron yang budiman?

Iip Patrudin Merupakan Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kota Serang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali