
Problematika Penggunaan Silon
Kota Serang – Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 1).
Silon menjadi tema kajian tematik KPU Kota Serang di Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong. Kamis, 17 Maret 2022. Pemateri dalam kajian ini adalah analis pemilu Janji Mustawa sedangkan moderator Anggota KPU Kota Serang Patrudin.
Penggunaan Silon pada pemilu dan pilkada akan sangat mempengaruhi kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu khususnya pada tahapan pencalonan. “Sebagai sebuah sistem teknologi informasi Silon harus mampu menjadi alat yang mempermudah kinerja KPU sekaligus menciptakan proses kerja yang transparan,” ujar Iip membuka kajian.
Pada awal kajian Janji menjelaskan tentang siapa saja pengguna Silon dan proses kerja Silon. “Yang bisa menggunakan silon adalah operator Silon KPU dan operator Silon dari partai atau calon perseorangan yang dibuktikan dengan surat mandat, operator dari partai dan calon perseorangan tersebut bertugas untuk menginput data calon dan pencalonan sedangkan operator KPU memferivikasi data tersebut, outputnya dari proses tersebut dapat diakses oleh masyarakat di website infopemilu.kpu.go.id,” ujar Janji.
Penggunaan silon ini sudah dilakukan pada pemilu tahun 2019 dan pilkada 2020. Banyak sekali kendala atau permasalahan yang harus diperbaiki agar Silon dapat berfungsi dengan maksimal.
Permasalahan yang sangat krusial adalah tidak adanya payung hukum, penggunaan Silon hanya diatur dalam PKPU sehingga calon enggan mengisi data pada silon, server yang sering bermasalah, operator Silon yang kurang memahami IT, dan sosialisasi yang belum masif. “KPU harus terus mendorong penggunaan Sistem Informasi masuk kedalam Undang-Undang Pemilu, tidak hanya silon saja tapi juga Sistem Informasi lain,” kata Janji.
Selain itu, KPU juga harus memasukkan chat bot dalam Silon fungsinya untuk mempermudah KPU dalam menjawab permasalahan yang terjadi saat operator silon partai politik maupun calon perseorangan dan mengurangi interaksi tatap muka ditengah situasi pandemi covid-19. “Penggunaan chat bot ini sangat penting karena didaerah banyak terjadi operator silon partai politik maupun calon perseorangan mengalami pergantian, tentunya informasi yang ada di chat bot ini harus informatif, salah satunya dengan menyediakan link video simulasi penggunaan silon.” Ujarnya lagi.
Kemudian output hasil silon yang terdapat di website infopemilu.kpu.go.id juga harus user friendly. Misalnya penggunaan nama jenis formulir pencalonan harus dirubah, tampilan awal calon harus dibuat sedinamis mungkin, dan adanya penambahan fitur perbandingan calon. “Manfaatnya bagi calon tentunya menghemat biaya kampanye mereka, bagi pemilih mempermudah mereka mencari calon yang sesuai, dan bagi KPU dapat menciptakan pemilu yang lebih transparan. Tentunya juga dibarengi oleh sosialisasi masif terkait dengan Silon dan website infopemilu.kpu.go.id,” kata Janji diakhir kajian tematik.
Kajian tematik ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Serang, Sekretaris, Para Kasubbag dan seluruh staf pelaksana. (jm)