Pengumuman/SE

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Serang

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024. Hasil Rekapitulasi Penatapan daftar Pemilih Sementara di Kota Serang Sejumlah 513.744 Pemilih, jumlah pemilih laki-laki 258.838 pemilih perempuan 254.906 jumlah pemilih tersebar di 6 Kecamatan, 67 Kelurahan dan 922 TPS. Rincian Daftar Pemilih Sementara Kecamatan Se-Kota Serang : Waktu Penyampaian Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024. Adapun Berita Acara DPS dan SK Bisa di download di link bawah ini : BA DPS PILKADA KOTA SERANG TAHUN 2024 SK DPS PILKADA KOTA SERANG TAHUN 2024  

PENGUMUMAN PEMENANG SAYEMBARA JINGLE DAN MASKOT PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :    335/PP.06.2-BA/3673/2/2024   TENTANG PEMENANG SAYEMBARA JINGLE DAN MASKOT PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERANG TAHUN 2024   Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor : 284.B Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemenang Sayembara Jingle Dan Maskot Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 dengan data sebagai berikut :   PERINGKAT PEMENANG JINGLE PEMENANG MASKOT 1. Sri Desvie Ramadhanty Sabi Sami 2. Mexico TB Rara Kawi 3. Gifta Galuh Si Benli   Pemenang peringkat pertama akan menjadi jingle dan maskot resmi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024.  

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PILKADA TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 288/PP.04-2-Pu/3673/4/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI  DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA SERANG TAHUN 2024 SILAHKAN UNDUH LINK DI BAWAH INI : UNDUH PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PPS PILKADA 2024

Siaran Pers

SIARAN PERS PENERIMAAN PERSYARATAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERANG Kota Serang-Komisi Pemilihan Umum Kota Serang telah melakukan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut : Sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 03 Mei 2024 di Hotel Le Semar. Pengumuman penyerahan dukungan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2024 s/d 7 Mei 2024 di Website dan Media Sosial KPU Kota Serang serta beberapa media cetak dan media online lokal di Kota Serang; Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan tanggal 8 Mei 2024 – 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dihari terakhir sampai pukul 23.59 WIB di KPU Kota Serang. Berdasarkan Berita Acara 107/PL.02.2-BA/3673/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Serang, Sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Serang yang meminta akses silon dan menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Serang.   Kota Serang, 13 Mei 2024 TIM Humas KPU Kota Serang