Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :  237/PL.01.7-PU/3673/2/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum  yang tediri dari Laporan Asurans Independen, Formulir  Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dan Formulir Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dapat didownload melalui link dibawah ini Download 

KEPUTUSAN NOMOR 279 TAHUN 2024 Tentang PENETAPAN HASIL REKAPITULASI PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD KOTA SERANG TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SERANG NOMOR 279 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL REKAPITULASI PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2024     KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SERANG,                                                                        Menimbang    :   a.    bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Serang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Serang dan telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dari kecamatan dalam Wilayah Kota Serang Pemilihan Umum Tahun 2024;                          b.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;                          c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024;             Mengingat      :   1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 92); Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024;             MEMUTUSKAN: Menetapkan   :   KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SERANG TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2024. KESATU         :   Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA. KEDUA          :   Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024 tanggal 12 Januari 2024 menyatakan bahwa Partai Garda Perubahan Indonesia diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024 yang kemudian tidak diikut sertakan dalam penghitungan perolehan kursi diseluruh daerah pemilihan diwilayah Kota Serang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan       perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA          :   Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Rabu tanggal enam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul 02.00 WIB. KEEMPAT      :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. DOWNLOAD FILE DISINI

PENGUMUMAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI PADA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :  651/PL.02.3-Pu/3673/2/2024 TENTANG PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI PADA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERANG TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Serang mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serang Tahun 2024, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor : 398 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024.   Pengumuman lengkap dapat diunduh melalui link dibawah ini Download