Pengumuman/SE

Infografis Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2025 KPU Kota Serang

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kota Serang yaitu berjumlah 522.622 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 263.454 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 259.168 Pemilih. Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah Potensi Pemilih Baru sejumlah 11.561 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 5.035 Pemilih, serta Perbaikan Data Pemilih sejumlah 7.617 Pemilih. Pergerakan data tersebut bersumber dari hasil pencermatan terhadap daftar pemilih tetap terakhir dengan data hasil konsolidasi KPU RI dengan Kementerian/Lembaga terkait yang berhubungan dengan pengelolaan data pemilih berkelanjutan, masukan dan tanggapan pihak lembaga/instansi terkait, dan pencermatan mandiri (self-assesment) oleh KPU Kota Serang. Unduh Berita Acara & SK Rekapitulasi DPB Triwulan III 2025 Kota Serang Download disini   

Surat Edaran Gerakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Serang, 19 September 2025 – Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, SE, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/28-PEMT/SE/IX/2025 tentang Gerakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam edaran tersebut, Wali Kota Serang menghimbau seluruh lapisan masyarakat serta aparat daerah untuk berperan aktif dalam menyukseskan gerakan ini. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila terdapat hal-hal berikut: Belum terdaftar sebagai pemilih, Mengalami perubahan identitas kependudukan, Termasuk pemilih pemula (baru berusia 17 tahun), Ada anggota keluarga yang meninggal dunia, Pindah domisili (penduduk datang), Pensiun dari TNI/Polri. Kepala perangkat daerah, camat, dan lurah juga diminta memasang spanduk atau banner di kantor masing-masing. Spanduk tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan sekaligus melaporkan pemutakhiran data pemilih. Laporan dapat dilakukan langsung ke kantor KPU Kota Serang atau melalui tautan daring di https://bit.ly/Layanan_DPB_KotaSerang . Melalui edaran ini, Wali Kota Serang menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan berkualitas. “Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” demikian tertulis dalam edaran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Serang.

Infografis Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 1 2025

  Berdasarkan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan selama periode Semester I Tahun 2025, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Kualitas Pelayanan Publik Secara umum, pelayanan publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencerminkan kualitas yang baik, dengan capaian nilai SKM sebesar 86,33 pada penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Unsur Pelayanan dengan Nilai Terendah (Prioritas Perbaikan) Tiga unsur pelayanan yang mendapat penilaian terendah dan menjadi fokus peningkatan di masa mendatang, yaitu Kemudahan prosedur pelayanan, Kualitas sarana dan prasarana, Kecepatan waktu pelayanan. Unsur Pelayanan dengan Nilai Tertinggi Sementara itu, tiga unsur pelayanan yang memperoleh penilaian tertinggi adalah Penanganan pengaduan, Biaya/tarif layanan, Perilaku petugas dalam memberikan pelayanan.

Infografis Rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2025 KPU Kota Serang

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kota Serang yaitu berjumlah 516.096 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 259.959 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 256.137 Pemilih. Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah Potensi Pemilih Baru sejumlah 4.139 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 2.076 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 2.063 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 1.894 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 1.054 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 840 Pemilih, serta Perbaikan Data Pemilih sejumlah 224 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sejumlah 87 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 137 Pemilih. Pergerakan data tersebut bersumber dari hasil pencermatan terhadap daftar pemilih tetap terakhir dengan data hasil konsolidasi KPU RI dengan Kementerian/Lembaga terkait yang berhubungan dengan pengelolaan data pemilih berkelanjutan, masukan dan tanggapan pihak lembaga/instansi terkait, dan pencermatan mandiri (self-assesment) oleh KPU Kota Serang. Unduh Berita Acara & SK Rekapitulasi DPB Triwulan II 2025 Kota Serang Download disini