Opini

Sambut Pilkada dengan Positif dan Bahagia

Oleh : HANIFA (KOMISIONER KPU KOTA SERANG) PERTAMA, saya ingin mengutarakan keprihatinan terhadap adanya seruan untuk melakukan gerakan golput dan gerakan coblos semua, seperti ramai digemakan beberapa pihak belakangan ini.  Kendati besar dugaan bahwa dua seruan ini digelorakan di daerah tertentu yang secara teritorial berada di luar jangkauan kerja saya, akan tetapi saya tetap merasa perlu untuk memberikan semacam sudut pandang yang tidak terbatas dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemilu. Melainkan sebagai tanggung jawab membagi kesadaran mendasar antar sesama warga negara. Mulanya seruan untuk melakukan coblos semua pasangan calon dalam perhelatan Pilkada 2024 gencar disuarakan. Tapi kemudian seruan coblos semua paslon direvisi menjadi seruan untuk golput.  Menurut salah satu pihak, seruan coblos semua dianggap akal-akalan kelompok oligarki dan partai politik yang  menginginkan kehadiran rakyat di tempat pemungutan suara (TPS) sehingga meninggalkan kesan bahwa angka partisipasi pemilih tetap tinggi, terlepas dengan status suaranya yang tidak sah.  Tetapi bila yang diikuti ialah seruan golput, maka dengan sendirinya TPS menjadi sepi, sehingga pilkada  akan dinilai tidak representatif, tidak partisipatif, serta mempunyai derajat rendah baik secara kualitas maupun kuantitas. Mengingkari Demokrasi Seruan golput dan seruan coblos semua menurut saya setali tiga uang. Alias tidak ada bedanya. Keduanya tidak mendatangkan manfaat dan kepastian apapun dalam upaya pendewasaan sikap politik terlebih dalam lanskap kemajuan bernegara.  Sebaliknya, dua seruan itu bukan saja dimaksudkan sebagai upaya untuk mendeligitimasi proses pilkada yang sudah direncanakan dengan baik sejak jauh-jauh hari, tetapi juga pengingkaran atas semangat demokrasi yang kita junjung dan kita perjuangkan sejak zaman reformasi.  Perjuangan menegakkan demokrasi sejak berpuluh tahun lamanya tentu terlalu mahal untuk dibayar di atas dalih terpenggalnya aspirasi seperti klaim segelintir pihak.  Lagi pula aspirasi rakyat sejatinya sudah termanifestasi melalui parpol dan mekanisme jalur independen yang sudah dibuka lebar-lebar.  Bahwa di dalam perjalanannya terdapat keputusan yang mungkin dianggap berseberangan dengan kehendak suatu kelompok tertentu itu soal lain. Dan harus dipandang sebagai keniscayaan dalam proses politik yang memungkinkan terciptanya suatu dinamika.   Yang pasti itu semua menunjukan bahwa proses pilkada tidak sedikit pun melenceng dari kaidah demokrasi. Artinya negara sudah memberikan berbagai jalan yang sesuai dengan konstitusi kepada seluruh rakyat untuk ambil bagian, termasuk dalam Pilkada 2024. Belum lagi bila kita menengok bagaimana kerja inovatif dan kolaboratif yang diperlihatkan oleh penyelanggara pemilu disemua tingkatan untuk mempersiapkan keseluruhan tahapan berbulan-bulan lamanya secara transparan dan dengan pelibatan masyarakat secara luas.   Kita juga perlu melihat bagaimana para petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di lapangan yang bekerja siang-malam. Mereka memasuki pelosok perkampungan, menerobos gang-gang sempit, melewati hutan, pegunungan, sungai-sungai dan medan terjal lainnya.  Semua itu dilakukan di bawah koordinasi dari penyelenggaran pemilu (KPU) demi tersedianya pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat luas dan memastikan agar hak-hak mereka terpenuhi.   Seluruh komponen dalam penyelenggaraan pilkada telah berusaha transparan dengan mempublikasikan seluruh mekanisme serta tahapan pemilu kepada khalayak.  Tentu suatu hal mencengankan bila terdapat pihak-pihak yang menyerukan ajakan yang justru menihilkan keseluruhan upaya yang telah dan sedang ditunaikan oleh seluruh komponen yang terlibat di dalamnya. Menyambut dengan Bahagia    Sekali lagi, seruan boikot pemilu apa pun rupanya adalah tindakan yang tidak mencerminkan kedewasaan dalam berpikir dan bertindak.  Saluran aspirasi yang tersedia lewat dua jalur (parpol dan independen) yang telah dijamin konstitusi harus dimanfaatkan dengan baik sebagai ikhtiar untuk menentukan pemimpin yang membawa perubahan serta kemajuan bagi daerah di seluruh Indonesia.   Kehadiran pemimpin baru perlu disambut dengan perasaan bahagia serta antusiasme tinggi. Dua perasaan itu akan menjadi resonansi positif terhadap lingkungan dan sekaligus membuka jalan bagi niat baik para pemimpin guna membangun daerahnya selama lima tahun ke depan.  Jadikanlah pilkada ini sebagai sarana untuk mensukseskan upaya dan niat baik yang dilakukan oleh seluruh pihak baik penyelenggara maupun kontestan dengan segala dinamika yang menyertainya.   Bila salah satu penulis di media ini beberapa waktu lalu menuliskan pilkada sebagai sarana untuk melahirkan para pemimpin daerah sebagai kepanjangan tangan kepentingan nasional, maka saya ingin menambahkan sedikit harapan semoga pilkada menjadi wasilah bagi lahirnya para pemimpin daerah yang menjadi kepanjangan tangan dari sifat rahman rahim Sang Pencipta.    *) tulisan ini pernah dimuat dirubrik publika laman RMOL.ID pada 3 september 2024

PPID, Jantungnya KPU untuk Sukseskan Pemilu 2024

Oleh: Ade Jahran, M.Pd Informasi saat ini menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat. Hampir dalam kehidupan ini semua orang membutuhkan informasi, tentu dengan bidang dan keahlian masing-masing. Secara umum bahwa informasi itu sangat mempengaruhi kehidupan manusia, terlebih dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini. Anak kecil saja sudah pintar memainkan HP pintar dengan berbagai aplikasinya. Apalagi saat ini anak-anak belajar di rumah atau belajar daring, karena pandemi covid 19 yang belum berakhir. Begitu juga dengan informasi pemilu sangat dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengambilan kebijakan berkaitan dengan pesta demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.  Stakeholder baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemilu, akan sangat membutuhkan informasi pemilu tersebut. Namun semua informasi pemilu yang diperoleh haruslah berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga informasinya akurat. Sedangkan penyelenggara pemilu juga wajib menyediakan informasi itu dengan sebenar-benarnya dan tidak bohong. Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Kemudian yang dimaksud dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. Dalam kontek kepemiluan, salah satu penyelenggara pemilu yakni KPU baik pusat maupun daerah sudah pasti memiliki fungsi penyebaran informasi-informasi tersebut, sehigga berbagai aturan dibuat agar tertib dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi.  Aturan dimaksud antara lain PKPU Nomor 14 Taun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pada Pasal 137 disebutan bahwa Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan partisipasi dan hubungan masyarakat yang meliputi perencanaan dan pengolahan data partisipasi masyarakat, pendidikan pemilih, hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik dan pustaka, serta hubungan antarlembaga. Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, Pasal 14 (1) disebutkan, Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan program dan anggaran; b. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan; c. protokol dan persidangan; d. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara; e. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan f. monitoring, evaluasi dan pengendalian program.  (2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. sosialisasi kepemiluan; b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; c. publikasi dan kehumasan; d. kampanye Pemilu dan Pemilihan; e. kerja sama antar lembaga; dan f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik.  Dengan demikian, bahwa penyebaran informasi sangat krusial dalam sebuah tatanan bernegara yang negaranya menganut system demokrasi. Karena untuk membangun suatu Negara yang baik maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak.  Namun pihak-pihak tertentu tidak akan bisa berbuat apa-apa manakala kran kebebesan informasi itu tertutup atau ditutup. Untuk menyalurkan aspirasi dan informasi, kemudian muncul juga berbagai lembaga yang tujuannya untuk melindungi hak-hak warga Negara dalam memperoleh informasi, salah satunya Komisi Informasi (KI).  Dalam mengatur arus inforasi kepemiluan, KI menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Yang dimaksud dengan Informasi  Pemilihan  Umum  dan Informasi Pemilihan yang selanjutnya   disebut   Informasi   Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,  dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan   umum dan   pemilihan sebagaimana   diatur   dalam   peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan  dapat  diakses  oleh masyarakat  kecuali  terhadap  informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam  undang-undang. Setiap  Informasi  Pemilu  dan  Pemilihan  yang  bersifat terbuka  harus  dapat  diperoleh  secara  cepat  dan  tepat waktu,   biaya   ringan,   dan  cara  sederhana   untuk menjaga kemanfaatan dan/atau  nilai  guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.  Peran PPID Di KPU pusat maupun daerah sudah ada yang namanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagaimana diamatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa setiap badan publik wajib membentuk PPID. Diibaratkan, PPID ini adalah jantungnya lembaga publik, sehingga harus benar-benar sehat.  Namun yang paling penting adalah bagaimana kesadaran semua organ di badan publik itu dalam penyebaran informasi, bukan hanya informasi pemilu semata namun semua kegiatan di lembaga tersebut merupakan informasi publik, tidak termasuk infomasi yang dikecaulikan.  Pada Perki Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan, Pasal 6 (1), KPU, KPU daerah Provinsi, KPU daerah Kabupaten/Kota atau nama lain sesuai dengan tingkatannya, wajib mengumumkan secara berkala Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan,  dan  sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;  Hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Kemudian Bawaslu, Bawaslu daerah Provinsi, Bawaslu daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri dari: tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan,  dan  sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;  Kemudian, hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu dan Pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan juga DKPP wajib mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri dari: tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara; hak-hak, kewajiban, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara;  Selanjutnya, prosedur dan sarana partisipasi publik yang berkaitan dengan penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; hasil penegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 7 disebutkan, penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan; peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan  dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 8, Penyelenggara wajib mengumumkan secara serta-merta Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang terkait hak seseorang untuk dipilih dan/atau memilih atau hak lainnya; informasi yang dapat berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Sedangkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik. Jangka waktu pengecualian informasi sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi, peran PPID menentukan baik dan buruknya suatu lembaga tersebut. Namun dalam kontek penyelenggara pemilu, harus juga dilakukan uji konsekuensi karena banyak juga informasi yang dikecualikan, misalnya rekam medik, KTP, NPWP, rekening bank dan lainnya. Dengan adanya uji konsekuensi ini maka akan mempermudah KPU daerah dalam mengambil keputusan ketika ada permohonan informasi publik. PPID-lah yang mengelola, mengumpulkan dan menyebarkan informasi itu kepada masyarakat.  Dengan memberikan informasi publik yang benar, diharapkan lembaga tersebut akan lebih dipercaya sebagai lembaga yang benar-benar melayani masyarakat, tidak adanya isu-isu miring terutama terkait pengelolaan anggaran dan lainnya, sehingga ujungnya bahwa lembaga tersebut bermanfaat bagi banyak orang. Begitu juga dalam menyongsong Pemilu 2024, sudah tentu KPU dan jajaran di daerah akan terus mempersiapkan berbagai SDM handal dan teknologi untuk mengelola PPID ini, sehingga mampu menjawab tantangan masa depan terkait informasi pemilu. Sehingga tidak menghambat bagi warga yang ingin mengakses informasi. Salah satunya KPU dan jajaran di daerah telah mebentuk bakohumas, membuat berbagai aplikasi akses informasi, maupun pengaduan masyarakat. Ini bukti bahwa KPU tidak alergi kritik dan bahkan mengikuti perkembangan zaman dan keinginan masyarakat pada umumnya. (*) *) Penulis adalah Ketua KPU Kota Serang

Pemutakhiran DPB “ Sebagai Momentum Ibadah di Bulan Ramadhan “

Oleh : Patrudin, S.Pd.I, MM ( Anggota KPU Kota Serang ) Marhaban Ya Ramadhan, Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT. Diwajibkan kepada seluruh orang Islam yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa, seperti dinyatakan pada QS Al-Baqarah 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Momentum Ramadhan kali ini akan sangat berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, lebih lebih bagi penyelenggara KPU khususnya, dengan di keluarkannya surat edaran dari KPU RI tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB dengan selogannya #DPTbersih Selamatkan hak Pilih di tuntut bagi KPU yang tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020 diharuskan melaksanakan pemutkhiran DPB. Proses Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bagi Kabupaten/Kota yang tidak melakukan Pilkada 2020 masih terus berlanjut di tahun 2021 ini. Landasan hukum pelaksanaan DPB ditahun 2021 sudah diedarkan oleh KPU RI yaitu Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Atas dasar surat edaran dari kpu ri wajib bagi kpu di tingkatan bawah menjalankan tugas tersebut. Urgensi Pemutakhiran data pemilih mutlak dilakukan karena dua alasan penting yakni : Pertama, secara substansi untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. Kedua, secara teknis bentuk jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah terdaftar dan tersedia dalam daftar pemilih yang akurat. Penggunaan hak pilih ini sangat ditentukan oleh tiga hal mendasar yakni hak memilih, syarat pemilih dan syarat memilih. Terkait hak memilih maka Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Untuk Pemilihan Tahun 2020 maka hari pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 menjadi patokan. Hak memilih itu sendiri sekalipun melekat dalam diri seseorang namun ada syarat yang perlu dipenuhi sebagai Pemilih yakni : a.genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d. dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;dan e. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pasal 5 PKPU 19/2019). Syarat memilih bagi seorang pemilih adalah telah terdaftar sebagai pemilih. Rumusan sederhananya dapat dibaca bahwa hak memilih dapat digunakan oleh pemilih yang memenuhi syarat apabila terdaftar sebagai pemilih yang secara teknis termuat dalam Daftar Pemilih Tetap. Untuk itu pendaftaran pemilih dan pemutakhiran menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan status pemilih apakah masih memenuhi syarat atau tidak. Idealnya daftar pemilih tetap mestinya berisi semua pemilih yang memenuhi syarat yang telah diverifikasi melalui proses pemutakhiran yang panjang. Namun pengalaman pemilu dan Pilkada selama ini menunjukan bahwa DPT belum memenuhi harapan yang ideal tersebut karena masih ditemukan adanya variasi masalah yang dihadapi dalam proses maupun outputnya. Mengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih tersebut, maka tanggung jawab penyelenggara adalah tidak sekedar menyediakan data pemilih untuk memenuhi syarat terpenuhinya tahapan pemilihan namun lebih dari itu adalah menghasilkan data pemilih yang memenuhi tiga prinsip utama yakni komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir.(Hasym Ashari, 2011) Prinsip komprehensif adalah daftar pemilihdiharapkan memuat semua warga negara republik Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun. Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNIPolri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal. Terwujudnya data pemilih yang konprehensif, akurat dan mutakhir merupakan kerjasama banyak pihak yakni penyedia data kependudukan, Pengguna data dan partisipasi masyarakat Memaknai Pemutakhiran DPB sebagai Ibadah Allah SWT menciptakan manusia untuk selalu taat kepada-Nya, salah satunya dengan beribadah hanya kepada Sang Pencipta. Namun, manusia, terutama umat muslim, masih sering meninggalkan ibadah wajib yang seharusnya dijalani setiap muslim. Beribadah kepada-Nya merupakan salah satu tujuan hidup setiap manusia untuk menggapai ridha Allah SWT. Orang yang besungguh-sungguh menggapai ridha-Nya, tentu akan berlomba-lomba dalam melaksanakan ibadah. Allah SWT berfirman dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 56-58 yang artinya: "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh." Salat, zakat, dan puasa adalah bentuk ibadah yang banyak diandalkan atau dilakukan setiap muslim. Padahal, bentuk ibadah bukan hanya itu saja, ibadah juga bisa di lakukan seperti menolong sesama umat manusia dalam hal kebaikan. Contoh pemutkhairan DPB bagi penyelenggara KPU bisa juga dikatagorikan Ibadah dengan membantu masyarakat dalam hal memberikan sosialisasi kepada masayarkat agar melakukan perubahan data pemilih seperti: belum terdaftar sebagai pemilih, mendata pemilih pemula (Berusia 17 tahun), terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, mengalami perubahan status dan alih status pekerjaan TNI atau POLRI, dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat sama saja kita melakukan ibadah kalaupun bukan katagori ibadah wajib. Dengan memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada masyarakat kita bisa memberikan informasi baik kepada agar melaukan perubahan data, ada beberapa manfaat yang bisa di dapat yang pertama akan ada data perubahan yang di terima oleh pihak KPU dan yang kedua tentunya keuntungan bagi masyarakat bisa terdaftar sebagai pemilih dan akhirnya nanti pada saatnya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya ketika akan memilih calon pemimpinnya. Terakhir dari tulisan ini Semoga momentum Ramadhan tahun ini bisa mendekatkan kita semua kepada hal hal kebaikan, Amin Ya Rabbal Alamin…

CINTA, PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB

Oleh : Iip Patrudin ( Anggota KPU Kota Serang ) Cinta, Pekerjaan dan Tanggung jawab, entah kenapa tiba tiba saja terbersit dalam benak saya ingin menjadikan tulisan dari tiga suku kata itu, Cinta memang luar biasa dan bisa merubah segalanya, kekinian sedang ramai dibicarakan tentang Fenomena sinetron Ikatan Cinta yang ditayangkan disalah satu stasuin televisi swasta di Indonesia, tidak hanya kaum Emak Emak tapi kaum Adam pun terbius oleh sinetron itu, dari usia belia sampai usia senja mereka turut menyaksikan sinetron itu, sejenak mungkin bagi mereka bisa melupakan tentang hiruk pikuk kesibukan sehari harinya bahkan mungkin lebih exstrim nya lagi mereka bisa saja lupa kalau di Negeri kita ini masih ada Virus Korona, begitu dahsyatnya makna cinta hanya lewat sinetron saja bisa membius ribuan bahkan jutaan orang untuk menyaksikan nya. Penulis tidak akan membahas sinetron iktan cinta yang lagi membius seantero jagat negeri ini, tapi yang penulis akan curahkan iyalah soal cinta, pekerjaan dan tanggung jawab sesuai judul tulisan, ada banyak makna cinta yang mungkin tidak akan selesai kalaupun di tulis ribuan kali, karena cinta merupakan anugrah yang indah yang diberikan oleh Tuhan yang maha Esa kepada setiap mahluk nya, menurut kamus besar Indonesia Cinta adalah suatu emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Cinta juga dapat diartikan sebagai suatu perasaan dalam diri seseorang akibat faktor pembentuknya. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi atau kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apa pun yang diinginkan objek tersebut. Soal rasa cinta tidak melulu harus kepada lawan jenis atau kepada keluarga saja, rasa cinta juga harus ditularkan kepada pekerjaan, kalau kita merasa nyaman dengan pekerjaan yang sedang kita kerjaan maka hasilnya pun akan baik dan membawa keberkahan, maka sangat penting kalau kita ditempatkan dimanapun untuk bekerja maka kita harus betul betul mencintai pekerjaan yang kita jalankan. Dalam arti luas Pekerjaan adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah Pekerjaan adalah sesuatu yang dilakukan oleh manusia untuk tujuan tertentu yang dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Manusia perlu bekerja untuk  mempertahankan hidupnya. Dengan bekerja seseorang akan mendapatkan uang. Uang yang diperoleh dari hasil bekerja tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh sebab itu, uang tersebut harus berasal dari hasil kerja yang halal. Bekerja yang halal adalah bekerja dengan cara-cara yang baik dan benar. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi. Ada orang yang bekerja untuk menyambung nyawa dari hari ke hari. Bagi mereka, tidak bekerja sehari berarti tidak bisa makan sehari. Bisa dibayangkan susahnya hidup mereka jika mereka sakit selama berhari-hari. Sementara bagi orang lainnya, bekerja berarti mengejar kekayaan. Mereka mungkin belum kaya atau sudah kaya, tetapi ingin mendapatkan lebih banyak uang. Ada yang bekerja untuk melayani orang lain. Ini terutama mereka yang berjiwa sosial. Ada yang bekerja sebagai perwujudan hobi. Asal batin puas, cukuplah sudah. Memang dengan bekerja kita akan mendapatkan uang. Dengan bekerja kita akan bisa mengembangkan diri dan menggunakan segenap kemampuan yang telah Allah berikan. Dengan bekerja kita bisa mendapatkan kepuasan batin. Maka jika dalam suatu wawancara kita ditanya berapa gaji yang ingin kita peroleh, kita bisa menjawab, “Saya tidak bekerja untuk gaji. Saya akan bekerja sebaik mungkin demi perusahaan ini supaya perusahaan ini mensejahterakan banyak orang.” Kita juga tidak gelisah jika gaji kita tidak naik-naik karena kita tidak bekerja karena gaji. Dapat disimpulkan bahawa cinta, pekerjaan dan tanggung jawab adalah satu kesatuan yang saling berkaitan, dalam kerjaan contohnya kita tidak bisa nyaman kerja kalu kita tidak cinta kepada pekerjaan yang kita kerjakan, dan soal cinta kita tidak bisa mempunyai rasa cinta kalau kita tidak bisa bertanggung jawab, Setiap orang pasti punya perasaan cinta, dan setiap cinta pasti harus punya rasa tanggung jawab, Tanggung jawab menjadi kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja atau tidak. Tanggung jawab bisa menjadi perwujudan kesadaran dan kewajiban bagi manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanggung jawab adalah keadaan di mana wajib menanggung segala sesuatu sehingga kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatu yang menjadi akibat. Bertanggung jawab dimaksudkan sebagai suatu keadaan di mana semua tindakan atau perbuatan atau sikap merupakan penjelmaan dari nilai-nilai moral serta nilai-nilau kesusilaan. Terakhir Semoga kita semua selalu diberikan rasa cinta yang menyejukan dan membawa keberkahan untuk kehidupan kita semua, Amin…

PILKADA USAI CORONA MASIH MENGANCAM

PILKADA USAI CORONA MASIH MENGANCAM Oleh : Iip Patrudin ( Anggota KPU Kota Serang Div Hukum & Pengawasan ) Menulis tentang Pilkada sepertinya tidak akan pernah ada habisnya, selain menarik dibahas dan di amati kebetulan penulis juga merupakan salah satu Anggota KPU Di Kota Serang Provinsi Banten jadi tentunya sudah wajar kalau penulis menuangkan ide atau gagasan untuk di tuangkan kedalam tulisan ini, dan kenapa penulis masih mengkaitkan dengan wabah virus corona “Covid 19” karena kita semua tahu baru saja pada tanggal 9 Desember 2020 Pilkada serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati) baru saja selesai menggelar pilkada serentak dengan menggunkan protokol Kesehatan virus corona. Merujuk pada Undang Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tepat nya pada pasal 201 ayat 8 mencantumkan bahwa pelaksanaan “ Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam pemilihan Guernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024. Dari Undang Undang tersebut sudah jelas bahwa perhelatan Pilkada serentak periode Desember 2020 yang barusan di gelar itu merupakan hajat terakhir untuk menentukan Pemimpin di Daerah secara serentak dan akan ada lagi pemilihan kepala daerah serentak digelar yaitu pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, kalaupun ada wacana terkait tentang ada nya pilkada serentak di tahun 2022 kita msih menunggu kepeutusan dari pemerintah Pusat. Kita tau Gelaran pilkada tahun 2020 merupakan Pilkada terakhir secara serentak menurut UU Pilkada No 10 tahun 2016, Pesta Demokrasi di dearah itu telah di laksanakan dengan baik kalaupun menggunakan protokol kesehatan yang super extra ketat karena di masa Pandemi Covid-19 “Virus Corona” tentu saja ini hal yang baru dan agak sedikit asing mungkin karena di tahun inilah pelaksanaan Pilkada harus menggunakan aturan Covid-19 yang di atur dalam (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020: Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut. Sekarang tahapan Pilkada serentak 2020 sedang pada proses Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan PHP di Mahkamah Konstitusi (MK), di Provinsi Banten ada 4 Kabupaten/Kota yang menggelar pilkada antara lain Kabupetan Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan kota Tangerang Selatan, tercatat di provinsi banten ada dua Kabupaten/Kota yang melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi yaitu Di KPU Kabupaten Pandeglang  dan KPU Kota Tangerang Selatan sementara di kpu kabupaten Serang dan kpu Kota Cilegon tidak ada Permohonan. Awalnya Pilkada serentak tahun 2020 Banyak yang meragukan bahkan setelah keputusan pemerintah yang terkesan Seolah olah memaksa utuk tetap menggelar perhelatan pemilihan Kepala Daerah karena masih merebaknya virus corona Covid-19 karena menurut beberapa pendapat masyarakat sudah bisa dipastikan ketika terjadinya kerumunan atau berkumpul nya warga maka sudah barang tentu selain melanggar aturan PSBB yang di atur oleh pemerintah, juga rentan tertular oleh wabah virus corona, tetapi karena KPU sudah punya payung hukum yang di atur dalam PKPU No 6 tahun 2020 tentang segala tekhnis akhirnya Pilkada bias berjalan dengan baik. Apa yang dikahawatirkan oleh sebagian orang nampaknya tidak kejadian Pilkada Serentak suskes digelar dan di setiap daerah tidak menunjukan secara serius tentang adanya kasus melonjaknya jumlah warga yang terkena virus corona, ini bukti bahwa pilkada serentak tahun 2020 telah efektif menerapkan protocol kesehatan karena masyarakat tau betapa penting nya nilai nilai demokrasi, tentu ini juga atas bantuan dari semua pihak yang terlibat baik dari penyelenggra  itu sendiri maupun dari pesertanya dan kedepan semoga Pilkada yang akan di gelar berjalan lebih baik dan sudah tida ada lagi Virus Corona. Corona Masih Mengancam Virus Corona itu belum juga hengkang dari Negeri kita tercinta ini, bahkan kondisinya makin mengancam, di beberapa daerah di Indonesia hususnya pulau Jawa sudah kembali memberlakukan PSBB bahkan PSBB Total, kembali diadakannya pemberlakuan jam malam, pengurangan jam kerja di kantor kantor pelayanan masyarakat, tempat perbelanjaan dibatasi jam kerjanya, dan sekolah kembali melalui belajar metode daring atau online, tentunya kita harus tetap optimis dan tidak boleh pesimis akan ada banyak hikmah yang kita dapat, harus kita pelajari dari musibah yang di berikan oleh Tuhan kepada kita karena dibalik musibah selalu memabawa hikmah, pelajarannya adalah kita harus tetap menjaga kewasapadaan menjaga kebersihan misalnya kadang kadang kita abai akan hal kecil itu, padahal dari kecil sekolah kita selalu di ajarkan tentang teori kebersihan, Hadist menjelaskan kebersihan adalah sebagian dari pada iman, kebersihan mulai kita lakukan di awali dari diri kita, di rumah, di lingkungan sekitar kita, di tempat kerja dan utamanya adalah kita harus bisa menjaga kebersihan hati agar tidak termasuk kedalam orang orang yang tidak baik. Tidak hanya kebersihan Virus Corona mengajarkan akan selalu nilai nilai kewaspadaan dan kehati hatian, hal ini bisa kita terapkan kedalam sikap dalam mengambil keputusan di dalam pekerjaan misalnya, karena kehati hatian akan membuat kita selamat dari segala macam hal dan sikap hati hati harus selalu kita terapkan. Penulis mengajak kepada diri peribadi sendiri, Masyarakat indonesia pada umumnya dan kepada sahabat sahabat para penyelenggara untuk tetap selalu mematuhi protoklol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas di manapun berada, budayakan 3M ( Memakakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun di air yang menaglir dan selalu Menjaga jarak ) mari kita berdoa Semoga virus corona segera hengkang dari Muka Bumi ini, Amin…

Studi Komparasi KPU Kota Bogor

Dalam rangka peningkatan kapasitas SDM mengenai pemutakhiran data pemilih, KPU Kota Bogor mengadakan kunjungan kerja ke KPU Kota Serang pada Selasa (17/11). Hal ini bertujuan untuk penguatan serta pengayaan ilmu kepemiluan, khususnya Daftar Pemilih Berkelanjutan bagi KPU Kota Bogor dari KPU Kota Serang sebagai Peringkat Pertama Tingkat Nasional Wilayah Percontohan Pemutakhiran DPB 2020.

Populer

Belum ada data.