Opini

Gadget dan JDIH KPU

oleh: Iip Patrudin (Anggota KPU Kota Serang Divisi Hukum dan Pengawasan) Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini teknologi telah berkembang kian pesatnya. Teknologi diciptakan untuk mempermudah urusan manusia. Berbagai macam jenis teknologi tidak terhitung jumlahnya dan pasti selalu kita temui di zaman ini. Salah satu contoh teknologi yang sangat populer adalah gawai atau gadget. Gadget ini dapat kita jumpai dimanapun, digunakan baik oleh orang dewasa maupun anak-anak.  Namun tahukah anda asal-usul dari kata gadget ? Apakah anda mengetahui pengertian gadget itu sendiri? Untuk mengetahui pengertian gadget, (kita kembali) pada abad 19 di mana asal usul dari kata gadget pertama kali muncul. Menurut Kamus Inggris Oxford, ada bukti anekdotal untuk penggunaan gadget sebagai nama tempat untuk menyimpan item teknis yang mana orang tidak dapat mengingat nama sebenarnya, hal ini berlangsung sejak 1850-an. Contoh, pada buku Robert Brown, Spunyarn and Spindrift pada tahun 1886 menyebutkan seorang pelaut pulang dengan membawa clipper teh China yang pertama kali dibuat dan digunakan lalu menyebutnya gadget. Secara garis besar, pengertian gadget adalah obyek teknologi seperti perangkat atau alat yang memiliki fungsi tertentu, dan sering dianggap sebagai hal yang baru. Gadget selalu dianggap sesuatu yang tidak biasa atau sesuatu yang dirancang secara cerdik melebihi objek teknologi normal yang ada pada saat penciptaannya. Perbedaan gadget dengan teknologi lainnya adalah unsur kebaruan yang berukuran lebih kecil. Di kutip dari TEMPO.CO, Jakarta. Lembaga penelitian di Amerika Serikat, Pew Research Center menerbitkan laporan tentang negara dengan orang dewasa terbanyak yang menggunakan telepon pintar (smartphone), seperti dilansir laman weforum, beberapa hari yang lalu. Indonesia termasuk salah satu negara yang disurvei. Survei dilakukan Pew Research Center dengan responden 30.133 orang di 27 negara yang dilakukan pada 14 Mei sampai 12 Agustus 2018. Dalam survei untuk melihat perbandingan kepemilikan smartphone dan telepon seluler biasa di antara orang dewasa tersebut, terungkap posisi Indonesia berada di urutan ke-24 dari 27 negara. Dari seluruh orang dewasa pemilik telepon genggam (handphone) di Indonesia, 42 persen memiliki smartphone, 28 mempunyai handphone biasa, dan 29 persen tidak memiliki handphone. Melihat dari data tersebut begitu banyaknya orang Indonesia yang menggunakan smartphone. Justru ini menjadi peluang besar bagi semua kalangan untuk dijadikan ladang usaha, misalnya usaha yang menggunakan aplikasi lewat media sosial yang serba instan, cepat dan mudah, mari kita lihat di Indonesia, kita tahu sekarang semua orang dengan mudahnya di layani oleh aplikasi canggih, taksi online, ojek online, memesan makanan, kirim barang dan bahkan sampai aplikasi belajar pun sekarang sudah bisa memakai smartphone, Kita semakin dipermudah untuk bisa mengakses apapun yang kita mau asal kita punya gadget. Dari peluang itulah penulis melihat kini KPU (juga) sudah memanfaatkan kesempatan ini dengan untuk menyampaikan informasi maupun aturan yang menjadi produk keluaran dari lembaga. Informasi yang disampaikan seperti data dan informasi hukum, dengan gagasan baru dan ide cemerlang ini tentunya KPU tidak serta merta asal numpang gaya-gayaan asal ada aplikasi yang terpampang di smartphone, tetapi penulis lihat justru ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh seluruh jajaran Komisioner di KPU RI dengan meluncurkan aplikasi di smartphone dan aplikasi itu diberinama “JDIH” (Jaringan Data dan Informasi Hukum ). Layak sepertinya kalau penulis sampaikan istilah “gak ada mati nya” diberikan kepada seluruh jajaran KPU mulai dari jajaran Pusat KPU RI sampai dengan KPU di seluruh daerah, karena KPU dituntut tidak hanya mengerjakan dan menjalankan tugas pokok sesuai Undang-undang (UU) saja seperti termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini sudah jelas bahwa KPU bertugas menjalankan perintah UU tersebut, KPU didaerah juga menjalankan tugas yang sama dan ditambah melaksanakan pemilihan tetapi KPU sebagai lembaga penyelenggara tidak hanya monoton fokus terhadap perintah yang tertulis dalam UU saja, KPU harus juga memberikan informasi yang baik kepada masyarkat, maka untuk itu perlu ada ide yang cemerlang untuk memberikan khasanah kepemiluan kepada masyarakat agar masyarakat tau dan paham tentang aturan kepemiluan. Untuk memberikan informasi tentang kepemiluan dan aturan aturan hukum tentang kepemiluan KPU meluncurkan sebuah program yaitu JDIH. Masyarakat dengan sangat mudah mengunduh di smartphonenya masing-masing kemudian buka di Play Store lalu cari aplikasi JDIH KPU RI, dengan mengunduh aplikasi ini sekarang seluruh masyarakat dengan sangat mudah bisa mengetahui informasi tentang keputusan yang dikelurkan oleh KPU, tentunya dengan aplikasi ini harapannya untuk membantu masyarakat agar melek informasi tentang aturan hukum kepemiluan. Dan bagi KPU yang barang tentu karena memberikan informasi kepada masayarakat sudah merupakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelengara negara, dengan adanya aplikasi ini tentu tidak harus lagi memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat dengan cara tatap muka, apalagi dalam kondisi sekarang ini dengan masih merebaknya Covid-19 di Indonesia sangatlah membantu bagi KPU untuk menyampaiakan informasi kepada masayarakat melalui aplikasi JDIH ini. Penulis bisa membayangkan kalau lah tidak ada smartphone, “Gadget” yang bisa membantu pekerjaan kita untuk menyampaikan informasi atau membutuhkan sesuatu yang penting mungkin kita bisa tertinggal oleh begitu pesatnya kemajuan jaman, kita bisa lihat sekarang bagaimana orang-orang diluar sana ketika mereka butuh uang tinggal tekan di smartphonenya, contoh lain bayar listrik, bayar cicilan rumah, cicilan kendaraan dan kebutuhan lain sekarang tingal pencet di smartphonenya. Dengan membuat aplikasi JDIH ini sekarang KPU sudah lebih mudah untuk menyampaikan informasi tentang aturan hukum dan informasi tentang pemilu lainnya. JDIH di KPU Kota Serang Di KPU Kota Serang Provinsi Banten, peluncuran JDIH nya sudah dilakukan dan sekarang sudah ada beberapa perubahan untuk menarik minat agar masayarakat bisa mengunjungi websitenya. Dilihat dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang terbaru, April 2020, sebanyak 462.168 jiwa dari jumlah penduduk yang ada di Kota Serang yaitu berjumlah kurang lebih 613.774 jiwa, harapan besar dari KPU Kota Serang dengan adanya aplikasi JDIH ini bisa sangat membantu untuk menyampaikan informasi kepada warga Kota Serang terkait aturan hukum kepemiluan. Pengelelolaan JDIH di KPU Kota Serang di nahkodai langsung oleh anggota selaku pembina yaitu Ade Jahran (Ketua), Iip Patrudin (Anggota), Fierly MM (Anggota), Nanas Nasihudin (Anggota) dan Fahmi Musyaffa (Anggota). Tidak hanya komisioner, dalam rangka menunjang keberlangsungan jalannya program JDIH di KPU Kota Serang juga dibantu oleh pihak sekretariat di lingkungan KPU  Kota Serang. Tujuan kami membuat JDIH ini sudah jelas yang pertama arahan dari KPU RI agar membuat JDIH di masing masing daerah dan yang kedua sebagai sarana informasi kepemilaun kepada masyarakat di Kota Serang. Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Serang pada khususnya dan seluruh masayarakat Indonesia pada umumnya bisa memanfaatkan JDIH ini untuk bisa mengakses informasi tentang kepemiluan baik yang ada di Kota Serang maupun yang ada di wilayah lain dan semoga apa yang kita perbuat bisa bermanfaat untuk sesama, Amin. (*)

Nasib Pemilihan Ditengah Wabah Corona

oleh: Iip Patrudin  Anggota KPU Kota Serang Divisi Hukum dan Pengawasan Seperti anak panah yang diturunkan dari langit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melukai dan membunuh ribuan manusia di bumi dengan cepat. Semua negara maju yang secara militer sangat kuat pun dibuat kewalahan menghadapi makhluk super kecil ini. Beberapa negara bahkan harus mengalami kehancuran ekonomi, beberapa negara lain harus merelakan ratusan warganya menjadi korban ganasnya Covid-19 ini.  Di Indonesia sendiri hingga 4 April 2020 tercatat ada 3.293 terkonfirmasi pasien positif Covid-19, sebanyak 252 sembuh dan yang meninggal 280. Untuk ukuran dunia terkonfirmasi sebanyak 1.599.015 pasien positif Covid-19 dimana jumlah yang sembuh 35.401 dan yang meninggal 95.484.  Seperti halnya negara lain didunia, di Indonesia, virus yang bermula dari Wuhan Cina itu juga telah mengubah kebiasaan hidup masyarakat. Tidak hanya salat berjamaah, salat Jumat yang untuk sementara ditiadakan, kegiatan keagamaan pemeluk agama lain serta kegiatan sosial lainnya dibatasi. Termasuk waktu pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang sejatinya diselenggarakan 20 September pun dipastikan akan berubah.   Awalnya menyikapi pandemi Covid-19, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020.  Beberapa tahapan yang ditunda itu di antaranya adalah pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan  pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.   Keputusan ini sudah sangat tepat mengingat masyarakat sudah mulai resah dengan kemunculan Covid-19 ini dan keselamatan petugas maupun masyarakat yang ingin terlibat dalam proses demokrasi adalah yang utama. Gayung bersambut, pada 30 Maret 2020 Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pemilihan Serentak 2020. Sejumlah opsi dikemukakan, pertama, sepakat untuk menunda tahapan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan pemilihan pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei.  Opsi kedua penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal yaitu 17 Maret 2021. Dan opsi ketiga pemungutan suara ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021. Terkait tiga opsi ini KPU pun berharap agar pemerintah segera menerbitkan payung hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sekali lagi keputusan ini sangat lah tepat, dengan asumsi biarlah tahapan atau pelaksanaan pemilihan bergeser bulan bahkan tahun, yang penting keselamatan yang utama. Jangankan pemilihan (yang secara hukum fardu kifayah pun tidak), salat Jumat (yang hukumnya fardu/ wajib) saja bisa “digeser” dengan salat dzuhur. Maka, demi kemaslahatan bersama penundaan pemilihan wajib muakad harus dilakukan.  Penundaan tahapan pemilihan atau bahkan penundaan waktu pemungutan suara bukanlah dosa besar. Sejumlah negara seperti Austria, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan juga menunda pemilihan dan pemilu mereka. Ditengah kepanikan dan ketakutan akan Covid-19 yang bisa menyerang siapa saja, penundaan pemilihan memang merupakan pilihan waras.  Tak perlulah atas nama aturan atau ketertiban pemilihan dipaksakan dilakukan tahun 2020. Yang terahir saya memohon mari kita berdoa bersama, berharap Covid-19 segera hilang dari bumi ini. Sebentar lagi kita akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan,  mudah mudahan dengan kemuliannya kita semua bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk berdoa untuk keselamatan bangsa dan umat diseluruh dunia, Amin. (*)

Pilkada & Bayangan Corona

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di sejumlah Provinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia sudah mulai berjalan, ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, saat ini di sejumlah kabupaten dan kota sudah masuk pada tahapan PILKADA sekitar mencapai 30% dan hari pencoblosan yaitu pada tanggal 23 september 2020. Di Provinsi banten ada empat kabupaten dan kota yang melaksanakan PILKADA yaitu kabupaten serang, kabupaten pandeglang, kota cilegon dan kota tangerang selatan, dari empat kabupaten dan kota yang ada di provinsi banten hanya ada dua saja yang mendaftar sebagai calon independen atau calon perseorangan yaitu di kabupaten pandeglang dan kota cilegon sementara untuk di kabupaten serang dan kota tangerang selatan tidak ada yang mendaftar sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan itu. Pilkada serentak pada tahun 2020 ini merupakan Pilkada yang terakhir sebelum diakhir nantinya pada tahun 2024 akan diserentakan dengan Pemilu, tentunya ini harapan besar yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggra Pemilu yaitu KPU, BAWASLU dan DKPP. Agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan apapun, karena kalau melihat dari antusias masyarakat di setiap daerah terhadap pelaksanan Pilkada semua daerah nampak sangat semangat menyambutnya, tidak hanya para penylenggara tetapi juga masyarakat yang di wilayahnya akan ada Pilkada. Terganggu Oleh Informasi Penyebaran Covid-19 Pada bulan Desember 2019 seluruh jagad dunia dikejutkan dengan pemberitaan bahwa ada virus mematikan di Kota Wuhan Provinsi Hubai Cina, virus yang telah mematikan sebagian warga yang berada di kota wuhan Cina, ini tentunya saja menggegerkan semua Negara termasuk di Indonesia, Negara Indonesia tidak terlalu jauh dari Cina, Indonesia yang masih satu benua yaitu benua Asia tentu sangat menghawtirkan dengan merebaknya virus corona disease (Covid-19). Saat ini Warga Indonesia sudah mulai panik, pasalnya covid-19 sudah mewabah dihampir semua provinsi di Indonesia, kendatipun belum ada istilah “Lockdown” menutup semua orang asing yang akan datang ke Indonesia atau sebaliknya melarang warga Indonesia bepergian ke luar negeri, karena kebijakan ini sepenuhnya diatur oleh pemerintah Pusat, tetapi di daerah kebijakan menutup sebagaian wilayah di Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mulai diumumkan oleh para Gubernur, Bupati dan Walikota, langkah awal antisipasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang menerapkan “Sekolah” dengan istilah sekolah di rumah, dan yang bekerja kantoran juga sekarang bekerja di rumah dengan istilah work from home (WFH). Kegiatan mulai dari bekerja, sekolah hingga beribadah, dalam keadaan darurat covid-19 seperti saat ini menjadi peringatan bagi masyarakat, adapun kenapa harus libur atau bekerja serta belajar dari rumah selama 14 hari?  Merupakan Masa 14 hari dinilai sebagai rentan waktu yang cukup untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Ketika seseorang kontak dengan apa pun yang bisa menginfeksinya dengan Covid-19, maka harus ditunggu 14 hari minimal, jika tidak terjadi apa-apa, maka orang itu aman. Perlu dicatat, bahwa libur 14 hari ini bukan berarti bebas berpergian ke mana saja, berlibur ke luar kota. Libur 14 hari ini digunakan untuk diam di rumah atau di lingkungan sekitar tanpa berinteraksi dengan orang banyak. Hal ini lah yang terkadang disalah artikan.  Contohnya, seorang anak mulai libur tanggal 16 Maret selama 14 hari, dia akan masuk sekolah lagi pada hari ke-15. Ternyata anak ini dan keluarganya menggunakan waktu libur itu untuk jalan-jalan, mengunjungi kumpulan orang, atau ke tempat saudara, ke mall dan lain-lain.     Seandainya dia jalan-jalan di hari ke-10 dan tertular Covid-19 di tempat yang ia kunjungi, mungkin pada hari ke-14 atau 15 belum ada tanda-tanda dia sakit, tetapi dia sudah membawa Covid-19 di tubuhnya dan berpotensi menularkan.  Jika dia masuk sekolah pada hari ke 15 dan seterusnya, maka 14 hari libur sekolahnya itu, tidak ada gunanya. Penularan terjadi juga di sekolah, efek domino akan berlangsung, rantai penularan tidak terputus. Untuk itu, semua orang harus bekerjasama, semua warga Indonesia harus membantu, warga harus kompak, yaitu patuh untuk tidak kemana-mana dalam 14 hari itu kecuali untuk hal yang sangat perlu. Waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau, jika ada orang yang menunjukkan gejala-gejala menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan disetop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu. Jadi, mari kita mengisolasi diri, untuk diri sendiri dan orang lain, mungkin pula dalam skala besar untuk umat manusia. Efek Corona Terhadap Pilkada Dengan semakin merebaknya virus corona di Indonesia sudah barang tentu ini akan berpengaruh terhadap tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Dari kondisi itu KPU RI sudah mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor :179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 Beberapa tahapan yang di tunda terdiri dari : Pelantikan dan masa kerja PPS Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan Pembentukan PPDP dan pelaksanaan  Pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih Ke empat tahapan tersebut ditunda karena KPU RI mengantisipasi bahayanya penyebaran virus corona. Langkah ini sangat tepat diambil oleh KPU RI untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut. Bahkan saat ini keputusan untuk penundaan Pilkada jatuh pada 2021 sudah ditetapak berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Ketua Rapat dari DPR RI Komisi II, Ketua KPU  RI, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP. Berdasarkan pada kutipan beberapa situs International IDEA, terdapat contoh beberapa negara yang melakukan penunda pemilu, yaitu: 1.Pemilihan walikota di Vorarlberg, Austria (awalnya dijadwalkan pada 15 Maret 2020 2.Pemilihan di Ohio, Georgia, Kentucky dan Louisiana, AS (awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2020) 3.Semua kegiatan pemilu dan pendaftaran pemilih di Afrika Selatan (awalnya direncanakan untuk Maret-Mei 2020) 4.Pemilihan lokal putaran kedua di Prancis (awalnya dijadwalkan pada 22 Maret 2020) 5.Pemilihan lokal di distrik Ayacucho, Peru (awalnya dijadwalkan 29 Maret 2020) 6.Pemilihan kota di Kota Cordovan di Río Cuarto, Argentina (awalnya dijadwalkan pada 29 Maret 2020) 7.Pemilihan lokal di Carolina Selatan, AS (semua pemilihan yang dijadwalkan untuk bulan Maret dan April 2020 ditunda) 8.Referendum tentang perubahan di pengadilan konstitusi, Armenia (5 April 2020) 9.Pemilihan umum regional di Euskadi dan Galicia, Spanyol (awalnya dijadwalkan pada 5 April 2020) 10.Pemilihan parlemen di Suriah (awalnya dijadwalkan 13 April, dipindahkan ke 20 Mei 2020) Ini sudah jelas bisa saja dari beberapa contoh negara lain yang telah menunda pelaksananan pemilu dan Pilkada sudah barang tentu Pilkada di indonesia pun akan bernasib sama, Kita hanya bisa berikhtiar untuk saling mengingatkan dan menjaga kesehatan dan kembali menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk diri dan lingkungan kita, dan yang lebih penting semoga virus corona segera hilang dari muka bumi ini. Dan semoga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman tidak ada lagi hambatan apapun, Amin. Bagaimana Tanggapan anda kerabat patron yang budiman? Iip Patrudin Merupakan Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kota Serang

Populer

Belum ada data.