Berita Terkini

Pemilih Pemula Soroti Pelanggaran Pemilu

SERANG - Pelanggaran pemilu di masa kampanye masih marak terjadi di tahapan kampanye. Masyarakat tidak cukup informasi bagaimana mekanisme melaporkan kejadian dimaksud. Hal lain, KPU diminta melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye. Demikian beberapa isu yang mengemuka saat diskusi pada kegiatan sosialisasi KPU Kota Serang bersama pelajar SMKN 1 Kota Serang, Senin 25 Februari 2019. “Saya pernah lihat ada teman saya yang kakaknya caleg dan mengumpulkan pelajar di rumahnya, kemudian membagian uang kepada mereka yang hadir. Bagaimana sikap KPU terhadap hal demikian. Apa upaya pencegahannya,” kata Annita Pasha, siswi SMKN 1 Kota Serang. Villy Al Fiani, siswi lainnya menanyakan soal pelanggaran administratif yang bisanya terjadi di setiap pemilu atau pilkada. “Pada pilkada tahun lalu misalkan, ibu dan bapaknya saya tidak mendapatkan C6, tapi nenek saya yang sudah meninggal dunia justru dapat C6. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Karena yang saya pahami ini juga termasuk jenis pelanggaran,” kata Villy. Sementara Ade Fauzan Abdul Rohim, mengeluhkan soal lamanya dia memperoleh KTP Elektronik. “Saya pindahan dari Ciamis, Jawa Barat. Saya sudah melakukan perekaman, tapi sampai sekarang saya belum menerima KTPElnya. Padahal nama saya tidak adai di DPT di Cimais. Apakah nanti saya boleh memilih,” tanya Ade, siswa SMKN 1 Kota Serang, yang berdomisili di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menyampaikan apresiasi atas sikap kritis yang dilontarkan siswa SMKN 1 Kota Serang. KPU, kata Fierly, berharap ada peran aktif para pemilih pemula di tengah masyarakat untuk bukan sekedar menyosialisasikan arti pentingnya pemilu, tapi juga aktif melakukan pengawasan dan pelaporan manakala terjadi potensi pelanggaran. “Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang, kami tadi sampaikan agar temuan itu segera dilaporkan ke Bawaslu. Kami pastikan semua laporan itu akan diproses secara profesional dan obyektif oleh Bawaslu. Hal lain, kami juga berharap kepada Disdukcapil untuk segera mempercepat proses pencetakan KTPEl bagi pemilih pemula. Karena jika dia belum masuk DPT dan berpotensi menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK), maka dia wajib membawa KTPEl ke TPS pada pukul 12.00 hingga 13.00 saat hari H pemungutan dan penghitungan suara. KPU akan kembali berkoordinasi dengan Disdukcapil menyikapi temuan ini. Tadi juga mengemuka soal penggunaan medsos selama masa kampanye. KPU berharap agar para pemilih pemula ini bijaksana menggunakan medsos. Jangan medsos dijadikan sarana untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Dan para pelajar tadi memiliki komitmen yang sama soal itu,” kata Fierly, kepada wartawan, usai kegiatan. Dewi Santi Samosir, guru bimbingan konseling SMKN 1 Kota Serang, berharap sosialisasi yang disampaikan KPU menumbuhkan kesadaran berpolitik para pelajar. Pada kegiatan tersebut, KPU Kota Serang membagikan sejumlah alat peraga sosialisasi seperti poster, brosur, dan kalender kepada para pelajar. (fmm)

Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Serang

Rabu, 20 Februari 2019. KPU Kota Serang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh 200 orang pengurus dan anggota DPD LDII Kota Serang. Tujuan kegiatan Sosialisasi ini adalah (1) menyebarluaskan informasi, tahapan jadwal dan program pemilu, (2) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu, dan (3) meningkatkan partisipasi masyarakat.  Kegiatan sosialisasi ini juga salah satu tugas Relawan Relawan Demokrasi (RELASI) Basis keagamaan yang dibentuk oleh KPU Kota Serang. Besar harapan kami, kegiatan sosialisasi ini dapat mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat datang ke TPS dalam menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019.  Dalam kegiatan tersebut hadir Heri Wahidin, S.T (Mantan Ketua KPU Kota Serang Periode 2013-2018), Komisioner KPU Kota Serang Periode 2018-2023 Ade Jahran Ketua, Patrudin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Fahmi Musyafa, S.I.Kom Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi   Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang.

Pemilih non KTPel Mulai Didata, Pemilih Bulan November Sebanyak 470.979

SERANG - Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau PDPB, KPU kabupaten kota akan mulai mendata para pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket).  Demikian norma baru yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang dikaji oleh KPU Kota Serang, Kamis 2 Desember 2021, di RPP Ki Mas Jong. Proses kajian dilakukan bersamaan dengan rapat pleno rekapitulasi DPB bulan November 2021.  “Atas hal itu kami akan mulai merancang strategi untuk menghimpun data sebanyak mungkin tentang pemilih yang non KTPel itu. Bisa jadi dia sudah melakukan perekaman tapi fisik KTPel nya belum jadi. Atau sama sekali dia belum melakukan perekaman. Pemilih seperti ini didominasi oleh penduduk berusia 16 atau 17 tahun, atau ada juga yang karena alasan tertentu belum memiliki KTPel, seperti lansia dan penyandang disabilitas. Detailnya nanti akan kami koordinasikan dengan Disdukcapil Kota Serang,” kata Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri. Norma baru lainnya dalam PerKPU 6/2021, kata Fierly, adalah keharusan KPU kabupaten kota menyelenggarakan Forum Koordinasi PDPB yang dihelat paling sedikit setiap 3 bulan sekali. Forum itu beranggotakan Bawaslu, Disdukcapil, LP/Rutan, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, RT/RW, ormas, dan instansi terkait lainnya.  “Dalam forum itu KPU harus menyampaikan arah kebijakan, indiktor program, teknis pelaksanaan, rentang waktu kegiatan, sinkronisasi data, rekapitulasi, rekomendasi, rencana tindak lanjut, dan evaluasi. Jadi forum ini bisa dimaknai sebagai cara KPU mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada publik,” kata Fierly. Pada kesempatan itu, Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasehudin menginformasikan, bahwa jumlah DPB Kota Serang untuk bulan November adalah sebanyak 470.979 pemilih, laki-laki 237.985, dan perempuan 232.994. Jumlah itu bertambah 164 jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya Oktober, sebanyak 470.815. Kata Nanas, sebagian besar data yang diperoleh bersumber pada hasil kegiatan KPU Goes to RT yang dilakukan sepanjang bulan November. Saat itu, dibagi menjadi beberapa kelompok, komisioner dan staf KPU mendatangi RT di sebuah wilayah untuk menjemput data lahir mati pindah datang atau lampid disertai bukti pendukungnya. “RT yang kami kunjungi dipilih berdasarkan pertimbangan dari pihak kelurahan. RT mana yang paling rapih mengelola data kependudukan, itu yang kami kunjungi. Dari RT itulah kami memperoleh data tentang identitas warga yang meninggal disertai bukti kematiannya. Kegiatan ini akan kami lanjutkan pada awal tahun depan, paling cepat pekan kedua Januari 2022, karena sangat efektif dalam upaya memutakhirkan data pemilih. Awal tahun nanti kami akan fokus melengkapi data dukung pemilih yang telah meninggal dunia. Karena jika keluarga yang bersangkutan tidak mengurus akta kematian, maka namanya masih tercatat di data base kependudukan,” kata Nanas. (fmm)

Populer

Belum ada data.