Berita Terkini

Apel pagi Senin 26 Agustus 2019

SERANG- Komisi Pemilihan Umum Kota Serang melaksanakan Apel Pagi Senin 26 Agustus 2019 bertempat di halaman kantor KPU Kota Serang. Apel Senin di pimpin oleh Bapak fahmi Musyafa Selaku Komisioner KPU Kota Serang Divisi Parmas dan SDM dan diikuti oleh Komisioner KPU Kota Serang, Sekretaris KPU Kota Serang, Kasubag KPU Kota Serang dan Staf Pelaksana KPU Kota Serang. Dalam sambutan nya beliau menyampaikan apresiasi kepada pegawai KPU Kota Serang yang telah meriahkan dan ikut serta dalam Pawai Budaya Hut Kota Serang ke 12 Tahun. Semoga kekompakan di lingkungan KPU Kota Serang tetap terjaga. Sambutan terakhir Bapak Fahmi Musyafa menyampaikan etos kerja sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan laporan yang belum selesai. Apel Senin di tutup dengan Doa.  

Rapat Evaluasi dan Rencana Kerja dalam Pembuatan Laporan Pokja pada Pemilu 2019

SERANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang melaksanakan Rapat Pleno Rutin tentang " Rapat Evaluasi dan Rencana Kerja dalam Pembuatan Laporan Pokja pada Pemilu Tahun 2019" di Ruang Ketua KPU Kota Serang, Senin 19 Agustus 2019. Dalam Rapat Internal tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Serang, Sekretaris KPU Kota Serang, Kasubag dan Pelaksana KPU Kota Serang. Penyampaian Rapat tersebut membahas terkait laporan Pokja Tahapan Pemilu tahun 2019 yang harus di selesaikan minggu ini, Ketua KPU Kota Serang Bapak Ade Jahran berharap kepada masing masing Divisi atau Subag bisa menyelesaikan Laporan masing masing Pokja untuk bisa diserahkan ke Subag Program dan Data dalam menyusun Buku seluruh tahapan Pemilu 2019. 

KPU Temui Umat Katolik

SERANG – KPU Kota Serang menemui umat Katolik Gereja Kristus Raja Serang, Minggu 31 Maret 2019. Pada kesempatan itu, KPU menyampaikan sosialisasi tahapan Pemilu 2019 kepada perwakilan lingkungan yang hadir usai menggelar peribadatan. Kegiatan yang difasilitasi oleh Relawan Demokrasi (Relasi) KPU Kota Serang itu berlangsung di Aula Alexander yang berada di pinggir gereja. Pastor Paroki Gereja Kristus Raja Serang M Sumardiyo Adipranoto menjelaskan, tercatat ada 6.688 jiwa umat Katolik yang tersebar di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Sekitar 2.000 lebih di antaranya sudah memiliki hak pilih. “Acara ini kami nilai penting karena memberikan wawasan kepada perwakilan lingkungan mengenai apa dan bagaimana pemilu kali ini. Utamanya yang berkaitan dengan daftar pemilih. Kami berharap KPU bisa memfasilitasi banyaknya warga kami yang hendak memilih karena KTPel nya masih tercatat di luar daerah. Kami juga ingin diberi informasi mengenai teknik mencoblos. Karena surat suaranya banyak dan ukurannya besar,” kata Romo Sumardiyo. Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri yang menjadi pemateri sosialisasi menjelaskan mengenai kriteria pemilih pada Pemilu 2019. Dibahas juga mengenai tata cara pemberian coblosan pada surat suara. KPU juga mengkampanyekan larangan tentang politik uang, penggunaan isu SARA, serta hoax dalam pemilu. “Pastikan nama bapak ibu sekalian sudah tercatat di DPT atau belum. Jika sudah maka bapak ibu sekalian berhak atas lima jenis surat suara di TPS. Jika namanya belum ada di DPT, namun sudah memiliki KTPel Kota Serang, maka boleh memilih mulai pukul 12.00 hingga 13.00. Jika kemudian nama kita sudah tercatat di DPT kabupaten kota lain, masih bisa memilih di Kota Serang dengan cara mengurus kepindahan memilihnya. Nanti akan kami terbitkan formulir A5 nya,” kata Fierly. Pada sesi dialog, beberapa peserta bertanya mengenai jaminan keamanan yang diberikan KPU ketika pemilih menyalurkan hak pilih di TPS. Mereka khawatir ada intimidasi di TPS yang bakal mengganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara. “Di setiap TPS kami tempatkan dua orang Linmas, di pintu masuk dan keluar TPS. Linmas bertugas memastikan keamanan di TPS. Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan jaminan keamanan itu. Jadi kami himbau masyarakat untuk dengan tertib dan suka cita datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Kami pastikan 1.828 TPS di Kota Serang aman dan nyaman untuk dikunjungi pada 17 April mendatang.” Pada kesempatan itu dilakukan simulasi pencoblosan terhadap lima jenis surat suara. Termasuk teknik melipat surat suara. “Ketika Ketua KPPS memberikan surat suara, mohon dicek terlebih dahulu. Kalau ada yang rusak boleh dilakukan pergantian. Hati-hati nanti kalau sudah dicoblos dilipat kembali secara benar lalu masukan ke kotak suara sesuai jenis pemilihan. Pastikan betul surat suara masuk ke kotaknya,” kata Fierly. (fmm)

KPU Membuka Posko Pelayanan Pindah Memilih Di berbagai Universitas Di Kota Serang

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang membuka posko Pelayanan Pindah Memilih di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI Serang) mulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00, Senin s/d Selasa (04 s/d 05 Maret 2019). Posko tersebut dibuka sejak minggu lalu secara bergilir di seluruh Universitas yang ada di Wilayah Kota Serang guna mempermudah mahasiswa luar daerah yang ingin mengurus surat pindah memilih. Staf Program dan data sekaligus Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kota Serang, Riyan Widya Triana mengatakan syarat untuk mengurus pidah memilih cukup mendatangi posko dengan membawa E-KTP saja. "Syaratnya hanya menunjukkan E-KTP kepada petugas. Itu untuk mengecek apakah dia telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap di daerah asalnya," ujar Riyan. Pendaftar yang terbukti sudah terdaftar di DPT daerah asal akan dibuatkan form A-5. "Jika terbukti telah terdaftar di daerah asalnya, maka kita langsung membuatkan formulir pemberitahuan pindah memilih atau disebut form A-5," ujarnya. Dalam tahapan pemilu 2019 kata Riyan, saat ini kita sudah dalam tahapan melayani Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). "Ini adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang tidak bisa memilih di TPS asalnya, karena keadaan tertentu," ujar Riyan. Salah satu keadaan tertentu itu kata dia, orang yang sedang tugas belajar, mahasiswa, pelajar SMA dan lain-lain.

Pelajar Ingatkan Fenomena Golput

SERANG – Pelajar mempertanyakan maraknya fenomena golput pada Pemilu 2019 mendatang. Mereka mempertanyakan urgensi pemilu dilaksanakan. Sisi lain secara teknis, sikap golput justru memancing potensi kecurangan. Dimana surat suara yang tidak digunakan di TPS bisa saja disalahgunakan oleh kepentingan tertentu. Demikian salah satu materi diskusi pada kegiatan sosialisasi KPU Kota Serang bersama siswa Kelas XII SMK Kimia Kota Serang, Selasa 5 Maret 2019. Didapuk sebagai pemateri diskusi adalah Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dan Wakil Kepala Hubungan Industri dan Masyarakat SMK Kimia Kota Serang Dedy Ardiyansyah. Kegiatan itu digelar berkat fasilitasi Relawan Demokrasi KPU Kota Serang. “Sebelum Pemilu 1955 digelar, pendiri bangsa kita sudah mengingatkan bahwa sebetulnya masyarakat kita tidak siap dengan pemilu. Hari ini pernyataan itu seolah menjadi kenyataan. Faktanya hasil pemilu selalu tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Bagus Zaelani, salah seorang siswa. Viviana Nur Azizah, seorang siswi, bersikap golput justru dilematis. Jika dia tidak datang ke TPS, maka ada kekhawatiran surat suaranya diselewengkan oleh pihak tertentu. Ini juga terjadi akibat kecurigaan terhadap penyelenggara pemilu. “KPU harus benar-benar memastikan sisa surat suara yang tidak digunakan di TPS tidak disalahgunakan. Misalkan sering kita mendengar adanya surat suara yang dicoblosi untuk pemenangan peserta pemilu tertentu,” katanya. KPU, kata Fierly, mengapresiasi secara tulus daya kritis yang diutarakan para siswa SMK Kimia. “Pemilu adalah sarana paling demokratis untuk menyalurkan aspirasi politik rakyat secara berdaulat. Tidak ada mekanisme lain yang paling damai dan bermartabat selain pemilu, untuk kita memilih seorang pemimpin, baik itu di eksekutif maupun legislatif, baik lokal maupun nasional. Bahwa produk yang dihasilkan pemilu masih mengandung kelemahan, itu harus dipotret dari ragam perspektif. Mulai dari kaderisasi parpol, kematangan berpolitik warga, hingga supremasi hukum. Upaya paling serius untuk menghasilkan kualitas pemimpin yang baik dalam pemilu adalah dengan cara mengurangi polusi demokrasi bernama politik uang.” Dedy menginformasikan, sebagian besar siswa Kelas XII SMK Kimia sudah memiliki KTP-el. Karena itu mereka hampir pasti dapat menggunakan hak pilihnya di TPS kelak. “Kebanyakan pelajar kami berasal dari Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Pemilu 2019 akan menjadi pengalaman pertama mereka untuk memilih. Karena itu kami harap KPU menjelaskan secara rinci dan detail apa dan bagaimana pemilu itu. Agar mereka punya informasi yang cukup sebelum ke TPS,” kata Dedy. Pada sesi dialog interaktif, para siswa diajak mengenal seluruh peserta pemilu, menjelaskan alur pemberian suara di TPS, hingga diberi wawasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama tahapan kampanye. (fmm)

Warga Tanyakan Pemilih Tanpa Identitas

SERANG – Sebagian warga Kampung Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mempertanyakan kemungkinan adanya pemilih yang sama sekali tidak membawa identitas kependudukan ke TPS pada Pemilu 2019 mendatang. Warga berharap KPU bisa memfasilitasi pemilih demikian agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. “Misalkan dia tidak membawa KTP-el atau kartu keluarga, tapi namanya ada di DPT. Dan KPPS mengenali pemilih tersebut. Si pemilih itu juga tidak membawa form C-6. Apakah dia masih boleh menggunakan hak pilih atau tidak. Karena hampir pasti hal itu terjadi di kampung ini karena tidak sedikit warga sepuh dan jompo yang sama sekali tidak punya identitas kependudukan,” kata Suba, Ketua RW 04 Kampung Cimoyan, pada kegiatan sosialisasi berbasis keluarga yang digelar Relawan Demokrasi KPU Kota Serang, di Madrasah Al Muawwanah Kampung Cimoyan, Kelurahan Sepang, Jumat 1 Maret 2019. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM yang menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi menyatakan, seusuai pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019,  ada tiga jenis pemilih yang berhak memberikan suara di TPS “Pertama, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3-KPU. Kedua, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.4-KPU. Ketiga, pemilik KTP-el atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan didaftarkan dalam DPK yaitu formulir Model A.DPK-KPU. Pemilih DPK itu berhak menggunakan hak pilihnya di areal keluarahan sesuai domisili yang tertera dalam KTP-el si pemilih,” kata Fierly. Pemilih yang terdaftar dalam DPT, kata Fierly, memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain kepada KPPS. Identitas lain dimaksud berupa Surat Keterangan (Suket), kartu keluarga, paspor, atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Rahayuni, Relawan Demokrasi KPU Kota Serang, mengajak warga untuk segera mengurus identitas kependudukan agar bisa menggunakan hak pilih di TPS. Anggota PPK Taktakan Rosul menginformasikan, di Kampung Cimoyan terdiri dari 4 TPS. Pihaknya kembali akan menyisir pemilih yang sama sekali tidak memiliki identitas kependudukan. Pada kesempatan sosialisasi, terjadi proses dialog antara warga dengan KPU. Di akhir acara, KPU membagikan alat peraga sosialisasi berupa poster, brosur, kalender, dan cinderamata. (fmm)

Populer

Belum ada data.