Berita Terkini

Menuju KPU yang Informatif: Integritas Pengelolaan Informasi Publik di Provinsi Banten

Menuju KPU yang Informatif: Integritas Pengelolaan Informasi Publik di Provinsi Banten Dikutip dari Sambutan & arahan Ahmad Suja'i pada (Anggota KPU Provinsi Banten)  Pelatihan Jurnalistik dalam rangka penguatan kehumasan untuk mendukung program pendidikan pemilih berkelanjutan dan Monev Keterbukaan informasi publik Tahun 2026 di Aula KPU Pandeglang, 30/04/2026 PANDEGLANG – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menekankan pentingnya pemutakhiran data dan kualitas literasi digital di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kabupaten/Kota. Hal ini menjadi fokus utama dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Aula Kantor KPU Pandeglang. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran Sekretaris KPU, Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), serta para operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Banten. Akurasi Data sebagai Wajah Lembaga Dalam arahannya, ditekankan bahwa salah satu prasyarat utama untuk meraih predikat "Informatif" dari Komisi Informasi adalah ketersediaan informasi berkala yang akurat. KPU tidak hanya dituntut untuk bekerja secara teknis, tetapi juga harus mampu menyajikan profil lembaga yang mutakhir kepada publik. "Informasi berkala, mulai dari profil alamat hingga struktur organisasi, harus selalu diperbarui. Website lembaga adalah wajah kita; jangan sampai publik melihat data yang sudah usang atau struktur kepemimpinan yang belum ter-update," ungkap perwakilan KPU Banten dalam sambutannya. Selain informasi berkala, informasi yang sifatnya "serta-merta"—seperti hasil rekapitulasi, berita acara (BA), dan tahapan pemilu—menjadi instrumen krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Keterlambatan dalam mengunggah data-data tersebut dinilai dapat menghambat hak publik dalam mengakses informasi kepemiluan. Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Menyongsong agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Komisi Informasi, seluruh Satker diminta untuk melakukan koreksi internal secara mandiri. Kesiapan ini bukan sekadar untuk mengejar penghargaan, melainkan pemenuhan kewajiban konstitusional dalam pengelolaan dokumentasi. "Monev bisa datang kapan saja tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, kesiapan pengelolaan informasi dan dokumentasi harus menjadi budaya kerja harian, bukan sekadar persiapan sesaat," tegasnya. Kualitas Narasi dan SDM di Era Digital Selain aspek teknis administratif, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penulisan narasi kegiatan juga menjadi poin krusial. KPU diharapkan mampu memproduksi tulisan yang berkualitas, cepat, dan edukatif bagi masyarakat. Di tengah arus informasi yang sangat cepat, agen-agen informasi KPU dituntut memiliki keterampilan jurnalisme yang mumpuni. Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat tersampaikan dengan pesan yang kuat, elegan, dan mudah dipahami oleh pemilih, terutama generasi muda yang sangat aktif di media sosial. Komitmen Kolektif Pertemuan ini ditutup dengan ajakan untuk membangun komunikasi yang lebih solid dan profesional di seluruh lini. Kedewasaan dalam berorganisasi serta semangat kolaborasi antara personil senior dan junior menjadi kunci utama dalam menjaga integritas KPU sebagai garda terdepan demokrasi di Provinsi Banten. Melalui langkah-langkah perbaikan ini, KPU Provinsi Banten optimistis dapat mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih prima, transparan, dan mampu menjawab kepercayaan masyarakat.  Highlight:  Transparansi Digital: Kewajiban memperbarui profil dan struktur organisasi pada website resmi secara berkala.  Responsivitas Informasi: Percepatan publikasi data "serta-merta" terkait tahapan pemilu.  Kualitas Konten: Pentingnya narasi tulisan yang berkualitas dalam setiap publikasi kegiatan.  Kesiapan Monev: Standarisasi pengelolaan PPID untuk mencapai predikat lembaga yang informatif.

KPU Kota Serang Hadiri Evaluasi Proyeksi Data Kependudukan Tahun 2025 - 2030

Serang, KPU Kota Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menghadiri kegiatan Evaluasi Hasil Proyeksi Data Kependudukan Tahun 2025–2030 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kamis (29/1/2026), bertempat di Aula Kantor Disdukcapil Kota Serang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Disdukcapil Kota Serang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), unsur kecamatan se-Kota Serang, serta KPU Kota Serang yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pembahasan, Disdukcapil Kota Serang menyampaikan hasil proyeksi jumlah penduduk Kota Serang Tahun 2025–2030 yang mendekati 700.000 jiwa. Sehubungan dengan hal tersebut, Disdukcapil menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman KTP Elektronik, pengelolaan mutasi penduduk, serta pelayanan perekaman secara kolektif di wilayah yang membutuhkan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Serang, Abdul Rohman, menyampaikan perkembangan data pemilih. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, jumlah pemilih di Kota Serang mengalami penambahan sebanyak 22.585 pemilih atau meningkat sebesar 4,40 persen dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada Pilkada Tahun 2024. Lebih lanjut disampaikan bahwa data kependudukan yang akurat dan mutakhir merupakan dasar penting dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Serang menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam rangka penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, akuntabel, dan berintegritas di Kota Serang.

KPU Kota Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

KPU Kota Serang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 08 Desember 2025, bertempat di Aula RPP KPU Kota Serang. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, ini dihadiri oleh anggota KPU Kota Serang, jajaran Bawaslu Kota Serang, perwakilan Disdukcapil, Kodim 0602 Serang, partai politik, serta stakeholder terkait lainnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Serang memaparkan rekapitulasi perubahan data pemilih di seluruh kecamatan, termasuk jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih, serta perbandingan data antarperiode. Pada Triwulan IV tercatat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 13.814 atau 2,64 persen dari periode sebelumnya. Bawaslu Kota Serang turut menyampaikan hasil pengawasan melalui kegiatan uji petik yang dilakukan pada 27 November di setiap kecamatan. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti pemilih yang tercatat meninggal tetapi masih hidup, pemilih baru yang memenuhi syarat usia, serta data pemilih baru yang ternyata telah meninggal namun belum memiliki akta kematian. Bawaslu juga menyerahkan saran perbaikan atas enam data pemilih dan meminta penjelasan terkait selisih data antara KPU dan Disdukcapil. Selain itu, Bawaslu memberikan catatan mengenai data Kemenlu yang dalam proses sampling sebagian ditemukan tidak sesuai, serta meminta kejelasan status pemilih yang memenuhi syarat tetapi berpotensi berpindah ke luar negeri. Kodim 0602 Serang menyoroti data personel TNI yang belum sepenuhnya mutakhir karena masih banyak anggota yang belum melakukan perpindahan KTP, sehingga menimbulkan ketidaksinkronan data. Disdukcapil Kota Serang menegaskan bahwa data kependudukan sangat dinamis dan terus mengalami perubahan, serta memastikan dukungan melalui layanan perekaman KTP yang dibuka enam hari dalam seminggu. Disdukcapil juga menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian hanya dapat dilakukan jika keluarga melaporkan peristiwa kematian secara resmi. Pada akhir kegiatan, KPU Kota Serang menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno kepada Bawaslu, Disdukcapil, perwakilan partai politik, serta para pemangku kepentingan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas hasil rekapitulasi. Secara keseluruhan, rapat pleno berjalan lancar, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga akurasi dan kualitas pemutakhiran data pemilih menuju tahapan pemilihan berikutnya.

KPU Kota Serang Gelar Bimtek Tata Kelola Kearsipan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Serang, 22 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kearsipan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Jalan Kolonel H. TB. Suwandi, Link. Batok Bali, Ciracas, Kota Serang, Banten. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo dan Staf Sekretariat KPU Kota Serang dengan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DPK) Kota Serang. Penguatan Kerja Sama dan Tata Kelola Arsip Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, yang menyampaikan bahwa kunjungan dan kegiatan ini memiliki dua tujuan utama: mempererat hubungan kerja sama dengan Dinas Kearsipan Kota Serang, serta memperoleh bimbingan dan pengetahuan teknis mengenai tata kelola arsip yang baik dan benar, khususnya pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan Kota Serang, Dr. TB Urip, menegaskan bahwa pengelolaan arsip pasca Pemilu 2024 memiliki peranan yang sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan memori kolektif bangsa. Arsip Pemilu, menurutnya, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti sejarah demokrasi yang harus dijaga keasliannya dan dilestarikan bagi generasi mendatang. Beliau menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keutuhan arsip dari kerusakan maupun penyalahgunaan serta mendorong penerapan inovasi digital melalui sistem kearsipan terpadu SRIKANDI agar pengelolaan arsip menjadi lebih efisien, modern, dan akuntabel. Materi Empat Pilar Kearsipan Sesi materi pertama disampaikan oleh Zulbahagiani, SKM., MKM., Arsiparis Ahli Madya Bidang Kearsipan DPK Kota Serang, dengan tema “Tata Peraturan 4 Pilar Kearsipan untuk KPU.” Materi ini membahas empat pilar utama dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU, yaitu: Tata Naskah Dinas, yang mengatur jenis, bentuk, dan penandatanganan dokumen kedinasan. Klasifikasi Arsip, sistem pengelompokan arsip berdasarkan fungsi dan kegiatan instansi. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), yang menentukan tingkat keamanan dan hak akses arsip. Jadwal Retensi Arsip (JRA), daftar masa simpan arsip yang menentukan apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Pemateri menegaskan bahwa penerapan empat pilar tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem kearsipan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU Materi kedua disampaikan oleh Ardiyus, Arsiparis Ahli Muda DPK Kota Serang, dengan tema “Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU.” Dalam paparannya, Ardiyus menjelaskan secara rinci dasar hukum, prinsip, dan tahapan pengelolaan arsip yang mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009, PP Nomor 28 Tahun 2012, serta sejumlah Peraturan KPU seperti PKPU Nomor 2 Tahun 2021, PKPU Nomor 7 Tahun 2021, PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1254 Tahun 2024. Ia menjelaskan empat instrumen pokok dalam pengelolaan arsip, yaitu: Penciptaan Arsip — dilakukan sesuai Tata Naskah Dinas dan SKKAD, meliputi pembuatan, penomoran, dan pengesahan naskah dinas baik secara manual maupun elektronik. Penggunaan Arsip — mencakup pengendalian surat masuk dan keluar melalui sistem klasifikasi keamanan (Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa). Pemeliharaan Arsip — dilakukan dengan penyimpanan arsip aktif dan inaktif menggunakan peralatan khusus serta alih media ke bentuk digital untuk menjaga keamanan data. Penyusutan Arsip — meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip habis retensi, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan seperti ANRI atau LKD. Ardiyus juga menyoroti pentingnya arsip hasil Pemilu yang bernilai historis untuk diserahkan ke lembaga kearsipan, sedangkan arsip yang sudah terdigitalisasi dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ditutup oleh Sekretaris KPU Kota Serang, Hendro Sulistyo, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Serang atas ilmu dan pendampingan yang diberikan. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi KPU Kota Serang untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan agar lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan standar kearsipan nasional. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kota Serang semakin memahami pentingnya arsip sebagai bukti akuntabilitas publik sekaligus warisan sejarah demokrasi yang harus dijaga dengan baik.

KPU Kota Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Kota Serang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Jumat (03/10/2025). Rapat pleno ini merupakan agenda rutin setiap triwulan sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih di wilayah Kota Serang. Dalam pleno tersebut, KPU Kota Serang menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih. Berdasarkan laporan di Triwulan III jumlah pemilih mengalami peningkatan sebanyak 6.526 orang atau setara dengan 1,26% dibandingkan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan pemilih baru, perbaikan data pemilih, serta hasil sinkronisasi dengan data kependudukan dan masukan dari berbagai pihak. Kegiatan pleno dihadiri oleh Ketua KPU Kota Serang, para anggota KPU, jajaran sekretariat, Bawaslu Kota Serang, serta perwakilan instansi terkait di antaranya Polresta Kota Serang, Kodim 0602 Kota Serang, DisDukcapil, BPS, Kominfo, BPJS, Kemenag, Kesbangpol, D dan perwakilan partai politik se-kota serang. Turut hadir pula Asisten Daerah I Kota Serang sebagai perwakilan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Serang menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Beliau menegaskan bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat. Rapat pleno juga menjadi forum diskusi bersama. Beberapa masukan disampaikan, antara lain dari Dukcapil yang menekankan pentingnya sinkronisasi data dan verifikasi lapangan, dari BPS yang menegaskan perannya dalam penyediaan data makro, serta dari Bawaslu yang menyoroti pentingnya konsistensi pemutakhiran data per triwulan. Kominfo juga menyatakan kesiapan untuk mendukung publikasi informasi kegiatan KPU. Menanggapi berbagai masukan, KPU Kota Serang melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga. Sumber data pemilih yang digunakan KPU berasal dari hasil sinkronisasi data dengan Kemendagri, masukan dari Bawaslu, serta tanggapan masyarakat. Semua data yang masuk akan diverifikasi secara berlapis guna memastikan keakuratan dan validitasnya. Rapat pleno ditutup secara resmi dengan penuh semangat kebersamaan. Dengan adanya pleno ini, KPU Kota Serang berharap data pemilih berkelanjutan semakin berkualitas dan dapat menjadi basis yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis di masa mendatang. (KMR)

KPU Kota Serang dan Universitas Pamulang Jalin Kerja Sama untuk Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengunjungi kampus Unpam Serang untuk acara penandatanganan bersama Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan berlangsung di ruang rapat mitra kampus Unpam Serang  dengan penuh semangat kolaborasi dan kebersamaan. Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan Unpam Kampus Serang, antara lain Direktur Dr. Imam Safi’i, Wadir II Bidang Kerjasama dan SDM Mulyatno, dan beberapa Kaprodi serta jajaran dosen bidang kerjasama. Dari pihak KPU Kota Serang hadir Ketua KPU Nanas Nasihudin, Kadiv Hukum dan Pengawasan Hanifa, Sekretaris KPU Hendro Sulistyo, dan jajaran sekretariat KPU Kota Serang. Dalam sambutannya, Direktur Unpam Dr. Imam Safi’i menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan KPU Kota Serang. Beliau menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Unpam juga membuka ruang bagi kolaborasi riset dan pengembangan keilmuan yang relevan dengan kepemiluan. Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan dari Unpam. Ia menegaskan bahwa KPU siap membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan magang, riset, maupun kegiatan akademik lainnya yang berkaitan dengan tugas-tugas kepemiluan. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk membangun sinergi antara akademisi dan penyelenggara pemilu dalam memperkuat kualitas demokrasi. Dalam sesi diskusi, para kaprodi Unpam menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat berjalan secara berkesinambungan. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembelajaran, penelitian, serta kegiatan pengabdian masyarakat yang relevan dengan kepemiluan. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Hanifa, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas demokrasi tidak lepas dari peran serta akademisi. Ia menambahkan bahwa mahasiswa dapat berperan dalam kegiatan sosialisasi, riset, hingga mendukung kegiatan teknis KPU seperti bimbingan teknis untuk KPPS. Acara puncak ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Unpam Kampus Serang Dr. Imam Safi’i dan Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Melalui kerja sama ini, KPU Kota Serang dan Universitas Pamulang berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi yang produktif demi meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas demokrasi di Kota Serang. (KMR)