Pengumuman/SE

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 403/PL.01.3-Pu/3673/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024     Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum KOTA SERANG Nomor : 55/PL.01.3-BA/3673/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Serang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU KOTA SERANG , Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118, pada tanggal 23 November 2022 – 06 Desember 2022, pukul 09.00 – 16.00  waktu setempat; atau disampaikan melalui surat elektronik ke alamat : kpukotaserangteknis@gmail.com Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Dapil Rancangan 1 Dapil Rancangan 2 Berikan Tanggapan Atau Masukan melalui Link dibawah ini : download form Tanggapan Masyarakat Tanggapan/Masukan Masyarakat Online

KPU Tetapkan 2 Rancangan Dapil

KPU Tetapkan 2 Rancangan Dapil SERANG - KPU Kota Serang telah menetapkan dua rancangan dapil untuk Pemilu 2024 mendatang. Jumlah penduduk Kota Serang semester 1 tahun 2022 adalah sebanyak 712.166. Data itulah yang dijadikan dasar oleh KPU dalam menata dapil. Rancangan pertama, komposisi dapil serupa dengan Pemilu 2019 lalu, dengan alokasi kursi yang berbeda. Dapil Kota Serang 1 (6 kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 8 kursi; Dapil Kota Serang 2 (6 kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 3 (Kecamatan Kasemen) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 4  (Kecamatan Walantaka dan Curug) sebanyak 10 kursi; Dapil Kota Serang 5 (Kecamatan Cipocok Jaya) sebanyak 6 kursi; dan Dapil Kota Serang 6 (Kecamatan Taktakan) sebanyak 7 kursi.   Rancangan kedua, Dapil Kota Serang 1 (6 kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 8 kursi; Dapil Kota Serang 2 (6 kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 3 (Kecamatan Kasemen) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 4  (Kecamatan Walantaka) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 5 (Kecamatan Curug) sebanyak 4 kursi; Dapil Kota Serang 6 (Kecamatan Cipocok Jaya) sebanyak 6 kursi; dan Dapil Kota Serang 7 (Kecamatan Taktakan) sebanyak 6 kursi. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, kedua rancangan dapil tersebut sudah dipublikasikan pada laman website KPU. Pihaknya berharap ada tanggapan masyarakat mengenai rancangan dimaksud. KPU, kata Fierly, juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Serang mengenai hal tersebut.  “Sesuai tahapan yang ada di Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dapil, hari ini (kemarin) adalah hari pertama masukan dan tanggapan masyarakat atas dapil sampai tanggal 6 Desember mendatang. Untuk memantik pelibatan publik itu, kami melakukan roadshow ke 7 kelurahan yang dipilih secara acak, mewakili setiap dapil. Yakni Lopang, Kaligandu, Terumbu, Kepuren, Curug Manis, Banjaragung, dan Pancur,” kata Fierly, kemarin, ditemui di kantor Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan. Dijelaskan Fierly, perihal rancangan kedua, dimana Kecamatan Walantaka dan Curug dipisah menjadi dapil tersendiri, KPU telah menerima surat dari lima parpol yang menghendaki hal tersebut. Mereka adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PPP.  “Atas aspirasi dari kelima parpol itulah kami pertimbangkan untuk membuat rancangan dapil kedua. Hal tersebut juga sudah kami konsultasikan langsung ke KPU RI kemarin melalui KPU Provinsi Banten,” kata Fierly seraya menginformasikan bahwa pada pekan kedua bulan Desember mendatang, KPU akan menggelar uji publik dengan melibatkan banyak elemen yang berkepentingan terhadap pendapilan. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menuturkan, dalam mengelola tahapan dapil, pihaknya menggunakan alat bantu bernama Sistem Informasi Dapil (Sidapil). “Sidapil ini adalah pernagkat teknologi informasi yang berbasis jaringan, untuk menyusun, mengelola, memetakan dan mengumumkan penataan dan alokasi kursi. Pada gelaran uji publik dapil, kami akan presentasikan sekaligus sosialisasikan bagaimana Sidapil tersebut bekerja untuk memudahkan pelayanan KPU. Dalam Sidapil ini akan terlihat peta wilayah Kota Serang yang berputar searah jarum jam menunjukkan urutan dapil. Sidapil juga dapat memastikan apakah penataan dapil yang disusun sudah sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil atau tidak,” kata Patrudin, ditemui di Kantor Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen. (jmi)