Pengumuman/SE

KPU KOTA SERANG UMUMKAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) BULAN DESEMBER 2021 TINGKAT KOTA SERANG

SIARAN PERS Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Periode Oktober – Desember Triwulan IV Tahun 2021 pada tanggal 28 Desember 2021. Tercatat jumlah data pemilih bulan Oktober sebanyak 470.815 pemilih dan Bulan November 470.979 pemilih. Pada bulan Desember rincian data pemilih, sejumlah  1.734  Pemilih Baru, 1.442  Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1.261 Pemilih Pindah Masuk dan 384 Pemilih Pindah Keluar. Sehingga Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Desember Tahun 2021 sejumlah 471.271 Pemilih. Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang. Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya : Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja. Melaporkan data secara online pada aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu) KPU Kota Serang, masyarakat dapat mendownload aplikasi SIAPEM di Playstore (Gratis dan Hemat Kuota Size aplikasi hanya 1,5 Mb). Tidak perlu registrasi atau log in, Masyarakat dapat langsung mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan menggunakan NIK. Jika belum terdaftar maka dapat langsung melaporkan di Aplikasi SIAPEM dengan mengikuti panduan dalam aplikasi. Melaporkan data secara online di https://siapem.kpu-serangkota.go.id/ . dalam web tersebut masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, Permohonan Pemilih Baru dan Perubahan data Pemilih.   Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717 Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang. Kota Serang, 28 Desember 2021 TIM Humas KPU Kota Serang

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022 - 2027

Keterangan Pers Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022 – 2027 Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU dan BAWASLU   Presiden telah menetapkan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan BawasluMasa Jabatan 2022 – 2027 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 120/P TAHUN 2021tertanggal 8 Oktober 2021, diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 11 Oktober 2021. Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 namaCalon Anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak timseleksi dibentuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Tahapan seleksi akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu mulai tanggal 18 Oktober 2021 s.d 15 November 2021 (secara berurutan jadwal seleksi dapat dibaca di lampiran keterangan pers ini). Selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, Tim Seleksi juga akan melakukan beberapa langkah, antara lain : (a) Keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik; (b) Partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon; (c) Kerjasama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol Tim Seleksi untuk membantu kelancaran dan efektifitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga Tim Seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap. Dalam kesempatan ini, Tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan Umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis. Jakarta, 15 Oktober 2021 TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU DAN CALON ANGGOTA BAWASLU KETUA ttd JURI ARDIANTORO   Untuk pengumuman lengkapnya dapat didonlodad dengan mengklik Linkini

Gebyar Hadiah KPU Kota Serang

Hallo warga Kota Serang ? INFO TERBARU, bahwa pengundian pemenang Gebyar Hadiah KPU Kota Serang akan diperpanjang hingga bulan Februari 2021 Bagi anda warga Kota Serang yang: Belum terdaftar sebagai pemilih Mengalami perubahan identitas Masuk dalam pemilih pemula (usia 17 tahun) Terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia Pindah domisili Alih status pekerjaan TNI dan Polri Segera laporkan data anda dengan mengisi formulir, pada link berikut : siapem.kpu-serangkota.go.id atau dapat mendownload aplikasi'SIAPEM'di Playstore Menangkan hadiah menarik dari kami ? (Syarat dan ketentuan berlaku) #dpbkotaserang #gebyarhadiah #kpukotaserang

Call Center KPU Kota Serang

Hallo Warga Kota Serang... mengenai seputaran Data Pemilih Berkelanjutan 2020, KPU Kota Serang selain membuka Laporan tanggapan masarakat via googleform dan datang langsung ke kantor. Untuk mempermudah laporan masyarakat sekarang kalian bisa hubungi whatsapp Call Center KPU Kota Serang dengan nomor yang tertera di atas ya.. kalian bisa di rumah aja , biar kami yang bekerja.. Ditunggu tanggapan nya yaa, terima kasihh...

KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil DPB Triwulan III Tahun 2022

SIARAN PERS Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III (Juli - September), Pada hari Kamis,  29 September 2022.  Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III (Juli - September) mencatat pemilih sebanyak 480.084 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 241.715 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Belas) pemilih, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 238.369 (dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Belas) pemilih. Bertambah 8.463 pemilih dari triwulan II sebesar 471.621 (Empat Ratus TuJuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu) pemilih. Daftar pemilih tersebut tersebar di 6 (Enam) Kecamatan dan 1.836 TPS, sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Rincian daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III adalah sebagai berikut:   Jumlah Pemilih Baru Pemilih pemula                 : 41.805 Pemilih Pemilih pindah masuk       : 2.047 Pemilih Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pemilih pindah keluar        : 1.613 Pemilih Meninggal                         : 5.069 Pemilih Ganda                               : 9.491 Pemilih Tidak dikenal                     : 33 Pemilih TNI                                    : 45 Pemilih Polri                                  : 111 Pemilih Bukan Penduduk              : 19.027 Pemilih Jumlah Pemilih Ubah Data  Ubah elemen data              : 135 Pemilih Ubah alamat asal                : 40 Pemilih Ubah alamat tujuan            : 40 Pemilih Pergerakan data pemilih tersebut berasal dari hasil masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang, Kelurahan Se-Kota Serang, dan Tanggapan Masyarakat. Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya : Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja. Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717 Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang. Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III (Juli - September). dapat diunduh melalui link berikut : Berita Acara DPB Triwulan III Tahun 2022 Berita Acara DPB Periode Bulan September Tahun 2022 Kota Serang, 30 September 2022 TIM Humas KPU Kota Serang