Pengumuman/SE

KPU Kota Serang Umumkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022

SIARAN PERS Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022, Pada hari Rabu,  27 April 2022.  Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Berjumlah 472.572 (Empat Ratus TuJuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 238.649 (Dua Ratus Tlga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 233.923 (dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rlbu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga) pemilih. Pemilih Tersebut tersebar di 6 (Enam) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Tercatat jumlah data pemilih bulan Maret tahun 2022 sebanyak 472.492 pemilih. Sedangkan Pada bulan April 2022 mengalami peningkatan. Dengan rincian,  184 Pemilih Pemula, 87 Pemilih Pindah Masuk, 135 Pemilih Meninggal Dunia, 56 Pemilih Pindah Keluar, 57 Pemilih Ubah elemen data, 5 Pemilih Ubah Alamat Asal dan 5 Pemilih Ubah Alamat Tujuan.  Pergerakan data pemilih tersebut berasal dari hasil masukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang; Dinas Sosial Kota Serang; Rukun Tetangga (RT) Se Kecamatan Serang; Perkumpulan Penyandang Disabittas (PPDI) Kota Serang; dan Tanggapan Masyarakat. Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya : Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja. Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717 Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang. Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I (Januari-Maret). dapat diunduh melalui link berikut : Berita Acara Kota Serang, 27 April 2022 TIM Humas KPU Kota Serang  

KPU Kota Serang Umumkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode I Tahun 2022

SIARAN PERS Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I (Januari-Maret), Pada hari Kamis,  31 Maret 2022.  Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 472.492 (Empat Ratus TuJuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembllan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 238.627 (Dua Ratus Tlga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Puluh TuJuh) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 233.865 (dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rlbu Delapan Ratus Enam Puluh Lima) pemilih. Pemilih Tersebut tersebar di 6 (Enam) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Tercatat jumlah data pemilih bulan Februari tahun 2022 sebanyak 471.960 pemilih. Sedangkan Pada bulan Maret 2022 mengalami peningkatan. Dengan rincian,  1.480 Pemilih Pemula, 1.008 Pemilih Pindah Masuk, 652 Pemilih Meninggal Dunia, 615 Pemilih Pindah Keluar, 1.285 Pemilih Ubah elemen data, 3 Pemilih Ubah Alamat Asal dan 3 Pemilih Ubah Alamat Tujuan.  Pergerakan data pemilih tersebut berasal dari hasil masukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang; Dinas Sosial Kota Serang; Rukun Tetangga (RT) Se Kecamatan Serang; Perkumpulan Penyandang Disabittas (PPDI) Kota Serang; dan Tanggapan Masyarakat. Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya : Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja. Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717 Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang. Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I (Januari-Maret). dapat diunduh melalui link berikut : Berita Acara DPB Triwulan I tahun 2022 Kota Serang, 01 April 2022 TIM Humas KPU Kota Serang  

KPU Kota Serang Umumkan Data Pemilih Bulan Februari 2022

SIARAN PERS Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Periode bulan Februari Tahun 2022 pada hari Jum’at,  04 Maret 2022. Tercatat jumlah data pemilih bulan Januari tahun 2022 sebanyak 471.671 pemilih. Sedangkan Pada bulan Februari 2022 mengalami peningkatan. Dengan rincian, 429 Pemilih Pemula, 323  Pemilih Meninggal Dunia, 334 Pemilih Pindah Masuk, 151 Pemilih Pindah Keluar. Sehingga Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Februari Tahun 2022 sejumlah 471.960 Pemilih yang terdiri dari 238.376 pemilih laki-laki dan 233.584 pemilih perempuan.  Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang. Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya : Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja. Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717 Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang. Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Februari 2022 dapat diunduh melalui link berikut : Berita Acara  Kota Serang, 04 Maret 2022 TIM Humas KPU Kota Serang

Jumlah Pemilih Kota Serang 471.671 Pemilih

SIARAN PERS Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Periode bulan Januari Tahun 2022 pada tanggal 03 Februari 2022. Tercatat jumlah data pemilih bulan Desember tahun 2021 sebanyak 471.271 pemilih. Sedangkan Pada bulan Januari 2022 mengalami peningkatan dengan rincian, 581  Pemilih Pemula, 178  Pemilih Meninggal Dunia, 186 Pemilih Pindah Masuk, 189 Pemilih Pindah Keluar dan 1.164 Pemilih Ubah data. Sehingga Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Januari Tahun 2022 sejumlah 471.671 Pemilih yang terdiri dari 238.196 pemilih laki-laki dan 233.475 pemilih perempuan.  Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang. Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya : Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja. Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717 Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang. Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Januari 2022 dapat diunduh melalui link berikut : Berita Acara  Kota Serang, 03 Februari 2022 TIM Humas KPU Kota Serang  

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS Pada Pemilu 2024

Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kota Serang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 02 Januari 2023; 2. KPU Kota Serang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Serang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis /CAT (Computer Assisted Test) pada: Hari, Tanggal  : Jumat s.d. Sabtu, 6 s.d. 7 Januari 2023 Pukul              : 08.00 s.d. Selesai (Jadwal terlampir) Tempat           : SMK Negeri 1 Kota Serang Pakaian         : Kemeja /Batik sopan, dan rapih dengan menggunakan sepatu  4. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: a. Menunjukan Identitas Diri berupa E-KTP; b. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS; c. Membawa Alat Tulis Sendiri; d. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal seleksi tertulis; Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Pengumuman Hasil Administrasi Silahkan di Unduh.

KPU KOTA SERANG UMUMKAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) BULAN DESEMBER 2021 TINGKAT KOTA SERANG

SIARAN PERS Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Periode Oktober – Desember Triwulan IV Tahun 2021 pada tanggal 28 Desember 2021. Tercatat jumlah data pemilih bulan Oktober sebanyak 470.815 pemilih dan Bulan November 470.979 pemilih. Pada bulan Desember rincian data pemilih, sejumlah  1.734  Pemilih Baru, 1.442  Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1.261 Pemilih Pindah Masuk dan 384 Pemilih Pindah Keluar. Sehingga Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Desember Tahun 2021 sejumlah 471.271 Pemilih. Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang. Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya : Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja. Melaporkan data secara online pada aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu) KPU Kota Serang, masyarakat dapat mendownload aplikasi SIAPEM di Playstore (Gratis dan Hemat Kuota Size aplikasi hanya 1,5 Mb). Tidak perlu registrasi atau log in, Masyarakat dapat langsung mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan menggunakan NIK. Jika belum terdaftar maka dapat langsung melaporkan di Aplikasi SIAPEM dengan mengikuti panduan dalam aplikasi. Melaporkan data secara online di https://siapem.kpu-serangkota.go.id/ . dalam web tersebut masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, Permohonan Pemilih Baru dan Perubahan data Pemilih.   Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717 Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang. Kota Serang, 28 Desember 2021 TIM Humas KPU Kota Serang