Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 181/PL.02.1-SD/01/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan Amanat Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Bahwa KPU Kota Serang membuka posko pelayanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 .
Formulir Tanggapan Masyarakat bisa mengisi Google Form Disini Atau Download Formulir DOWNLOAD disini .