Pengumuman/SE

KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil DPB Triwulan III Tahun 2022

SIARAN PERS Kota Serang - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Melakukan pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III (Juli - September), Pada hari Kamis,  29 September 2022.  Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III (Juli - September) mencatat pemilih sebanyak 480.084 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 241.715 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Belas) pemilih, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 238.369 (dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Belas) pemilih. Bertambah 8.463 pemilih dari triwulan II sebesar 471.621 (Empat Ratus TuJuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu) pemilih. Daftar pemilih tersebut tersebar di 6 (Enam) Kecamatan dan 1.836 TPS, sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Rincian daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III adalah sebagai berikut:   Jumlah Pemilih Baru Pemilih pemula                 : 41.805 Pemilih Pemilih pindah masuk       : 2.047 Pemilih Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pemilih pindah keluar        : 1.613 Pemilih Meninggal                         : 5.069 Pemilih Ganda                               : 9.491 Pemilih Tidak dikenal                     : 33 Pemilih TNI                                    : 45 Pemilih Polri                                  : 111 Pemilih Bukan Penduduk              : 19.027 Pemilih Jumlah Pemilih Ubah Data  Ubah elemen data              : 135 Pemilih Ubah alamat asal                : 40 Pemilih Ubah alamat tujuan            : 40 Pemilih Pergerakan data pemilih tersebut berasal dari hasil masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang, Kelurahan Se-Kota Serang, dan Tanggapan Masyarakat. Bagi masyarakat Kota Serang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan/atau warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru usia 17 Tahun  (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada sanak saudara/keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pengecekan data pemilih dan melaporkan melalui beberapa cara diantanya : Datang langsung di “Posko Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU KPU Kota Serang” yang beralamat di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten  42118  Kota Serang, Setiap hari dan jam kerja. Masyarakat, RT, RW dan Lurah Se-Kota Serang dapat meminta KPU Kota Serang untuk melakukan pendataan langsung kewilayahnya dengan cara menelepon ke call center “jemput PDPB KPU Kota Serang” di Nomor +62 878-0105-9717 Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, mengajak kepada warga masyarakat Kota Serang untuk berperan aktif dalam melaporkan hal-hal yang telah disampaikan diatas kepada KPU Kota Serang. Tujuannya adalah menciptakan kualitas data pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dimasa yang akan datang. Berita Acara Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III (Juli - September). dapat diunduh melalui link berikut : Berita Acara DPB Triwulan III Tahun 2022 Berita Acara DPB Periode Bulan September Tahun 2022 Kota Serang, 30 September 2022 TIM Humas KPU Kota Serang

Pengumuman Lelang Logistik Ex. Pemilu 2019

Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 563/RT.01.3-SD/04/SJ/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 Perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Pasca Pemilihan Umum Tahun 2019 berupa Surat Suara dan Peralatan Pemungutan Suara serta Kotak Bilik Almunium dan Surat Suara Pilkada pada KIP/KPU Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum Kota Serang melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum : No. Barang Yang Dilelang Harga Limit   Uang Jaminan Lelang 1 Surat Suara Ex. Pemilu/Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dengan berat total 33.211 kg (Kondisi habis pakai/rusak/tidak utuh)  Rp. 50.166.000,  Rp. 15.000.000,- 2 Kotak Suara Berbahan Kardus Duplex Ex.Pemilu Tahun 2019 dengan berat total 10.214 kg (Kondisi habis pakai/rusak/tidak utuh)     3 Bilik Suara Berbahan Kardus Duplex Ex. Pemilu Tahun 2019 dengan berat total 2.221 kg (Kondisi habis pakai/rusak/tidak utuh) -   4 Kotak Suara Berbahan Kardus/Karton Tahun 2014 dengan berat total 2.477 kg (Kondisi habis pakai/rusak/tidak utuh)     5 Bilik Suara Berbahan Kardus /Karton Tahun 2014 dengan berat total 2.043 kg (Kondisi habis pakai/rusak/tidak utuh)     Lokasi Barang : Gudang Logistik KPU Kota Serang             Jl. Raya Cikepuh, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten Pelaksanaan Lelang: -  Cara Penawaran: Closed Bidding (dengan mengakses www.lelang.go.id.) -  Batas Akhir Penawaran: Kamis, 10 September 2020,    Pukul 10:00 (waktu server). -  Penetapan Pemenang Lelang: Setelah batas akhir penawaran -  Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi dalam jangka waktu tersebut maka dinyatakan sebagai pembeli wanprestasi dan uang jaminan lelang menjadi milik negara. -  Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang. - Tempat Pelaksanaan Lelang:Kantor KPU Kota Serang, Jalan Kh.     Abdul Fatah Hasan No 247 Serang Keterangan: -  Nominal Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama  dengan Nominal  jaminan yang disyaratkan. -  Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang -  Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. - Bagi Peminat lelang diharapkan agar melihat barang yang dilelang sebelum mengajukan penawaran. Syarat-syarat Lelang : Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id/ Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut; Memilih Obyek Lelang yang akan diikuti pada website diatas; Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti obyek lelang; Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama  dengan Nominal  jaminan yang disyaratkan; Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan KPU Kota Serang Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia menghancurkan kotak suara, bilik suara dan surat suara tersebut sehingga fisik dan informasinya tidak dikenali lagi dengan cara dilebur atau didaur ulang di bawah pengawasan KPU Kota Serang Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kota Serang, Sdra. Kuswanto, SE.,MM. Telp (0254) 200374, Hp: 0856 0000 6889 atau KPKNL Serang, Jalan Raya Serang-Cilegon Km.3 Legok-Serang Telp (0254) 216361

KPU Di Era New Normal

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang menghimbau kepada semua masyarakat Kota Serang dalam kondisi di Era New Normal pastikan di dalam tas terdapat : Hand Sanitizer Masker Pribadi Vitamin Sabun Cair Perlengkapan Ibadah Helm Pribadi Jika Menggunakan Ojek Online Peralatan Makan Tisu Mari bersama melawan Covid-19 Lindungi Diri dan Lindungi Sesama. #KPULawanCovid19

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 181/PL.02.1-SD/01/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan Amanat Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa KPU Kota Serang membuka posko pelayanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 . Formulir Tanggapan Masyarakat bisa mengisi Google Form Disini Atau Download Formulir DOWNLOAD disini .

Populer

Belum ada data.