Berita Terkini

Bahas Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Serang Temui Parpol

SERANG – Guna mengintensifkan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU Kota Serang menemui pimpinan parpol untuk meminta tanggapan. Diharapkan, ada masukan aktif dari parpol agar validasi DPB tetap terjaga. Kegiatan berkoordinasi dengan pimpinan parpol itu dilakukan mulai tanggal 11 hingga 14 Agusuts 2020. Berdasarkan Pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sesuai SE KPU RI nomor 550 tanggal 10 Juli 2020, dalam melakukan rapat pleno DPB, KPU dapat mengundang pimpinan parpol sesuai tingkatan. Karena itu kami berinisiatif roadshow menemui pimpinan parpol agar mereka berkepentingan terhadap DPB ini. Pleno rekapitulasi DPB kami lakukan setiap sebulan sekali,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Rabu (12/8/2020). Dijelaskan, masyarakat dan atau pemangku kepentingan dalam pemilu dapat memberikan tanggapan atas DPB. Di antaranya mengenai perbaikan elemen data pemilih, adanya pemilih baru, adanya pemilih yang pindah domisili, adanya TNI/Polri yang alih status menjadi purnawirawan, dan atau adanya anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Jika DPB ini efektif, kata Fierly, mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pilkada berikutnya. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menerangkan, berdasarkan rapat pleno DPB bulan Juli, terjadi kenaikan signifikan terhadap jumlah pemilih. Pada Pemilu 2019 silam, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang sebanyak 461.340, terdiri dari pemilih laki-laki 233.691, dan pemilih perempuan 227.649. Sementara DPB bulan Juli 2020 adalah sebanyak 463.266, terdiri dari pemilih laki-laki 234.663, dan pemilih perempuan 228.603. Itu artinya ada kenaikan jumlah pemilih sebanyak 1.926 orang. “Perubahan jumlah pemilih itu diperoleh dari penambahan jumlah pemilih baru kemudian dikurangi adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Data kami peroleh dari hasil koordinasi dengan Disdukcapil, tanggapan masyarakat, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya. Karena itu kami harakan betul masukan dari parpol,” kata Nanas. Seluruh komisoner KPU Kota Serang bertugas dalam agenda pertemuan dengan parpol. Ade Jahran bertugas menemui Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKPI. Fierly Murdlyat Mabrurri menemui Partai Hanura, Partai Berkarya, dan PSI. Nanas Nasihudin menemui PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Perindo. Fahmi Musyafa menemui Partai NasDem, PKS, PAN, dan PBB. Sementara Patrudin menemui PKB, PPP, dan Partai Garuda.

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Di Era New Normal

KPU Kota Serang Kembali Gelar Pleno Data Pemilih Berkelanjutan, Talkshow di Radio Terus Dilakukan SERANG - KPU Kota Serang kembali menggelar pleno data pemilih berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan pada 4 Agustus 2020 di Aula RPP. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Komisioner KPU Kota Serang, Komisioner Bawaslu Kota Serang, jajaran staf KPU dan Bawaslu Kota Serang, Kasi Intel Polres Kota Serang, Kasi Intel Kodim 0602 Serang, Kasi Jaringan Disdukcapil Kota Serang, Dinas Perkim Kota Serang, Kemenag Kota Serang, dan LO partai politik (parpol) se-Kota Serang. Rapat pleno data pemilih berkelanjutan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KPU Kota Serang bersama instansi terkait. Ini dilakukan dalam rangka mengupdate data pemilih untuk persiapan pilkada yang akan datang. Rapat pleno ini dilakukan secara rutin untuk mengetahui sejauh mana data pemilih berkelanjutan. In sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 181 bahwa KPU kabupaten/kota wajib melakukan pendataan dan diplenokan setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat terhadap data pemilih berkelanjutan. Dan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara talk-show di radio-radio se-Kota Serang.

Jalani Rapid Test Covid-19, Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Serang Non Reaktif

SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bekerja sama dengan Dinkes Kota Serang menggelar tes cepat atau rapid test Covid-19, di kantor KPU Kota Serang, Senin (27/7/2020). Rapid test tersebut diikuti seluruh komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Serang berjumlah 23 orang. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni menjelaskan, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona. “Kami mengapresiasi KPU yang berinisiatif mengundang kami menggelar rapid test. Semakin banyak cakupan rapid test, semakin memudahkan untuk melakukan pemetaan pandemi ini. Dari semua yang ikut tes, seluruhnya non reaktif,” kata Ani, di kantor KPU Kota Serang. Ani berharap, pasca rapid test ini seluruh jajaran KPU tetap memegang teguh protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak di tempat kerja, menggunakan masker, hingga menyediakan sabun cuci tangan di area kantor. Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, mengacu pada surat edaran Ketua KPU RI nomor 19 tahun 2020, di lingkungan KPU telah dibentuk tim penanganan Covid 19 pada Juni 2020. “Tugas tim itu memastikan protokol kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan KPU. Di antaranya dengan cara melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk kantor, mewajibkan seluruh pegawai menggunakan masker, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta melakukan physical distancing dalam semua aktifitas kerja,” kata Fierly. Meski tanpa tahapan pilkada, KPU Kota Serang tetap menggelar aktifitas kerja yang berhubungan dengan kepemiluan yang melibatkan banyak pihak.  “Konsentrasi kami sekarang adalah penyusunan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) serta penyusunan draft raperda dana cadangan pilkada yang diusulkan Pemkot Serang. Dua aktifitas itu membutuhkan interaksi dengan banyak pihak. Dalam menyusun DPB misalkan kami agendakan untuk pendataan terbatas ke lapangan. Jadi rapid test ini penting sebagai upaya perlindungan diri,” kata Fierly.

KPU Kota Serang Talkshow Data Pemilih Berkelanjutan Di Harmony FM

SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melaksanakan Talk Show sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan DPB tahun 2020 terus di jalankan oleh KPU Kota Serang. Siang tadi sekitar pukul 13.30-14.30 tanggal 23 Juli 2020 Patrudin,S.Pd.I, MM Komisioner KPU Kota serang melakukan talk show di radio Harmoni.FM Serang, Patrudin menyampaikan bahwa sesuai surat edaran dari KPU RI dengan no surat 181. KPU Kab/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 di wajibkan untuk melakukan pencermatan data pemilih tentunya bekerjasama dengan disdukcapil setempat. Patrudin menegaskan ada beberapa eleman data yang harus di laporkan untuk dimasukan kedalam data antara lain, Pemilih pemula, perubahan identitas, pensiunan TNI/Polri, pindah alamat, Pindah datang/keluar dan Data Meninggal. Yang terahir Patrudin menyampaikan kepada seluruh warga kota serang agar segera melaporkan ke KPU Kota Serang apabila ada sanak keluarga nya yang belum tercatat dalam daftar pemilih untuk segera datang ke kantor KPU Kota serang.

KPU Kembali Berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Serang Terkait Data Berkelanjutan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang  Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang Terkait Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, Selasa 21 Juli 2020 di Kantor Disdukcapil Kota Serang. Koordinasi yang di Hadiri oleh Komisioner KPU Kota Serang, Pak Fahmi, Pak Patrudin, Kasubag Program dan Data Pak Kuswanto beserta Staf  dan Disdukcapil Kota Serang Kabid Piak Pak Apay, kasi Data Bu Wulan dan Kasi Jaringan Pak Heri. Fahmi Musyafa Komisioner KPU Kota Serang menjelaskan bawa Terakhir KPU dengan Disdukcapil telah melaksanakan singkronisasi data terkait data Pemilih berkelanjutan yang di laksanakan di KPU Kota Serang pada minggu lalu. KPU menanyakan terkait dengan kejelasan surat edaran dari Dirjen Dukcapil nomor 275, karna kalau melihat surat edaran dirjen dukcapil  di poin 2 berlaku hanya daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, sedangkan Kota Serang tidak melaksankan pilkada tahun 2020, dalam SE Dirjendukcapil nomor 275 , Dukcapil hanya memberikan data berupa NIK dan Nama. Pada SE KPU RI nomor 181 perihal Data Pemilih berkelanjutan, KPU membutuhkan elemen data yang sangat lengkap untuk kebutuhan di form AB-DPB, untuk itu ini yang menjadi kendala kami pada saat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kasi Data Disdukcapil Kota Serang memaparkan bahwa pada bulan maret Disdukcapil pernah memberikan data berupa bye name dan bye adrres karna memang belum ada surat edaran dari Dirjen Dukcapil, Wulan menanyakan daerah yang melaksankan Pilkada Tahun 2020 di daerah Provinsi Banten, Kota Serang tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020.  Kasi Data Disdukcapil Kota Serang Komunikasi kepada DP3AKKB Provinsi Banten terkait informasinya tetapi belum ada jawaban, Bu Wulan pun menayakan secara teknis ke Kabupaten Kota Lain yang tidak melaksankan Pilkada apakah sama apa tidak, kami tidak enak juga kabupaten kota lain dikasih data lengkap, karna Disdukcapil mengolah data kependudukan cut off nya di akhir bulan, bisa memberi data ke KPU pada awal bulan nya, imbuhnya. Bahwa dalam SE 181 ini lebih menitikberatkan pada daerah yang tidak melaksankan Pilkada tahun 2020, data tersebut bersumber dari Disdukcapil, tanggapan masyarakat dan pencermatan. Kasubag Program dan Data Pak Kuswanto menjelaskan sangat membutuhkan data Bye name Bye adres yang lengkap untuk kebutuhan form AB-DPB dan kelengkapan sandingan data.