Berita Terkini

KPU Terima 7 Aduan Masyarakat ***36 Anggota Parpol Perlu Diklarifikasi

SERANG - Hingga Minggu 4 September 2022, KPU Kota Serang telah menerima tujuh aduan masyarakat secara tertulis berkenaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tujuh orang tersebut, lima di antaranya berprofesi sebagai PNS, satu orang tenaga honorer, dan satu mahasiswa. Pada intinya mereka keberatan namanya tercatat menjadi anggota salah satu parpol. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pada pasal 140 Peraturan KPU 4/2022 disebutkan, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU. Laporan tertulis dimaksud, kata Fierly, harus dilampiri dengan tiga hal. “Pertama, identitas kependudukan pelapor yang jelas. Kedua, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya. Dan ketiga, uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” kata Fierly. Pekan ini, dijelaskan Fierly, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang mengenai status pelapor yang berprofesi sebagai PNS. Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun kepada pengurus parpol dimaksud. Jika pelapor tidak berkenan untuk dipertemukan dengan parpol saat klarifikasi, maka klarifikasi dapat dilakukan secara terpisah. “Kami memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat manakala tidak berkenan namanya masuk ke dalam keanggotaan parpol dapat mengajukan tanggapan. Silahkan cek NIK di web infopemilu. Nanti disitu terdeteksi, NIK seseorang itu terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol,” kata Fierly. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap tiga ketegori anggota parpol. Yakni yang berstatus ganda eksternal, artinya satu anggota partai tercatat di dua atau lebih parpol. Kemudian anggota parpol yang berprofesi yang dilarang oleh peraturan perundang undangan, serta anggota parpol yang terindikasi usia. “Kami memiliki waktu dua hari, Minggu dan Senin (4-5/7) untuk menindaklanjuti surat pernyataan parpol sehubungan dengan tiga kategori anggota parpol itu. Dari 24 parpol, 17 parpol mengupload Surat Pernyataan dalam Sipol. Keseluruhan jumlahnya 397. Dari jumlah itu, ada 36 anggota parpol yang statusnya harus kami klarifikasi dengan cara dihadirkan langsung ke kantor KPU kabupaten kota. Jumlah 36 orang itu adalah mereka yang terdaftar pada lebih dari satu parpol. Pada saat klarifikasi, kami harus memastikan yang bersangkutan memilih parpol mana. Proses klarifikasi itu diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Serang,” kata Patrudin. Patrudin menginformasikan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 309 tahun 2022, pengampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol oleh KPU kabupaten kota kepada KPU provinsi akan dilakukan pada Rabu dan Kamis, tanggal 7-8 September 2022. “Sementara itu, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol akan dilakukan dari mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022. Sementara proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU kabupaten kota melalui Sipol, silakukan mulai tanggal 1 hingga 7 Oktober 2022,” kata Patrudin. (ori)

20 Parpol Ikuti Sosialisasi PerKPU 4

SERANG - Sebanyak 20 partai politik di Kota Serang mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD, yang digelar KPU Kota Serang, Selasa 2 Agustus 2022. Berdasarkan absensi kehadiran sosialisasi, kedua puluh parpol dimaksud adalah, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PKB. Berikutnya, PBB, Perindo, PSI, PKP, Partai Berkarya, dan Partai Hanura. Kemudian, Parsindo, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Prima. “Pemilik akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang tercatat di KPU RI sebanyak 39 parpol. Kami berupaya mengundang semuanya untuk dapat hadir, tapi sampai selesai acara, hanya 20 parpol ini yang mengikuti sosialisasi,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri. Fierly menjelaskan, proses pendaftaran parpol hanya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat nasional mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus di KPU RI. Tidak ada penyerahan dokumen apapun oleh pengurus parpol, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, kepada KPU di daerah.  “Verifikasi administrasi atau vermin keanggotaan parpol, akan dilakukan menggunakan Sipol. Vermin dilakukan sepanjang 40 hari, mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September. Sementara verifikasi faktual atau verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol akan dilakukan sepanjang 20 hari sejak tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November. Baik vermin maupun verfak, disediakan tahap perbaikan,” kata Fierly. Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menuturkan, berdasarkan pasal 35 ayat 2, PerKPU 4/2022, vermin dilakukan untuk membuktikan lima hal. Pertama, kesesuaian data anggota parpol yang diunggah di Sipol dengan KTA dan KTP elektronik atau KK. Kedua, adanya kemungkinan kegandaan. Ketiga, status pekerjaan anggota parpol. Keempat, usia dan status perkawinan anggota parpol. Serta kesesuaian NIK anggota parpol dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “KPU melakukan verfak kepengurusan, dengan cara mendatangi kantor tetap parpol untuk membuktikan keabsahan kepengurusan, keterpenuhan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah susunan kepengurusan, serta  domisili kantor tetap sampai tahapan pemilu terakhir. Sementara verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi kediaman anggota parpol untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan,” kata Nanas. Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menambahkan, pihaknya sudah melakukan pelatihan kepada operator Sipol di internal KPU Kota Serang. Juga telah menyiapkan sarana berupa komputer dan daya dukung jaringan yang memadai. KPU, kata Fahmi, juga membentuk helpdesk untuk digunakan dalam rangka konsultasi parpol. “Saat vermin berlangsung, kami persilahkan pihak Bawaslu untuk dapat melakukan pengawasan secara melekat,” kata Fahmi.  Selain parpol, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Asda I Pemkot Serang, Kepala Kesbangpol Kota Serang, perwakilan TNI Polri, pemantau pemilu, dan sejumlah awak media. (fmm)

6 Kelurahan Jadi Obyek Coktas

SERANG - Enam kelurahan yang tersebar di enam kecamatan di Kota Serang dijadikan obyek pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh jajaran KPU Kota Serang, Jumat 17 Juni 2022 lalu. Keenam kelurahan tersebut adalah Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang; Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen; Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug; Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka; Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya; dan Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan. Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasehudin menjelaskan, pihaknya sudah menerima data by name by adress dari KPU RI mengenai hasil penyandingan pemadanaan antara data pemilih berkelanjutan (DPB) semester II tahun 2021 dengan data Kemendagri. Jumlahnya adalah data ganda sebanyak 33.920 pemilih, data meninggal dunia sebanyak 7.334 pemilih, dan data tidak padan sebanyak 14.298 pemilih.  Data tidak padan adalah data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri. Sementara data meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kemendagri dan hasil sensus penduduk uang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020. “Sesuai SE KPU RI nomor 17 tahun 2022, kami kemudian memutakhirkan data tidak padan tersebut ke lapangan. Kemudian juga mencoret data ganda yang ditemukan dan telah dilakukan balidasi. Mengenai data padan, kebanyakan hasil coktas kami ke kediaman pemilih di enam kelurahan tersebut, lebih banyak karena ketidaksesuaian NIK, dan pemilih yang telah pindah domisili, atau berganti KK karena sudah menikah. Temuan di lapangan ini akan kami ramu, kami telaah, dan kami laporkan kepada KPU Provinsi Banten. Hasil coktas ini juga akan kami koordinasikan dengan Bawaslu Kota Serang,” kata Nanas, Selasa 21 Juni 2022, ditemui usai melakukan pertemuan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Serang. Nanas menjelaskan, coktas dilakukan kepada 10 pemilih di setiap kelurahan yang dikunjungi. KPU berharap, ada peran aktif RT dan RW untuk membantu KPU melakukan coktas tersebut. “Karena jumlah data yang tidak padan ini mencapai ribuan. Sementara personel kami sangat terbatas.” Anggota KPU Kota Serang Patrudin menuturkan, coktas juga dilakukan kepada data pemilih meninggal dunia yang bersumber dari BPS.  “Fakta di lapangan kami temui, semua data BPS itu benar. Secara faktual pemilih itu telah meninggal dunia. Tapi keluarganya belum mengurus dan membuat akta kematian. Pengakuan mereka misalkan karena tidak ada urusan mengenai penggajian. Jadi mereka merasa tidak perlu akta kematian itu. Kami berharap ada upaya dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi setiap warga untuk membuat akte kematian tersebut,” kata Patrudin. (Ryn)

Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Kota Serang- KPU Kota Serang melaksanakan nonton bareng peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Peluncuran dilaksanakan di kantor KPU Kota Serang di Jalam KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Selasa 14 Juni 2022 malam. Acara nonton bareng dihadiri oleh Asda 1, pimpinan bawaslu, Forkopimda, Camat, dan pengurus Partai Politik Kota Serang. Dalam sambutanya Asda I Pemkot Serang Subagyo, mengajak seluruh perangkat di Pemkot Serang untuk terlibat aktif menyukseskan Pemilu 2024. Diantaranya, berkaitan dengan update daftar pemilih. “Jangan sampai, warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih,” katanya. Saya mengajak Disdukcapil. Kemudian secara bertahap dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan untuk update daftar pemilih,” tambah Subagyo. Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menyampaikan terkait dengan anggaran Pemilu. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda dan sudah beberapa kali melakukan pembahasan. Pengalaman Pemilu 2019 lalu Pemilu di Kota Serang berjalan baik dan sukses. Tentu kesuksesan bersama ini harus diulang dalam hal partisipasi pemilih agar lebih sukses lagi," tegas Ade. KPU Kota Serang juga tidak bisa berbuat banyak dalam penyelenggaran Pemilu tanpa dukungan seluruh stakeholder di Kota Serang. "Kami berharap partai politik ikut serta bersama-sama KPU untuk mendata pemilih. Karena Parpol juga memiliki tanggung jawab untuk itu," tegas Ade. Ade  juga mengajak semua pihak untuk saling mendukung untuk mengawal tiap tahapan Pemilu 2024 dari awal sampai dengan akhir, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lancar. “KPU tak ada apa-apanya tanpa bantuan semua pihak. Tentu, kami berharap Pemilu 2024 seperti tahun sebelumnya, lancar tanpa ada kendala,” katanya. Masing-masing Anggota KPU Kota Serang kemudian melakukan pemaparan berdasarkan divisi. Fierly Murdlyat Mabrurri memaparkan tentang Partai Politik dan Daerah Pemilihan, Nanas Nasihudin memaparkan tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan, Patrudin memaparkan tentang kode etik dan M. Fahmi Musyafa memaparkan tentang target partisipasi pemilih. Acara nonton bareng peluncuran tahapan pemilu 2024 dilakukan melalui live streaming youtube KPU RI yang dilakukan di KPU seluruh Indonesia. (jm)

KPU Kota Serang Tandatangani MoU Dengan Universitas Primagraha

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Primagraha (UPG) dengan KPU Kota Serang, yang dilakukan oleh Rektor UPG Romli Ardi dengan Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, di Kampus UPG, Serang, Banten, Rabu (25/5). Hasyim dalam orasi ilmiahnya menyampaikan MoU ini adalah panggilan sosial bagi civitas akademika agar ilmunya lebih bermanfaat jika bisa dipraktekkan di masyarakat. Sementara itu, Romli Ardi menegaskan komitmen civitas akademika UPG untuk turut menyukseskan pemilu, membantu persiapan, sosialisasi, sampai pelaksanaan, untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang sehat dan berintegritas. Walikota Serang yang turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, mengapresiasi Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU dengan Universitas Primagraha. Menurutnya hal tersebut menjadi satu langkah lebih maju menghadapi pemilu yang akan datang baik legislatif maupun pemilu kepala daerah 2024. “MoU ini untuk mencari pemilu yang berkualitas, agar tidak ada hal-hal yang kita tidak inginkan baik dari sisi administrasi maupun dengan sisi lainnya, jadi sesuai dengan prosedur yang berlaku, selain itu juga dilakukan untuk membuat sisi kerjasama yang baik antara lembaga,” ujar Syafrudin. Turut hadir Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU RI Cahyo Ariawan, Ketua KPU Provinsi Banten, Walikota Serang, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Serang, Anggota KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten dan Fokopimda Kota Serang serta Mahasiswa Universitas Primagraha (admin).

KPU Verifikasi Data Kematian dan NKK Kosong

Kota Serang - KPU Kota Serang kembali menggalakkan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Program dikhususkan untuk mendata kematian dan NKK 0 atau kosong di tingkat RT se-Kota Serang, Rabu (18/05). Program ini berlangsung dari tanggal 18 Mei – 8 Juni 2022. Untuk mensukseskan program tersebut Ketua KPU Kota Serang membagi seluruh pimpinan dan staf kedalam 6 (enam) tim yang akan disebar ke berbagai Rt Se-Kota Serang.  Tim pertama dipimpin Ketua KPU Ade Jahran ke Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan; tim kedua dipimpin Anggota KPU Fierly Murdlyat Mabrurri ke Kelurahan Serang, Kecamatan Serang; dan tim ketiga dipimpin Anggota KPU Nanas Nasihudin ke Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan; tim keempat dipimpin Anggota KPU M. Fahmi Musyafa ke Kelurahan Serang, Kecamatan Serang; tim kelima dipimpin Anggota KPU Patrudin ke Kelurahan Cilowong, Taktakan; dan Tim Keenam dipimpin Sekretaris KPU Hendro Sulistyo ke Kelurahan Serang, Kecamatan Serang. Di Kelurahan Serang, tim KPU menemui keluarga pemilih yang telah meninggal dunia. Jumlahnya 6 orang. Mereka adalah warga RT 02, 03, dan 04, RW 03. Keluarga menyampaikan akte kematian, fotocopy KK dan KTP elektronik, serta mengisi formulir tanggapan masyarakat kepada KPU. Berikutnya tim menemui Sekretaris Kelurahan Serang di kantornya. “Aksi jemput bola langsung ke RT dan warga ini kami lakukan dalam upaya menghasilkan data pemilih yang valid. Kami berterima kasih kepada RT yang secara sukarela mengantar petugas KPU mendatangi setiap rumah warga yang meninggal. Data dari lapangan kita nantinya akan kami konsolidasikan dengan Disdukcapil. Ada 73 data pemilih meninggal dunia di Kelurahan Serang ini yang kami terima laporan dari masyarakat. Goes to RT bertujuan melengkapi data laporan tersebut,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri. Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, terdapat 4.540 pemilih yang pada DPT kolom NKKnya kosong atau nol. Kondisi ini terjadi bisa karena banyak hal. Misalnya karena proses coklit yang tidak teliti. Atau petugas coklit keliru memasukkan data NKK. Atau bisa jadi yang bersangkutan adalah pemilih pemula, dan NKK orangtuanya tidak dicatatkan. “Tadi kami berdiskusi panjang lebar dengan Lurah Sepang. Mereka sangat welcome terkait persiapan pemilu serentak 2024 terlebih mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Data pemilih NKK nol yang diberikan KPU akan disosialisasikan plus pencermatan oleh RT yang bersangkutan dan nanti oleh operator lampid kelurahan akan dimonitor,” kata Nanas. Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menerangkan, kegiatan Goes to RT akan tetap dilakukan hingga penghujung tahun 2022 ini. Pihaknya berharap ada tanggapan yang aktif dari kelompok kepentingan pemilu terhadap PDPB. Utamanya adalah maayarakat sebagai pemilih dan parpol selaku peserta pemilu. Diketahui, DPT Kota Serang yang telah dimutakhirkan per bulan April 2022 adalah sebanyak 472.572, terdiri dari laki-laki 238.649 dan perempuan 233.923. Kecamatan Serang sebanyak 161.047; Kecamatan Kasemen 72.969; dan Kecamatan Walantaka 66.678. Berikutnya, Kecamatan Curug 41.180; Kecamatan Cipocok Jaya 64.358; dan Kecamatan Taktakan 66.340. Pada Pemilu 2019 lalu, DPT Kota Serang adalah sebanyak 461.340 yang tersebar di 1.828 TPS. (admin)

Populer

Belum ada data.