
SINERGI AWAL UNTUK PEMILU BERKUALITAS KPU DAN BAWASLU KOORDINASI TERKAIT DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan rapat koordinasi terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil unduhan dari Sidalih per tanggal 28 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Serang. Rapat dibuka oleh perwakilan Bawaslu yang bertindak sebagai moderator. Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari koordinasi sebelumnya, dengan fokus pada penajaman substansi data dan kesiapan pleno DPB. Selanjutnya, anggota Bawaslu, Bu Dita Yuliafnita dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi antara dua lembaga penyelenggara pemilu ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang selaras dengan aturan yang ada, khususnya dalam hal keterbukaan data antar lembaga. Bawaslu juga menyampaikan bahwa mereka akan segera mengirimkan surat imbauan terkait jadwal pleno DPB yang direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat. Anggota Bawaslu lainnya, Bapak Fierly Murdlyat Mabrurri, turut memberikan masukan agar validitas data benar-benar diperhatikan secara detail. Beliau menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengelola data pemilih, terutama terkait pemilih yang telah meninggal namun masih tercantum dalam daftar, serta calon pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun. Bawaslu berharap proses validasi dilakukan secara rasional dan menyeluruh, termasuk dalam penentuan lokasi coktas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan akses terhadap data agar Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Serang, Bapak Nanas Nasihudin, menyampaikan bahwa sejak data DPB diterima dari Sidalih pada 28 Mei 2025, pihak KPU telah melakukan pengolahan dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten pada 10 Juni. Berdasarkan hasil rapat tersebut, pleno DPB tingkat provinsi untuk triwulan pertama telah dianggap berlangsung, namun sejumlah daerah termasuk Kota Serang juga akan menyelenggarakan pleno di tingkat kabupaten/kota. Beberapa elemen data yang telah diolah meliputi data pindah masuk dan keluar, data pemilih baru dari DP4, data ganda, data tidak padan, serta data kematian yang bersumber dari BPJS, BPS, dan Dukcapil. KPU Kota Serang juga menyampaikan rencana pelaksanaan pleno pada Selasa, 2 Juli 2025, serta beberapa upaya sosialisasi kepada masyarakat, seperti pemasangan banner dan podcast informasi. Anggota KPU Kota Serang, Bapak Abdul Rohman, menambahkan bahwa proses rekapitulasi akan dilakukan secara triwulanan, sebanyak empat kali dalam setahun. Pemutakhiran data akan diselesaikan secara bertahap hingga Desember 2025. Ia juga menjelaskan bahwa coktas akan dilakukan dengan metode sampling terhadap data yang mencurigakan atau tidak valid. Prinsip efisiensi anggaran dan efektivitas kerja menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan di lapangan. Sementara itu, staf Subbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang, Bapak Riyan Widya Triana, memaparkan bahwa KPU menerima total 57.988 data pemilih dalam delapan kategori. Data pemilih baru sebagian besar belum masuk dalam DPT Pilkada sebelumnya. Untuk data kematian, KPU memanfaatkan informasi dari BPJS, BPS, dan Dukcapil, namun hanya data dari Dukcapil yang dapat langsung divalidasi melalui akta kematian. Berdasarkan arahan KPU RI, Kota Serang diminta untuk melaksanakan pleno DPB triwulan kedua pada tanggal 2 Juli 2025. Dalam sesi diskusi, Bawaslu memberikan beberapa tanggapan, di antaranya menyarankan agar data kematian yang berasal dari BPJS dan BPS dilakukan coktas karena berpotensi tidak akurat. Selain itu, Bawaslu meminta klarifikasi terhadap status pemilih yang pindah domisili namun secara de facto masih berada di Kota Serang. KPU menjelaskan bahwa prinsip yang digunakan tetap berdasarkan asas de jure, sebagaimana tercatat dalam data kependudukan. Menjawab pertanyaan tentang keterlibatan partai politik dalam pleno, KPU menyatakan bahwa pleno DPB akan bersifat terbuka dan menghadirkan stakeholder terkait, termasuk partai politik. KPU juga berkomitmen untuk menyampaikan secara jelas sumber dan proses validasi data yang digunakan dalam rekapitulasi. Rapat ditutup oleh moderator dari Bawaslu Kota Serang. Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan terpercaya. Secara keseluruhan, rapat koordinasi berjalan dengan lancar, komunikatif, dan penuh semangat kolaboratif antara KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang, sehingga menghasilkan sejumlah kesepahaman yang konstruktif dalam upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (KMR)