Berita Terkini

Jumlah Pemilih Bertambah 2.245 Pada Rekapitulasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kota Serang

Serang, 3 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Kegiatan ini berlangsung dengan semangat kolaboratif dan diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah, partai politik, serta pengawas pemilu. Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Kota Serang, bapak Nanas Nasihudin, bersama jajaran anggota KPU lainnya yaitu Bapak Hanifa (Divisi Hukum dan Pengawasan), Bapak Patrudin (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Bapak Abdul Rohman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Sekretaris KPU Bapak Hendro Sulistyo, serta jajaran sekretariat KPU Kota Serang. Turut hadir pula perwakilan dari KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Serang, Polresta Serang Kota, Disdukcapil, Kesbangpol, Kemenag, BPS, BPJS Kesehatan, serta Partai Politik Se-Kota Serang. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan sambutan dari Ketua KPU Kota Serang, Bapak Nanas Nasihudin, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya proses PDPB sebagai bagian dari upaya KPU menjaga akurasi data pemilih secara rutin setiap triwulan. "Data Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diterima pada 28 Mei dari Kemendagri menjadi dasar pelaksanaan PDPB, dengan tiga fokus utama yaitu pemutakhiran, rekonsiliasi, dan publikasi data," ujar Nanas. Bapak Hanifa, Divisi Hukum dan Pengawasan, menambahkan bahwa keberhasilan PDPB merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak. Sementara itu, Bapak Patrudin dari Divisi Teknis menegaskan pentingnya pengkajian PDPB oleh KPU kabupaten/kota sebagaimana arahan dari KPU RI. Setelah pembacaan doa dan pembukaan resmi oleh Ketua KPU, Bapak Hanifa membacakan tata tertib rapat yang dilanjutkan dengan pemaparan materi PDPB oleh Bapak Abdul Rohman. Dalam paparannya, ia menjelaskan tujuan PDPB, dasar hukum pelaksanaannya, serta alur proses dan sumber data yang digunakan, termasuk penggunaan aplikasi Sidalih. PDPB ini akan terus dilakukan hingga Desember 2025. Dalam sesi tanggapan, sejumlah instansi seperti Kesbangpol, Polres, Dukcapil, Kemenag, BPJS, BPS, serta beberapa partai politik menyatakan cukup atas laporan yang disampaikan. Namun, terdapat beberapa masukan konstruktif. Perwakilan PKS menyoroti pentingnya validitas data pemilih dan tindak lanjut terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK). PSI mengapresiasi ketanggapan KPU, sementara PKB menyinggung perlunya pembaruan data di aplikasi Sipol menjelang Agustus atau Desember. Ketua Bawaslu Kota Serang, Bapak Agus Aan Hermawan, menyampaikan pentingnya menjaga validitas data sebagai dasar kedaulatan pemilih. Ia juga mengungkapkan adanya temuan pensiunan ASN/TNI/Polri tanpa data NIK lengkap dan mendorong koordinasi lebih lanjut. Anggota Bawaslu, Dita Yuliafnita, turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemilih baru dan pemilih pindahan, serta menyampaikan apresiasi atas keterbukaan data oleh KPU. Menanggapi masukan yang masuk, Bapak Abdul Rohman menjelaskan bahwa DPK telah diperbarui, termasuk data dari TNI/Polri yang telah diterima. Ia menambahkan bahwa data dari Kemendagri diperbarui setiap enam bulan, terjadi penambahan jumlah pemilih dari DPT Pilkada 2024  sebanyak 513.851 ke DPB Triwulan II Tahun 2025 sebanyak dan 516.096 dengan total penambahan sebanyak 2,245 Pemilih atau dalam presentase sebesar 0,44%. Sementara itu, Patrudin merespons pertanyaan PKB dengan menyebutkan bahwa hingga saat ini, sembilan partai politik di Provinsi Banten telah melakukan pembaruan data Sipol. KPU Kota Serang akan mengirimkan surat konfirmasi kepada partai yang belum melakukan pembaruan. Rapat pleno berlangsung lancar dengan suasana terbuka dan kolaboratif. Seluruh peserta berharap pelaksanaan PDPB ke depan dapat semakin optimal dengan melibatkan semua pihak secara aktif demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan terpercaya. (KMR)

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, KPU Kota Serang Gelar Sosialisasi PDPB

Serang, 30 Juni 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Serang dan dihadiri oleh perwakilan dari sembilan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan ini di antaranya perwakilan dari Bawaslu Kota Serang, Kodim, BPJS Kesehatan, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, dan Kementerian Agama. Dari internal KPU Kota Serang, tampak hadir Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rochman, Sekretaris KPU Hendro Sulistyo, serta jajaran sekretariat lainnya. Acara dibuka oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Serang, Dede Kusmana, selaku moderator. Dalam sambutannya, Bapak Dede menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mendukung keberhasilan PDPB. Paparan utama disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Serang, Abdul Rochman. Ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan PDPB pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 jo. UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 7 Tahun 2017. PDPB bertujuan untuk memperbarui data pemilih secara berkala dan menyediakan data yang valid serta akurat secara nasional. Abdul Rochman juga memaparkan alur dan sumber data PDPB, di antaranya berasal dari DPT pemilu terakhir, data kependudukan Kemendagri, serta laporan masyarakat. Proses pemutakhiran dilakukan melalui sistem Sidalih dan dikordinasikan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia juga menyampaikan capaian Pilkada Kota Serang sebelumnya yang berhasil mencatat tingkat partisipasi sebesar 72,88% atau 374.480 pemilih. Diskusi yang berlangsung setelah paparan utama mengungkap sejumlah isu dan masukan dari para peserta. Perwakilan BPJS menyatakan dukungannya terhadap PDPB dan menjelaskan prosedur pengelolaan data kematian. Dukcapil menyoroti pentingnya formulir standar untuk pencocokan data serta perlunya forum koordinasi lintas instansi. Sementara itu, Bawaslu menyoroti ketidaksesuaian data kematian di lapangan dan meminta peningkatan sinergi antar lembaga seperti yang dilakukan KPU Pandeglang. Isu lain yang dibahas mencakup data TNI/Polri yang belum lengkap serta status pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah. Perwakilan Kemenag dan Dukcapil memberikan tanggapan bahwa pencatatan pernikahan di usia dini hanya bisa dilakukan dengan adanya bukti sah, dan penerbitan e-KTP tetap mengikuti batas usia minimal yang berlaku. Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh instansi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga. Nanas juga mengungkapkan bahwa KPU saat ini tengah melakukan verifikasi data warga yang tercatat sebagai anggota partai politik tanpa pernah mendaftar, sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan daftar pemilih. Kegiatan ditutup oleh Dede Kusmana yang kembali menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi keberhasilan program PDPB hingga akhir 2025. Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kolaboratif antar peserta. (KMR)

SINERGI AWAL UNTUK PEMILU BERKUALITAS KPU DAN BAWASLU KOORDINASI TERKAIT DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan rapat koordinasi terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil unduhan dari Sidalih per tanggal 28 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Serang. Rapat dibuka oleh perwakilan Bawaslu yang bertindak sebagai moderator. Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari koordinasi sebelumnya, dengan fokus pada penajaman substansi data dan kesiapan pleno DPB. Selanjutnya, anggota Bawaslu, Bu Dita Yuliafnita dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi antara dua lembaga penyelenggara pemilu ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang selaras dengan aturan yang ada, khususnya dalam hal keterbukaan data antar lembaga. Bawaslu juga menyampaikan bahwa mereka akan segera mengirimkan surat imbauan terkait jadwal pleno DPB yang direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat. Anggota Bawaslu lainnya, Bapak Fierly Murdlyat Mabrurri, turut memberikan masukan agar validitas data benar-benar diperhatikan secara detail. Beliau menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengelola data pemilih, terutama terkait pemilih yang telah meninggal namun masih tercantum dalam daftar, serta calon pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun. Bawaslu berharap proses validasi dilakukan secara rasional dan menyeluruh, termasuk dalam penentuan lokasi coktas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan akses terhadap data agar Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Serang, Bapak Nanas Nasihudin, menyampaikan bahwa sejak data DPB diterima dari Sidalih pada 28 Mei 2025, pihak KPU telah melakukan pengolahan dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten pada 10 Juni. Berdasarkan hasil rapat tersebut, pleno DPB tingkat provinsi untuk triwulan pertama telah dianggap berlangsung, namun sejumlah daerah termasuk Kota Serang juga akan menyelenggarakan pleno di tingkat kabupaten/kota. Beberapa elemen data yang telah diolah meliputi data pindah masuk dan keluar, data pemilih baru dari DP4, data ganda, data tidak padan, serta data kematian yang bersumber dari BPJS, BPS, dan Dukcapil. KPU Kota Serang juga menyampaikan rencana pelaksanaan pleno pada Selasa, 2 Juli 2025, serta beberapa upaya sosialisasi kepada masyarakat, seperti pemasangan banner dan podcast informasi. Anggota KPU Kota Serang, Bapak Abdul Rohman, menambahkan bahwa proses rekapitulasi akan dilakukan secara triwulanan, sebanyak empat kali dalam setahun. Pemutakhiran data akan diselesaikan secara bertahap hingga Desember 2025. Ia juga menjelaskan bahwa coktas akan dilakukan dengan metode sampling terhadap data yang mencurigakan atau tidak valid. Prinsip efisiensi anggaran dan efektivitas kerja menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan di lapangan. Sementara itu, staf Subbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang, Bapak Riyan Widya Triana, memaparkan bahwa KPU menerima total 57.988 data pemilih dalam delapan kategori. Data pemilih baru sebagian besar belum masuk dalam DPT Pilkada sebelumnya. Untuk data kematian, KPU memanfaatkan informasi dari BPJS, BPS, dan Dukcapil, namun hanya data dari Dukcapil yang dapat langsung divalidasi melalui akta kematian. Berdasarkan arahan KPU RI, Kota Serang diminta untuk melaksanakan pleno DPB triwulan kedua pada tanggal 2 Juli 2025. Dalam sesi diskusi, Bawaslu memberikan beberapa tanggapan, di antaranya menyarankan agar data kematian yang berasal dari BPJS dan BPS dilakukan coktas karena berpotensi tidak akurat. Selain itu, Bawaslu meminta klarifikasi terhadap status pemilih yang pindah domisili namun secara de facto masih berada di Kota Serang. KPU menjelaskan bahwa prinsip yang digunakan tetap berdasarkan asas de jure, sebagaimana tercatat dalam data kependudukan. Menjawab pertanyaan tentang keterlibatan partai politik dalam pleno, KPU menyatakan bahwa pleno DPB akan bersifat terbuka dan menghadirkan stakeholder terkait, termasuk partai politik. KPU juga berkomitmen untuk menyampaikan secara jelas sumber dan proses validasi data yang digunakan dalam rekapitulasi. Rapat ditutup oleh moderator dari Bawaslu Kota Serang. Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan terpercaya. Secara keseluruhan, rapat koordinasi berjalan dengan lancar, komunikatif, dan penuh semangat kolaboratif antara KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang, sehingga menghasilkan sejumlah kesepahaman yang konstruktif dalam upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (KMR)  

KPU Kota Serang dan Unpam Serang Jalin Sinergi Pendidikan Demokrasi Lewat Nota Kesepahaman

Serang, 17 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melaksanakan kegiatan audiensi terkat Nota Kesepahaman dengan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Serang. Kegiatan ini menjadi tonggak awal kerja sama antara dua institusi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kolaboratif. Dari pihak Universitas Pamulang hadir Bapak Edy Mulyanto selaku Wakil Direktur II Bidang Kerja Sama, Ibu Agisthia Lestari sebagai Koordinator Kerja Sama Prodi Ilmu Pemerintahan, serta Ibu Mudawaroh sebagai Koordinator Kerja Sama Prodi Hukum. Sementara itu, KPU Kota Serang diwakili oleh Anggota KPU Kota Serang Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Hanifa, Sekretaris KPU Kota Serang Bapak Hendro Sulistyo, Kepala Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi Bapak Dede Kusmana, serta jajaran sekretariat. Dalam sambutannya, Bapak Hanifa menyampaikan apresiasi kepada pihak Unpam yang telah menginisiasi kerja sama ini. Ia menyebutkan bahwa Unpam menjadi kampus pertama yang mengajukan kemitraan dengan KPU Kota Serang pada periode ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran serta generasi muda dalam mendukung program-program kepemiluan melalui pendidikan dan literasi demokrasi. Dari pihak Unpam, Bapak Edy Mulyanto menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan partisipasi civitas akademika dalam isu-isu kepemiluan. Ia berharap mahasiswa Unpam dapat terlibat dalam berbagai aktivitas seperti magang, seminar, riset, hingga kegiatan sosialisasi pemilu. Diskusi antara kedua belah pihak juga membahas penyesuaian substansi nota kesepahaman. Salah satu poin yang disepakati adalah penghapusan pasal terkait beasiswa karena Unpam hanya menyediakan skema beasiswa mandiri dengan seleksi internal. Selain itu, ruang lingkup kerja sama diperluas mencakup pertukaran data, dosen tamu, narasumber seminar, dan pendamping riset. Pihak KPU melalui Bapak Hendro Sulistyo dan Bapak Dede Kusmana menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa mahasiswa Unpam selama ini telah aktif dalam kegiatan akademik di lingkungan KPU, seperti wawancara untuk skripsi dan studi lapangan. Diharapkan, dengan adanya nota kesepahaman ini, koordinasi ke depan akan semakin baik dan terstruktur. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perlunya menyesuaikan istilah dokumen kerja sama menjadi "Nota Kesepahaman" sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hasil pertemuan ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Banten sebelum penandatanganan resmi dijadwalkan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah sebagai penanda dimulainya sinergi positif antara KPU Kota Serang dan Universitas Pamulang. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan. (KMR)

PENGUNDIAN DAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERANG

Serang - KPU Kota Serang menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang, di kantor KPU Kota Serang, Senin (23/09/2024). Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman, Ade Jahran, Hanifa, dan Patrudin bersama Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo memimpin rapat yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. “Hari Senin tanggal 23 September 2024 adalah kegiatan dari tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,” kata Nanas Nasihudin. Selanjutnya, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Patrudin membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tahun 2024. "Nomor urut Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dituangkan dalam berita acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Serang,” kata Patrudin. Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Walikota masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU Kota Serang. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Walikota masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut. Berdasarkan pengundian, KPU Kota Serang menetapkan; Nomor Urut 1 : Hj. Ratu Ria Maryana, S.E dan H. Subadri Ushuludin, S.H., M.Si   Nomor Urut 2 : H. Budi Rustandi, S.E dan Nur Agis Aulia, S.Sos   Nomor Urut 3 : Dr. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si dan Heriyanto Citra Buana, S.H., M.H.   seperti tertuang pada berita acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024. Turut hadir Bawaslu Kota Serang serta jajaran Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024. (SDM dan Parmas Ratih/foto Riyan Igo Amel/ ed Thakeshi)

Populer

Belum ada data.