Berita Terkini

SINERGI AWAL UNTUK PEMILU BERKUALITAS KPU DAN BAWASLU KOORDINASI TERKAIT DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan rapat koordinasi terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil unduhan dari Sidalih per tanggal 28 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Serang. Rapat dibuka oleh perwakilan Bawaslu yang bertindak sebagai moderator. Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari koordinasi sebelumnya, dengan fokus pada penajaman substansi data dan kesiapan pleno DPB. Selanjutnya, anggota Bawaslu, Bu Dita Yuliafnita dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi antara dua lembaga penyelenggara pemilu ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang selaras dengan aturan yang ada, khususnya dalam hal keterbukaan data antar lembaga. Bawaslu juga menyampaikan bahwa mereka akan segera mengirimkan surat imbauan terkait jadwal pleno DPB yang direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat. Anggota Bawaslu lainnya, Bapak Fierly Murdlyat Mabrurri, turut memberikan masukan agar validitas data benar-benar diperhatikan secara detail. Beliau menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengelola data pemilih, terutama terkait pemilih yang telah meninggal namun masih tercantum dalam daftar, serta calon pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun. Bawaslu berharap proses validasi dilakukan secara rasional dan menyeluruh, termasuk dalam penentuan lokasi coktas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan akses terhadap data agar Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Serang, Bapak Nanas Nasihudin, menyampaikan bahwa sejak data DPB diterima dari Sidalih pada 28 Mei 2025, pihak KPU telah melakukan pengolahan dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten pada 10 Juni. Berdasarkan hasil rapat tersebut, pleno DPB tingkat provinsi untuk triwulan pertama telah dianggap berlangsung, namun sejumlah daerah termasuk Kota Serang juga akan menyelenggarakan pleno di tingkat kabupaten/kota. Beberapa elemen data yang telah diolah meliputi data pindah masuk dan keluar, data pemilih baru dari DP4, data ganda, data tidak padan, serta data kematian yang bersumber dari BPJS, BPS, dan Dukcapil. KPU Kota Serang juga menyampaikan rencana pelaksanaan pleno pada Selasa, 2 Juli 2025, serta beberapa upaya sosialisasi kepada masyarakat, seperti pemasangan banner dan podcast informasi. Anggota KPU Kota Serang, Bapak Abdul Rohman, menambahkan bahwa proses rekapitulasi akan dilakukan secara triwulanan, sebanyak empat kali dalam setahun. Pemutakhiran data akan diselesaikan secara bertahap hingga Desember 2025. Ia juga menjelaskan bahwa coktas akan dilakukan dengan metode sampling terhadap data yang mencurigakan atau tidak valid. Prinsip efisiensi anggaran dan efektivitas kerja menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan di lapangan. Sementara itu, staf Subbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang, Bapak Riyan Widya Triana, memaparkan bahwa KPU menerima total 57.988 data pemilih dalam delapan kategori. Data pemilih baru sebagian besar belum masuk dalam DPT Pilkada sebelumnya. Untuk data kematian, KPU memanfaatkan informasi dari BPJS, BPS, dan Dukcapil, namun hanya data dari Dukcapil yang dapat langsung divalidasi melalui akta kematian. Berdasarkan arahan KPU RI, Kota Serang diminta untuk melaksanakan pleno DPB triwulan kedua pada tanggal 2 Juli 2025. Dalam sesi diskusi, Bawaslu memberikan beberapa tanggapan, di antaranya menyarankan agar data kematian yang berasal dari BPJS dan BPS dilakukan coktas karena berpotensi tidak akurat. Selain itu, Bawaslu meminta klarifikasi terhadap status pemilih yang pindah domisili namun secara de facto masih berada di Kota Serang. KPU menjelaskan bahwa prinsip yang digunakan tetap berdasarkan asas de jure, sebagaimana tercatat dalam data kependudukan. Menjawab pertanyaan tentang keterlibatan partai politik dalam pleno, KPU menyatakan bahwa pleno DPB akan bersifat terbuka dan menghadirkan stakeholder terkait, termasuk partai politik. KPU juga berkomitmen untuk menyampaikan secara jelas sumber dan proses validasi data yang digunakan dalam rekapitulasi. Rapat ditutup oleh moderator dari Bawaslu Kota Serang. Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan terpercaya. Secara keseluruhan, rapat koordinasi berjalan dengan lancar, komunikatif, dan penuh semangat kolaboratif antara KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang, sehingga menghasilkan sejumlah kesepahaman yang konstruktif dalam upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (KMR)  

KPU Kota Serang dan Unpam Serang Jalin Sinergi Pendidikan Demokrasi Lewat Nota Kesepahaman

Serang, 17 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melaksanakan kegiatan audiensi terkat Nota Kesepahaman dengan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Serang. Kegiatan ini menjadi tonggak awal kerja sama antara dua institusi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kolaboratif. Dari pihak Universitas Pamulang hadir Bapak Edy Mulyanto selaku Wakil Direktur II Bidang Kerja Sama, Ibu Agisthia Lestari sebagai Koordinator Kerja Sama Prodi Ilmu Pemerintahan, serta Ibu Mudawaroh sebagai Koordinator Kerja Sama Prodi Hukum. Sementara itu, KPU Kota Serang diwakili oleh Anggota KPU Kota Serang Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Hanifa, Sekretaris KPU Kota Serang Bapak Hendro Sulistyo, Kepala Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi Bapak Dede Kusmana, serta jajaran sekretariat. Dalam sambutannya, Bapak Hanifa menyampaikan apresiasi kepada pihak Unpam yang telah menginisiasi kerja sama ini. Ia menyebutkan bahwa Unpam menjadi kampus pertama yang mengajukan kemitraan dengan KPU Kota Serang pada periode ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran serta generasi muda dalam mendukung program-program kepemiluan melalui pendidikan dan literasi demokrasi. Dari pihak Unpam, Bapak Edy Mulyanto menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan partisipasi civitas akademika dalam isu-isu kepemiluan. Ia berharap mahasiswa Unpam dapat terlibat dalam berbagai aktivitas seperti magang, seminar, riset, hingga kegiatan sosialisasi pemilu. Diskusi antara kedua belah pihak juga membahas penyesuaian substansi nota kesepahaman. Salah satu poin yang disepakati adalah penghapusan pasal terkait beasiswa karena Unpam hanya menyediakan skema beasiswa mandiri dengan seleksi internal. Selain itu, ruang lingkup kerja sama diperluas mencakup pertukaran data, dosen tamu, narasumber seminar, dan pendamping riset. Pihak KPU melalui Bapak Hendro Sulistyo dan Bapak Dede Kusmana menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa mahasiswa Unpam selama ini telah aktif dalam kegiatan akademik di lingkungan KPU, seperti wawancara untuk skripsi dan studi lapangan. Diharapkan, dengan adanya nota kesepahaman ini, koordinasi ke depan akan semakin baik dan terstruktur. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perlunya menyesuaikan istilah dokumen kerja sama menjadi "Nota Kesepahaman" sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hasil pertemuan ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Banten sebelum penandatanganan resmi dijadwalkan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah sebagai penanda dimulainya sinergi positif antara KPU Kota Serang dan Universitas Pamulang. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan. (KMR)

PENGUNDIAN DAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERANG

Serang - KPU Kota Serang menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang, di kantor KPU Kota Serang, Senin (23/09/2024). Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman, Ade Jahran, Hanifa, dan Patrudin bersama Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo memimpin rapat yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. “Hari Senin tanggal 23 September 2024 adalah kegiatan dari tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,” kata Nanas Nasihudin. Selanjutnya, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Patrudin membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tahun 2024. "Nomor urut Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dituangkan dalam berita acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Serang,” kata Patrudin. Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Walikota masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU Kota Serang. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Walikota masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut. Berdasarkan pengundian, KPU Kota Serang menetapkan; Nomor Urut 1 : Hj. Ratu Ria Maryana, S.E dan H. Subadri Ushuludin, S.H., M.Si   Nomor Urut 2 : H. Budi Rustandi, S.E dan Nur Agis Aulia, S.Sos   Nomor Urut 3 : Dr. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si dan Heriyanto Citra Buana, S.H., M.H.   seperti tertuang pada berita acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024. Turut hadir Bawaslu Kota Serang serta jajaran Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024. (SDM dan Parmas Ratih/foto Riyan Igo Amel/ ed Thakeshi)

Pemkot Serang dan KPU Kolaborasi Validasi Data Kematian

Pemkot bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melaksanakan rapat konsolidasi validasi data pemilih di Kota Serang di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat, (15/07/2022). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ditemukannya 4.210 data pemilih yang tidak valid berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pusat Statistik (BPS), KPU dan Disdukcapil Kota Serang. “Ada selisih di kota Serang ini kurang lebih 4.210 ini datanya ada orangnya tidak ada jadi ada kemungkinan orang yang sudah meninggal ada juga yang pindah, untuk itu kami memberi sosialisasi kepada Lurah dan Camat untuk divalidasi kebenaran data yang ada di masyarakat tersebut," ujar Walikota Serang H. Syafrudin. Syafrudin mengingatkan kembali, perbedaan data hingga 4.210 ini rawan disalahgunakan, dan mengintruksikan para Camat dan Lurah se-Kota Serang untuk segera memvalidasi data tersebut langsung di masyarakat. “Rawanlah, Jangan sampai ada orang ngomong di masyarakat bahwa orangnya sudah meninggal tapi bisa nyoblos, oleh karena itu pada hari ini dikumpulkan semua Camat beserta Lurah untuk memvalidasi data tersebut,” kata Syafrudin. Ditemui setelah kegiatan berlangsung, Ketua KPU Ade Jahran meminta 4.210 data pemilih yang tidak valid ini dicoret. “Harapan kita adalah nama-nama dalam 4.210 data pemilih ini dicoret, sehingga tidak ada nanti surat pemanggilan untuk memilih di hari H. Pemilu 2024," ujar Ade Jahran. Dengan kolaborasi antara pemkot dan KPU yang baik dan berkesinambungan ini, Ade Jahran menargetkan validasi data 4.210 pemilih pemilu ini segera rampung, sehingga data pemilih untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 valid dan dapat dipertanggungjawabkan. "Sesuai arahan Pak Walikota, kita sih inginnya secepatnya. Sebelum satu Oktober data sudah beres. Tapi mudah-mudahan 7 sampai 14 hari kedepan sudah ada progres sehingga di 1 Oktober sudah beres semuanya," katanya.

KPU Kota Serang Tetapkan DPT 508.278 Pemilih Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu 2024 dengan Jumlah 508.278 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 256.325 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 251.953 pemilih, tersebar di 1.877 TPS , 67 Kelurahan dan 6 Kecamatan. Dari 1.877 TPS, 5 TPS Khusus yang ada di Rutan dan Lapas Serang dan 1.872 TPS Reguler. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Serang pada Pemilu 2024 di tetapkan pada tanggal 20 Juni di Le Semar Hotel Serang. Adapun Berita Acara dan SK Penetapan DPT bisa di Download di  bawah ini : BA DPT PEMILU 2024 KOTA SERANG SK DPT PEMILU 2024