Berita Terkini

PENGUNDIAN DAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERANG

Serang - KPU Kota Serang menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang, di kantor KPU Kota Serang, Senin (23/09/2024). Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman, Ade Jahran, Hanifa, dan Patrudin bersama Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo memimpin rapat yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. “Hari Senin tanggal 23 September 2024 adalah kegiatan dari tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,” kata Nanas Nasihudin. Selanjutnya, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Patrudin membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tahun 2024. "Nomor urut Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dituangkan dalam berita acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Serang,” kata Patrudin. Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Walikota masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU Kota Serang. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Walikota masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut. Berdasarkan pengundian, KPU Kota Serang menetapkan; Nomor Urut 1 : Hj. Ratu Ria Maryana, S.E dan H. Subadri Ushuludin, S.H., M.Si   Nomor Urut 2 : H. Budi Rustandi, S.E dan Nur Agis Aulia, S.Sos   Nomor Urut 3 : Dr. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si dan Heriyanto Citra Buana, S.H., M.H.   seperti tertuang pada berita acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024. Turut hadir Bawaslu Kota Serang serta jajaran Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024. (SDM dan Parmas Ratih/foto Riyan Igo Amel/ ed Thakeshi)

Pemkot Serang dan KPU Kolaborasi Validasi Data Kematian

Pemkot bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melaksanakan rapat konsolidasi validasi data pemilih di Kota Serang di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat, (15/07/2022). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ditemukannya 4.210 data pemilih yang tidak valid berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pusat Statistik (BPS), KPU dan Disdukcapil Kota Serang. “Ada selisih di kota Serang ini kurang lebih 4.210 ini datanya ada orangnya tidak ada jadi ada kemungkinan orang yang sudah meninggal ada juga yang pindah, untuk itu kami memberi sosialisasi kepada Lurah dan Camat untuk divalidasi kebenaran data yang ada di masyarakat tersebut," ujar Walikota Serang H. Syafrudin. Syafrudin mengingatkan kembali, perbedaan data hingga 4.210 ini rawan disalahgunakan, dan mengintruksikan para Camat dan Lurah se-Kota Serang untuk segera memvalidasi data tersebut langsung di masyarakat. “Rawanlah, Jangan sampai ada orang ngomong di masyarakat bahwa orangnya sudah meninggal tapi bisa nyoblos, oleh karena itu pada hari ini dikumpulkan semua Camat beserta Lurah untuk memvalidasi data tersebut,” kata Syafrudin. Ditemui setelah kegiatan berlangsung, Ketua KPU Ade Jahran meminta 4.210 data pemilih yang tidak valid ini dicoret. “Harapan kita adalah nama-nama dalam 4.210 data pemilih ini dicoret, sehingga tidak ada nanti surat pemanggilan untuk memilih di hari H. Pemilu 2024," ujar Ade Jahran. Dengan kolaborasi antara pemkot dan KPU yang baik dan berkesinambungan ini, Ade Jahran menargetkan validasi data 4.210 pemilih pemilu ini segera rampung, sehingga data pemilih untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 valid dan dapat dipertanggungjawabkan. "Sesuai arahan Pak Walikota, kita sih inginnya secepatnya. Sebelum satu Oktober data sudah beres. Tapi mudah-mudahan 7 sampai 14 hari kedepan sudah ada progres sehingga di 1 Oktober sudah beres semuanya," katanya.

KPU Kota Serang Tetapkan DPT 508.278 Pemilih Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Serang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu 2024 dengan Jumlah 508.278 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 256.325 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 251.953 pemilih, tersebar di 1.877 TPS , 67 Kelurahan dan 6 Kecamatan. Dari 1.877 TPS, 5 TPS Khusus yang ada di Rutan dan Lapas Serang dan 1.872 TPS Reguler. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Serang pada Pemilu 2024 di tetapkan pada tanggal 20 Juni di Le Semar Hotel Serang. Adapun Berita Acara dan SK Penetapan DPT bisa di Download di  bawah ini : BA DPT PEMILU 2024 KOTA SERANG SK DPT PEMILU 2024  

KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengadakan sosialisasi peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pemilu 2024 bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang, Rabu (16/11). Sosialisasi ini dihadiri oleh ASDA I Kota Serang Subagyo, Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, para jajaran anggota KPU Kota Serang, perwakilan Bawaslu Kota Serang, pimpinan partai politik calon peserta pemilu, perwakilan forkopimda Kota Serang serta instansi terkait lainnya. Disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna bahwa PKPU No. 7 tahun 2022 merupakan PKPU baru pengganti 2 PKPU sebelumnya, yang dimana terdapat beberapa perubahan terkait dengan pemuktahiran data pemilih. Tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024 sedang berlangsung mulai sejak tanggal 14 Oktober 2022. Lebih lanjut, Agus Sutisna mengatakan bahwa dalam PKPU terbaru ini terdapat penggabungan antara penyusunan data pemilih untuk keperluan didalam negeri dan diluar negeri.  "Pertama misalnya di pemilu 2019 yang lalu, PKPU mengenai pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih terbagi menjadi dua yaitu penyusunan data pemilih untuk keperluan pemilih didalam negeri dan PKPU selanjutnya khusus diluar negeri, PKPU yang sekarang itu menggabungkan dua PKPU ini" Ucapnya.  Kemudian terkait dengan perlindungan data pribadi, Agus Sutisna menyampaikan dalam PKPU terbaru dengan tidak gampang memberikan data secara terbuka kepada siapapun kecuali yang memang diperkenankan oleh undang-undang.  "Kemudian pengaturan yang lain yang juga mengalami sedikit perubahan dibandingkan PKPU sebelumnya adalah bahwa di PKPU ini isu mengenai perlindungan data pribadi dari para warga pemilih itu diperkuat" Ucapnya.  Selain itu juga, agar menjaga dan menjamin hak pilih warga negara, Agus Sutisna menuturkan dalam PKPU terbaru pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini didasarkan pada pengalaman pemilu 2019 agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara jauh lebih maksimal.  "Selanjutnya di PKPU baru ini, terkait dengan ada pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini dalam PKPU yang diangkat dan dinormalkan berdasarkan sejumlah pengalaman di pemilu 2019, dimana banyak sekali orang yang kemudian sudah terdaftar didalam DPT pada TPS tertentu, tetapi pada saat pemungutan suara mereka tidak dapat memberikan suara di TPS terdaftar sehingga berpotensi kehilangan hal pilihnya" Ucapnya.  Mengenai hal tersebut, ASDA I Kota Serang Subagyo yang mewakili Walikota Serang dalam acara tersebut mengapresiasi KPU yang sudah memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih. Subagyo mengatakan hal ini perlu adanya saling sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah dengan KPU.  "Ini juga menjadi tidak hanya kewajiban KPU tetapi juga kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan data, baik itu data pemilih yang saat ini mungkin sudah memiliki dokumen kependudukan KTP atau data pemilih potensial yang nanti mungkin pada saat pemilu nanti itu warga yang sudah tepat berusia 17 tahun, itu juga menjadi tugas dan tanggungjawab kita dengan KPU untuk saling mensinkronisasikan data, jangan sampai nanti ada pemilih yang memang sudah berusia 17 tahun tetapi tidak masuk kedalam DPT karena belum memiliki KTP, sehingga itu yang harus disinkronkan antara KPU dengan Pemerintah Daerah khususnya Disdukcapil" Ucapnya.  Subagyo menambahkan kaitannya dengan pemuktahiran data perlu ketepatan daftar pemilih agar meminimalisir konflik atau sengketa sehingga perlu adanya keterlibatan hingga tingkat bawah yaitu RT dan RW.  "Disamping itu kaitannya dengan pemuktahiran, kita juga meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa pemilu terutama yang diawali dari ketidaktepatan daftar pemilih, misalkan ada daftar pemilih yang karena memang mungkin dia sudah meninggal dunia tetapi karena mungkin keluarganya merasa belum ada kebutuhan untuk melaporkan kepada pemerintah, itu juga yang harus kita antisipasi, kita melakukan pemuktahiran, baik itu di disdukcapil kemudian kecamatan dan kelurahan sampai ke RT/RW" Ucapnya. 

KPU Kota Serang Petakan 33 Lokasi untuk Dijadikan TPS Khusus Pemilu 2024

KPU Kota Serang melakukan rapat koordinasi untuk memetakan lokasi khusus yang kemungkinan dapat didirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Rapat koordinasi digelar Selasa 15 November 2022, dihadiri oleh 33 lembaga dan atau instansi yang berpotensi didirikan TPS, seperti rumah sakit, kepolisian, panti rehabilitasi, dan pengelola rusunawa. Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, dalam pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih disebutkan, kategori lokasi khusus  terdiri dari lima untuk pendirian TPS khusus. Pertama, rumah tahanan dan atau lembaga pemasyarakatan. Kedua, panti rehabilitasi dan atau panti sosial. Ketiga, daerah relokasi bencana. Keempat, daerah konflik. “Dan kelima, daerah tertentu dengan tiga situasi. Pertama, di lokasi tersebut dimungkinkan adanya pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar. Kedua, tempat tersebut terjadi konsentrasi pemilih. Dan ketiga, jumlah pemilih memenuhi syarat didirikannya TPS, yakni maksimal 300 pemilih dalam satu TPS,” kata Nanas. Dalam sesi paparan, pihak LP dan Rutan Serang menyampaikan hal yang sama. Bahwa mereka meminta bimtek secara khusus bagi petugas mereka yang akan bertindak sebagai KPPS saat hari H. Kapasitas di LP Serang sebanyak 425 orang, sementara di Rutan Serang sebanyak 273 orang. Sementara sejumlah rumah sakit menyampaikan informasi yang berkenaan dengan kapasitas dan SDM mereka. Di antaranya, perwakilan RSDP Serang menyampaikan, kapasitas mereka adalah sebanyak 424 pasien, dengan SDM sebanyak 1.242 orang. RSUD Banten, kapasitas 353 pasien, dan SDM 350 orang. RSUD Kota Serang, kapasitas 130 pasien, dan SDM 351 orang. RS Sari Asih, kapasitas 200 pasien, dan SDM 200 orang. RS Budi Asih, kapasitas 110 pasien, dan SDM 280 orang. RS Fatimah, kapasitas 53 pasien, dan SDM 130 orang. Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, fluktuasi jumlah pemilih di lokasi khusus akan diupdate oleh KPU per 3 bulan sekali. Karena itu dibutuhkan sarana komunikasi antara KPU dengan lembaga dan atau instansi tersebut. Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, mendukung pembentukan TPS khusus di sejumlah RS baik milik pemerintah maupun swasta untuk menjamin dan melayani hak pilih pasien, keluarga pasien, dan para pekerja. “Catatan kami pada Pemilu 2019, ada banyak kesulitan teknis untuk KPPS di sekitar rumah sakit untuk datang dan melayani hak pilih. Belum lagi mereka terkendala waktu. Lebih baik memang di RS itu didirikan TPS tanpa mengurangi rasa nyaman dari pasien,” kata Rudi.***

Jumlah Pemilih Bertambah 18.744

SERANG - Jumlah pemilih di Kota Serang bertambah sebanyak 18.744. Hal itu diketahui lewat hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang disahkan KPU Kota Serang pada Kamis 29 September 2022. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Kota Serang sebanyak 461.340. Sementara pada rekap DPB triwulan ketiga tahun 2022 jumlah pemilih naik menjadi 480.084. Jumlah TPS yang pada Pemilu 2019 lalu tercatat 1.828, kini menjadi 1.836.  Pengesehan DPB dilaksanakan di Aula Puspemkot Serang, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, Asda I Pemkot Serang Subagyo, Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid, komisioner Bawaslu Kota Serang, perwakilan partai politik, serta seluruh komisioner KPU Kota Serang. “DPB ini akan direkap secara berjenjang. Kemudian oleh KPU RI hasilnya akan disinkronkan dengan data base kependudukan Kemendagri, dan menjadi DP4. Lantas pada bulan Februari 2023, data itu akan dibawa ke lapangan lewat pencocokan dan penelitian (coklit) secara door to door. Hasilnya nanti jadi DPS. Kemudian diberi ruang tanggapan masyarakat. Barulah pada bulan Juni 2023, DPT untuk Pemilu 2024 ditetapkan. Dengan kata lain, DPB ini menjadi penting sebagai bahan baku penyusunan DPT,” kata Agus Sutisna. Agus menjelaskan, berdasarkan surat KPU RI nomor 2331 tertanggal 20 September 2022, KPU RI akan menutup protal Sidalih pada tanggal 30 September 2022 untuk kepentingan sinkronisasi data dengan Kemendagri. Karena itu, KPU Kabupaten Kota diminta melakukan rekapitulasi sebelum tanggal dimaksud. Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada rekapitulasi DPB, setidaknya memuat informasi mengenai jumlah dari 13 kategori pemilih. Yakni, pemilih, pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, dan pemilih tidak dikenal. Berikutnya, pemilih yang menjadi anggota TNI, pemilih yang menjadi anggota Polri, pemilih yang hak pilihnya dicabut, pemilih bukan penduduk, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, pemilih yang elemen datanga diperbaiki, serta pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan. “Kepada pengurus parpol kami berharap ada partisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Karena validitas data pemilih ini amat sangat berpengaruh terhadap hasil pemilu mendatang. Sampaikan kepada KPU manakala parpol menemukan pengurus, kader, atau konstituennya, yang meninggal dunia misalkan. Atau yang baru pindah masuk ke Kota Serang. Sehingga permasalahn yang mungkin timbul akibat penetapan DPT nantinya dapat diminimalisasi,” kata Fierly. Pada kesempatan itu, diserahkan secara simbolis salinan akte kematian dari Kepala Disdukcapil kepada KPU sejumlah 3.434. Dengan terbitnya akta kematian tersebut, menjadi dasar bagi KPU Kota Serang untuk melakukan pencoretan kepada pemilih yang diketahui telah meninggal dunia. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin membantu kerja kerja kepemiluan yang dilakukan oleh KPU. Salah satunya dengan penerbitan akta kematian ini. Perlu juga kasi sampaikan pada kesempatan ini, bahwa dari 494.574 penduduk wajib KTP elektronik, yang sudah melakukan perekaman mencapai 98,8 persen,” kata Dul Barid. (*)

Populer

Belum ada data.