Berita Terkini

KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengadakan sosialisasi peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pemilu 2024 bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang, Rabu (16/11). Sosialisasi ini dihadiri oleh ASDA I Kota Serang Subagyo, Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, para jajaran anggota KPU Kota Serang, perwakilan Bawaslu Kota Serang, pimpinan partai politik calon peserta pemilu, perwakilan forkopimda Kota Serang serta instansi terkait lainnya. Disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna bahwa PKPU No. 7 tahun 2022 merupakan PKPU baru pengganti 2 PKPU sebelumnya, yang dimana terdapat beberapa perubahan terkait dengan pemuktahiran data pemilih. Tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024 sedang berlangsung mulai sejak tanggal 14 Oktober 2022. Lebih lanjut, Agus Sutisna mengatakan bahwa dalam PKPU terbaru ini terdapat penggabungan antara penyusunan data pemilih untuk keperluan didalam negeri dan diluar negeri.  "Pertama misalnya di pemilu 2019 yang lalu, PKPU mengenai pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih terbagi menjadi dua yaitu penyusunan data pemilih untuk keperluan pemilih didalam negeri dan PKPU selanjutnya khusus diluar negeri, PKPU yang sekarang itu menggabungkan dua PKPU ini" Ucapnya.  Kemudian terkait dengan perlindungan data pribadi, Agus Sutisna menyampaikan dalam PKPU terbaru dengan tidak gampang memberikan data secara terbuka kepada siapapun kecuali yang memang diperkenankan oleh undang-undang.  "Kemudian pengaturan yang lain yang juga mengalami sedikit perubahan dibandingkan PKPU sebelumnya adalah bahwa di PKPU ini isu mengenai perlindungan data pribadi dari para warga pemilih itu diperkuat" Ucapnya.  Selain itu juga, agar menjaga dan menjamin hak pilih warga negara, Agus Sutisna menuturkan dalam PKPU terbaru pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini didasarkan pada pengalaman pemilu 2019 agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara jauh lebih maksimal.  "Selanjutnya di PKPU baru ini, terkait dengan ada pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini dalam PKPU yang diangkat dan dinormalkan berdasarkan sejumlah pengalaman di pemilu 2019, dimana banyak sekali orang yang kemudian sudah terdaftar didalam DPT pada TPS tertentu, tetapi pada saat pemungutan suara mereka tidak dapat memberikan suara di TPS terdaftar sehingga berpotensi kehilangan hal pilihnya" Ucapnya.  Mengenai hal tersebut, ASDA I Kota Serang Subagyo yang mewakili Walikota Serang dalam acara tersebut mengapresiasi KPU yang sudah memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih. Subagyo mengatakan hal ini perlu adanya saling sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah dengan KPU.  "Ini juga menjadi tidak hanya kewajiban KPU tetapi juga kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan data, baik itu data pemilih yang saat ini mungkin sudah memiliki dokumen kependudukan KTP atau data pemilih potensial yang nanti mungkin pada saat pemilu nanti itu warga yang sudah tepat berusia 17 tahun, itu juga menjadi tugas dan tanggungjawab kita dengan KPU untuk saling mensinkronisasikan data, jangan sampai nanti ada pemilih yang memang sudah berusia 17 tahun tetapi tidak masuk kedalam DPT karena belum memiliki KTP, sehingga itu yang harus disinkronkan antara KPU dengan Pemerintah Daerah khususnya Disdukcapil" Ucapnya.  Subagyo menambahkan kaitannya dengan pemuktahiran data perlu ketepatan daftar pemilih agar meminimalisir konflik atau sengketa sehingga perlu adanya keterlibatan hingga tingkat bawah yaitu RT dan RW.  "Disamping itu kaitannya dengan pemuktahiran, kita juga meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa pemilu terutama yang diawali dari ketidaktepatan daftar pemilih, misalkan ada daftar pemilih yang karena memang mungkin dia sudah meninggal dunia tetapi karena mungkin keluarganya merasa belum ada kebutuhan untuk melaporkan kepada pemerintah, itu juga yang harus kita antisipasi, kita melakukan pemuktahiran, baik itu di disdukcapil kemudian kecamatan dan kelurahan sampai ke RT/RW" Ucapnya. 

KPU Kota Serang Petakan 33 Lokasi untuk Dijadikan TPS Khusus Pemilu 2024

KPU Kota Serang melakukan rapat koordinasi untuk memetakan lokasi khusus yang kemungkinan dapat didirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Rapat koordinasi digelar Selasa 15 November 2022, dihadiri oleh 33 lembaga dan atau instansi yang berpotensi didirikan TPS, seperti rumah sakit, kepolisian, panti rehabilitasi, dan pengelola rusunawa. Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, dalam pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih disebutkan, kategori lokasi khusus  terdiri dari lima untuk pendirian TPS khusus. Pertama, rumah tahanan dan atau lembaga pemasyarakatan. Kedua, panti rehabilitasi dan atau panti sosial. Ketiga, daerah relokasi bencana. Keempat, daerah konflik. “Dan kelima, daerah tertentu dengan tiga situasi. Pertama, di lokasi tersebut dimungkinkan adanya pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar. Kedua, tempat tersebut terjadi konsentrasi pemilih. Dan ketiga, jumlah pemilih memenuhi syarat didirikannya TPS, yakni maksimal 300 pemilih dalam satu TPS,” kata Nanas. Dalam sesi paparan, pihak LP dan Rutan Serang menyampaikan hal yang sama. Bahwa mereka meminta bimtek secara khusus bagi petugas mereka yang akan bertindak sebagai KPPS saat hari H. Kapasitas di LP Serang sebanyak 425 orang, sementara di Rutan Serang sebanyak 273 orang. Sementara sejumlah rumah sakit menyampaikan informasi yang berkenaan dengan kapasitas dan SDM mereka. Di antaranya, perwakilan RSDP Serang menyampaikan, kapasitas mereka adalah sebanyak 424 pasien, dengan SDM sebanyak 1.242 orang. RSUD Banten, kapasitas 353 pasien, dan SDM 350 orang. RSUD Kota Serang, kapasitas 130 pasien, dan SDM 351 orang. RS Sari Asih, kapasitas 200 pasien, dan SDM 200 orang. RS Budi Asih, kapasitas 110 pasien, dan SDM 280 orang. RS Fatimah, kapasitas 53 pasien, dan SDM 130 orang. Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, fluktuasi jumlah pemilih di lokasi khusus akan diupdate oleh KPU per 3 bulan sekali. Karena itu dibutuhkan sarana komunikasi antara KPU dengan lembaga dan atau instansi tersebut. Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, mendukung pembentukan TPS khusus di sejumlah RS baik milik pemerintah maupun swasta untuk menjamin dan melayani hak pilih pasien, keluarga pasien, dan para pekerja. “Catatan kami pada Pemilu 2019, ada banyak kesulitan teknis untuk KPPS di sekitar rumah sakit untuk datang dan melayani hak pilih. Belum lagi mereka terkendala waktu. Lebih baik memang di RS itu didirikan TPS tanpa mengurangi rasa nyaman dari pasien,” kata Rudi.***

Jumlah Pemilih Bertambah 18.744

SERANG - Jumlah pemilih di Kota Serang bertambah sebanyak 18.744. Hal itu diketahui lewat hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang disahkan KPU Kota Serang pada Kamis 29 September 2022. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Kota Serang sebanyak 461.340. Sementara pada rekap DPB triwulan ketiga tahun 2022 jumlah pemilih naik menjadi 480.084. Jumlah TPS yang pada Pemilu 2019 lalu tercatat 1.828, kini menjadi 1.836.  Pengesehan DPB dilaksanakan di Aula Puspemkot Serang, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, Asda I Pemkot Serang Subagyo, Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid, komisioner Bawaslu Kota Serang, perwakilan partai politik, serta seluruh komisioner KPU Kota Serang. “DPB ini akan direkap secara berjenjang. Kemudian oleh KPU RI hasilnya akan disinkronkan dengan data base kependudukan Kemendagri, dan menjadi DP4. Lantas pada bulan Februari 2023, data itu akan dibawa ke lapangan lewat pencocokan dan penelitian (coklit) secara door to door. Hasilnya nanti jadi DPS. Kemudian diberi ruang tanggapan masyarakat. Barulah pada bulan Juni 2023, DPT untuk Pemilu 2024 ditetapkan. Dengan kata lain, DPB ini menjadi penting sebagai bahan baku penyusunan DPT,” kata Agus Sutisna. Agus menjelaskan, berdasarkan surat KPU RI nomor 2331 tertanggal 20 September 2022, KPU RI akan menutup protal Sidalih pada tanggal 30 September 2022 untuk kepentingan sinkronisasi data dengan Kemendagri. Karena itu, KPU Kabupaten Kota diminta melakukan rekapitulasi sebelum tanggal dimaksud. Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada rekapitulasi DPB, setidaknya memuat informasi mengenai jumlah dari 13 kategori pemilih. Yakni, pemilih, pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, dan pemilih tidak dikenal. Berikutnya, pemilih yang menjadi anggota TNI, pemilih yang menjadi anggota Polri, pemilih yang hak pilihnya dicabut, pemilih bukan penduduk, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, pemilih yang elemen datanga diperbaiki, serta pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan. “Kepada pengurus parpol kami berharap ada partisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Karena validitas data pemilih ini amat sangat berpengaruh terhadap hasil pemilu mendatang. Sampaikan kepada KPU manakala parpol menemukan pengurus, kader, atau konstituennya, yang meninggal dunia misalkan. Atau yang baru pindah masuk ke Kota Serang. Sehingga permasalahn yang mungkin timbul akibat penetapan DPT nantinya dapat diminimalisasi,” kata Fierly. Pada kesempatan itu, diserahkan secara simbolis salinan akte kematian dari Kepala Disdukcapil kepada KPU sejumlah 3.434. Dengan terbitnya akta kematian tersebut, menjadi dasar bagi KPU Kota Serang untuk melakukan pencoretan kepada pemilih yang diketahui telah meninggal dunia. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin membantu kerja kerja kepemiluan yang dilakukan oleh KPU. Salah satunya dengan penerbitan akta kematian ini. Perlu juga kasi sampaikan pada kesempatan ini, bahwa dari 494.574 penduduk wajib KTP elektronik, yang sudah melakukan perekaman mencapai 98,8 persen,” kata Dul Barid. (*)

KPU Terima 7 Aduan Masyarakat ***36 Anggota Parpol Perlu Diklarifikasi

SERANG - Hingga Minggu 4 September 2022, KPU Kota Serang telah menerima tujuh aduan masyarakat secara tertulis berkenaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tujuh orang tersebut, lima di antaranya berprofesi sebagai PNS, satu orang tenaga honorer, dan satu mahasiswa. Pada intinya mereka keberatan namanya tercatat menjadi anggota salah satu parpol. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pada pasal 140 Peraturan KPU 4/2022 disebutkan, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU. Laporan tertulis dimaksud, kata Fierly, harus dilampiri dengan tiga hal. “Pertama, identitas kependudukan pelapor yang jelas. Kedua, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya. Dan ketiga, uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” kata Fierly. Pekan ini, dijelaskan Fierly, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang mengenai status pelapor yang berprofesi sebagai PNS. Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun kepada pengurus parpol dimaksud. Jika pelapor tidak berkenan untuk dipertemukan dengan parpol saat klarifikasi, maka klarifikasi dapat dilakukan secara terpisah. “Kami memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat manakala tidak berkenan namanya masuk ke dalam keanggotaan parpol dapat mengajukan tanggapan. Silahkan cek NIK di web infopemilu. Nanti disitu terdeteksi, NIK seseorang itu terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol,” kata Fierly. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap tiga ketegori anggota parpol. Yakni yang berstatus ganda eksternal, artinya satu anggota partai tercatat di dua atau lebih parpol. Kemudian anggota parpol yang berprofesi yang dilarang oleh peraturan perundang undangan, serta anggota parpol yang terindikasi usia. “Kami memiliki waktu dua hari, Minggu dan Senin (4-5/7) untuk menindaklanjuti surat pernyataan parpol sehubungan dengan tiga kategori anggota parpol itu. Dari 24 parpol, 17 parpol mengupload Surat Pernyataan dalam Sipol. Keseluruhan jumlahnya 397. Dari jumlah itu, ada 36 anggota parpol yang statusnya harus kami klarifikasi dengan cara dihadirkan langsung ke kantor KPU kabupaten kota. Jumlah 36 orang itu adalah mereka yang terdaftar pada lebih dari satu parpol. Pada saat klarifikasi, kami harus memastikan yang bersangkutan memilih parpol mana. Proses klarifikasi itu diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Serang,” kata Patrudin. Patrudin menginformasikan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 309 tahun 2022, pengampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol oleh KPU kabupaten kota kepada KPU provinsi akan dilakukan pada Rabu dan Kamis, tanggal 7-8 September 2022. “Sementara itu, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol akan dilakukan dari mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022. Sementara proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU kabupaten kota melalui Sipol, silakukan mulai tanggal 1 hingga 7 Oktober 2022,” kata Patrudin. (ori)

20 Parpol Ikuti Sosialisasi PerKPU 4

SERANG - Sebanyak 20 partai politik di Kota Serang mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD, yang digelar KPU Kota Serang, Selasa 2 Agustus 2022. Berdasarkan absensi kehadiran sosialisasi, kedua puluh parpol dimaksud adalah, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PKB. Berikutnya, PBB, Perindo, PSI, PKP, Partai Berkarya, dan Partai Hanura. Kemudian, Parsindo, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Prima. “Pemilik akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang tercatat di KPU RI sebanyak 39 parpol. Kami berupaya mengundang semuanya untuk dapat hadir, tapi sampai selesai acara, hanya 20 parpol ini yang mengikuti sosialisasi,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri. Fierly menjelaskan, proses pendaftaran parpol hanya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat nasional mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus di KPU RI. Tidak ada penyerahan dokumen apapun oleh pengurus parpol, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, kepada KPU di daerah.  “Verifikasi administrasi atau vermin keanggotaan parpol, akan dilakukan menggunakan Sipol. Vermin dilakukan sepanjang 40 hari, mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September. Sementara verifikasi faktual atau verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol akan dilakukan sepanjang 20 hari sejak tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November. Baik vermin maupun verfak, disediakan tahap perbaikan,” kata Fierly. Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menuturkan, berdasarkan pasal 35 ayat 2, PerKPU 4/2022, vermin dilakukan untuk membuktikan lima hal. Pertama, kesesuaian data anggota parpol yang diunggah di Sipol dengan KTA dan KTP elektronik atau KK. Kedua, adanya kemungkinan kegandaan. Ketiga, status pekerjaan anggota parpol. Keempat, usia dan status perkawinan anggota parpol. Serta kesesuaian NIK anggota parpol dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “KPU melakukan verfak kepengurusan, dengan cara mendatangi kantor tetap parpol untuk membuktikan keabsahan kepengurusan, keterpenuhan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah susunan kepengurusan, serta  domisili kantor tetap sampai tahapan pemilu terakhir. Sementara verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi kediaman anggota parpol untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan,” kata Nanas. Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menambahkan, pihaknya sudah melakukan pelatihan kepada operator Sipol di internal KPU Kota Serang. Juga telah menyiapkan sarana berupa komputer dan daya dukung jaringan yang memadai. KPU, kata Fahmi, juga membentuk helpdesk untuk digunakan dalam rangka konsultasi parpol. “Saat vermin berlangsung, kami persilahkan pihak Bawaslu untuk dapat melakukan pengawasan secara melekat,” kata Fahmi.  Selain parpol, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Asda I Pemkot Serang, Kepala Kesbangpol Kota Serang, perwakilan TNI Polri, pemantau pemilu, dan sejumlah awak media. (fmm)

6 Kelurahan Jadi Obyek Coktas

SERANG - Enam kelurahan yang tersebar di enam kecamatan di Kota Serang dijadikan obyek pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh jajaran KPU Kota Serang, Jumat 17 Juni 2022 lalu. Keenam kelurahan tersebut adalah Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang; Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen; Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug; Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka; Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya; dan Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan. Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasehudin menjelaskan, pihaknya sudah menerima data by name by adress dari KPU RI mengenai hasil penyandingan pemadanaan antara data pemilih berkelanjutan (DPB) semester II tahun 2021 dengan data Kemendagri. Jumlahnya adalah data ganda sebanyak 33.920 pemilih, data meninggal dunia sebanyak 7.334 pemilih, dan data tidak padan sebanyak 14.298 pemilih.  Data tidak padan adalah data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri. Sementara data meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kemendagri dan hasil sensus penduduk uang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020. “Sesuai SE KPU RI nomor 17 tahun 2022, kami kemudian memutakhirkan data tidak padan tersebut ke lapangan. Kemudian juga mencoret data ganda yang ditemukan dan telah dilakukan balidasi. Mengenai data padan, kebanyakan hasil coktas kami ke kediaman pemilih di enam kelurahan tersebut, lebih banyak karena ketidaksesuaian NIK, dan pemilih yang telah pindah domisili, atau berganti KK karena sudah menikah. Temuan di lapangan ini akan kami ramu, kami telaah, dan kami laporkan kepada KPU Provinsi Banten. Hasil coktas ini juga akan kami koordinasikan dengan Bawaslu Kota Serang,” kata Nanas, Selasa 21 Juni 2022, ditemui usai melakukan pertemuan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Serang. Nanas menjelaskan, coktas dilakukan kepada 10 pemilih di setiap kelurahan yang dikunjungi. KPU berharap, ada peran aktif RT dan RW untuk membantu KPU melakukan coktas tersebut. “Karena jumlah data yang tidak padan ini mencapai ribuan. Sementara personel kami sangat terbatas.” Anggota KPU Kota Serang Patrudin menuturkan, coktas juga dilakukan kepada data pemilih meninggal dunia yang bersumber dari BPS.  “Fakta di lapangan kami temui, semua data BPS itu benar. Secara faktual pemilih itu telah meninggal dunia. Tapi keluarganya belum mengurus dan membuat akta kematian. Pengakuan mereka misalkan karena tidak ada urusan mengenai penggajian. Jadi mereka merasa tidak perlu akta kematian itu. Kami berharap ada upaya dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi setiap warga untuk membuat akte kematian tersebut,” kata Patrudin. (Ryn)