Berita Terkini

Kunjungan Kerja Pertama Sekretaris Baru KPU Provinsi Banten

Kota Serang, Kamis, 19 Agustus 2021. KPU Provinsi Banten melakukan Asistensi Program, Kegiatan, dan anggaran di KPU Kota Serang. dalam kegiatan tersebut hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota Rohimah, Sekretaris Ferry Syahminan serta didampingi Kabbag, Kasubbag serta staf Sekretariat KPU Provinsi Banten. Seluruh jajaran KPU Provinsi Banten disambut oleh Komisioner serta Sekretariat KPU Kota Serang. M. Fahmi Musyafa selaku anggota KPU Kota Serang mengucapkan selamat datang kepada seluruh jajaran pimpinan dan staf KPU Provinsi Banten. “Alhamdulillah kita kehadiran tamu dari KPU Provinsi Banten, semoga pertemuan kali ini memberikan manfaat serta dorongan motivasi bagi kita di KPU Kota Serang dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024”. ujarnya Encep Supriyadi, selaku Plt. Sekretaris, menyampaikan selamat datang Pimpinan KPU Banten, menyampaikan secara singkat kondisi SDM serta sarana dan Prasarana yang ada di Sekretariat KPU Kota Serang. Jumlah seluruh pegawai di Sekretariat KPU Kota berjumlah 19 orang pegawai yang terdiri dari 10 PNS organik KPU dan 9 tenaga honorer. “Kondisi tersebut dirasa masih jauh dari ideal dalam persiapan kita menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 ditambah adanya kekosongan jabatan sekretaris dan 2 (dua) orang Kasubbag. kalau dari segi sarana dan prasarana juga kurang ideal diantaranya kondisi gedung masih pinjam pakai dan 1 (satu) unit kendaraan Dinas yang dipakai oleh Komisioner kondisinya sudah tua.” Ujarnya Kondisi SDM, Sarana dan Prasarana yang tidak ideal tersebut dirasakan hampir di semua Komisi Pemilihan Umum Se-Provinsi Banten. “Kondisi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan adanya seleksi pengisian kekosongan jabatan Sekretaris dan nanti diikuti dengan pengisian jabatan Kasubbag ditambah adanya penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang akan dilakukan pada awal tahun 2022, Sehingga untuk pegawai di Sekretariat KPU Kab/Kota akan diisi oleh maksimal 25 Pegawai”. Ujar Ferry Syahminan “sedangkan untuk Kondisi Sarana dan Prasarana KPU Kota Serang sepertinya sudah ideal” ujarnya Untuk menghadapi tahapan pemilu 2024 yang semakin dekat, diperlukan kesiapan dari KPU Kab/Kota baik dari segi SDM, Sarana dan Prasarana. apalagi kondisi pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan menghilang dari Indonesia. “kita harus terus mengikuti intruksi pemerintah terkait dengan PPKM dan tetap menjaga Protokol Kesehatan disetiap kegiatan kita sehari-hari” Ujar Rohimah Dengan kondisi apapun kita harus siap dan semangat untuk melayani masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 demi kualitas demokrasi Indonesia yang lebih baik. Ujar Wahyul Furqon  

Rumah Pintar Pemilu dan Spirit Ki Mas Jong

Oleh: Iip Patrudin Mengutip dari Sutanta dari buku nya tahun (2011) dimana informasi merupakan sebuah hasil dari pengolahan data sehingga menjadi bentuk yang penting bagi si penerima informasi. Dengan adanya informasi, dapat dijadikan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan oleh si penerima informasi, yang mana dapat dirasakan akibatnya baik secara langsung maupun tidak langsung.   Kali ini penulis akan mengulas tentang sejarah Rumah Pintar Pemilu (RPP) di KPU Kota Serang, Penulis sepakat dengan argumentasi yang di kemukakan oleh Sutanta dalam bukunya terkait informasi. Maka dari itu ulasan Rumah Pintar Pemilu sangat tepat untuk diuraiakn agar bisa memberikan informasi kepemiluan bagi pembaca. Awal mula Program RPP dicanangkan oleh KPU RI sekitar tahun 2015 dan dilaksanakannya masih terbatas hanya di 9 Propinsi dan 18 Kabupaten/Kota. Selanjutnya mulai berkembang pada tahun 2016. Program RPP diadakan di 10 Propinsi Pada tahun 2017, program RPP terus dilanjutkan dengan daerah sasaran Pilot Project semakin banyak, yakni 273 Kabupaten/Kota dan 15 propinsi. Hingga pada akhirnya program RPP eksis dan terlaksana di seluruh KPU propinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia. Yang menjadi landasan dasar hukum Program RPP adalah mengacu dari UU Nomor 11 tahun 2015 dan secara khusus juga merujuk pada PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. RPP adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktifitas project edukasi masyarakat. RPP selain sebagai tempat dilakukannya kegiatan Pendidikan Pemilih, pun sekaligus sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu untuk membangun gerakan. Keberadaan RPP menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan pendidikan nilai nilai demokrasi dan kepemiluan. Tujuan didirikannya RPP dan Kegiatan Pendidikan Pemilih adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas  maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, RPP juga diharapkan dapat menjadi Pusat Informasi Kepemiluan; mendidik masyarakat  tentang pemilu dan demokrasi; memperkenalkan nilai nilai dasar Pemilu dan Demokrasi serta meningkatkan pemahaman akan  pentingnya berdemokrasi.   Konsep Rumah Pintar Pemilu Konsep RPP sejatinya adalah pemanfaatan ruang yang ada di dalam suatu bangunan dan mengisinya dengan berbagai informasi tentang pemilu dan demokrasi. Paling tidak ada Empat ruang yang dibutuhkan untuk memaparkan informasi kepemiluan dan demokrasi yang akan ditampilkan.  Pertama adalah ruang yang  berfungsi sebagai Ruang Audio Visual; yakni ruang untuk pemutaran film-film kepemiluan dan dokumentasi program kegiatan kepemiluan.  Pada ruang audio visual tersedia layar, sound-sistem, tata cahaya, kursi penonton, projector, perangkat pemutar film, tenaga teknisi.  Kedua, ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), yaitu ruang untuk menampilkan bahan/alat peraga Pemilu, seperti: brosur, leaflet, poster hingga maket atau diorama tentang Pemilu, bentuk visualisasi 3 dimensi yang menceritakan tentang proses atau peristiwa kepemiluan dan demokrasi, antara lain. Seperti, proses pemungutan suara, denah TPS, peristiwa yang dianggap memiliki nilai sejarah terkait kepemiluan setempat, dan lainnya.  Ketiga, Ruang Simulasi, ruang ini berisi alat – alat peraga yang dipergunakan dalam simulasi, seperti kotak dan bilik suara, alat coblos dan alas yang terbuat dari busa, tinta, contoh surat  suara, daftar hadir, dan lainnya. Keempat, Ruang Diskusi. Ruangan ini dirancang untuk menerima audiensi  atau pertemuan/diskusi/workshop/seminar/FGD tentang Pemilu dan Demokrasi. KPU dapat juga mengundang/memfasilitasi para pegiat pemilu atau kelompok peduli pemilu/masyarakat umum dari berbagai segmen, yang akan melahirkan banyak ide/gagasan/evaluasi  untuk perbaikan proses. Di KPU Kota Serang Sendiri RPP baru di resmikan sekitar tanggal  10 April 2017, Rumah Pintar Pemilu yang berada di Kantor KPU Kota Serang terletak di Jalan KH. Abdul Fatah Hasan, Sumur Pecung da secara resmi dibuka oleh Komisioner KPU Banten Enan Nadia dan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin. Konsep yang sama dan tujuan yang sama dibukanya RPP agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dan sejarah seputar kepemiluan mulai dari Pilpres, Pilgub hingga Pilwalkot. Estapeta kepemimipinan di KPU Kota Serang berganti, tetapi Rumah Pintar Pemilu harus tetap dijalankan, dalam rangka merestorasi untuk menarik minat para pengunjung ke RPP. Dengan berjalannya waktu RPP KPU Kota Serang berubah nama menjadi Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong, sepakat memilih nama tokoh dan pahlawan asli Serang ini Penulis mengutip dalam tulisan Jemmy Ibnu Suardi Co-Founder Mercusuar Institute. Dimana dalam tulisannya mengisahkan tentang sosok pahlawan Ki Mas Jong, Ki Mas Jong yang merupakan penduduk Banten Girang pertama yang memeluk Islam dan berpihak kepada Maulana Hasanuddin. Banten Girang adalah pusat kekuasaan kerajaan Banten pra Islam. Disini terdapat watu gigilang (batu yang bersinar) yang merupakan tahta Prabu Pucuk Umun, Ratu Pandita ‘Hindu’ yang terakhir. Disana juga terdapat dua makam keramat kakak beradik, Ki Mas Jong sendiri menurut Sajarah Banten adalah seorang Ponggawa penting dari Pakuan Pajajaran yang ditempatkan di Banten Girang. Ki Mas Jong adalah pendukung utama Maulana Hasanuddin, dan kemudian diangkat sebagai Mahapatih atau Tumenggung. Ki Mas Jong memainkan peranan penting dalam penaklukan Pakuan Pajajaran pada pertengahan abad ke-16. Dari sejarah Ki Mas Jong ini diharapkan agar mampu membawa sepirit terhadap kebaikan hususnya kedalam dunia kepemiluan umumnya untuk menambah daya tarik terhadap masyarakat agar mampu mentauladani sosok Ki Mas Jong dalam berjuang. Dalam hal kepemiluan memang sosok Ki Mas Jong tidak pernah tertulis atau di ceritakan, tapi yang harus di contoh yaitu sisi berjuangnya Ki Mas Jong. Sesuai apa yang di tuliskan oleh Jemmy Ibnu suardi tentang Ki Mas Jong, sudah sangat jelas bahwa sepirit berjuang untuk menegakan Agama Islam dan mempertahankan daerah kekuasaan menjadi bukti perjuangan Ki Mas Jong harus kita jadikan Tauladan. Rumah pintar pemilu tidak hanya memotret tentang kepemiluan saja, husus di KPU Kota Serang sudah dieberikan inovasi baru yaitu selain informasi wajib terkait kepemiluan ada juga informasi tentnag serang dan Ke Bantenan. Sehingga kemudian RPP di KPU Kota Serang di beri nama RPP Ki Mas Jong, dengan pelebalan nama pahlawan asal Serang Banten ini agar mampu mendongkrak minat baca dan melek informasi bagi masyarakat serang hususnya dan juga bagi pemilih yang sudah mempunyai hak pilih agar mau menyisakan waktunya untuk datang ke RPP Ki Mas Jong. (*)

KPU Telaah Regulasi Verifikasi Parpol

SERANG - KPU Kota Serang, Jumat 13 Agustus 2021, melakukaan telaah terhadap draft Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Telaah dilakukan seluruh komisioner bersama staf pelaksana pada Divisi Teknis dan Divisi Hukum. Hasil telaah menghasilkan 9 daftar isian masalah. Kebanyakan yang berkenaan dengan metode verifikasi faktual keanggotaan parpol. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, dalam Pasal 18 ayat 2 draft, tidak mengatur mengenai kemungkinan terjadinya temuan saat verfikasi faktual, dimana pendukung memiliki KTA parpol Y, sekaligus parpol X. Parpol Y adalah parpol baru, sementara parpol X adalah parpol yang kini memiliki kursi di DPR RI. Sementara dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol X tidak mesti dilakukan verifikasi faktual. Kegandaan diasumsikan terjadi antara parpol baru dan atau parpol yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) saat Pemilu 2019. “Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual,” kata Fierly. Jika mengikuti putusan MK dimaksud, maka ada 7 parpol yang pada Pemilu 2019 tidak lolos PT 4 persen dan harus dilakukan kembali verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI. Ditambah dengan parpol baru yang dibentuk pasca Pemilu 2019. Sementara parpol yang tidak melalui tahap verifikasi faktual adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Divisi Hukum KPU Kota Serang Patrudin menyoroti Pasal 41 ayat 4. Disebutkan bahwa, dalam hal anggota parpol menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu, dan anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU.Kab/Kota-Parpol, status keanggotaannya tetap dinyatakan sah. “Pasal ini begitu krusial karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan verfak dukungan calon perseorangan Pilkada Kota Serang 2018, Bawaslu tetap menyatakan bahwa hal yang demikian adalah tidak memenuhi syarat (TMS). Jika tidak ditemukan kesepahaman antara KPU RI dan Bawaslu RI, maka dipastikan perdebatan akan terus berlangsung antara petugas verfak KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota,” kata Patrudin. Pasal 41 ayat 5, kata Patrudin, menyebutkan, dalam hal anggota parpol telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada masa verifikasi faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah. “Pembuktian mengundurkan diri dimaksud apa cukup disampaikan secara lisan oleh yang bersangkutan atau tetap membutuhkan bukti tertulis. Ini yang harus ditegaskan dalam Peraturan KPU ini,” ujarnya. Plt Sekretaris KPU Kota Serang Encep Supriyadi menuturkan, hasil telaah akan dikirim ke KPU Provinsi Banten sebagai bahan referensi dalam menyempurnakan draft Peraturan KPU tersebut. “Telaah ini kami lakukan sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. Kami berharap setiap regulasi kepemiluan tidak mengandung multi tafsir sehingga operasional di lapangan menjadi lancar,” kata Encep. (*)

Rapat Rekapitulasi PDPB Periode Juli 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar rapat rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode bulan Juli di ruang RPP Ki Masjong KPU Kota Serang secara Internal, Selasa (03/08/2021). Rapat di hadiri oleh Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Nanas Nasihudin, Patrudin, M. Fahmi Musyafa, serta Plt. Sekretaris Encep Supriadi, Kasubbag dan Staff Pelaksana. Berdasarkan Berita Acara nomor 19/PL.02.1-BA/3673/KPU-Kot/VIII/2021, KPU Kota Serang menetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 469.469 Pemilih yang terdiri dari Jumlah Laki-laki sebanyak 237.573 Pemilih dan jumlah Perempuan sebanyak 231.896 Pemilih. Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang, selain itu juga data Disdukcapil dan tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU Kota Serang.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar rapat koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode bulan Juni via Zoom Meeting, Jumat (02/07/2021). Rapat dihadiri Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Anggota Fierly Murdlyat M, Nanas Nasihudin, Patrudin, Plh. Kasubbag dan staf divisi Program dan Data, selain itu hadir pula Plh. Ketua KPU Provinsi Banten Rohimah, Kasubbag Program Data KPU Provinsi Banten Riana Laila, Anggota Bawaslu Kota Serang Agus Humaidi dan Liah Culiah, dan perwakilan dari Polres Serang Kota, Kodim 06/02 Serang, Kemenag Kota Serang dan Partai Politik. Berdasarkan Berita Acara nomor 192/PL.02.1-BA/3272/KPU-Kot/VII/2021, KPU Kota Serang menetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 469.065 pemilih terdiri dari 231.703 pemilih perempuan dan 237.362 pemilih laki-laki. Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang, selain itu juga data Disdukcapil dan tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU Kota Serang.

Roadshow Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota ke Kelurahan Curug

KPU Kota Serang menyelenggarakan kegiatan roadshow jemput data pemilih ke Kelurahan Curug, pada Kamis 24 Juni 2021. Kelurahan Curug merupakan kelurahan yang ke-4 dikunjungi. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Staff Pelaksana Rina Herlina, Novi Eka Rahayu dan Riyan Widya Triana. Kunjungan ini diterima oleh Kepala Kelurahan Curug Su’adah dan Kasi Tata Pemerintahan Dede Farida. Tujuan dari kegiatan ini untuk membangun kerjasama yang baik antara KPU Kota Serang dengan Kelurahan Curug terkait data pemilih seperti lahir, pindah, datang dan meninggal dunia (Lampid) di tahun 2020 hingga 2021 yang sedang berjalan di Keluran Curug. Ade Jahran menyampaikan bahwa KPU Kota Serang membutuhkan basis data penduduk yang berada di tingkat kelurahan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Kami ingin bekerjasama dengan Kelurahan Curug terkait data Lampid, sebeumnya kami juga telah mengunjungi sekaligus bekerjasama dengan 3 kelurahan di Kota Serang. Harapannya agar data pemilih di Kota Serang terus terupdate sehingga pemilihan di tahun 2024 dapat fokus ke masalah teknis penyelenggaraan,” ujar Ade Selain itu, Ade juga menginformasikan bahwa KPU telah memiliki aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu) untuk kemudahan pemilih dalam mengecek dan melaporkan datanya jika belum terdaftar sebagai pemilih, merubah status purnawirawan TNI/Polri, pindah domisili, jika kerabat atau keluarga ada yg meninggal dunia, dan sebagainya. Kepala Kelurahan Curug Su’adah menyambut baik kehadiran KPU Kota Serang dan menyatakan kesediaannnya bekerjasama dalam menyukseskan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta akan mensosialisakan aplikasi SIAPEM kepada RT dan RW se-Kelurahan Kasemen. "Kami akan bekerjasama dengan KPU terkait data Lampid untuk menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kota Serang. Kami juga akan mensosialisasikan aplikasi ini ke tingkat RT/RW di Kelurahan Kasemen," kata Su’adah.

Populer

Belum ada data.