Berita Terkini

KPU Telaah Regulasi Verifikasi Parpol

SERANG - KPU Kota Serang, Jumat 13 Agustus 2021, melakukaan telaah terhadap draft Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Telaah dilakukan seluruh komisioner bersama staf pelaksana pada Divisi Teknis dan Divisi Hukum. Hasil telaah menghasilkan 9 daftar isian masalah. Kebanyakan yang berkenaan dengan metode verifikasi faktual keanggotaan parpol. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, dalam Pasal 18 ayat 2 draft, tidak mengatur mengenai kemungkinan terjadinya temuan saat verfikasi faktual, dimana pendukung memiliki KTA parpol Y, sekaligus parpol X. Parpol Y adalah parpol baru, sementara parpol X adalah parpol yang kini memiliki kursi di DPR RI. Sementara dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol X tidak mesti dilakukan verifikasi faktual. Kegandaan diasumsikan terjadi antara parpol baru dan atau parpol yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) saat Pemilu 2019. “Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual,” kata Fierly. Jika mengikuti putusan MK dimaksud, maka ada 7 parpol yang pada Pemilu 2019 tidak lolos PT 4 persen dan harus dilakukan kembali verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI. Ditambah dengan parpol baru yang dibentuk pasca Pemilu 2019. Sementara parpol yang tidak melalui tahap verifikasi faktual adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Divisi Hukum KPU Kota Serang Patrudin menyoroti Pasal 41 ayat 4. Disebutkan bahwa, dalam hal anggota parpol menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu, dan anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU.Kab/Kota-Parpol, status keanggotaannya tetap dinyatakan sah. “Pasal ini begitu krusial karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan verfak dukungan calon perseorangan Pilkada Kota Serang 2018, Bawaslu tetap menyatakan bahwa hal yang demikian adalah tidak memenuhi syarat (TMS). Jika tidak ditemukan kesepahaman antara KPU RI dan Bawaslu RI, maka dipastikan perdebatan akan terus berlangsung antara petugas verfak KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota,” kata Patrudin. Pasal 41 ayat 5, kata Patrudin, menyebutkan, dalam hal anggota parpol telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada masa verifikasi faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah. “Pembuktian mengundurkan diri dimaksud apa cukup disampaikan secara lisan oleh yang bersangkutan atau tetap membutuhkan bukti tertulis. Ini yang harus ditegaskan dalam Peraturan KPU ini,” ujarnya. Plt Sekretaris KPU Kota Serang Encep Supriyadi menuturkan, hasil telaah akan dikirim ke KPU Provinsi Banten sebagai bahan referensi dalam menyempurnakan draft Peraturan KPU tersebut. “Telaah ini kami lakukan sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. Kami berharap setiap regulasi kepemiluan tidak mengandung multi tafsir sehingga operasional di lapangan menjadi lancar,” kata Encep. (*)

Rapat Rekapitulasi PDPB Periode Juli 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar rapat rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode bulan Juli di ruang RPP Ki Masjong KPU Kota Serang secara Internal, Selasa (03/08/2021). Rapat di hadiri oleh Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Nanas Nasihudin, Patrudin, M. Fahmi Musyafa, serta Plt. Sekretaris Encep Supriadi, Kasubbag dan Staff Pelaksana. Berdasarkan Berita Acara nomor 19/PL.02.1-BA/3673/KPU-Kot/VIII/2021, KPU Kota Serang menetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 469.469 Pemilih yang terdiri dari Jumlah Laki-laki sebanyak 237.573 Pemilih dan jumlah Perempuan sebanyak 231.896 Pemilih. Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang, selain itu juga data Disdukcapil dan tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU Kota Serang.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar rapat koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode bulan Juni via Zoom Meeting, Jumat (02/07/2021). Rapat dihadiri Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Anggota Fierly Murdlyat M, Nanas Nasihudin, Patrudin, Plh. Kasubbag dan staf divisi Program dan Data, selain itu hadir pula Plh. Ketua KPU Provinsi Banten Rohimah, Kasubbag Program Data KPU Provinsi Banten Riana Laila, Anggota Bawaslu Kota Serang Agus Humaidi dan Liah Culiah, dan perwakilan dari Polres Serang Kota, Kodim 06/02 Serang, Kemenag Kota Serang dan Partai Politik. Berdasarkan Berita Acara nomor 192/PL.02.1-BA/3272/KPU-Kot/VII/2021, KPU Kota Serang menetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 469.065 pemilih terdiri dari 231.703 pemilih perempuan dan 237.362 pemilih laki-laki. Pergerakan data tersebut berasal dari hasil self assesment terhadap daftar pemilih terakhir yang dilakukan oleh KPU Kota Serang, selain itu juga data Disdukcapil dan tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU Kota Serang.

Roadshow Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota ke Kelurahan Curug

KPU Kota Serang menyelenggarakan kegiatan roadshow jemput data pemilih ke Kelurahan Curug, pada Kamis 24 Juni 2021. Kelurahan Curug merupakan kelurahan yang ke-4 dikunjungi. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Staff Pelaksana Rina Herlina, Novi Eka Rahayu dan Riyan Widya Triana. Kunjungan ini diterima oleh Kepala Kelurahan Curug Su’adah dan Kasi Tata Pemerintahan Dede Farida. Tujuan dari kegiatan ini untuk membangun kerjasama yang baik antara KPU Kota Serang dengan Kelurahan Curug terkait data pemilih seperti lahir, pindah, datang dan meninggal dunia (Lampid) di tahun 2020 hingga 2021 yang sedang berjalan di Keluran Curug. Ade Jahran menyampaikan bahwa KPU Kota Serang membutuhkan basis data penduduk yang berada di tingkat kelurahan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Kami ingin bekerjasama dengan Kelurahan Curug terkait data Lampid, sebeumnya kami juga telah mengunjungi sekaligus bekerjasama dengan 3 kelurahan di Kota Serang. Harapannya agar data pemilih di Kota Serang terus terupdate sehingga pemilihan di tahun 2024 dapat fokus ke masalah teknis penyelenggaraan,” ujar Ade Selain itu, Ade juga menginformasikan bahwa KPU telah memiliki aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu) untuk kemudahan pemilih dalam mengecek dan melaporkan datanya jika belum terdaftar sebagai pemilih, merubah status purnawirawan TNI/Polri, pindah domisili, jika kerabat atau keluarga ada yg meninggal dunia, dan sebagainya. Kepala Kelurahan Curug Su’adah menyambut baik kehadiran KPU Kota Serang dan menyatakan kesediaannnya bekerjasama dalam menyukseskan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta akan mensosialisakan aplikasi SIAPEM kepada RT dan RW se-Kelurahan Kasemen. "Kami akan bekerjasama dengan KPU terkait data Lampid untuk menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kota Serang. Kami juga akan mensosialisasikan aplikasi ini ke tingkat RT/RW di Kelurahan Kasemen," kata Su’adah.

Roadshow Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota ke Kelurahan Kasemen

KPU Kota Serang menyelenggarakan kegiatan roadshow jemput data pemilih ke Kelurahan Kasemen. Hal ini dalam rangka menyukseskan dan memaksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Kelurahan Kasemen merupakan kelurahan yang ke-3 dikunjungi, pada Rabu, 16/06/2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran dan Anggota Patrudin, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Tomi Irawan, Staff Janji Mustawa, Ori Atmayati dan Ningtyas. Kunjungan ini diterima oleh Kepala Kelurahan Kasemen Ahmadi. Tujuan dari kegiatan ini untuk membangun dan meningkatkan sinergitas selain itu diharapkan kelurahan dapat memberi informasi agar data pemilih tersebut sejak awal dapat dimutakhirkan seperti pindah, datang dan meninggal dunia di tahun 2020 hingga 2021 yang sedang berjalan di Keluran Kasemen. Ade Jahran menyampaikan bahwa kelurahan memiliki basis data penduduk lahir, meninggal dan pindah dan datang (Lampid). Data Lampid ini dibutuhkan oleh KPU Kota Serang untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Kami berharap di tahun 2021 ini Kelurahan Kasemen bisa bekerjasama dengan KPU Kota Serang terkait data Lampid agar data pemilih di Kota Serang terus terupdate sehingga tidak ada lagi permasalahan klasik seperti namanya tidak terdaftar atau pemilih yang sudah meninggal tetap terdaftar sebagai pemilih,” ujar Ade Sementara Patrudin, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan, untuk mengatasi masalah yang disebutkan Ketua KPU bahwa saat ini pemilih diberi kemudahan setelah dilaunching aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilu). "KPU Kota Serang telah menyediakan layanan aplikasi bernama SIAPEM  untuk memudahkan masyarakat jika ingin langsung melaporkan data diri atau kerabat bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih, merubah status purnawirawan TNI/Polri, pindah domisili, jika kerabat atau keluarga ada yg meninggal dunia, dan sebagainya. Semoga Pak Lurah dapat ikut mensosialisasikan aplikasi SIAPEM tersebut kepada RT/RW se-Kelurahan Kasemen,” kata Patrudin. Kepala Kelurahan Kasemen Ahmadi menyambut dengan baik kehadiran KPU Kota Serang dan menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta akan mensosialisakan aplikasi SIAPEM kepada RT dan RW se-Kelurahan Kasemen. "Dengan adanya maklumat Walikota, kami akan membantu KPU dengan memberikan data Lampid untuk menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kami juga akan mensosialisasikan aplikasi ini ke tingkat RT/RW di Kelurahan Kasemen," kata Ahmadi.

Petakan Potensi Masalah 2024

SERANG - Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menegaskan, sebagai pelaksana teknis kebijakan, KPU di kabupaten kota harus dapat memetakan potensi masalah yang diprediksi akan muncul pada pagelaran pemilu dan pilkada serentak 2024. Demikian disampaikan Fierly pada apel rutin yang digelar KPU Kota Serang, Senin 14 Juni 2021. “Mengacu pada rapat terakhir KPU RI dan beberapa pihak, bahwa pemilu akan digelar Februari 2024. Dan pilkada pada November 2024. Karena itu kita harus bersiap diri, salah satunya dengan cara memetakan potensi masalah. Ini penting untuk pencegahan. Jika masalah sudah terpetakan, maka mudah membuat tindakan kedaruratan. Utamanya di tiga tahapan krusial, yakni penyusunan daftar pemilih, kompetensi badan ad hoc, dan penghitungan serta rekapitulasi suara. Sedari sekarang buat kajian dan analisis mengenai tahapan itu. Acuannya adalah pengalaman empiris saat Pemilu 2019, dan Pilkada 2020,” kata Fierly. KPU, kata Fierly, juga harus melek dan adaptif terhadap perubahan cepat teknologi informasi. Karena digitalisasi pemilu adalah sebuah keniscayaan di tengah tuntutan publik yang membutuhkan informasi cepat dan akurat mengenai proses dan hasil pemilu. Hadir pada apel pagi tersebut Sekretaris KPU Kota Serang Hayaudin, dan beberapa staf pelaksana ASN Sekretariat. (*)

Populer

Belum ada data.