Berita Terkini

Kelola PAW, KPU Taati 3 Prinsip

  SERANG - Anggota KPU RI Pramono U Tantowi menjelaskan, dalam mengelola penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU hendaknya mempedomani 3 prinsip. Yakni ketepatan prosedur, kelengkapan dokumen, dan adanya batasan waktu. Demikian disampaikan Pramono pada rakor PAW yang digelar KPU Provinsi Banten, Selasa 21 Desember 2021. Hadir dalam kesempatan itu, anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota, perwakilan parpol, dan Biro Pemerintahan Pemprov Banten. Rakor digelar di Aula KPU Banten. “Ketepatan prosedur itu artinya bahwa calon PAW haruslah kandidat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah calon yang diganti, pada dapil yang sama. Kemudian calon PAW juga harus dipastikan masih memenuhi syarat sebagai calon. PAW dapat terjadi hanya dengan 3 sebab, yakni meninggal dunia, diberhentikan, dan mengundurkan diri,” kata Pramono. Kelengkapan dokumen, kata Pramono, di antaranya bahwa calon PAW harus menyertakan tanda bukti telah mengurus LHKPN ke KPK. Dokumen lainnya yang harus diverifikasi adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu, serta syarat calon lainnya seperti ijazah, KTP elektronik, dan lainnya. “Soal waktu, KPU memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap pengajuan PAW terhitung sejak menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD. Dan jika ditemukan adanya laporan tertulis dari masyarakat, baik mengenai calon PAW, maupun calon yang diganti, maka KPU wajib menindaklanjuti laporan itu. Ditegaskan sekali lagi, hanya laporan tertulis yang direspons oleh KPU, bukan rumor atau gosip. Dan jika calon yang diganti melakukan gugatan hukum, maka KPU menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat.” Pembicara lain dalam rakor tersebut adalah peneliti LIPI Prof Lili Romli dan aktivis Perludem Usep Hasan Sadikin. “Penggunaan hak recall atau PAW oleh parpol terhadap anggota-anggotanya di parlemen, cenderung menjadikan parpol yang bersangkutan dominan terhadap anggota partainya itu, sehingga anggota-anggota dewan lebih mementingkan kepentingan partainya ketimbang membawakan aspirasi rakyat banyak. PAW memberikan kedudukan yang kuat kepada pimpinan partai, sehingga kadang terjadi politisasi PAW,” kata Lili. (fmm)

Kejari-KPU Sepakat Susun MoU Hukum

SERANG - Kejari Serang dan KPU Kota Serang  bermufakat untuk menyusun sebuah naskah MoU yang berkenaan dengan hukum guna mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mendatang. MoU itu akan segera disahkan sebelum tahapan pemilu dimulai. Demikian hasil koordinasi KPU Kota Serang saat berkunjung ke Kejari Serang, Selasa 30 November 2021. Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pada 25 September 2017 silam, sudah diteken MoU masalah hukum perdata dan tata usaha negara antara KPU dan Kejari Serang untuk mengawal jalannya Pilkada Kota Serang 2018. Saat itu, pihak Kejari Serang mendampingi KPU dalam menghadapi gugatan dari peserta pilkda di pengadilan, pengawalan pengadaan barang dan jasa, hingga turut serta berperkara di Mahkamah Konstitusi bersama kuasa hukum KPU. Pendampingan itu sangat berguna bagi KPU agar setiap keputusan dan kebijakan yang ditempuh tidak melanggar aturan. “Kami berharap kerjasama serupa dapat diteruskan untuk kepentingan pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang. Dengan kompleksitas tahapan yang dihadapi, KPU berharap, sinergitas dengan Kejari dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU,” kata Fierly. Hadir pada kesempatan itu Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa, Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo, dan Kasubag Hukum dan Pengawasan Encep Supriadi, serta Pelaksana Randy Azhar. Fierly menjelaskan, selain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pendampingan yang dilakukan Kejari bisa berupa penyuluhan kesadaran hukum. Upaya preventif itu setidaknya menjadi pencegahan agar dalam mengelola anggaran dan tahapan pemilu, KPU tidak terjerumus dalam sebuah tindak pidana. Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, pihaknya akan melakukan pelayanan hukum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Kota Serang. Kajari menegaskan, KPU sudah seharusnya berpegang teguh kepada aturan. Jangan terpengaruh oleh kekuatan politik manapun. Kata Kajari, KPU harus tumbuh menjadi lembaga yang netral secara politik. “Kami sepakat MoU yang ada diperpanjang atau dibuat yang baru. Itu sebagai payung hukum kerjasama kedua lembaga. Nantinya Kejari akan melakukan upaya pendampingan dari beberapa aspek, baik litigasi maupun non litigasi. Hal yang sama nanti akan kami lakukan dengan Bawaslu dalam konteks penanganan pidana pemilu dan pilkada. Sambil menunggu kepastian hari dan tanggal pemungutan suara, segera saja disusun draft MoU itu sehingga bisa kita mufakati sesaat sebelum tahapan pemilu benar-benar dimulai,” kata Kajari Serang. Sekuat apapun MoU dengan Kejari, kata Freddy, yang utama adalah bagaimana secara internal KPU solid dan berjalan on the right track. Dalam banyak kasus di sejumlah daerah, kata Freddy, masalah timbul justru karena kinerja KPU yang tidak taat hukum. Misalnya pada tahapan pencalonan. Dimana KPU harus memverifikasi keabsahan syarat calon seperti ijazah. Juga saat verifikasi parpol peserta pemilu. “Jadi kami apresiasi betul kehendak KPU Kota Serang yang ingin menempuh kerjasama di bidang hukum dengan Kejari Serang,” kata Freddy. Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu diakhiri dengan saling bertukar cinderamata. (fmm)

Masalah Logistik Pemilu Mulai Dipetakan

SERANG - Manajemen logistik untuk kebutuhan pemilu dan pemilihan 2024 harus dilakukan secara cermat agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung sesuai prosedur. Temuan saat Pemilu 2019 seperti kekurangan surat suara, kesalahan pengesetan formulir, hingga tidak representatifnya tempat penyimpanan di tingkat PPK, harus diantisipasi sedari sekarang. Demikian butir kajian tematik KPU Kota Serang, Selasa 30 November 2021, bertajuk “Tata Kelola Logistik Pemilu”, yang berlangsung di RPP Ki Mas Jong. Kajian dipantik oleh Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Tomi Irawan dihadiri oleh komisioner, sekretaris, dan para staf pelaksana. “Pengesetan perlengkapan TPS dan formulir dilakukan oleh KPU dibantu oleh PPK dan PPS. Sementara untuk sortir dan lipat surat suara dilakukan swakelola melibatkan warga. Hasilnya ditemukan ada TPS yang kekurangan surat suara dalam jumlah banyak. Sementara pengesetan formulir Model C dan D itu pengadaannya dilakukan oleh KPU provinsi. Saat kami hitung kembali, ternyata jumlahnya kurang. Solusinya kami foto copy dengan biaya sendiri dan itu jumlah rupiahnya lumayan besar,” kata Tomi. Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo menuturkan, ke depan perlu dilakukan bimbingan teknis secara spesifik tentang logistik yang melibatkan KPU, PPK, dan PPS. Ini menjadi penting agar terjadi pemahaman tentang peruntukan setiap item logistik. Selama ini, staf KPU langsung memberikan pengarahan kepada petugas logistik di gudang. Walhasil, pemahaman petugas tidak optimal. “Bisa saja ke depan kita berdayakan jasa tenaga profesional untuk sortir dan lipat suara. Hasilnya pasti lebih rapih dan cepat. Ketimbang dilakukan swakelola tanpa pengawasan memadai, yang terjadi justru salah pengitungan kebutuhan per TPS,” kata Hendro. Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menegaskan, setiap pegawai di KPU harus memiliki pemahaman dasar soal logistik. Misalkan tentang formulir. Model A diperuntukkan bagi daftar pemilih; Model B untuk pencalonan; Model C untuk penghitungan suara di TPS; dan Model D untuk rekapitulasi berjenjang. Baru kemudian secara detail mengetahui jumlah lembar dan eksemplar dari setiap formulir dimaksud. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi missed saat pengesetan dan distribusi ke PPK. “Prinsip tata kelola logistik pemilu itu harus tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, serta efesien. Dan itu berlaku di semua tingkatan. Karena pengadaan setiap item logistik pemilu itu berbeda. Mana yang diadakan oleh KPU RI, mana oleh KPU provinsi. Sementara KPU kabupaten/kota hanya bertugas mengadakan perlengkapan di TPS, seperti pulpen, tali, lem, tanda pengenal KPPS, dan lainnya. Kesinambungan menjadi penting. Manakala misalkan distribusi surat suara dari KPU RI terlambat datang ke daerah, maka pasti akan berdampak terhadap tahapan berikutnya,” kata Fierly, yang hadir bersama Anggota KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa dan Nanas Nasihudin. Kajian tematik yang berlangsung kurang lebih 90 menit itu adalah agenda rutin KPU Kota Serang setiap hari Selasa. Para Kasubag, Sekretaris, dan pelaksana nantinya akan memandu jalannya kajian dengan tema tertentu. (fmm)

KPU Kota Serang Lakukan Pelatihan Jurnalistik

SERANG - Pelatihan jurnalistik yang diikuti oleh seluruh pegawai instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Ki Mas Jong pada Kamis, 18 November 2021. Kegiatan yang diselenggarakan Pukul 14.00 sampai 16.00 diisi oleh Anggota KPU Kota Serang Div. Teknis Penyelenggara Pemilu, Fierly Murdlyat Mabrurri. Pelatihan yang bertemakan “Menulis Berita” menjadi perhatian instansi untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam minat kepenulisan jurnalistik. Dalam pelatihan disampaikan trik dasar dalam menulis sebuah berita. Di antaranya, penulisan judul berita hendaknya terdiri dari 5-7 kata saja. Selain itu, setiap kalimat baiknya mengandung maksimal 15 kata. Tetapi yang paling utama ketika menulis yakni minat dan kemauan, “Menulis itu semua bisa, tetapi yang penting untuk jadinya sebuah tulisan yakni kemauan yang kuat,” ujar Fierly. Setelah kemauan dimiliki, barulah trik dasar turut berpengaruh penting dalam tersampaikannya informasi yang ditulis dalam berita. Sekalipun berita harus bersifat informatif juga dalam penulisan diharapkan tidak membuat lelah bagi pembacanya. Maka dari itu, setelah menyelesaikan kewajiban sebagai penulis baiknya memposisikan diri kembali menjadi seorang pembaca. Fierly menambahkan, penulis yang baik sebenarnya adalah pembaca yang baik pula. Kegiatan pelatihan juga diselingi dengan kuis cepat yakni peserta diminta menuliskan berita dari video pilihan yang diputar melalui video youtube. Selama 15 menit, peserta mampu menuliskan intisari dari pemutaran video ke dalam tulisan 2 paragraf. Di akhir pelatihan, pemateri mengakui bahwa pada dasarnya siapapun mampu menuangkan ide ke dalam tulisan pendek. Utamanya, menulis bukan hanya berdasarkan kemampuan saja tetapi kemauan yang mendasari seseorang dalam menuangkan ide pikiran menjadi sebuah tulisan. Pelatihan jurnalistik dilakukan secara rutin pada Kamis setiap minggunya, yang diisi oleh narasumber pilihan dan menguasai bidang kepenulisan. Diharapkan capaian dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM lembaga KPU Kota Serang di bidang jurnalistik atau kepenulisan. Sebagai bentuk kepedulian lembaga KPU yang kredibel, jujur dan berintegritas. (eli murtiana)

Pegawai KPU Ikuti Pelatihan Jurnalistik

SERANG - Dalam rangka memperkaya ilmu jurnalistik seluruh staf KPU Kota Serang dilatih menulis berita yang dikemas dalam acara Pelatihan Jurnalistik dengant tema ”Menggali Ide Berita”  bertempat di Rumah Pintar Pemilu RPP Ki Mas Jong KPU Kota Serang, kamis (11/11). Dalam kesempatan ini Ketua KPU Kota Serang  Ade Jahran bertindak sebagai pemateri. Ade mengatakan, pelatihan jurnalistik sangat penting untuk mengasah kemampuan menulis bagi seluruh pegawai yang ada di KPU Kota Serang dan mampu dalam menginformasikan kegiatan ke publik dalam bentuk berita. Hal ini, kata Ade pelatihan jurnalistik sangat membantu lembaga KPU untuk mempublikasikan sejumlah kegiatan atau program kerja kepada masyarakat. Dengan begitu, kegiatan KPU Kota Serang bisa tersampaikan secara maksimal kepada publik. Untuk menghangatkan dan menghidupkan suasana di awal acara Ade memberikan permainan yang disebut “permainan telepati”. Cara bermain peserta menuliskan sejumlah angka yang mana akan diikuti oleh peserta lainya secara rahasia, singkat cerita Ade bisa menebak berapa angka yang dituliskan oleh peserta sehingga peserta tidak merasa jenuh pada pelatihan jurnalistik. Bisa disebut sebagai intermezzo. Ade mengungkapkan, modal awal dalam menulis yaitu adanya kemauan, motivasi,kemampuan, saran dan ide bagus yang bisa diasah dengah latihan, perbanyak diskusi dan membaca. Bahwa sebenarnya menulis itu hal yang mudah, semudah menulis surat cinta. Dijelaskan, penting dalam mengolah kata–kata. Puitis, perang, ilmiah dan lain sebagainya. Istilah, data, wawasan dan pengalaman adalah sebagian dari seni menulis. Dan pada prinsipnya menulis harus memiliki unsur 5W dan 1H yang terdiri dari what, where, when,who, why dan how. Lalu darimana kita bias memulai untuk menulis?, sebenarnya darimana saja boleh ungkap Ade, yang sekiranya dianggap mudah, tuliskan apa saja yang ada dibenak atau yang dirasakan, urusan benar atau salah itu urusan nanti. Tetapi ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh penulis contohnya pembuka bisa berupa kutipan, pertanyaan dan lain – lain. Poin berikutnya tubuh tulisan yaitu isi atau rencana tulisan yang akan dibahas, kemudian pembahasan dan yang terakhir kesimpulan/saran lalu penutup untuk memberikan saran dan solusi. Tulisan yang akan dimuat dimedia secara kedekatan/proximity, update/peristiwa terbaru, menarik, memberi manfaat bagi orang banyak, momen tertentu dan menambah wawasan. Darimana saja ide tulisan itu muncul? contohnya tempat yang sunyi, kamar mandi, fenomena alam, kesenjangan sosial, suatu kegiatan dan lain sebagainya. Selain untuk meningkatkan kualitas SDM di KPU Kota Serang, kegiatan bertujuan melawan isu hoaks yang kerap sering ditujukan kepada KPU pada saat pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan. Pelatihan jurnalistik akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tema dan pemateri yang berbeda. Kegiatan pelatihan jurnalistik ini sangat penting untuk seluruh staf KPU Kota Serang karena dalam bekerja sehari – hari selalu bersentuhan dengan tulisan. Tentu beda penulisan ilmiah dan jurnalistik.  Maka diperlukan skill kemampuan khusus menulis dalam website dan news letter.Meskipun dianggap sudah bisa secara otodidak, namun akan jauh lebih baik jika ditambah dengan pengetahuan dan skill yang didapatkan dari para narasumber yang ahli di bidangnya. Harapannya, dengan berbagi pengetahuan dari ahlinya, maka pengetahuan yang didapat bisa diterapkan dengan baik. (ids)

Surat Cinta Dari KPU Kota Serang

Surat Cinta Dari KPU Kota Serang Kota Serang- Komisi Pemilihan Umum Kota Serang melaksanakan pelatihan jurnalistik dengan tema “Menggali Ide Berita” di Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong, Kamis, 11 November 2021. Pada kegiatan tersebut ketua KPU Kota Serang Ade Jahran didaulat sebagai pemateri pertama dengan judul materi cara mudah menulis di era milenial. Diawal materi, Ade mengungkapkan betapa mudahnya untuk memulai suatu tulisan yang berdasarkan atas pengalaman pribadinya. “menulis itu mudah, semudah menulis surat cinta” Ujarnya. Pernyataan tersebut langsung disambut dengan tawa dan tepuk tangan para peserta pelatihan yang hadir. Secara teknis menulis membutuhkan keinginan yang kuat disertai dengan pemahaman atas realitas yang ada. Realitas tersebut yang kemudian dituliskan dengan memenuhi unsur 5 W 1 H (What, Where, When, Who, Why dan How).  “Realitas tersebut dapat digali dari sebuah fenomena alam, kesenjangan sosial, suatu kegiatan yang kemudian dikombinasikan dengan banyak membaca dan diskusi dengan orang yang kompeten  dibidangnya” Ujar Ade. Diakhir pelatihan Ade juga mengajak dan memberi motivasi kepada peserta pelatihan untuk terus berlatih menulis dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas diri dan nantinya juga akan berguna bagi lembaga KPU Kota Serang. “Ayo semua coba menulis ! Menulis apapun boleh dari kegiatan ini saja, kalau tulisannya bagus akan diberikan hadiah khusus dari saya” Sahutnya di akhir pelatihan.  Kegiatan pelatihan jurnalistik ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan 6 (enam) tema yang berbeda dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan staff KPU Kota Serang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memberikan bekal keterampilan bagi para peserta dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. (jm)