Berita Terkini

Pemilih Kota Serang Tembus 471.271 Orang

Kota Serang – Rekapitulasi jumlah pemilih di Kota Serang periode Desember 2021 berjumlah 471.271 pemilih. Berdasarkan jenis kelamin jumlah pemilih laki-laki berjumlah 238.007 dan pemilih perempuan 233.264. Jika dilihat berdasarkan kecamatan maka Kecamatan Serang yang memiliki jumlah pemilih terbanyak 160.927 pemilih, Kasemen 72.709, Walantaka 66.350, Taktakan 65.994, Cipocok Jaya 64.283 dan Curug 41.008 pemilih. Jumlah pemilih baru 1.733 pemilih, tidak memenuhi syarat (tms) 1.442 pemilih. Data tersebut disampaikan oleh anggota KPU Nanas Nasihudin pada rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kota Serang yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu Ki Masjong, 28 Desember 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Disdukcapil Kota Serang, Polres Serang Kota, Rutan Serang, Bawaslu, serta perwakilan partai yaitu Partai Gerindra dan PKB. Nanas juga menyampaikan beberapa kegiatan yang dilakukan KPU Kota Serang untuk mensukseskan program PDPB ini. “salah satu program kita adalah DPB goes to RT Se-Kota Serang. Kegiatan bertujuan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dari sumber yang terpercaya,” ujarnya. “Selain meminta data kelahiran, Kematian, Pindah Datang (Lampid), Warga Berusia 17 tahun (pemilih Pemula), Pensiunan TNI dan Polri tahun 2021. Kami juga menyampaikan kembali Maklumat Walikota Serang Nomor : 275/743/III/2020 tentang Gerakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ini yang menjadi pegangan kita selama melakukan kegiatan PDPB,” kata Nanas. Kompol Yudha Hermawan Polres Serang Kota menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini sangat bagus untuk memastikan bahwa data pemilih terjaga validitasnya. Karena hal ini yang biasanya menjadi objek pelaporan. “berdasarkan pengalaman kami, sering ada laporan penduduk yang sudah pindah alam, kemudian masih tercantum di DPT. Lebih baik jika forum seperti ini dijadikan tempat mencari solusi atas masalah yang sering terjadi di lapangan,” ujar Yudha. Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengelola dan Penyajian Data Disdukcapil Kota Serang Wulan Suminar menyampaikan bahwa, Disdukcapil sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki administrasi kependudukan di Kota Serang. “Untuk mempermudah pelayanan, kita punya program pelayanan keliling, jemput bola data kependudukan ke kelurahan se Kota Serang. Kita juga punya aplikasi smartdukcapil, disana masyarakat bisa melaporkan data kependudukan baik itu kematian, lahir, pindah dll tanpa harus ke disdukcapil,” kata Wulan. Sementara itu, Faridi Ketua Bawaslu Kota Serang menyampaikan bahwa perlu dibentuk jaringan komunikasi antar instansi terkait. Sehingga jika ada persoalan yang penting dapat segera ditindaklanjuti. “Buat saja grup whatsapp, kan dasar hukumnya sudah ada. Sehingga forumnya tidak hanya terbatas saat 3 (tiga) bulanan saja, tapi bisa setiap saat kita berdiskusi jika ada persoalan,” kata Faridi.      Acara diakhiri dengan pemberian Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berekelanjutan Periode Bulan Desember 2021, kepada peserta rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (jm)

Desain Grafis Kunci keberhasilan Sosialisasi

KOTA SERANG – KPU Kota Serang selenggarakan pelatihan jurnalistik dengan tema “Pembuatan Flyer Melalui Corel Draw" di Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong, Jum'at (24/12). Pemateri pelatihan ialah Janji Mustawa selaku pelaksana di Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kota Serang dan Akhmad Rojikin selaku moderator. Pelatihan diikuti oleh pimpinan beserta staf KPU Kota Serang. Dalam pemaparannya Janji mengungkapkan bahwa desain grafis tidak hanya dapat dilakukan melalui aplikasi corel draw, namun ada banyak aplikasi lain seperti xara designer, photoshop, canva, atau ms power point. “Berdasarkan pengalaman pertama kali membuat poster itu pakai power point sehingga hasilnya kurang bagus dan terkesan kaku, kemudian belajar di youtube tentang corel draw dan digunakan sampai sekarang,” Ujarnya Kalau ingin benar-benar mahir menggunakan corel draw harus sering berlatih. Berbagai macam cara berlatih dapat dilakukan seperti mengikuti kursus, atau melihat tutorial corel draw di Youtube. Selain itu, banyak website yang dapat membantu untuk mempermudah pembuatan poster atau flyer menggunakan corel draw. “Kalau mau download gambar atau animasi banyak website yang menyediakan secara gratis. kalau mau hapus background foto juga tidak perlu pakai cara manual, tapi bisa dengan cara online,” Kata Janji. Janji juga mengungkapkan pentingnya keahlian desain grafis untuk menyampaikan informasi kelembagaan kepada masyarakat. “Sekarang kecenderungannya masyarakat banyak memperoleh informasi melalui media sosial, hal tersebut merupakan peluang, tinggal perkuat saja keahlian desain grafisnya. Buat poster atau flyer yang informatif dan dipadukan teknik copywriting setelah itu posting di media sosial KPU Kota Serang,” ujarnya.          Setelah mendengarkan materi singkat terkait dengan Corel Draw, peserta langsung praktek membuat flyer. Pembuatan flyer berupa latar belakang, quote dan foto peserta. Pelatihan diakhiri dengan mengumpulkan hasil pembuatan flyer tersebut. (jm)

PPID KPU Kota Serang Sabet Predikat “Informatif”

Serang – KPU Banten melakukan rapat penyampaian hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten tahun 2021 di Aula KPU Banten, Jum’at 24 Desember 2021. Rapat dihadiri oleh KPU se-Provinsi Banten. Sedangkan KPU Kota Serang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas M. Fahmi Musyafa dan operator e-PPID Janji Mustawa. Rapat penyampaian monev ini dibuka oleh Anggota KPU Banten Ramelan. Dalam sambutannya Ramelan mengungkapkan pentingnya keterbukaan terhadap informasi publik karena sudah ada Undang-Undang No 14 Tahun 2008. “Kita harus mematuhi amanat UU No. 14 tahun 2008, atas dasar itu kemudian KPU Banten memperoleh predikat “informatif” dari Komisi Informasi Banten. Kami ingin KPU Kab/Kota se Provinsi Banten juga memperoleh hasil yang sama,” ujarnya sebelum acar dibuka. Sementara itu, Anggota KPU Banten lainnya Eka Satialaksmana menjabarkan tahapan monev ketebukaan informasi badan publik tahun 2021. mekanisme atau tahapan penilaian monev ini ada 5 (lima). Pertama-tama KPU Banten memberikan surat pemberitahuan beserta kuisioner kepada KPU Kab/Kota, kedua pengembalian kuesioner, ketiga pemeriksaan kuesioner, keempat melakukan uji petik pelayanan informasi ke PPID KPU Kab/Kota (Via e-PPID atau Whatsapp) dan visitasi badan publik ke KPU Kabupaten/Kota. “Dengan mekanisme seperti ini, kami pastikan hasil monev tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun,” kata Eka Hasil dari monev tersebut menempatkan KPU Kota Serang sebagai satu-satunya KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten yang memeperoleh predikat “informatif” dengan nilai akhir 94. KPU Kota Serang mengungguli KPU Pandeglang dengan predikat “menuju informatif” dengan nilai 80. Ada 3 (tiga) KPU Kab/Kota yang mendapatkan predikat “cukup informatif’ yaitu KPU Kota Tangerang, KPU Kab Tangerang dan KPU Kota Cilegon. Sedangkan KPU Lebak, KPU Tangerang Selatan dan KPU Kab Serang mendapatkan predikat “kurang informatif” dengan nilai dibawah 60. Paska kegiatan, Anggota KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa mengungkapkan rasa syukur atas predikat “informatif” yang diberikan oleh KPU Banten. “Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan predikat “informatif” satu-satunya se-Provinsi Banten. Keberhasilan ini diraih berkat kerja tim yang solid dan kompak”, ujarnya atasan PPID KPU Kota Serang, Hendro Sulistyo keberhasilan PPID mendapatkan predikat “informatif” karena faktor hilangnya ego sektoral di Sekretariat KPU Kota Serang. “selama informasi tersebut tidak dikecualikan, maka itu menjadi informasi publik yang wajib disediakan secara berkala, serta merta atau setiap saat. Mau itu dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen keuangan wajib tersedia,” kata Hendro. Ade Jahran selaku Ketua KPU Kota Serang menambahkan bahwa keberhasilan ini harus dimaknai sebagai anugerah. “keberhasilan ini anugerah dari Allah SWT sehingga harus kita syukuri. Cara bersyukur yang paling baik dengan meningkatkan kinerja dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Serang. Sehingga kita terus melangkah maju,”ujar Ade. (jm)

KPU Kota Serang Kaji Pembuatan Informasi Pemilu Terpusat

Serang – Informasi Pemilu dan Pemilihan merupakan produk yang dihasilkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Oleh sebab itu, wajib hukumnya KPU memberikan informasi tersebut kepada masyarakat. Era keterbukaan informasi juga menuntut KPU untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat secara massif dan mudah diakses. Salah Satu caranya dengan menggunakan platform media digital seperti aplikasi berbasis Web atau Aplikasi android. Hal ini yang menjadi latar belakang dibuatnya SiPangsi (Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi). Sipangsi memiliki beberapa fitur diantaranya E-Vote, PPID, JDIH, DPB, Cek Hak Pilih, Info Pilkada dll. Sistem ini dilaunching bersamaan dengan peresmian Rumah Pintar Pemilu di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan (22/12). KPU Kota Serang diwakili oleh Anggota KPU M. Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo dan Pelaksana Janji Mustawa hadir dalam acara tersebut. M. Taufik selaku ketua KPU Kota Tangsel mengungkapkan pentingnya sistem informasi ini sebagai media penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat tangsel. “SiPangsi kami persembahkan kepada masyarakat kota Tangsel sebagai media edukasi dan informasi kepemiluan. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Walikota Tangsel, karena hadirnya Sipangsi ini juga tidak terlepas dari dukungan anggaran maksimal dari Pemkot Tangsel,” ujarnya. Walikota Tangsel H. Benyamin Davnie yang juga hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi terhadap hadirnya SiPangsi. “KPU Kota Tangsel menggunakan nama yang bernuansa lokal yaitu Pangsi yang merupakan nama dari baju silat khas betawi. Dengan nama tersebut saya berharap Sipangsi ini menjadi media pendidikan politik bagi masyarakat Kota Tangsel,” ujarnya. Pramono U Tantowi Anggota KPU RI juga mengungkapkan manfaat lain dari SiPangsi. Selain bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangsel, Sipangsi juga bermanfaat bagi peserta pemilu.“Data pemilu yang ada di Sipangsi dapat dimanfaatkan untuk pemetaan suara dan perumusan strategi bagi partai politik atau calon independen. Di daerah mana yang kurang dan mana yang kuat itu bisa dilihat di Sipangsi ini” Kata Pria yang akrab disapa Mas Pram. Dalam persentasinya Anggota KPU Ade Wahyu Hidayat menyampaikan berbagai fitur Sipangsi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Tangsel. Diantaranya adalah Info Pilkada, Cek Hak Pilih, Lapor Pemilih Baru, Ubah data pemilih, Lapor pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan fitur baru yaitu E-Vote. “ diSipangsi ini masyarakat Kota Tangsel bisa melakukan cek data pemilih, mendapatkan informasi hasil pemilu sampai tingkat TPS, dan bisa menggunakan E-Vote untuk memilih ketua Osis di sekolah-sekolah atau pemilihan RT/RW,” kata Ade. Paska hadir dalam kegiatan launching tersebut, Anggota KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa mengungkapkan pentingnya KPU Kota Serang juga memiliki sistem informasi pemilu terpusat. Sistem ini nantinya tidak hanya menyajikan hasil pemilu dan pemilihan, namun juga mampu menyajikan fitur yang mampu memberikan edukasi dan inspirasi ke masyarakat Kota Serang terkait dengan pemilu dan pemilihan. “KPU Kota Serang juga harus punya sistem informasi terpusat yang lebih baik dari SIPangsi, untuk merealisasikan itu tentunya dibutuhkan dukungan dari stake holder di Kota Serang,” ujar fahmi    Menanggapi usul Fahmi tersebut, Hendro Sulistyo selaku Sekretaris KPU Kota Serang siap mendukung dari segi teknis. “Selama anggaran itu tersedia dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang, sekretariat siap melaksanakan usulan tersebut,” ujarnya “Akan tetapi dukungan anggaran dari KPU RI tidak akan cukup untuk membuat sistem tersebut, sehingga dibutuhkan support dari Pemerintah Kota Serang seperti yang dilakukan oleh Pemkot Kota Tangerang Selatan," Katanya lagi. (jm)    

Kelola PAW, KPU Taati 3 Prinsip

  SERANG - Anggota KPU RI Pramono U Tantowi menjelaskan, dalam mengelola penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU hendaknya mempedomani 3 prinsip. Yakni ketepatan prosedur, kelengkapan dokumen, dan adanya batasan waktu. Demikian disampaikan Pramono pada rakor PAW yang digelar KPU Provinsi Banten, Selasa 21 Desember 2021. Hadir dalam kesempatan itu, anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota, perwakilan parpol, dan Biro Pemerintahan Pemprov Banten. Rakor digelar di Aula KPU Banten. “Ketepatan prosedur itu artinya bahwa calon PAW haruslah kandidat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah calon yang diganti, pada dapil yang sama. Kemudian calon PAW juga harus dipastikan masih memenuhi syarat sebagai calon. PAW dapat terjadi hanya dengan 3 sebab, yakni meninggal dunia, diberhentikan, dan mengundurkan diri,” kata Pramono. Kelengkapan dokumen, kata Pramono, di antaranya bahwa calon PAW harus menyertakan tanda bukti telah mengurus LHKPN ke KPK. Dokumen lainnya yang harus diverifikasi adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu, serta syarat calon lainnya seperti ijazah, KTP elektronik, dan lainnya. “Soal waktu, KPU memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap pengajuan PAW terhitung sejak menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD. Dan jika ditemukan adanya laporan tertulis dari masyarakat, baik mengenai calon PAW, maupun calon yang diganti, maka KPU wajib menindaklanjuti laporan itu. Ditegaskan sekali lagi, hanya laporan tertulis yang direspons oleh KPU, bukan rumor atau gosip. Dan jika calon yang diganti melakukan gugatan hukum, maka KPU menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat.” Pembicara lain dalam rakor tersebut adalah peneliti LIPI Prof Lili Romli dan aktivis Perludem Usep Hasan Sadikin. “Penggunaan hak recall atau PAW oleh parpol terhadap anggota-anggotanya di parlemen, cenderung menjadikan parpol yang bersangkutan dominan terhadap anggota partainya itu, sehingga anggota-anggota dewan lebih mementingkan kepentingan partainya ketimbang membawakan aspirasi rakyat banyak. PAW memberikan kedudukan yang kuat kepada pimpinan partai, sehingga kadang terjadi politisasi PAW,” kata Lili. (fmm)

Kejari-KPU Sepakat Susun MoU Hukum

SERANG - Kejari Serang dan KPU Kota Serang  bermufakat untuk menyusun sebuah naskah MoU yang berkenaan dengan hukum guna mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mendatang. MoU itu akan segera disahkan sebelum tahapan pemilu dimulai. Demikian hasil koordinasi KPU Kota Serang saat berkunjung ke Kejari Serang, Selasa 30 November 2021. Plh Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pada 25 September 2017 silam, sudah diteken MoU masalah hukum perdata dan tata usaha negara antara KPU dan Kejari Serang untuk mengawal jalannya Pilkada Kota Serang 2018. Saat itu, pihak Kejari Serang mendampingi KPU dalam menghadapi gugatan dari peserta pilkda di pengadilan, pengawalan pengadaan barang dan jasa, hingga turut serta berperkara di Mahkamah Konstitusi bersama kuasa hukum KPU. Pendampingan itu sangat berguna bagi KPU agar setiap keputusan dan kebijakan yang ditempuh tidak melanggar aturan. “Kami berharap kerjasama serupa dapat diteruskan untuk kepentingan pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang. Dengan kompleksitas tahapan yang dihadapi, KPU berharap, sinergitas dengan Kejari dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU,” kata Fierly. Hadir pada kesempatan itu Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa, Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo, dan Kasubag Hukum dan Pengawasan Encep Supriadi, serta Pelaksana Randy Azhar. Fierly menjelaskan, selain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pendampingan yang dilakukan Kejari bisa berupa penyuluhan kesadaran hukum. Upaya preventif itu setidaknya menjadi pencegahan agar dalam mengelola anggaran dan tahapan pemilu, KPU tidak terjerumus dalam sebuah tindak pidana. Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, pihaknya akan melakukan pelayanan hukum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Kota Serang. Kajari menegaskan, KPU sudah seharusnya berpegang teguh kepada aturan. Jangan terpengaruh oleh kekuatan politik manapun. Kata Kajari, KPU harus tumbuh menjadi lembaga yang netral secara politik. “Kami sepakat MoU yang ada diperpanjang atau dibuat yang baru. Itu sebagai payung hukum kerjasama kedua lembaga. Nantinya Kejari akan melakukan upaya pendampingan dari beberapa aspek, baik litigasi maupun non litigasi. Hal yang sama nanti akan kami lakukan dengan Bawaslu dalam konteks penanganan pidana pemilu dan pilkada. Sambil menunggu kepastian hari dan tanggal pemungutan suara, segera saja disusun draft MoU itu sehingga bisa kita mufakati sesaat sebelum tahapan pemilu benar-benar dimulai,” kata Kajari Serang. Sekuat apapun MoU dengan Kejari, kata Freddy, yang utama adalah bagaimana secara internal KPU solid dan berjalan on the right track. Dalam banyak kasus di sejumlah daerah, kata Freddy, masalah timbul justru karena kinerja KPU yang tidak taat hukum. Misalnya pada tahapan pencalonan. Dimana KPU harus memverifikasi keabsahan syarat calon seperti ijazah. Juga saat verifikasi parpol peserta pemilu. “Jadi kami apresiasi betul kehendak KPU Kota Serang yang ingin menempuh kerjasama di bidang hukum dengan Kejari Serang,” kata Freddy. Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu diakhiri dengan saling bertukar cinderamata. (fmm)