Berita Terkini

KPU Kota Serang Tangkal Hoaks

Serang - Hoaks merupakan ancaman bagi proses demokrasi di Indonesia. Berkaca pada pemilu serentak tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga yang sering ditimpa oleh hoaks. Misalnya, Ada 7 (tujuh) kontainer surat suara tercoblos di pelabuhan Tanjung Priok, orang gila ikut mencoblos, polling palsu mengatasnamakan KPU, merupakan beberapa serangan hoaks kepada KPU yang berupaya untuk mendelegitimasi hasil pemilihan umum. Peristiwa tersebut yang kemudian menjadi latar belakang dilaksanakannya pelatihan jurnalistik di KPU Kota Serang. Ditemui disela-sela kesibukannya, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengungkapkan pentingnya antisipasi jika peristiwa tersebut berulang pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. “Kita harus mampu melawan hoaks-hoaks tersebut dengan strategi yang terukur. Hal pertama harus dilakukan adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Kota Serang dan salah satunya dengan kegiatan pelatihan jurnalistik ini”, ujarnya. Anggota KPU Kota Serang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fahmi Musyafa mengatakan, pelatihan jurnalistik ini akan berlangsung selama sebulan dengan 6 (enam) tema yang berbeda. Pemateri akan diisi oleh Komisioner dan staf sekretariat KPU Kota Serang. “Kita akan buat pelatihan ini secara menyenangkan dan tentunya dengan output yang dapat dicapai oleh peserta disetiap materinya” ujar Fahmi. Ke-enam tema pelatihan jurnalistik ini diantaranya adalah menggali ide berita, menulis berita, tips menulis, public speaking, teknik pembuatan video dan infografis penyajian data, serta pembuatan poster dengan corel draw. Tema pertama “Menggali Ide Berita” akan dibahas oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran pada hari Kamis, 11 November 2021 di Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong. (jm)

KPU Kota Serang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 470.815 pemilih.

Berdasarkan amanat undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Surat Edaran nomor 366 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Dari jumlah DPB yang ditetapkan itu tercatat ada sebanyak 237.979 berjenis kelamin laki-laki dan 232.836 perempuan, dengan rincian DPB periode Oktober sebanyak 470.815 pemilih. Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, hasil rapat koordinasi internal penetapan rekapitulasi DPB periode Oktober 2021 terdapat pemilih baru sebanyak 1.117 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 472 orang. “Data TMS tersebut terdiri dari warga yang meninggal dunia sebanyak 158 pemilih, Pindah Domisili 234 Pemilih, TNI 6 Pemilih dan Polri 70 Pemilih, laporan tersebut  yang bersumber dari Tanggapan masyarakat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang. Sedangkan, ada 4 pemilih yang Ganda hasil dari analisa Aplikasi SIDALIH Berkelanjutan. Momen seperti ini KPU memutakhirkan Data untuk persipan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang sehingga Data tersebut bertujuan agar data pemilih mutakhir, akurat dan berkualitas. Dengan demikian, ada penambahan pemilih sebanyak 645 pemilih dibanding bulan sebelumnya. “Masyarakat dapat melaporkan langsung dengan mengakses Aplikasi “SIAPEM” dengan unduh di Playstore HP dan bisa datang langsung ke Kantor KPU Kota Serang di alamat Jln. Kh Abdul Fatah Hasan No 247 Sumur Pecung Serang atau Contac WhatsApp di nomor 0878 0105 9717. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan Data Pemilih tersebut. (RYN)

Penetapan Dapil akan Dipublikasikan

SERANG – KPU RI tengah mengkaji peraturan mengenai daerah pemilihan (dapil) kabupaten/kota untuk Pemilu 2024. Direncanakan, desain dapil tersebut akan dipublikasikan agar mendapat tanggapan dari masyarakat. Kemudian, tanggapan masyarakat itu menjadi bagian dari uji publik. Pada penataan dapil Pemilu 2019 lalu, penetapan dapil langsung dilakukan uji publik, tanpa dipublikasikan terlebih dahulu. Demikian disampaikan Kepala Biro Teknis KPU RI Melgia Carolina Van Harling ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kota Serang, Selasa 12 Oktober 2021. Melgia hadir didampingi Kabag Tungsura dan Kasubag Dapil. Hadir seluruh komisioner KPU Kota Serang beserta Plt. Kasubag Teknis. “Tanggapan masyarakat atas dapil itu bisa disebut norma baru, karena tidak dilakukan saat Pemilu 2019 lalu. Tujuannya adalah mendapat respons seluas-luasnya dari publik mengenai komposisi dan alokasi kursi dapil. Tanggapan masyarakat itu dapat dikaji dan dipertimbangkan oleh KPU kabupaten/kota sepanjang memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil yang diamanatkan oleh pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan,” kata Melgia. Tanggapan masyarakat atas dapil, kata Melgia, dapat berupa masukan, pertanyaan, atau penjelasan. Misalkan publik ingin bertanya kenapa dapil X alokasi kursinya 7, sementara dapil Y alokasinya 8. Atau memberikan masukan agar kecamatan tertentu digabung atau dipisah dari kecamatan lain dalam satu dapil. Catatannya, sepanjang masukan dimaksud sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil. Masukan harus disertai identitas yang jelas. “Kami juga sedang menyusun anggaran sosialisasi pasca penetapan dapil. Jadi setelah dapil ditetapkan, KPU kabupaten/kota diharuskan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan parpol,” kata Melgia. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengusulkan dua hal. Pertama, KPU RI membuat pola yang lebih detail terkait mekanisme tanggapan masyarakat dan uji publik. “Biasanya penetapan dapil ini menjadi daya tarik sendiri bagi pimpinan parpol. Karena itu mereka menyempatkan hadir saat uji publik. Agar lebih kondusif dan terarah, KPU RI perlu kiranya membuat pola yang efektif atas kegiatan uji publik itu. Kedua, kami bersaran agar saat uji publik disosialisasikan pula Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Dengan Sidapil, publik dan parpol akan terbantu dalam memahami bagaimana dapil itu ditetapkan. Karena Sidapil menampilkan peta wilayah dan didesain sesuai 7 prinsip penetapan dapil:” kata Fierly. Pada kesempatan itu, Fierly membeberkan sejarah penataan dapil di Kota Serang. Bahwa pada Pemilu 2009 lalu, dapil DPRD Kota Serang berjumlah 5, dengan alokasi 45 kursi. Jumlah kecamatan terdiri dari 6, dengan kelurahan sebanyak 66. Rincian alokasi dapil adalah, Dapil Kota Serang I (Kecamatan Serang) dengan alokasi 15 kursi; Dapil Kota Serang II (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; dan Dapil Kota Serang V (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. Bahwa pada Pemilu 2014, dapil DPRD Kota Serang berubah menjadi 6, dengan alokasi tetap, yakni 45 kursi. Rinciannya, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 9 kursi ; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. Dapil untuk Pemilu 2019 serupa dengan Pemilu 2014, yakni 6 dapil, dengan perubahan alokasi kursi. Rinciannya, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. (***)

KPU Kota Serang Menyambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten

  Kota Serang - KPU Kota Serang lakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Ruang Rapat Kepala Dinas. Kamis (7/10). Rombongan KPU Kota Serang yang dipimpin oleh Ketua KPU Ade Jahran dan didampingi oleh Anggota M.Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo, Plt Kasubbag Tekhupmas Diah Novianti, Staff Pelaksana Janji Mustawa serta Achmad Rojikin diterima langsung oleh Kepala Dispendikbud Banten. Ketua KPU mengatakan agenda audiensi ini untuk mensukseskan program pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula di Kota Serang. Tujuan dari program adalah untuk memberikan pemahaman sejak dini tentang kepemiluan bagi siswa-siswi SMA Se-derajat. “Kami punya program pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula, sasarannya itu anak-anak SMA dan SMK yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.” Ujarnya M. Fahmi Musyafa menambahkan bahwa KPU Kota Serang juga memiliki Bakohumas yang tugasnya adalah memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kota Serang. “Kami juga sudah membentuk Bakohumas di tingkat Kota Serang, kami berharap di setiap SMA dan SMK baik negeri atau swasta ada perwakilan yang bisa menyebarkan informasi tentang kepemiluan secara berkelanjutan.” Ujar Fahmi H. Tabrani selaku Kepala Dispendikbud Banten menyambut positif kegiatan pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula yang diprakarsai oleh KPU Kota Serang. ”Program ini sangat bagus untuk memberikan pemahaman sejak dini tentang kepemiluan, apalagi siswa-siswi SMA nantinya akan menjadi pemilih pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024”. Katanya “Kalau soal Bakohumas nanti bisa saja Ketua OSIS masing-masing sekolah dimasukkan dalam group Bakohumas, mekanismenya tinggal bersurat saja ke tiap-tiap sekolah” Ujarnya lagi Sebagai Informasi, jumlah SMA yang ada di Kota Serang sebanyak 32  sekolah dengan rincian 8 (delapan) SMA Negeri dan 24  SMA Swasta. Sedangkan  Jumlah SMK ada 45 sekolah dengan rincian 8 (delapan) SMK Negeri dan 37 SMK Swasta. Semua sekolah tersebut nantinya akan menjadi sasaran program pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula yang dilaksanakan oleh KPU Kota Serang. (JM)

Hendro Sah Jadi Sekretaris KPU Kota Serang, Ketua KPU Bertugas Sesuai Tupoksi

SERANG – Setelah mengalami kekosongan jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang selama tiga bulan. Akhirnya, Rabu (22/9) KPU RI melantik Hendro Sulistiyo sebagai Sekretaris menggantikan Hayaudin yang kini menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Serang.  Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, penetapan Hendro Sulistiyo oleh KPU RI berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi yang terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi Banten dan KPU Kota Serang.  “Awalnya muncul tiga nama. Setelah proses tahapan Hendro Sulistiyo menjadi Sekretaris KPU Kota Serang,” ujar Ade Jahran disela rapat koordinasi dengan Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistiyo, Kamis (23/9).  Kata Ade, setelah proses pelantikan, saat ini hari pertama ngantor ke KPU Kota Serang untuk berkoordinasi dengan Komisioner dan pegawai KPU Kota Serang.  “Bertugas sesuai Tupoksi. Seperti komunikasi, koordinasi dan memfasilitasi kegiatan KPU, serta memberikan arahan kepada staf agar lebih baik dan kompak agar agenda KPU bisa terlaksana dengan baik,” katanya.   Ade mengatakan, akhir tahun 2021 KPU Kota Serang telah memasuki tahap kegiatan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk melakukan roadshow dengan berbagai instansi Pemerintah.    Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistiyo mengaku akan melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi sebagai supporting sistem KPU, dimana memfasilitasi kegiatan Komisioner KPU.  “Mulai dengan penataan organisasi, sampai ada kekosongan dua Kepala Sub Bagian, Teknis dan Program,” katanya.  Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Banten itu mengatakan, sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal KPU RI setelah pelantikan untuk melaporkan diri atau konsolidasi internal.