Berita Terkini

Penetapan Dapil akan Dipublikasikan

SERANG – KPU RI tengah mengkaji peraturan mengenai daerah pemilihan (dapil) kabupaten/kota untuk Pemilu 2024. Direncanakan, desain dapil tersebut akan dipublikasikan agar mendapat tanggapan dari masyarakat. Kemudian, tanggapan masyarakat itu menjadi bagian dari uji publik. Pada penataan dapil Pemilu 2019 lalu, penetapan dapil langsung dilakukan uji publik, tanpa dipublikasikan terlebih dahulu. Demikian disampaikan Kepala Biro Teknis KPU RI Melgia Carolina Van Harling ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kota Serang, Selasa 12 Oktober 2021. Melgia hadir didampingi Kabag Tungsura dan Kasubag Dapil. Hadir seluruh komisioner KPU Kota Serang beserta Plt. Kasubag Teknis. “Tanggapan masyarakat atas dapil itu bisa disebut norma baru, karena tidak dilakukan saat Pemilu 2019 lalu. Tujuannya adalah mendapat respons seluas-luasnya dari publik mengenai komposisi dan alokasi kursi dapil. Tanggapan masyarakat itu dapat dikaji dan dipertimbangkan oleh KPU kabupaten/kota sepanjang memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil yang diamanatkan oleh pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan,” kata Melgia. Tanggapan masyarakat atas dapil, kata Melgia, dapat berupa masukan, pertanyaan, atau penjelasan. Misalkan publik ingin bertanya kenapa dapil X alokasi kursinya 7, sementara dapil Y alokasinya 8. Atau memberikan masukan agar kecamatan tertentu digabung atau dipisah dari kecamatan lain dalam satu dapil. Catatannya, sepanjang masukan dimaksud sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil. Masukan harus disertai identitas yang jelas. “Kami juga sedang menyusun anggaran sosialisasi pasca penetapan dapil. Jadi setelah dapil ditetapkan, KPU kabupaten/kota diharuskan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan parpol,” kata Melgia. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengusulkan dua hal. Pertama, KPU RI membuat pola yang lebih detail terkait mekanisme tanggapan masyarakat dan uji publik. “Biasanya penetapan dapil ini menjadi daya tarik sendiri bagi pimpinan parpol. Karena itu mereka menyempatkan hadir saat uji publik. Agar lebih kondusif dan terarah, KPU RI perlu kiranya membuat pola yang efektif atas kegiatan uji publik itu. Kedua, kami bersaran agar saat uji publik disosialisasikan pula Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Dengan Sidapil, publik dan parpol akan terbantu dalam memahami bagaimana dapil itu ditetapkan. Karena Sidapil menampilkan peta wilayah dan didesain sesuai 7 prinsip penetapan dapil:” kata Fierly. Pada kesempatan itu, Fierly membeberkan sejarah penataan dapil di Kota Serang. Bahwa pada Pemilu 2009 lalu, dapil DPRD Kota Serang berjumlah 5, dengan alokasi 45 kursi. Jumlah kecamatan terdiri dari 6, dengan kelurahan sebanyak 66. Rincian alokasi dapil adalah, Dapil Kota Serang I (Kecamatan Serang) dengan alokasi 15 kursi; Dapil Kota Serang II (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; dan Dapil Kota Serang V (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. Bahwa pada Pemilu 2014, dapil DPRD Kota Serang berubah menjadi 6, dengan alokasi tetap, yakni 45 kursi. Rinciannya, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 9 kursi ; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. Dapil untuk Pemilu 2019 serupa dengan Pemilu 2014, yakni 6 dapil, dengan perubahan alokasi kursi. Rinciannya, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. (***)

KPU Kota Serang Menyambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten

  Kota Serang - KPU Kota Serang lakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Ruang Rapat Kepala Dinas. Kamis (7/10). Rombongan KPU Kota Serang yang dipimpin oleh Ketua KPU Ade Jahran dan didampingi oleh Anggota M.Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo, Plt Kasubbag Tekhupmas Diah Novianti, Staff Pelaksana Janji Mustawa serta Achmad Rojikin diterima langsung oleh Kepala Dispendikbud Banten. Ketua KPU mengatakan agenda audiensi ini untuk mensukseskan program pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula di Kota Serang. Tujuan dari program adalah untuk memberikan pemahaman sejak dini tentang kepemiluan bagi siswa-siswi SMA Se-derajat. “Kami punya program pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula, sasarannya itu anak-anak SMA dan SMK yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.” Ujarnya M. Fahmi Musyafa menambahkan bahwa KPU Kota Serang juga memiliki Bakohumas yang tugasnya adalah memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kota Serang. “Kami juga sudah membentuk Bakohumas di tingkat Kota Serang, kami berharap di setiap SMA dan SMK baik negeri atau swasta ada perwakilan yang bisa menyebarkan informasi tentang kepemiluan secara berkelanjutan.” Ujar Fahmi H. Tabrani selaku Kepala Dispendikbud Banten menyambut positif kegiatan pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula yang diprakarsai oleh KPU Kota Serang. ”Program ini sangat bagus untuk memberikan pemahaman sejak dini tentang kepemiluan, apalagi siswa-siswi SMA nantinya akan menjadi pemilih pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024”. Katanya “Kalau soal Bakohumas nanti bisa saja Ketua OSIS masing-masing sekolah dimasukkan dalam group Bakohumas, mekanismenya tinggal bersurat saja ke tiap-tiap sekolah” Ujarnya lagi Sebagai Informasi, jumlah SMA yang ada di Kota Serang sebanyak 32  sekolah dengan rincian 8 (delapan) SMA Negeri dan 24  SMA Swasta. Sedangkan  Jumlah SMK ada 45 sekolah dengan rincian 8 (delapan) SMK Negeri dan 37 SMK Swasta. Semua sekolah tersebut nantinya akan menjadi sasaran program pendidikan kepemiluan bagi pemilih pemula yang dilaksanakan oleh KPU Kota Serang. (JM)

Hendro Sah Jadi Sekretaris KPU Kota Serang, Ketua KPU Bertugas Sesuai Tupoksi

SERANG – Setelah mengalami kekosongan jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang selama tiga bulan. Akhirnya, Rabu (22/9) KPU RI melantik Hendro Sulistiyo sebagai Sekretaris menggantikan Hayaudin yang kini menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Serang.  Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, penetapan Hendro Sulistiyo oleh KPU RI berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi yang terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi Banten dan KPU Kota Serang.  “Awalnya muncul tiga nama. Setelah proses tahapan Hendro Sulistiyo menjadi Sekretaris KPU Kota Serang,” ujar Ade Jahran disela rapat koordinasi dengan Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistiyo, Kamis (23/9).  Kata Ade, setelah proses pelantikan, saat ini hari pertama ngantor ke KPU Kota Serang untuk berkoordinasi dengan Komisioner dan pegawai KPU Kota Serang.  “Bertugas sesuai Tupoksi. Seperti komunikasi, koordinasi dan memfasilitasi kegiatan KPU, serta memberikan arahan kepada staf agar lebih baik dan kompak agar agenda KPU bisa terlaksana dengan baik,” katanya.   Ade mengatakan, akhir tahun 2021 KPU Kota Serang telah memasuki tahap kegiatan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk melakukan roadshow dengan berbagai instansi Pemerintah.    Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistiyo mengaku akan melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi sebagai supporting sistem KPU, dimana memfasilitasi kegiatan Komisioner KPU.  “Mulai dengan penataan organisasi, sampai ada kekosongan dua Kepala Sub Bagian, Teknis dan Program,” katanya.  Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Banten itu mengatakan, sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal KPU RI setelah pelantikan untuk melaporkan diri atau konsolidasi internal.

KPU Tata Desain Dapil Pemilu 2024

SERANG – Penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 mulai dilakukan KPU pada bulan Okotber 2022 mendatang. Karena itu sejak sekarang, KPU Kabupaten/Kota mulai merancang desain dapil dengan cara memastikan jumlah penduduk serta ada tidaknya pemekaran wilayah. Untuk itu, Senin 6 September 2021, KPU Kota Serang menemui Plt Asda I Pemkot Serang Yudi Suryadi. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, dan Plh Kasubag Teknis KPU Kota Serang Diah Novianti. Fierly menjelaskan, berdasarkan pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 juta, memperoleh alokasi 45 kursi DPRD. Data penduduk semester II tahun 2017, sebagai dasar penentuan dapil untuk Pemilu 2019 lalu, jumlah penduduk Kota Serang sebanyak 630.320. Enam dapil yang ada di Kota Serang saat ini adalah, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 8 kursi, Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. “Data penduduk yang kami jadikan rujukan untuk desain dapil Pemilu 2024 adalah data penduduk tahun berjalan atau semester I tahun 2022. Karena penataan dapil dilakukan 16 bulan sebelum pemilu, berarti Oktober 2022. KPU nantinya menerima data agregat kependudukan itu dari Kemendagri. Jadi pergeseran dan atau penambahan dapil itu akan sangat ditentukan oleh dinamika pertambahan jumlah penduduk. Mendekati proses penetapan dapil, nantinya KPU akan melakukan uji publik yang melibatkan parpol, Bawaslu, masyarakat, pers, dan pemantau pemilu,” kata Fierly. Yudi Suryadi menerangkan, sejak tanggal 7 Januari 2021 lalu, Kemendagri sudah menetapkan kode wilayah untuk Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, yakni 36.73.06.1013. Dengan demikian, jumlah kelurahan di Kota Serang kini bertambah yang awalnya 66, menjadi 67. Sementara jumlah kecamatan tetap 6. Diketahui, Kelurahan Cibendung adalah kelurahan pemekaran dari Kelurahan Cilowong. Pembentukan kelurahan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017. Pada Pemilu 2019 lalu, KPU belum dapat membentuk badan ad hoc kepemiluan di Kelurahan Cibendung dengan alasan belum teregister kode wilayahnya oleh Kemendagri. ”Mengenai jumlah penduduk, kami persilahkan KPU untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil. Kami berharap, dilakukan validasi jumlah penduduk secara cermat agar data yang dihasilkan sesuai dengan realita di lapangan. Validasi ini penting agar ketika KPU coklit, daftar pemilihnya bisa lebih akurat,” kata Yudi. (***)

SELEKSI WAWANCARA CALON SEKRETARIS KPU KOTA SERANG

Selasa 31 Agustus 2021, pukul 13.00 hingga 16.00 WIB berlokasi di Kantor KPU Provinsi Banten, Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang mengadakan seleksi wawancara untuk pengisian jabatan Sekretaris KPU Kota Serang. Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Suryadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI selaku Ketua, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten selaku Sekretaris, dan Fahmi Musyafa Anggota KPU Kota Serang selaku Anggota. Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang, Suryadi dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa proses seleksi wawancara ini merupakan lanjutan dari proses seleksi sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, yang telah menghasilkan 3 (tiga) peserta, yaitu Encep Supriyadi, S.H, Hendro Sulistyo, S.Sos., M.Si, dan Rivandi, S.H., M.H. Suryadi juga menyampaikan bahwa semua peserta harus siap berkompetisi dengan sehat, proses wawancara ini terdapat 4 kriteria penilaian yaitu poin sosial kultural, kompetensi, integritas dan penelusuran rekam jejak. Dikarenakan kegiatan wawancara dilakukan secara langsung/luring maka terdapat persyaratan yang harus disiapkan, yaitu peserta ketika hadir ke KPU Provinsi Banten wajib melampirkan hasil rapid test Antigen atau PCR hasil negatif dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam, hasil test Covid dapat berupa soft copy maupun hard copy, peserta wajib menunjukkan KTP atau kartu identitas yang ditunjukkan kepada panitia ketika akan memulai kegiatan wawancara, panitia diwajibkan melakukan perekaman baik barupa Audio ataupun Video pelaksanaan wawancara, dan ruang wawancara wajib menerapakan standard protokol Covid-19. Kegiatan wawancara berlangsung dengan lancar dan dapat diikuti oleh semua peserta dengan baik, tahap berikutnya adalah penyampaian hasil wawancara kepada Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk dilakukan penilaian dan nilai tertinggi dinyatakan memenuhi syarat untuk kemudian dilantik menjadi Sekretaris KPU Kota Serang. M. Fahmi Musyafa selaku anggota KPU Kota Serang mengungkapkan harapannya agar proses seleksi ini menghasilkan sekretaris yang terbaik bagi KPU Kota Serang. “Kami berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan Sekretaris yang mampu bekerja sama secara maksimal dan bisa mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia yang ada di KPU Kota Serang untuk menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024” Ujarnya

Populer

Belum ada data.