Berita Terkini

KPU Tata Desain Dapil Pemilu 2024

SERANG – Penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 mulai dilakukan KPU pada bulan Okotber 2022 mendatang. Karena itu sejak sekarang, KPU Kabupaten/Kota mulai merancang desain dapil dengan cara memastikan jumlah penduduk serta ada tidaknya pemekaran wilayah. Untuk itu, Senin 6 September 2021, KPU Kota Serang menemui Plt Asda I Pemkot Serang Yudi Suryadi. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, dan Plh Kasubag Teknis KPU Kota Serang Diah Novianti. Fierly menjelaskan, berdasarkan pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 juta, memperoleh alokasi 45 kursi DPRD. Data penduduk semester II tahun 2017, sebagai dasar penentuan dapil untuk Pemilu 2019 lalu, jumlah penduduk Kota Serang sebanyak 630.320. Enam dapil yang ada di Kota Serang saat ini adalah, Dapil Kota Serang I (Kelurahan Trondol, Sukawana, Kaligandu, Unyur, Lopang, dan Sumur Pecung) dengan alokasi 8 kursi; Dapil Kota Serang II (Kelurahan Cimuncang, Cipare, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru, dan Serang) dengan alokasi 8 kursi, Dapil Kota Serang III (Kecamatan Kasemen) dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kota Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug) dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kota Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi; dan Dapil Kota Serang VI (Kecamatan Taktakan) dengan alokasi 6 kursi. “Data penduduk yang kami jadikan rujukan untuk desain dapil Pemilu 2024 adalah data penduduk tahun berjalan atau semester I tahun 2022. Karena penataan dapil dilakukan 16 bulan sebelum pemilu, berarti Oktober 2022. KPU nantinya menerima data agregat kependudukan itu dari Kemendagri. Jadi pergeseran dan atau penambahan dapil itu akan sangat ditentukan oleh dinamika pertambahan jumlah penduduk. Mendekati proses penetapan dapil, nantinya KPU akan melakukan uji publik yang melibatkan parpol, Bawaslu, masyarakat, pers, dan pemantau pemilu,” kata Fierly. Yudi Suryadi menerangkan, sejak tanggal 7 Januari 2021 lalu, Kemendagri sudah menetapkan kode wilayah untuk Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, yakni 36.73.06.1013. Dengan demikian, jumlah kelurahan di Kota Serang kini bertambah yang awalnya 66, menjadi 67. Sementara jumlah kecamatan tetap 6. Diketahui, Kelurahan Cibendung adalah kelurahan pemekaran dari Kelurahan Cilowong. Pembentukan kelurahan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017. Pada Pemilu 2019 lalu, KPU belum dapat membentuk badan ad hoc kepemiluan di Kelurahan Cibendung dengan alasan belum teregister kode wilayahnya oleh Kemendagri. ”Mengenai jumlah penduduk, kami persilahkan KPU untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil. Kami berharap, dilakukan validasi jumlah penduduk secara cermat agar data yang dihasilkan sesuai dengan realita di lapangan. Validasi ini penting agar ketika KPU coklit, daftar pemilihnya bisa lebih akurat,” kata Yudi. (***)

SELEKSI WAWANCARA CALON SEKRETARIS KPU KOTA SERANG

Selasa 31 Agustus 2021, pukul 13.00 hingga 16.00 WIB berlokasi di Kantor KPU Provinsi Banten, Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang mengadakan seleksi wawancara untuk pengisian jabatan Sekretaris KPU Kota Serang. Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Suryadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI selaku Ketua, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten selaku Sekretaris, dan Fahmi Musyafa Anggota KPU Kota Serang selaku Anggota. Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang, Suryadi dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa proses seleksi wawancara ini merupakan lanjutan dari proses seleksi sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, yang telah menghasilkan 3 (tiga) peserta, yaitu Encep Supriyadi, S.H, Hendro Sulistyo, S.Sos., M.Si, dan Rivandi, S.H., M.H. Suryadi juga menyampaikan bahwa semua peserta harus siap berkompetisi dengan sehat, proses wawancara ini terdapat 4 kriteria penilaian yaitu poin sosial kultural, kompetensi, integritas dan penelusuran rekam jejak. Dikarenakan kegiatan wawancara dilakukan secara langsung/luring maka terdapat persyaratan yang harus disiapkan, yaitu peserta ketika hadir ke KPU Provinsi Banten wajib melampirkan hasil rapid test Antigen atau PCR hasil negatif dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam, hasil test Covid dapat berupa soft copy maupun hard copy, peserta wajib menunjukkan KTP atau kartu identitas yang ditunjukkan kepada panitia ketika akan memulai kegiatan wawancara, panitia diwajibkan melakukan perekaman baik barupa Audio ataupun Video pelaksanaan wawancara, dan ruang wawancara wajib menerapakan standard protokol Covid-19. Kegiatan wawancara berlangsung dengan lancar dan dapat diikuti oleh semua peserta dengan baik, tahap berikutnya adalah penyampaian hasil wawancara kepada Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk dilakukan penilaian dan nilai tertinggi dinyatakan memenuhi syarat untuk kemudian dilantik menjadi Sekretaris KPU Kota Serang. M. Fahmi Musyafa selaku anggota KPU Kota Serang mengungkapkan harapannya agar proses seleksi ini menghasilkan sekretaris yang terbaik bagi KPU Kota Serang. “Kami berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan Sekretaris yang mampu bekerja sama secara maksimal dan bisa mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia yang ada di KPU Kota Serang untuk menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024” Ujarnya

Kunjungan Kerja Pertama Sekretaris Baru KPU Provinsi Banten

Kota Serang, Kamis, 19 Agustus 2021. KPU Provinsi Banten melakukan Asistensi Program, Kegiatan, dan anggaran di KPU Kota Serang. dalam kegiatan tersebut hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota Rohimah, Sekretaris Ferry Syahminan serta didampingi Kabbag, Kasubbag serta staf Sekretariat KPU Provinsi Banten. Seluruh jajaran KPU Provinsi Banten disambut oleh Komisioner serta Sekretariat KPU Kota Serang. M. Fahmi Musyafa selaku anggota KPU Kota Serang mengucapkan selamat datang kepada seluruh jajaran pimpinan dan staf KPU Provinsi Banten. “Alhamdulillah kita kehadiran tamu dari KPU Provinsi Banten, semoga pertemuan kali ini memberikan manfaat serta dorongan motivasi bagi kita di KPU Kota Serang dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024”. ujarnya Encep Supriyadi, selaku Plt. Sekretaris, menyampaikan selamat datang Pimpinan KPU Banten, menyampaikan secara singkat kondisi SDM serta sarana dan Prasarana yang ada di Sekretariat KPU Kota Serang. Jumlah seluruh pegawai di Sekretariat KPU Kota berjumlah 19 orang pegawai yang terdiri dari 10 PNS organik KPU dan 9 tenaga honorer. “Kondisi tersebut dirasa masih jauh dari ideal dalam persiapan kita menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 ditambah adanya kekosongan jabatan sekretaris dan 2 (dua) orang Kasubbag. kalau dari segi sarana dan prasarana juga kurang ideal diantaranya kondisi gedung masih pinjam pakai dan 1 (satu) unit kendaraan Dinas yang dipakai oleh Komisioner kondisinya sudah tua.” Ujarnya Kondisi SDM, Sarana dan Prasarana yang tidak ideal tersebut dirasakan hampir di semua Komisi Pemilihan Umum Se-Provinsi Banten. “Kondisi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan adanya seleksi pengisian kekosongan jabatan Sekretaris dan nanti diikuti dengan pengisian jabatan Kasubbag ditambah adanya penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang akan dilakukan pada awal tahun 2022, Sehingga untuk pegawai di Sekretariat KPU Kab/Kota akan diisi oleh maksimal 25 Pegawai”. Ujar Ferry Syahminan “sedangkan untuk Kondisi Sarana dan Prasarana KPU Kota Serang sepertinya sudah ideal” ujarnya Untuk menghadapi tahapan pemilu 2024 yang semakin dekat, diperlukan kesiapan dari KPU Kab/Kota baik dari segi SDM, Sarana dan Prasarana. apalagi kondisi pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan menghilang dari Indonesia. “kita harus terus mengikuti intruksi pemerintah terkait dengan PPKM dan tetap menjaga Protokol Kesehatan disetiap kegiatan kita sehari-hari” Ujar Rohimah Dengan kondisi apapun kita harus siap dan semangat untuk melayani masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 demi kualitas demokrasi Indonesia yang lebih baik. Ujar Wahyul Furqon  

Rumah Pintar Pemilu dan Spirit Ki Mas Jong

Oleh: Iip Patrudin Mengutip dari Sutanta dari buku nya tahun (2011) dimana informasi merupakan sebuah hasil dari pengolahan data sehingga menjadi bentuk yang penting bagi si penerima informasi. Dengan adanya informasi, dapat dijadikan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan oleh si penerima informasi, yang mana dapat dirasakan akibatnya baik secara langsung maupun tidak langsung.   Kali ini penulis akan mengulas tentang sejarah Rumah Pintar Pemilu (RPP) di KPU Kota Serang, Penulis sepakat dengan argumentasi yang di kemukakan oleh Sutanta dalam bukunya terkait informasi. Maka dari itu ulasan Rumah Pintar Pemilu sangat tepat untuk diuraiakn agar bisa memberikan informasi kepemiluan bagi pembaca. Awal mula Program RPP dicanangkan oleh KPU RI sekitar tahun 2015 dan dilaksanakannya masih terbatas hanya di 9 Propinsi dan 18 Kabupaten/Kota. Selanjutnya mulai berkembang pada tahun 2016. Program RPP diadakan di 10 Propinsi Pada tahun 2017, program RPP terus dilanjutkan dengan daerah sasaran Pilot Project semakin banyak, yakni 273 Kabupaten/Kota dan 15 propinsi. Hingga pada akhirnya program RPP eksis dan terlaksana di seluruh KPU propinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia. Yang menjadi landasan dasar hukum Program RPP adalah mengacu dari UU Nomor 11 tahun 2015 dan secara khusus juga merujuk pada PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. RPP adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktifitas project edukasi masyarakat. RPP selain sebagai tempat dilakukannya kegiatan Pendidikan Pemilih, pun sekaligus sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu untuk membangun gerakan. Keberadaan RPP menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan pendidikan nilai nilai demokrasi dan kepemiluan. Tujuan didirikannya RPP dan Kegiatan Pendidikan Pemilih adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas  maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, RPP juga diharapkan dapat menjadi Pusat Informasi Kepemiluan; mendidik masyarakat  tentang pemilu dan demokrasi; memperkenalkan nilai nilai dasar Pemilu dan Demokrasi serta meningkatkan pemahaman akan  pentingnya berdemokrasi.   Konsep Rumah Pintar Pemilu Konsep RPP sejatinya adalah pemanfaatan ruang yang ada di dalam suatu bangunan dan mengisinya dengan berbagai informasi tentang pemilu dan demokrasi. Paling tidak ada Empat ruang yang dibutuhkan untuk memaparkan informasi kepemiluan dan demokrasi yang akan ditampilkan.  Pertama adalah ruang yang  berfungsi sebagai Ruang Audio Visual; yakni ruang untuk pemutaran film-film kepemiluan dan dokumentasi program kegiatan kepemiluan.  Pada ruang audio visual tersedia layar, sound-sistem, tata cahaya, kursi penonton, projector, perangkat pemutar film, tenaga teknisi.  Kedua, ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), yaitu ruang untuk menampilkan bahan/alat peraga Pemilu, seperti: brosur, leaflet, poster hingga maket atau diorama tentang Pemilu, bentuk visualisasi 3 dimensi yang menceritakan tentang proses atau peristiwa kepemiluan dan demokrasi, antara lain. Seperti, proses pemungutan suara, denah TPS, peristiwa yang dianggap memiliki nilai sejarah terkait kepemiluan setempat, dan lainnya.  Ketiga, Ruang Simulasi, ruang ini berisi alat – alat peraga yang dipergunakan dalam simulasi, seperti kotak dan bilik suara, alat coblos dan alas yang terbuat dari busa, tinta, contoh surat  suara, daftar hadir, dan lainnya. Keempat, Ruang Diskusi. Ruangan ini dirancang untuk menerima audiensi  atau pertemuan/diskusi/workshop/seminar/FGD tentang Pemilu dan Demokrasi. KPU dapat juga mengundang/memfasilitasi para pegiat pemilu atau kelompok peduli pemilu/masyarakat umum dari berbagai segmen, yang akan melahirkan banyak ide/gagasan/evaluasi  untuk perbaikan proses. Di KPU Kota Serang Sendiri RPP baru di resmikan sekitar tanggal  10 April 2017, Rumah Pintar Pemilu yang berada di Kantor KPU Kota Serang terletak di Jalan KH. Abdul Fatah Hasan, Sumur Pecung da secara resmi dibuka oleh Komisioner KPU Banten Enan Nadia dan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin. Konsep yang sama dan tujuan yang sama dibukanya RPP agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dan sejarah seputar kepemiluan mulai dari Pilpres, Pilgub hingga Pilwalkot. Estapeta kepemimipinan di KPU Kota Serang berganti, tetapi Rumah Pintar Pemilu harus tetap dijalankan, dalam rangka merestorasi untuk menarik minat para pengunjung ke RPP. Dengan berjalannya waktu RPP KPU Kota Serang berubah nama menjadi Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong, sepakat memilih nama tokoh dan pahlawan asli Serang ini Penulis mengutip dalam tulisan Jemmy Ibnu Suardi Co-Founder Mercusuar Institute. Dimana dalam tulisannya mengisahkan tentang sosok pahlawan Ki Mas Jong, Ki Mas Jong yang merupakan penduduk Banten Girang pertama yang memeluk Islam dan berpihak kepada Maulana Hasanuddin. Banten Girang adalah pusat kekuasaan kerajaan Banten pra Islam. Disini terdapat watu gigilang (batu yang bersinar) yang merupakan tahta Prabu Pucuk Umun, Ratu Pandita ‘Hindu’ yang terakhir. Disana juga terdapat dua makam keramat kakak beradik, Ki Mas Jong sendiri menurut Sajarah Banten adalah seorang Ponggawa penting dari Pakuan Pajajaran yang ditempatkan di Banten Girang. Ki Mas Jong adalah pendukung utama Maulana Hasanuddin, dan kemudian diangkat sebagai Mahapatih atau Tumenggung. Ki Mas Jong memainkan peranan penting dalam penaklukan Pakuan Pajajaran pada pertengahan abad ke-16. Dari sejarah Ki Mas Jong ini diharapkan agar mampu membawa sepirit terhadap kebaikan hususnya kedalam dunia kepemiluan umumnya untuk menambah daya tarik terhadap masyarakat agar mampu mentauladani sosok Ki Mas Jong dalam berjuang. Dalam hal kepemiluan memang sosok Ki Mas Jong tidak pernah tertulis atau di ceritakan, tapi yang harus di contoh yaitu sisi berjuangnya Ki Mas Jong. Sesuai apa yang di tuliskan oleh Jemmy Ibnu suardi tentang Ki Mas Jong, sudah sangat jelas bahwa sepirit berjuang untuk menegakan Agama Islam dan mempertahankan daerah kekuasaan menjadi bukti perjuangan Ki Mas Jong harus kita jadikan Tauladan. Rumah pintar pemilu tidak hanya memotret tentang kepemiluan saja, husus di KPU Kota Serang sudah dieberikan inovasi baru yaitu selain informasi wajib terkait kepemiluan ada juga informasi tentnag serang dan Ke Bantenan. Sehingga kemudian RPP di KPU Kota Serang di beri nama RPP Ki Mas Jong, dengan pelebalan nama pahlawan asal Serang Banten ini agar mampu mendongkrak minat baca dan melek informasi bagi masyarakat serang hususnya dan juga bagi pemilih yang sudah mempunyai hak pilih agar mau menyisakan waktunya untuk datang ke RPP Ki Mas Jong. (*)

KPU Telaah Regulasi Verifikasi Parpol

SERANG - KPU Kota Serang, Jumat 13 Agustus 2021, melakukaan telaah terhadap draft Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Telaah dilakukan seluruh komisioner bersama staf pelaksana pada Divisi Teknis dan Divisi Hukum. Hasil telaah menghasilkan 9 daftar isian masalah. Kebanyakan yang berkenaan dengan metode verifikasi faktual keanggotaan parpol. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, dalam Pasal 18 ayat 2 draft, tidak mengatur mengenai kemungkinan terjadinya temuan saat verfikasi faktual, dimana pendukung memiliki KTA parpol Y, sekaligus parpol X. Parpol Y adalah parpol baru, sementara parpol X adalah parpol yang kini memiliki kursi di DPR RI. Sementara dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol X tidak mesti dilakukan verifikasi faktual. Kegandaan diasumsikan terjadi antara parpol baru dan atau parpol yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) saat Pemilu 2019. “Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual,” kata Fierly. Jika mengikuti putusan MK dimaksud, maka ada 7 parpol yang pada Pemilu 2019 tidak lolos PT 4 persen dan harus dilakukan kembali verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI. Ditambah dengan parpol baru yang dibentuk pasca Pemilu 2019. Sementara parpol yang tidak melalui tahap verifikasi faktual adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Divisi Hukum KPU Kota Serang Patrudin menyoroti Pasal 41 ayat 4. Disebutkan bahwa, dalam hal anggota parpol menyatakan bukan sebagai anggota suatu parpol tertentu, dan anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU.Kab/Kota-Parpol, status keanggotaannya tetap dinyatakan sah. “Pasal ini begitu krusial karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan verfak dukungan calon perseorangan Pilkada Kota Serang 2018, Bawaslu tetap menyatakan bahwa hal yang demikian adalah tidak memenuhi syarat (TMS). Jika tidak ditemukan kesepahaman antara KPU RI dan Bawaslu RI, maka dipastikan perdebatan akan terus berlangsung antara petugas verfak KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota,” kata Patrudin. Pasal 41 ayat 5, kata Patrudin, menyebutkan, dalam hal anggota parpol telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada masa verifikasi faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah. “Pembuktian mengundurkan diri dimaksud apa cukup disampaikan secara lisan oleh yang bersangkutan atau tetap membutuhkan bukti tertulis. Ini yang harus ditegaskan dalam Peraturan KPU ini,” ujarnya. Plt Sekretaris KPU Kota Serang Encep Supriyadi menuturkan, hasil telaah akan dikirim ke KPU Provinsi Banten sebagai bahan referensi dalam menyempurnakan draft Peraturan KPU tersebut. “Telaah ini kami lakukan sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. Kami berharap setiap regulasi kepemiluan tidak mengandung multi tafsir sehingga operasional di lapangan menjadi lancar,” kata Encep. (*)