Berita Terkini

Divisi Hukum dan Pengawasan Gelar Nyiar Siapem

Anggota KPU Kota Serang Divisi Hukum dan Pengawasan Patrudin, Subbag Umum Mahfudin dan Rina Herlina melaksanakan kegiatan Nyiar Siapem, pada Selasa (11/5/2021) di Alun-alun Kota Serang. Patrudin mengajak masyarakat sekitar untuk mengecek data pribadi di aplikasi Siapem dengan memasukan NIK melalui menu Data Pemilih. Masyarakat mengakui bahwa aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melaporkan data pribadi.

Bakohumas KPU Kota Serang Berkoordinasi dengan Kominfo Kota Serang

Serang, Rabu (05/05/2021) - Bakohumas KPU Kota Serang melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Kominfo Kota Serang. Koordinasi dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021 Perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Beberapa tugas yang tercantum dalam surat edaran tersebut diantaranya meningkatkan peranan dan fungsi koordinasi kehumasan antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bakohumas pada instansi/ lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah, merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan data/ informasi kehumasan yang diperlukan, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan kepada Ketua KPU. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas), Diah Novianti menjelaskan dalam menjalankan tugas ini Bakohumas KPU Kota Serang terus berkoordinasi dengan Bokohumas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang. "Tujuan koordinasi untuk memberikan informasi secara terbuka, cepat dan akurat kepada publik terkait pelaksanaan seluruh tahapan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban, dan agar sinergitas antara pemerintah daerah dan KPU dalam mempersiapkan pemilu mendatang dapat berjalan maksimal." ujar Diah. Sebelum berkoordinasi dengan Kominfo Kota Serang, tim Bakohumas KPU Kota Serang telah berkoordinasi dengan Setda Kota Serang, Sekretariat DPRD Kota Serang, Disdukcapil Kota Serang, dan Bawaslu Kota Serang. Saat melakukan audiensi Plt Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas), Diah Novianti didampingi oleh salah satu Anggota KPU Kota Serang Iip Patrudun diruang kerja Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang.  

Nyiar Siapem dilakukan Divisi Program dan Data

Anggota KPU Kota Serang Divisi Program dan Data Nanas Nasihudin, Plh. Kasubbag Program dan Data Erlin Herlina dan Staf Pelaksana Riyan Widya Triana melaksanakan kegiatan Nyiar Siapem, pada Selasa (4/5/2021) di Alun-alun Kota Serang. Dalam kegiatan Nyiar Siapem ini Nanas mensosialisasikan aplikasi Siapem ke beberapa warga Kota Serang terkait cara penggunaan, manfaat serta fungsi dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemilih (Siapem) KPU Kota Serang.

KPU Kota Serang Gelar Rapat Internal Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 di ruang RPP Ki Masjong KPU Kota Serang secara Internal, Senin (03/05/2021). Nanas Nasihudin Kordiv Data dan Informasi KPU Kota Serang mengatakan, Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan tidak seperti biasanya mengingat adanya perubahan Surat Edaran Nomor 132 menjadi Surat Edaran Nomor 366 dari KPU RI terkait perubahan mekanisme rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. “Kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini memang sudah menjadi kewajiban bagi KPU untuk menjaga dan memelihara serta memutakhirkan Data Pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih,” ucapnya. Kegiatan Pemutakhiran ini sudah berjalan beberapa kali priode yang telah dilakukan KPU Kota Serang. “PDPB akan selalu diagendakan oleh KPU Kota Serang setiap satu bulan sekali secara berkala sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 366 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021,” ujarnya “Ada beberapa point perubahan dari Surat edaran Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 yaitu pada angka 14 diubah, sehingga berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat,” timpalnya “Kemudian dalam Surat edaran Nomor 366 juga ditambahkan formulir untuk pemilih yang telah meninggal yang dapat di isi oleh keluarga/RT/RW/kepala desa/maupun Camat (pemohon) yang gunanya formulir tersebut sebagai sarana pemberitahuan kepada KPU demi terlaksananya PDPB yang mutakhir dan akurat,” tambahnya. Lanjut Nanas yang membidangi Kordiv Data dan Informasi menjelaskan rekapitulasi PDPB Priode bulan April tahun 2021 ini, “KPU Kota Serang menetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 467.851 Pemilih yang terdiri dari Jumlah Laki-laki sebanyak 236.812 Pemilih dan jumlah Perempuan sebanyak 231.039 Pemilih. Imbuhnya. juga menyampaikan bahwa untuk rakor DPB bersama stekholder dijadwalkan per tiga bulan sekali sesuai dengan perubahan surat edaran KPU RI nomor 366. “Kami berharap kepada stekholder serta warga kita serang kiranya dapat ikut antusias dalam menyukseskan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021,” harapnya. KPU Kota Serang juga membuka layanan pemutakhiran data pemilih bagi warga Kita Serang yang ingin memberikan tanggapan atau masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan cara membuka website KPU Kita Serang atau bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Serang. ” Tujuan di adakannya PDPB ini adalah untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi data pemilih secara berkala untuk penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya serta menyediakan data dan informasi pemilih bersekala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara akurat, lengkap dan mutakhir,” tutupnya.

KPU Kota Serang Berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Serang

KPU Kota Serang melaksanakan koordinasi terkait data warga binaan yang ada di Lapas kelas II A Serang, pada Kamis 22 April 2021. Koordinasi dilakukan dengan Kasi Binadik Lapas Kelas II A Serang Rudi Hartono. Hal ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih binaan yang ada di Lapas IIA Serang untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada kesempatan ini KPU Kota Serang memberikan data DPTHP-3 hasil Pemilu 2019 dan melakukan pengecekan apakah warga binaan masih berada di Lapas Kelas II A Serang atau tidak yang nantinya akan dilakukan pencoretan atau tidak memenuhi syarat (TMS).