Berita Terkini

Proses Seleksi Kunci Integritas Penyelenggaraan Pemilu

KOTA SERANG - KPU Kota Serang selenggarakan kajian tematik kepemiluan dengan tema “Integritas Proses dan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara” di Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong, Jum'at (31/12). Pemantik kajian tematik adalah Janji Mustawa dan Anggota KPU Fierly Murdlyat Mabrurri sebagai penyimpul kajian. Kajian tematik ini diikuti oleh Pimpinan dan staff pelaksana KPU Kota Serang. Pada awal kajian, Janji membagi integritas menjadi dua bagian yaitu pengendalian internal dan partisipasi eksternal. Pengendalian internal merupakan cara bagaimana kita membangun dan mempertahankan identitas diri. Partispasi eksternal merupakan cara mewujudkan keputusan dan tindakan yang baik berdasarkan identitas diri itu. “Integritas merupakan problem manusia zaman akhir, karena tidak punya identitas diri atau mudah terpengaruh orang lain sehingga menyebabkan hidupnya terdikte. Terdikte oleh perilaku orang lain, atau terdikte oleh lingkungan,” ujar Janji. Dari konsepsi integritas tersebut kemudian dirumuskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 Penyelenggaraan Pemilu Harus Memenuhi Prinsip Mandiri, Jujur, adil, Berkepastian Hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, Efektif dan efisien. “Penyelenggaraan pemilu dinyatakan berintegritas jika mampu melaksanakan dengan baik amanat UU No. 17 pasal 2 dan pasal 3 tersebut,” ujar janji lagi.   Dalam pemaparannya Janji menyoroti data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang menurun dan banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Selain itu, diungkap juga data Bawaslu terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilu 2019. Data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Banten sejak tahun 2018 – 2020 terus menurun. Tahun 2018 sebesar 79,4, 2019 sebesar 78,01, dan 2020 sebesar 76,55. Sedangkan dua aspek IDI yang bersentuhan langsung dengan penyelenggara pemilu, yaitu kecurangan dalam penghitungan suara dan Keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan pemilu juga menurun. Pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP juga tidak pernah berkurang. Dalam kurun waktu 2012 – 2020 terdapat 1.756 perkara yang teregistrasi dengan jumlah teradu mencapai 6.831 orang. Artinya rata-rata setiap tahunnya DKPP meregistrasi 195 perkara dengan 759 teradu. Sebagian besar pelanggaran kode etik terjadi pada saat pemilu atau pemilihan dan yang menjadi teradu terbanyak adalah penyelenggara di tingkat Kabupaten atau Kota.       Data Bawaslu Banten terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), menyebutkan, dari beberapa indikator masih banyak TPS masuk dalam kategori rawan di Kota Serang. Data Bawaslu Kota Serang juga menemukan pelanggaran di TPS 5 Kel Cipocok Jaya, Kec. Cipocok Jaya dan TPS 24 Kel. Sumur Pecung, Kec Serang. Pelanggaran ini menyebabkan Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut. Menanggapi data tersebut, M. Fahmi Musyafa Anggota KPU Kota Serang mengungkapkan pelanggaran di TPS 5 itu administratif kalau di TPS 24 ada unsur pidana. “ada budaya pembiaran atau menganggap sepele prosedur atau aturan. Khusus di TPS 24 memang sudah budaya sejak lama terjadi budaya tersebut,” katanya Fierly juga menyoroti penegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, “Paska terjadi pelanggaran, KPU langsung memberhentikkan petugas KPPS dan menggantinya dengan petugas baru pada saat PSU. Disisi lain, Pengawas TPS yang membiarkan kejadian itu terjadi, padahal jelas-jelas dia mengetahui, tidak pernah diberi hukuman,” ujarnya         Data-data tersebut menunjukkan manajemen pemilu kita masih jauh dari kata sempurna dan masih perlu banyak perubahan. Salah satunya adalah mekanisme seleksi penyelenggara pemilu. Menurut Janji, seleksi penyelenggara pemilu baik itu Komisioner, ASN, tenaga Honor sampai dengan badan ad hoc harus diselenggarakan secara transparan dan bebas dari KKN. Jika itu dilakukan integritas penyelenggaraan pemilu dapat terwujud. “Perlu ada formula baru terkait dengan seleksi penyelenggara pemilu. secara teknis, tunjuk saja kampus-kampus ternama baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan seleksi Anggota KPU, tenaga honor dan badan ad hoc,” kata Janji. Dalam pemaparannya Janji juga menyampaikan perbandingan penyelenggaraan pemilu di Australia dan Indonesia dari berbagai aspek. Yaitu aspek Sistem kepartaian, kewajiban mengikuti pemilu, biaya pendaftaran calon DPR/DPD, jenis pemilihan, jumlah kursi, waktu pemilihan, penghitungan suara cara memilih disurat suara, konversi suara menjadi kursi, tempat memilih, pengawasan pemilu, dan pengelolaan website. (jm)

KPU Sambangi Polres Serang Kota

Kota Serang – Dalam rangka persiapan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,  KPU Kota Serang lakukan audiensi ke Polres Serang Kota. KPU diwakili oleh Ketua Ade Jahran, Anggota Patrudin dan M. Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo dan Pelaksana Janji Mustawa. Rombongan KPU disambut hangat oleh Kapolres Serang AKBP. Maruli Ahiles Hutapea dan Kabag Ops Kompol. Yudha Hermawan di Ruang kerja Kapolres Serang Kota. Rabu, 29 Desember 2021. Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menyampaikan bahwa audiensi ini sebagai bentuk silaturahmi sekaligus perkenalan. “Kita kesini dalam rangka silaturahmi saja, saya bersama 2 (dua) orang komisioner beserta Sekretaris yang baru menjabat sekitar 3 (tiga) bulan dan satu orang staf,” ujar Ade. “Selain itu, kita ingin membangun sinergi antara KPU dan Polres Serang Kota, Hal itu menjadi penting karena tahapan Pemilu serentak tahun 2024, kemungkinan akan dilaksanakan tahun depan," katanya lagi. Kapolres Kota Serang AKBP. Marulli Ahiles Hutapea menyambut dengan baik kehadiran KPU Kota Serang di ruang kerjanya. “Saya menyambut baik kehadiran KPU Kota Serang, kalau ada kendala yang dalam tahapan pemilu terutama soal keamanan, kita siap bantu dan bersinergi,” ujarnya   Program kerja KPU Kota Serang sekarang lebih fokus pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pemilih Kota Serang per Desember 2021 berjumlah 471.271 orang. Sedangkan kendala muncul karena tahapan yang beririsan, pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan tahun 2024 walaupun dibulan yang berbeda. Kendala berikutnya pada tahapan pemilu biasanya pada saat kampanye. “Terkadang ada peserta pemilu yang tidak lapor ke kami dan ke pihak kepolisian terkait dengan izin keramaian,” ujar Ade. Kemudian pada saat penetapan alokasi kursi pada tiap-tiap dapil. “Jika komposisi penduduk tidak berubah, Ada potensi perpindahan kursi antara dapil satu dengan dapil lainnya, ini yang biasanya diprotes oleh peserta pemilu,” kata Fahmi. Kabag Ops, Kompol. Yudha Hermawan memberikan masukkan kepada KPU agar pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilaksanakan dalam satu hari yang sama. “berdasarkan pengalaman tahun 2019, banyak penyelenggara yang sakit sampai meninggal, di pihak kepolisian juga, karena terlalu lelah dalam melakukan pengamanan, banyak anggota yang kecelakaan," kata Yudha. “Untuk mengatasi hal tersebut, KPU RI sedang mengkaji penyederhanaan surat suara dan formulir yang akan digunakan pada pemilu tahun 2024. Dengan penyederhanaan itu, diharapkan dapat mempermudah dan mengurangi jam kerja petugas KPPS,” kata Ade. Audiensi ditutup dengan pemberian plakat dari ketua KPU Kota Serang kepada Kapolres Serang Kota. (jm)

Pemilih Kota Serang Tembus 471.271 Orang

Kota Serang – Rekapitulasi jumlah pemilih di Kota Serang periode Desember 2021 berjumlah 471.271 pemilih. Berdasarkan jenis kelamin jumlah pemilih laki-laki berjumlah 238.007 dan pemilih perempuan 233.264. Jika dilihat berdasarkan kecamatan maka Kecamatan Serang yang memiliki jumlah pemilih terbanyak 160.927 pemilih, Kasemen 72.709, Walantaka 66.350, Taktakan 65.994, Cipocok Jaya 64.283 dan Curug 41.008 pemilih. Jumlah pemilih baru 1.733 pemilih, tidak memenuhi syarat (tms) 1.442 pemilih. Data tersebut disampaikan oleh anggota KPU Nanas Nasihudin pada rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kota Serang yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu Ki Masjong, 28 Desember 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Disdukcapil Kota Serang, Polres Serang Kota, Rutan Serang, Bawaslu, serta perwakilan partai yaitu Partai Gerindra dan PKB. Nanas juga menyampaikan beberapa kegiatan yang dilakukan KPU Kota Serang untuk mensukseskan program PDPB ini. “salah satu program kita adalah DPB goes to RT Se-Kota Serang. Kegiatan bertujuan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dari sumber yang terpercaya,” ujarnya. “Selain meminta data kelahiran, Kematian, Pindah Datang (Lampid), Warga Berusia 17 tahun (pemilih Pemula), Pensiunan TNI dan Polri tahun 2021. Kami juga menyampaikan kembali Maklumat Walikota Serang Nomor : 275/743/III/2020 tentang Gerakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ini yang menjadi pegangan kita selama melakukan kegiatan PDPB,” kata Nanas. Kompol Yudha Hermawan Polres Serang Kota menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini sangat bagus untuk memastikan bahwa data pemilih terjaga validitasnya. Karena hal ini yang biasanya menjadi objek pelaporan. “berdasarkan pengalaman kami, sering ada laporan penduduk yang sudah pindah alam, kemudian masih tercantum di DPT. Lebih baik jika forum seperti ini dijadikan tempat mencari solusi atas masalah yang sering terjadi di lapangan,” ujar Yudha. Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengelola dan Penyajian Data Disdukcapil Kota Serang Wulan Suminar menyampaikan bahwa, Disdukcapil sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki administrasi kependudukan di Kota Serang. “Untuk mempermudah pelayanan, kita punya program pelayanan keliling, jemput bola data kependudukan ke kelurahan se Kota Serang. Kita juga punya aplikasi smartdukcapil, disana masyarakat bisa melaporkan data kependudukan baik itu kematian, lahir, pindah dll tanpa harus ke disdukcapil,” kata Wulan. Sementara itu, Faridi Ketua Bawaslu Kota Serang menyampaikan bahwa perlu dibentuk jaringan komunikasi antar instansi terkait. Sehingga jika ada persoalan yang penting dapat segera ditindaklanjuti. “Buat saja grup whatsapp, kan dasar hukumnya sudah ada. Sehingga forumnya tidak hanya terbatas saat 3 (tiga) bulanan saja, tapi bisa setiap saat kita berdiskusi jika ada persoalan,” kata Faridi.      Acara diakhiri dengan pemberian Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berekelanjutan Periode Bulan Desember 2021, kepada peserta rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (jm)

Desain Grafis Kunci keberhasilan Sosialisasi

KOTA SERANG – KPU Kota Serang selenggarakan pelatihan jurnalistik dengan tema “Pembuatan Flyer Melalui Corel Draw" di Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong, Jum'at (24/12). Pemateri pelatihan ialah Janji Mustawa selaku pelaksana di Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kota Serang dan Akhmad Rojikin selaku moderator. Pelatihan diikuti oleh pimpinan beserta staf KPU Kota Serang. Dalam pemaparannya Janji mengungkapkan bahwa desain grafis tidak hanya dapat dilakukan melalui aplikasi corel draw, namun ada banyak aplikasi lain seperti xara designer, photoshop, canva, atau ms power point. “Berdasarkan pengalaman pertama kali membuat poster itu pakai power point sehingga hasilnya kurang bagus dan terkesan kaku, kemudian belajar di youtube tentang corel draw dan digunakan sampai sekarang,” Ujarnya Kalau ingin benar-benar mahir menggunakan corel draw harus sering berlatih. Berbagai macam cara berlatih dapat dilakukan seperti mengikuti kursus, atau melihat tutorial corel draw di Youtube. Selain itu, banyak website yang dapat membantu untuk mempermudah pembuatan poster atau flyer menggunakan corel draw. “Kalau mau download gambar atau animasi banyak website yang menyediakan secara gratis. kalau mau hapus background foto juga tidak perlu pakai cara manual, tapi bisa dengan cara online,” Kata Janji. Janji juga mengungkapkan pentingnya keahlian desain grafis untuk menyampaikan informasi kelembagaan kepada masyarakat. “Sekarang kecenderungannya masyarakat banyak memperoleh informasi melalui media sosial, hal tersebut merupakan peluang, tinggal perkuat saja keahlian desain grafisnya. Buat poster atau flyer yang informatif dan dipadukan teknik copywriting setelah itu posting di media sosial KPU Kota Serang,” ujarnya.          Setelah mendengarkan materi singkat terkait dengan Corel Draw, peserta langsung praktek membuat flyer. Pembuatan flyer berupa latar belakang, quote dan foto peserta. Pelatihan diakhiri dengan mengumpulkan hasil pembuatan flyer tersebut. (jm)

PPID KPU Kota Serang Sabet Predikat “Informatif”

Serang – KPU Banten melakukan rapat penyampaian hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten tahun 2021 di Aula KPU Banten, Jum’at 24 Desember 2021. Rapat dihadiri oleh KPU se-Provinsi Banten. Sedangkan KPU Kota Serang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas M. Fahmi Musyafa dan operator e-PPID Janji Mustawa. Rapat penyampaian monev ini dibuka oleh Anggota KPU Banten Ramelan. Dalam sambutannya Ramelan mengungkapkan pentingnya keterbukaan terhadap informasi publik karena sudah ada Undang-Undang No 14 Tahun 2008. “Kita harus mematuhi amanat UU No. 14 tahun 2008, atas dasar itu kemudian KPU Banten memperoleh predikat “informatif” dari Komisi Informasi Banten. Kami ingin KPU Kab/Kota se Provinsi Banten juga memperoleh hasil yang sama,” ujarnya sebelum acar dibuka. Sementara itu, Anggota KPU Banten lainnya Eka Satialaksmana menjabarkan tahapan monev ketebukaan informasi badan publik tahun 2021. mekanisme atau tahapan penilaian monev ini ada 5 (lima). Pertama-tama KPU Banten memberikan surat pemberitahuan beserta kuisioner kepada KPU Kab/Kota, kedua pengembalian kuesioner, ketiga pemeriksaan kuesioner, keempat melakukan uji petik pelayanan informasi ke PPID KPU Kab/Kota (Via e-PPID atau Whatsapp) dan visitasi badan publik ke KPU Kabupaten/Kota. “Dengan mekanisme seperti ini, kami pastikan hasil monev tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun,” kata Eka Hasil dari monev tersebut menempatkan KPU Kota Serang sebagai satu-satunya KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten yang memeperoleh predikat “informatif” dengan nilai akhir 94. KPU Kota Serang mengungguli KPU Pandeglang dengan predikat “menuju informatif” dengan nilai 80. Ada 3 (tiga) KPU Kab/Kota yang mendapatkan predikat “cukup informatif’ yaitu KPU Kota Tangerang, KPU Kab Tangerang dan KPU Kota Cilegon. Sedangkan KPU Lebak, KPU Tangerang Selatan dan KPU Kab Serang mendapatkan predikat “kurang informatif” dengan nilai dibawah 60. Paska kegiatan, Anggota KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa mengungkapkan rasa syukur atas predikat “informatif” yang diberikan oleh KPU Banten. “Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan predikat “informatif” satu-satunya se-Provinsi Banten. Keberhasilan ini diraih berkat kerja tim yang solid dan kompak”, ujarnya atasan PPID KPU Kota Serang, Hendro Sulistyo keberhasilan PPID mendapatkan predikat “informatif” karena faktor hilangnya ego sektoral di Sekretariat KPU Kota Serang. “selama informasi tersebut tidak dikecualikan, maka itu menjadi informasi publik yang wajib disediakan secara berkala, serta merta atau setiap saat. Mau itu dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen keuangan wajib tersedia,” kata Hendro. Ade Jahran selaku Ketua KPU Kota Serang menambahkan bahwa keberhasilan ini harus dimaknai sebagai anugerah. “keberhasilan ini anugerah dari Allah SWT sehingga harus kita syukuri. Cara bersyukur yang paling baik dengan meningkatkan kinerja dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Serang. Sehingga kita terus melangkah maju,”ujar Ade. (jm)

KPU Kota Serang Kaji Pembuatan Informasi Pemilu Terpusat

Serang – Informasi Pemilu dan Pemilihan merupakan produk yang dihasilkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Oleh sebab itu, wajib hukumnya KPU memberikan informasi tersebut kepada masyarakat. Era keterbukaan informasi juga menuntut KPU untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat secara massif dan mudah diakses. Salah Satu caranya dengan menggunakan platform media digital seperti aplikasi berbasis Web atau Aplikasi android. Hal ini yang menjadi latar belakang dibuatnya SiPangsi (Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi). Sipangsi memiliki beberapa fitur diantaranya E-Vote, PPID, JDIH, DPB, Cek Hak Pilih, Info Pilkada dll. Sistem ini dilaunching bersamaan dengan peresmian Rumah Pintar Pemilu di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan (22/12). KPU Kota Serang diwakili oleh Anggota KPU M. Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo dan Pelaksana Janji Mustawa hadir dalam acara tersebut. M. Taufik selaku ketua KPU Kota Tangsel mengungkapkan pentingnya sistem informasi ini sebagai media penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat tangsel. “SiPangsi kami persembahkan kepada masyarakat kota Tangsel sebagai media edukasi dan informasi kepemiluan. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Walikota Tangsel, karena hadirnya Sipangsi ini juga tidak terlepas dari dukungan anggaran maksimal dari Pemkot Tangsel,” ujarnya. Walikota Tangsel H. Benyamin Davnie yang juga hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi terhadap hadirnya SiPangsi. “KPU Kota Tangsel menggunakan nama yang bernuansa lokal yaitu Pangsi yang merupakan nama dari baju silat khas betawi. Dengan nama tersebut saya berharap Sipangsi ini menjadi media pendidikan politik bagi masyarakat Kota Tangsel,” ujarnya. Pramono U Tantowi Anggota KPU RI juga mengungkapkan manfaat lain dari SiPangsi. Selain bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangsel, Sipangsi juga bermanfaat bagi peserta pemilu.“Data pemilu yang ada di Sipangsi dapat dimanfaatkan untuk pemetaan suara dan perumusan strategi bagi partai politik atau calon independen. Di daerah mana yang kurang dan mana yang kuat itu bisa dilihat di Sipangsi ini” Kata Pria yang akrab disapa Mas Pram. Dalam persentasinya Anggota KPU Ade Wahyu Hidayat menyampaikan berbagai fitur Sipangsi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Tangsel. Diantaranya adalah Info Pilkada, Cek Hak Pilih, Lapor Pemilih Baru, Ubah data pemilih, Lapor pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan fitur baru yaitu E-Vote. “ diSipangsi ini masyarakat Kota Tangsel bisa melakukan cek data pemilih, mendapatkan informasi hasil pemilu sampai tingkat TPS, dan bisa menggunakan E-Vote untuk memilih ketua Osis di sekolah-sekolah atau pemilihan RT/RW,” kata Ade. Paska hadir dalam kegiatan launching tersebut, Anggota KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa mengungkapkan pentingnya KPU Kota Serang juga memiliki sistem informasi pemilu terpusat. Sistem ini nantinya tidak hanya menyajikan hasil pemilu dan pemilihan, namun juga mampu menyajikan fitur yang mampu memberikan edukasi dan inspirasi ke masyarakat Kota Serang terkait dengan pemilu dan pemilihan. “KPU Kota Serang juga harus punya sistem informasi terpusat yang lebih baik dari SIPangsi, untuk merealisasikan itu tentunya dibutuhkan dukungan dari stake holder di Kota Serang,” ujar fahmi    Menanggapi usul Fahmi tersebut, Hendro Sulistyo selaku Sekretaris KPU Kota Serang siap mendukung dari segi teknis. “Selama anggaran itu tersedia dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang, sekretariat siap melaksanakan usulan tersebut,” ujarnya “Akan tetapi dukungan anggaran dari KPU RI tidak akan cukup untuk membuat sistem tersebut, sehingga dibutuhkan support dari Pemerintah Kota Serang seperti yang dilakukan oleh Pemkot Kota Tangerang Selatan," Katanya lagi. (jm)