Berita Terkini

Tahapan Pemilu Perlu Segera Dipastikan

SERANG - Sejumlah kalangan berharap agar pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, segera memastikan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Karena dengan tahapan itu, parpol di daerah, akan segera mempersiapkan diri, utamanya berkenaan dengam verifikasi parpol dan pencalonan. Demikian kesimpulan sosialisasi hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, yang digelar Kesbangpol Kota Serang bekerjasama dengan KPU Kota Serang, di Flamengo Hotel, Rabu 16 Februari 2022. Tampil sebagai pembicara komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dan Nanas Nasihuddin, serta akademisi UIN SMH Banten Syaeful Bahri. Kegiatan juga dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Serang Ahmad Benbela. “Jika hari dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan, seharusnya KPU segera memfinalisasi tahapan. Agar kami bersiap,” kata politisi PKS Azri, yang hadir pada kegiatan tersebut. Hal yang sama dipertanyakan oleh Maskur Alamsyah, perwakilan dari Partai NasDem. “Kami hanya menerima informasi bahwa tahapan verifikasi parpol dan penyusunan dapil akan dilakukan akhir tahun ini. Karena itu kami berharap tahapan segera di fix kan agar kami di daerah punya kepastian dan segera memanaskan mesin parpol,” kata Maskur. Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, dalam draft rancangan tahapan pemilu, pengumuman pendaftaran parpol akan dilakukan bulan Agustus 2022. Sementara penataan dapil DPRD kabupaten/kota dimulai Oktober 2022. Sementara pencalonan dimulai Maret 2023. Hingga kini, kata Fierly, KPU RI baru menerbitkan SK nomor 21 tahun 2021 yang berisi penetapan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara. Sedangkan tahapan, masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR. Begitupun dengan hari dan tanggal pilkada. Belum ada SK KPU RI mengenai hal itu. Meski dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, sudah dimufakati bahwa pilkda digelar Rabu, 27 November 2024. “Sambil menunggu tahapan itu, KPU terus berupaya melakukan evaluasi atas kinerja kami sepanjang Pemilu 2019. Misalkan berkenaan dengan penggunaan alat kerja berbasis IT, seperti Sipol, Silon, dan Sidalih. Kami juga selalu mengkonsolidasikan data pemilih secara berkala. KPU juga mulai memotret potensi adanya himpitan tahapan antara pemilu dan pilkada. Mengacu pada draft tahapan, Januari 2024 itu ketika KPPS sedang sibuk mempersiapkan logistik pemilu, PPS dalam waktu bersamaan harus melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah. Bayangkan jika calon perseorangan itu ada di tingkat kota dan provinsi, sementara verifikasi harus dilakukan secara door to door mendatangi rumah pendukung. Arsiran tahapan itu kami teliti secara seksama agar tidak timbul masalah,” kata Fierly. Nanas Nasihudin menambahkan, payung hukum gelaran Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019 lalu. Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, jenis pemilihnya pun masih sama.  “Bahwa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS nanti adalah pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Karena itu kami mohonkan peran aktif parol dan ormas untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih. Karena pada gilirannya ini akan berdampak terhadap keterpilihan parpol,” kata Nanas. Syaeful Bahri menyoriti tentang manajerial TPS. Berdasarkan saran Forum Rektor, kata Syaeful, alangkah baiknya KPPS beranggotakan mahasiswa dengan usia relatif lebih muda. Ini untuk menghindari adanya faktor kelelahan KPPS akibat beban kerja yang menumpuk sebelum dan selama hari pemungutan suara. Syaeful juga menyoroti tentang partisipasi pemilih dan desain surat suara.  “Selain tahapan, KPU RI juga perlu segera memutuskan desain surat suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Apakah satu surat suara, dua, atau bahkan tiga. Yang jelas, kesulitan pemilih pada Pemilu 2019 lalu dimana di bilik TPS mereka harus mencoblos 5 surat suara selaligus, harus mampu dicarikan solusinya. Karena kesulitan pemilih itu nanti dampaknya pada tinggi angka suara tidak sah,” kata Syaeful. (xxxxxx)

Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2024

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024, Peluncuran tersebut diselenggarakan secara serentak di KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia, Senin 14 Februari 2022 di Aula RPP KPU Kota Serang. Dalam kesempatan ini turut hadir Walikota Serang, Asda 1 Kota Serang, perwakilan Polres kota Serang, Kesbangpol, Bawaslu, Dandim Serang, Disdukcapil, jajaran Forkopimda, dan perwakilan Partai Politik mengikuti Nobar Peluncuran  Hari Pemungutan Suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara daring. Syafrudin menyampaikan menyambut baik undangan KPU Kota Serang ini bahwa dalam kegiatan ini merupakan launching hari penetapan pemilu serentak di tahun 2024, serta sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik. Di Pemilu 2024 mendatang sangat berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya karena nanti terdapat pilkada serentak dan pemilu legislatif serentak. "Launching hari ini sudah ditentukan waktunya, bahwa di tahun 2024 untuk pemilihan legislatif di bulan Februari 2024 dan untuk pemilihan kepala daerah di bulan November 2024," Ucap Walikota Serang.  Selanjutnya, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat tersampaikan kepada partai politik dan masyarakat bahwa penetapan hari pemilu serentak sudah diumumkan.  Hari ini kita gelar launching, baru kita menunggu tahapan-tahapan selanjutnya ada namamya PKPU Tahapan. Kita akan ikut dengan aturan yang ada dari pusat. "Harapan pada peluncuran hari ini, dapat tersosialisasikan kepada partai politik dan masyarakat yang pada akhirnya pemilu di tahun 2024 tersukseskan," Imbuh Ade.  Acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan launching Hari Penetapan Pemilu Serentak tahun 2024. (RYN)

KPU Sambangi Komisi Informasi Banten

Kota Serang - Sebagai badan publik yang memperoleh predikat Informatif. KPU Kota Serang terus meningkatkan kulaitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan yang wajib dilakukan oleh KPU Kota Serang adalah pemenuhan terhadap informasi publik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana setiap badan publik wajib memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Atas dasar tersebut KPU Kota Serang melakukan audiensi sekaligus melakukan penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2021 ke Komisi Informasi Provinsi Banten (12/01). KPU diwakili oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Anggota Nanas Nasihudin, Patrudin, dan M. Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo, Plt Kasubbag Tekhupmas Diah Novianti, dan Pelaksana Janji Mustawa. Rombongan KPU disambut oleh Komisioner KI Banten Hilman dan Heri Wahidin beserta jajarannya. Berdasarkan PKPU no 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. pasal 46 ayat 1 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Sedangkan ayat 2  menyatakan bahwa salinan laporan layanan informasi publik disampaikan ke Komisi Informasi. “Agenda kami kesini adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menunaikan amanat Peraturan yaitu penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2021 yang telah dilakukan oleh KPU Kota Serang,” ujar Ade. Ade juga menceritakan keberhasilan KPU Kota Serang yang menjadi satu-satunya KPU yang mendapatkan predikat “Informatif” se-Provinsi Banten. “kami mendapatkan nilai 94, tertinggi dan nyaris sempurna berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten pada bulan desember 2021 kemarin,” ujarnya lagi. Komisioner Komisi Informasi Hilman menyambut baik kehadiran KPU Kota Serang ke KI Banten. Audiensi ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan-kebijakan strategis badan publik untuk perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “KPU Kota Serang yang pertama dalam penyerahan dokumen laporan layanan informasi publik tahun 2021 ke Komisi Informasi Banten, kita juga harus banyak diskusi terkait dengan pelayanan informasi publik ketika tahapan pemilu dan pemilihan, karena jelas berbeda kondisinya,” kata Hilman.         Setidaknya ada tiga poin penting dalam audiensi ini. Pertama, KI akan melakukan sosialisasi Perkip No 1 tahun 2021 tentang Standart layanan Informasi Publik. Kedua, FGD (Focus Group Discussion) antara Komisi Informasi dengan KPU berkaitan dengan pelayanan informasi publik saat tahapan pemilu dan pemilihan dilaksanakan. Ketiga, pemanfaatan website untuk mempermudah pemberian informasi publik kepada masyarakat. (jm)

KPU Perkuat Kajian Kepemiluan

KOTA SERANG - KPU Kota Serang akan memperkuat agenda kajian kepemiluan yang sudah dilangsungkan sejak bulan Oktober 2021. Pada tiga bulan awal tahun 2022, kajian akan berfokus pada 3 isu besar.  Pada bulan Januari, kajian akan mengulas mengenai alat kerja KPU, yakni pengenalan Model A sebagai rumpun data pemilih; Model B sebagai rumpun pencalonan; Model C adalah alat kerja KPPS; dan Model D tentang alat kerja rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dan KPU kabupaten/kota.  Pada bulan Februari, kajian akan bertema penggunaan IT kepemiluan. Yakni Sidalih, Situng, Silon, dan Sakti. Penerapan IT ini menjadi penting untuk mempercepat kerja operasional KPU sekaligus menopang asas transparansi. Sementara bulan Maret, adalah kajian mengenai sejarah pemilu di Indonesia. Yakni Pemilu 1955 sebagai pemilu pertama di Indonesia; Pemilu 1999 sebagai pemilu perdana di era Reformasi; Pemilu 2004 adalah kali pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat; dan Pemilu 2009 karena adanya perubahan teknik memberikan suara di TPS yang awalnya mencoblos menjadi mencontreng. Demikian keputusan rapat pleno perdana KPU Kota Serang di awal tahun 2022, Senin 3 Januari, di RPP Ki Mas Jong. Rapat dihadiri seluruh komisioner, sekretaris, kasubbag, dan staf pelaksana. Sebelum rapat, digelar apel yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo. “Pemateri kajian itu seluruhnya staf pelaksana KPU. Namanya kajian Kamisan. Karena dilakukan sepekan sekali setiap hari Kamis siang. Ini bukan saja pengembangan kapasitas, tapi juga melatih aparatur KPU agar cakap bicara di hadapan publik. Setiap kajian nantinya dimoderatori oleh komisioner yang membidangi. Tradisi ini akan kami pertahankan untuk mempersiapkan diri menuju Pemilu 2024,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri. Anggota KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, pihaknya juga akan melanjutkan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Jika pada tahun 2021, KPU Goes to RT berfokus pada data pemilih meninggal dunia dan pemilih baru, maka tahun ini akan difokuskan pada data invalid. “Data invalid yang harus segera kita jemput bola ke lapangan adalah data pemilih yang usianya di atas 100 tahun dan data pemilih yang tidak ada nomor kartu keluarga (NKK) nya. Ini harus kita klarifikasi ke RT RW dan jika memungkinkan langsung kepada si pemilih atau keluarganya. Tahun ini juga kami akan mulai melakukan regrouping TPS. Karena banyak perumahan baru di sejumlah tempat, dia belum terakomodir dalam sebuah TPS. Padahal di perumahan itu jumlah penghuninya sudah ada yang lebih dari 150 KK. Patokannya adalah TPS kami di Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.828 TPS tersebar di 66 kelurahan dan 6 kecamatan,” kata Patrudin. (fmm)

Proses Seleksi Kunci Integritas Penyelenggaraan Pemilu

KOTA SERANG - KPU Kota Serang selenggarakan kajian tematik kepemiluan dengan tema “Integritas Proses dan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara” di Rumah Pintar Pemilu Ki Mas Jong, Jum'at (31/12). Pemantik kajian tematik adalah Janji Mustawa dan Anggota KPU Fierly Murdlyat Mabrurri sebagai penyimpul kajian. Kajian tematik ini diikuti oleh Pimpinan dan staff pelaksana KPU Kota Serang. Pada awal kajian, Janji membagi integritas menjadi dua bagian yaitu pengendalian internal dan partisipasi eksternal. Pengendalian internal merupakan cara bagaimana kita membangun dan mempertahankan identitas diri. Partispasi eksternal merupakan cara mewujudkan keputusan dan tindakan yang baik berdasarkan identitas diri itu. “Integritas merupakan problem manusia zaman akhir, karena tidak punya identitas diri atau mudah terpengaruh orang lain sehingga menyebabkan hidupnya terdikte. Terdikte oleh perilaku orang lain, atau terdikte oleh lingkungan,” ujar Janji. Dari konsepsi integritas tersebut kemudian dirumuskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 Penyelenggaraan Pemilu Harus Memenuhi Prinsip Mandiri, Jujur, adil, Berkepastian Hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, Efektif dan efisien. “Penyelenggaraan pemilu dinyatakan berintegritas jika mampu melaksanakan dengan baik amanat UU No. 17 pasal 2 dan pasal 3 tersebut,” ujar janji lagi.   Dalam pemaparannya Janji menyoroti data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang menurun dan banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Selain itu, diungkap juga data Bawaslu terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilu 2019. Data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Banten sejak tahun 2018 – 2020 terus menurun. Tahun 2018 sebesar 79,4, 2019 sebesar 78,01, dan 2020 sebesar 76,55. Sedangkan dua aspek IDI yang bersentuhan langsung dengan penyelenggara pemilu, yaitu kecurangan dalam penghitungan suara dan Keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan pemilu juga menurun. Pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP juga tidak pernah berkurang. Dalam kurun waktu 2012 – 2020 terdapat 1.756 perkara yang teregistrasi dengan jumlah teradu mencapai 6.831 orang. Artinya rata-rata setiap tahunnya DKPP meregistrasi 195 perkara dengan 759 teradu. Sebagian besar pelanggaran kode etik terjadi pada saat pemilu atau pemilihan dan yang menjadi teradu terbanyak adalah penyelenggara di tingkat Kabupaten atau Kota.       Data Bawaslu Banten terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), menyebutkan, dari beberapa indikator masih banyak TPS masuk dalam kategori rawan di Kota Serang. Data Bawaslu Kota Serang juga menemukan pelanggaran di TPS 5 Kel Cipocok Jaya, Kec. Cipocok Jaya dan TPS 24 Kel. Sumur Pecung, Kec Serang. Pelanggaran ini menyebabkan Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut. Menanggapi data tersebut, M. Fahmi Musyafa Anggota KPU Kota Serang mengungkapkan pelanggaran di TPS 5 itu administratif kalau di TPS 24 ada unsur pidana. “ada budaya pembiaran atau menganggap sepele prosedur atau aturan. Khusus di TPS 24 memang sudah budaya sejak lama terjadi budaya tersebut,” katanya Fierly juga menyoroti penegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, “Paska terjadi pelanggaran, KPU langsung memberhentikkan petugas KPPS dan menggantinya dengan petugas baru pada saat PSU. Disisi lain, Pengawas TPS yang membiarkan kejadian itu terjadi, padahal jelas-jelas dia mengetahui, tidak pernah diberi hukuman,” ujarnya         Data-data tersebut menunjukkan manajemen pemilu kita masih jauh dari kata sempurna dan masih perlu banyak perubahan. Salah satunya adalah mekanisme seleksi penyelenggara pemilu. Menurut Janji, seleksi penyelenggara pemilu baik itu Komisioner, ASN, tenaga Honor sampai dengan badan ad hoc harus diselenggarakan secara transparan dan bebas dari KKN. Jika itu dilakukan integritas penyelenggaraan pemilu dapat terwujud. “Perlu ada formula baru terkait dengan seleksi penyelenggara pemilu. secara teknis, tunjuk saja kampus-kampus ternama baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan seleksi Anggota KPU, tenaga honor dan badan ad hoc,” kata Janji. Dalam pemaparannya Janji juga menyampaikan perbandingan penyelenggaraan pemilu di Australia dan Indonesia dari berbagai aspek. Yaitu aspek Sistem kepartaian, kewajiban mengikuti pemilu, biaya pendaftaran calon DPR/DPD, jenis pemilihan, jumlah kursi, waktu pemilihan, penghitungan suara cara memilih disurat suara, konversi suara menjadi kursi, tempat memilih, pengawasan pemilu, dan pengelolaan website. (jm)

KPU Sambangi Polres Serang Kota

Kota Serang – Dalam rangka persiapan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,  KPU Kota Serang lakukan audiensi ke Polres Serang Kota. KPU diwakili oleh Ketua Ade Jahran, Anggota Patrudin dan M. Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo dan Pelaksana Janji Mustawa. Rombongan KPU disambut hangat oleh Kapolres Serang AKBP. Maruli Ahiles Hutapea dan Kabag Ops Kompol. Yudha Hermawan di Ruang kerja Kapolres Serang Kota. Rabu, 29 Desember 2021. Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menyampaikan bahwa audiensi ini sebagai bentuk silaturahmi sekaligus perkenalan. “Kita kesini dalam rangka silaturahmi saja, saya bersama 2 (dua) orang komisioner beserta Sekretaris yang baru menjabat sekitar 3 (tiga) bulan dan satu orang staf,” ujar Ade. “Selain itu, kita ingin membangun sinergi antara KPU dan Polres Serang Kota, Hal itu menjadi penting karena tahapan Pemilu serentak tahun 2024, kemungkinan akan dilaksanakan tahun depan," katanya lagi. Kapolres Kota Serang AKBP. Marulli Ahiles Hutapea menyambut dengan baik kehadiran KPU Kota Serang di ruang kerjanya. “Saya menyambut baik kehadiran KPU Kota Serang, kalau ada kendala yang dalam tahapan pemilu terutama soal keamanan, kita siap bantu dan bersinergi,” ujarnya   Program kerja KPU Kota Serang sekarang lebih fokus pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pemilih Kota Serang per Desember 2021 berjumlah 471.271 orang. Sedangkan kendala muncul karena tahapan yang beririsan, pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan tahun 2024 walaupun dibulan yang berbeda. Kendala berikutnya pada tahapan pemilu biasanya pada saat kampanye. “Terkadang ada peserta pemilu yang tidak lapor ke kami dan ke pihak kepolisian terkait dengan izin keramaian,” ujar Ade. Kemudian pada saat penetapan alokasi kursi pada tiap-tiap dapil. “Jika komposisi penduduk tidak berubah, Ada potensi perpindahan kursi antara dapil satu dengan dapil lainnya, ini yang biasanya diprotes oleh peserta pemilu,” kata Fahmi. Kabag Ops, Kompol. Yudha Hermawan memberikan masukkan kepada KPU agar pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilaksanakan dalam satu hari yang sama. “berdasarkan pengalaman tahun 2019, banyak penyelenggara yang sakit sampai meninggal, di pihak kepolisian juga, karena terlalu lelah dalam melakukan pengamanan, banyak anggota yang kecelakaan," kata Yudha. “Untuk mengatasi hal tersebut, KPU RI sedang mengkaji penyederhanaan surat suara dan formulir yang akan digunakan pada pemilu tahun 2024. Dengan penyederhanaan itu, diharapkan dapat mempermudah dan mengurangi jam kerja petugas KPPS,” kata Ade. Audiensi ditutup dengan pemberian plakat dari ketua KPU Kota Serang kepada Kapolres Serang Kota. (jm)