Berita Terkini

KPU Ajak Pemilih Cegah Pelanggaran

SERANG - KPU Kota Serang mengajak masyarakat pemilih untuk secara sadar mencegah sekaligus menindak setiap jenis pelanggaran pemilu dan pemilihan. Mengingat adanya himpitan tahapan antara pemilu dan pemilihan 2024, ditambah dengan sengitnya kompetisi antar parpol dan kandidat, KPU mendorong agar tercipta konsolidasi masyarakat sipil yang kuat dan berdaya untuk mencegah dan menindak setiap pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Demikian kesimpulan sosialisasi yang digelar Badan Kesbangpol Kota Serang bekerjasama dengan KPU Kota Serang, Selasa 8 Maret 2022, di Hotel Flamengo. Hadir pada kesempatan itu Asda I Pemkot Serang Subagyo, Kepala Badan Kesbangpol Kota Serang Ahmad Benbela, komisioner KPU, dan puluhan peserta perwakilan ormas dan parpol. Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, dalam rezim pemilu dan atau pemilihan dikenal adanya empat jenis pelanggaran. Yakni, pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu “Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan. Pada Pemilu 2019 di Kota Serang, terdapat satu pelanggaran administratif di TPS yang oleh Bawaslu direkomendasikan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU), yakni di Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya,” kata Fierly. Mengenai tindak pidana pemilu, kata Fierly, dalam UU 7/2017 terdapat 66 pasal, dan 21 ayat, yang mengatur tentang pidana pemilu. Lengkap dengan saknsinya. Hal itu tertuang dari pasal 488 hingga pasa 554. Di Kota Serang pada Pemilu 2019 lalu terjadi tindak pidana oleh oknum KPPS di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang. Empat orang pelaku kemudian dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh PN Serang. “Sementara pada Pilkada Kota Serang 2018, terjadi praktek pidana berupa politik uang di Kecamatan Taktakan. Kedua pelaku dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Serang. Atas kejadian itu, kita semua harus mampu memetik pelajaran,” ungkap Fierly. Fierly menjelaskan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebogai penyelenggara pemilu. Sepanjang tahun 2012 hingga tanggal 8 Maret 2019, kata Fierly, terdapat 3.284 perkara pengaduan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu ke DKPP. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu, diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.  Anggota KPU Kota Serang Patrudin menuturkan, berdasarkan pengalaman, ada sejumlah praktek pelanggaran dan atau kecurangan yang terjadi selama pemilu dan pilkada. Yakni politik uang, golput, intimidasi terhadap pemilih, kampanye hitam, serta merebaknya isu hoax. Kata Iip, peran pemuka agama dan pendidik menjadi penting untuk mencegah terjadinya konflik yang mungkin timbul akibat adanya pelanggaran tersebut.  Patrudin menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Dalam sistem kepemiluan kita, juga dikenal adanya sengketa. Yakni sengketa proses dan perselisihan hasil pemilu atau PHP. Sengketa proses dapat diajukan antar peserta pemilu dengan peserta pemilu, atau antara peserta pemilu dengan KPU, sebagai akibat dari timbulnya keputusan KPU dalam setiap tahapan. Bawaslu yang berwenang menangani sengketa ini. Sementara mengenai PHP pemilu atau pilkada, hanya dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Patrudin. (yan)

Pemilih Kota Serang Sebanyak 471.960

KOTA SERANG - Rekapitulasi jumlah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) Kota Serang pada bulan Februari 2022 adalah sebanyak 471.960, terdiri dari laki-laki 238.376, dan perempuan 233.584. Jika dibandingkan dengan DPB bulan sebelumnya Januari 2022, terjadi penambahan sebanyak 289 pemilih.  Demikian kesimpulan rapat koordinasi pemutakhiran DPB yang digelar secara daring oleh KPU Kota Serang, Jumat 4 Maret 2022. Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, rekapitulasi tersebut suda sesuai dengan apa yang termaktub dalam Sidalih berkelanjutan, sekaligus mempedomani Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2021.  Nanas menuturkan, kontribusi data diperoleh dari Disdukcapil dan tanggapan masyarakat. KPU, kata Nanas, juga akan melanjutkan agenda Goes to RT, pada pekan kedua Maret. Tujuannya adalah untuk menginventarisasi data pemilih yang meninggal dunia. “Tentu Goes to RT ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dan dilakukan secara bertahap. Kali pertama nanti kami akan datangi Kelurahan Serang karena relawan kami disana sudah mampu memetakan secara rinci data pemilih yang telah meninggal dunia. Kami juga akan mengakses data korban meninggal dunia yang terjadi akibat banjir yang melanda Kota Serang, 2 Maret 2022 yang lalu,” kata Nanas, usai memandu jalannya rapat. Nanas menjelaskan, KPU juga secepatnya akan berkonsultasi dengan Dinkes dan Dinsos Kota Serang. Tujuannya agar tercipta konsolidasi data penyandang disabilitas yang lebih valid. Sebelumnya, pada akhir bulan Februari lalu, KPU sudah menerima data pemilih disabilitas dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) sebanyak 143 orang. Selain itu, koordinasi dengan kedua OPD dimaksud, juga untuk memetakan pemilih dengan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penghuni panti rehabilitasi narkoba. Di tempat yang sama, Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, untuk membangun partisipasi aktif para pemangku kepentingan pemilu, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak. Hal ini perlu agar tercipta kebutuhan kolektif bahwa DPB ini menjadi tanggung jawab bersama guna menciptakan data pemilih yang valid. “Pekan depan kami akan bersurat kepada lima elemen. Yakni parpol peserta Pemilu 2019, perguruan tinggi negeri dan swasta, ormas, ormawa, dan SMA/sederajat negeri dan swasta. Surat itu berisi himbauan sekaligus ajakan agar para pihak memberikan tanggapan atas dinamika DPB. Bisa berupa data pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, atau pemilih yang meninggal dunia. Kami berharap betul, partisipasi dari kelilma elemen ini pada akhirnya mampu membuat peningkatan secara kuantitas DPB pada bulan berikutnya. Secara elektoral, parpol mestinya menjadi pihak yang berkepentingan terhadap DPB ini. Karena merekalah nantinya yang akan tampil sebagai kontestan pemilu merebutkan suara pemilih. Karena itu kami harapkan betul tanggapan dari parpol,” kata Fierly. (yan)

Tahapan Pemilu Perlu Segera Dipastikan

SERANG - Sejumlah kalangan berharap agar pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, segera memastikan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Karena dengan tahapan itu, parpol di daerah, akan segera mempersiapkan diri, utamanya berkenaan dengam verifikasi parpol dan pencalonan. Demikian kesimpulan sosialisasi hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, yang digelar Kesbangpol Kota Serang bekerjasama dengan KPU Kota Serang, di Flamengo Hotel, Rabu 16 Februari 2022. Tampil sebagai pembicara komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dan Nanas Nasihuddin, serta akademisi UIN SMH Banten Syaeful Bahri. Kegiatan juga dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Serang Ahmad Benbela. “Jika hari dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan, seharusnya KPU segera memfinalisasi tahapan. Agar kami bersiap,” kata politisi PKS Azri, yang hadir pada kegiatan tersebut. Hal yang sama dipertanyakan oleh Maskur Alamsyah, perwakilan dari Partai NasDem. “Kami hanya menerima informasi bahwa tahapan verifikasi parpol dan penyusunan dapil akan dilakukan akhir tahun ini. Karena itu kami berharap tahapan segera di fix kan agar kami di daerah punya kepastian dan segera memanaskan mesin parpol,” kata Maskur. Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, dalam draft rancangan tahapan pemilu, pengumuman pendaftaran parpol akan dilakukan bulan Agustus 2022. Sementara penataan dapil DPRD kabupaten/kota dimulai Oktober 2022. Sementara pencalonan dimulai Maret 2023. Hingga kini, kata Fierly, KPU RI baru menerbitkan SK nomor 21 tahun 2021 yang berisi penetapan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara. Sedangkan tahapan, masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR. Begitupun dengan hari dan tanggal pilkada. Belum ada SK KPU RI mengenai hal itu. Meski dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, sudah dimufakati bahwa pilkda digelar Rabu, 27 November 2024. “Sambil menunggu tahapan itu, KPU terus berupaya melakukan evaluasi atas kinerja kami sepanjang Pemilu 2019. Misalkan berkenaan dengan penggunaan alat kerja berbasis IT, seperti Sipol, Silon, dan Sidalih. Kami juga selalu mengkonsolidasikan data pemilih secara berkala. KPU juga mulai memotret potensi adanya himpitan tahapan antara pemilu dan pilkada. Mengacu pada draft tahapan, Januari 2024 itu ketika KPPS sedang sibuk mempersiapkan logistik pemilu, PPS dalam waktu bersamaan harus melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah. Bayangkan jika calon perseorangan itu ada di tingkat kota dan provinsi, sementara verifikasi harus dilakukan secara door to door mendatangi rumah pendukung. Arsiran tahapan itu kami teliti secara seksama agar tidak timbul masalah,” kata Fierly. Nanas Nasihudin menambahkan, payung hukum gelaran Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019 lalu. Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, jenis pemilihnya pun masih sama.  “Bahwa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS nanti adalah pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Karena itu kami mohonkan peran aktif parol dan ormas untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih. Karena pada gilirannya ini akan berdampak terhadap keterpilihan parpol,” kata Nanas. Syaeful Bahri menyoriti tentang manajerial TPS. Berdasarkan saran Forum Rektor, kata Syaeful, alangkah baiknya KPPS beranggotakan mahasiswa dengan usia relatif lebih muda. Ini untuk menghindari adanya faktor kelelahan KPPS akibat beban kerja yang menumpuk sebelum dan selama hari pemungutan suara. Syaeful juga menyoroti tentang partisipasi pemilih dan desain surat suara.  “Selain tahapan, KPU RI juga perlu segera memutuskan desain surat suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Apakah satu surat suara, dua, atau bahkan tiga. Yang jelas, kesulitan pemilih pada Pemilu 2019 lalu dimana di bilik TPS mereka harus mencoblos 5 surat suara selaligus, harus mampu dicarikan solusinya. Karena kesulitan pemilih itu nanti dampaknya pada tinggi angka suara tidak sah,” kata Syaeful. (xxxxxx)

Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2024

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024, Peluncuran tersebut diselenggarakan secara serentak di KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia, Senin 14 Februari 2022 di Aula RPP KPU Kota Serang. Dalam kesempatan ini turut hadir Walikota Serang, Asda 1 Kota Serang, perwakilan Polres kota Serang, Kesbangpol, Bawaslu, Dandim Serang, Disdukcapil, jajaran Forkopimda, dan perwakilan Partai Politik mengikuti Nobar Peluncuran  Hari Pemungutan Suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara daring. Syafrudin menyampaikan menyambut baik undangan KPU Kota Serang ini bahwa dalam kegiatan ini merupakan launching hari penetapan pemilu serentak di tahun 2024, serta sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik. Di Pemilu 2024 mendatang sangat berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya karena nanti terdapat pilkada serentak dan pemilu legislatif serentak. "Launching hari ini sudah ditentukan waktunya, bahwa di tahun 2024 untuk pemilihan legislatif di bulan Februari 2024 dan untuk pemilihan kepala daerah di bulan November 2024," Ucap Walikota Serang.  Selanjutnya, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat tersampaikan kepada partai politik dan masyarakat bahwa penetapan hari pemilu serentak sudah diumumkan.  Hari ini kita gelar launching, baru kita menunggu tahapan-tahapan selanjutnya ada namamya PKPU Tahapan. Kita akan ikut dengan aturan yang ada dari pusat. "Harapan pada peluncuran hari ini, dapat tersosialisasikan kepada partai politik dan masyarakat yang pada akhirnya pemilu di tahun 2024 tersukseskan," Imbuh Ade.  Acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan launching Hari Penetapan Pemilu Serentak tahun 2024. (RYN)

KPU Sambangi Komisi Informasi Banten

Kota Serang - Sebagai badan publik yang memperoleh predikat Informatif. KPU Kota Serang terus meningkatkan kulaitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan yang wajib dilakukan oleh KPU Kota Serang adalah pemenuhan terhadap informasi publik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana setiap badan publik wajib memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Atas dasar tersebut KPU Kota Serang melakukan audiensi sekaligus melakukan penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2021 ke Komisi Informasi Provinsi Banten (12/01). KPU diwakili oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Anggota Nanas Nasihudin, Patrudin, dan M. Fahmi Musyafa, Sekretaris Hendro Sulistyo, Plt Kasubbag Tekhupmas Diah Novianti, dan Pelaksana Janji Mustawa. Rombongan KPU disambut oleh Komisioner KI Banten Hilman dan Heri Wahidin beserta jajarannya. Berdasarkan PKPU no 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. pasal 46 ayat 1 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Sedangkan ayat 2  menyatakan bahwa salinan laporan layanan informasi publik disampaikan ke Komisi Informasi. “Agenda kami kesini adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menunaikan amanat Peraturan yaitu penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2021 yang telah dilakukan oleh KPU Kota Serang,” ujar Ade. Ade juga menceritakan keberhasilan KPU Kota Serang yang menjadi satu-satunya KPU yang mendapatkan predikat “Informatif” se-Provinsi Banten. “kami mendapatkan nilai 94, tertinggi dan nyaris sempurna berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten pada bulan desember 2021 kemarin,” ujarnya lagi. Komisioner Komisi Informasi Hilman menyambut baik kehadiran KPU Kota Serang ke KI Banten. Audiensi ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan-kebijakan strategis badan publik untuk perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “KPU Kota Serang yang pertama dalam penyerahan dokumen laporan layanan informasi publik tahun 2021 ke Komisi Informasi Banten, kita juga harus banyak diskusi terkait dengan pelayanan informasi publik ketika tahapan pemilu dan pemilihan, karena jelas berbeda kondisinya,” kata Hilman.         Setidaknya ada tiga poin penting dalam audiensi ini. Pertama, KI akan melakukan sosialisasi Perkip No 1 tahun 2021 tentang Standart layanan Informasi Publik. Kedua, FGD (Focus Group Discussion) antara Komisi Informasi dengan KPU berkaitan dengan pelayanan informasi publik saat tahapan pemilu dan pemilihan dilaksanakan. Ketiga, pemanfaatan website untuk mempermudah pemberian informasi publik kepada masyarakat. (jm)

KPU Perkuat Kajian Kepemiluan

KOTA SERANG - KPU Kota Serang akan memperkuat agenda kajian kepemiluan yang sudah dilangsungkan sejak bulan Oktober 2021. Pada tiga bulan awal tahun 2022, kajian akan berfokus pada 3 isu besar.  Pada bulan Januari, kajian akan mengulas mengenai alat kerja KPU, yakni pengenalan Model A sebagai rumpun data pemilih; Model B sebagai rumpun pencalonan; Model C adalah alat kerja KPPS; dan Model D tentang alat kerja rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dan KPU kabupaten/kota.  Pada bulan Februari, kajian akan bertema penggunaan IT kepemiluan. Yakni Sidalih, Situng, Silon, dan Sakti. Penerapan IT ini menjadi penting untuk mempercepat kerja operasional KPU sekaligus menopang asas transparansi. Sementara bulan Maret, adalah kajian mengenai sejarah pemilu di Indonesia. Yakni Pemilu 1955 sebagai pemilu pertama di Indonesia; Pemilu 1999 sebagai pemilu perdana di era Reformasi; Pemilu 2004 adalah kali pertama pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat; dan Pemilu 2009 karena adanya perubahan teknik memberikan suara di TPS yang awalnya mencoblos menjadi mencontreng. Demikian keputusan rapat pleno perdana KPU Kota Serang di awal tahun 2022, Senin 3 Januari, di RPP Ki Mas Jong. Rapat dihadiri seluruh komisioner, sekretaris, kasubbag, dan staf pelaksana. Sebelum rapat, digelar apel yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo. “Pemateri kajian itu seluruhnya staf pelaksana KPU. Namanya kajian Kamisan. Karena dilakukan sepekan sekali setiap hari Kamis siang. Ini bukan saja pengembangan kapasitas, tapi juga melatih aparatur KPU agar cakap bicara di hadapan publik. Setiap kajian nantinya dimoderatori oleh komisioner yang membidangi. Tradisi ini akan kami pertahankan untuk mempersiapkan diri menuju Pemilu 2024,” kata Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri. Anggota KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, pihaknya juga akan melanjutkan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Jika pada tahun 2021, KPU Goes to RT berfokus pada data pemilih meninggal dunia dan pemilih baru, maka tahun ini akan difokuskan pada data invalid. “Data invalid yang harus segera kita jemput bola ke lapangan adalah data pemilih yang usianya di atas 100 tahun dan data pemilih yang tidak ada nomor kartu keluarga (NKK) nya. Ini harus kita klarifikasi ke RT RW dan jika memungkinkan langsung kepada si pemilih atau keluarganya. Tahun ini juga kami akan mulai melakukan regrouping TPS. Karena banyak perumahan baru di sejumlah tempat, dia belum terakomodir dalam sebuah TPS. Padahal di perumahan itu jumlah penghuninya sudah ada yang lebih dari 150 KK. Patokannya adalah TPS kami di Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.828 TPS tersebar di 66 kelurahan dan 6 kecamatan,” kata Patrudin. (fmm)