Berita Terkini

Studi Sirekap

Divisi Teknis KPU Kota Serang berkunjung ke kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Senin 30 November 2020. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM didampingi staf pelaksana Diah Novianti dan Janji Mustawa, diterima oleh Divisi Teknis KPU Tangsel Mudjahid Zein dan Divisi SDM Parmas KPU Kota Tangsel Ade Wahyu Hidayat. Dalam pertemuan, jajaran Divisi Teknis KPU Kota Serang belajar banyak tentang penerapan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pilkada 2020. KPU Kota Tangsel bersiap diri untuk melatih KPPS agar mampu mengoperasionalkan Sirekap. Dan terpenting, KPU Kota Tangsel juga menyiapkan KPPS agar taat terhadap penerapan SOP di TPS sekaligus menerapkan protokol kesehatan.

KPU Ulas Norma Baru Tentang PAW

SERANG – KPU Kota Serang mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kepada pengurus parpol, Kamis 26 November 2020, di sebuah resto. Pada kesempatan tersebut, dijelaskan beberapa norma baru tata kelola PAW oleh pemateri Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Masudi. “Sebenarnya yang prinsipil dari perbedaan antara Peraturan KPU 6/2019 dengan Peraturan KPU 6/2017 ini adalah bagaimana cara KPU bekerja dalam menangani PAW. Selebihnya cenderung sama. Kini kami tidak lagi harus mengklarifikasi calon yang diberhentikan oleh parpol. Karena peserta pemilu dimaknai adalah parpol. Maka proses pemberhentian anggota parpol, menjadi kewenangan mutlak pengurus parpol. KPU tidak perlu lagi mempertanyakan alasan pemberhentian itu. Peraturan KPU 6/2017 masih mengatur bagaimana KPU melakukan klarifikasi anggota yang diberhentikan itu,” kata Masudi. Hal lain, kata Masudi, pada Peraturan KPU Nomor 6/2019, pasal 23 ayat 4 disebutkan, dalam hal calon PAW yang diberhentikan sebagai anggota parpol mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, KPU menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Politik tersebut. Sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi dilakukan, KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, alasan dilakukannya PAW, baik yanhg tertuang dalam Peraturan KPU 6/2019 maupun Peraturan KPU 6/2017, masih tetap sama. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. “Harapan kami tercipta persepsi yang sama dari seluruh parpol atas Peraturan KPU 6/2019 ini. Sehingga ke depan kelak terjadi PAW, tidak ada prosedur yang dilanggar,” kata Fierly. Hadir pada kesempatan tersebut, 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Serang hasil Pemilu 2019. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Berikutnya Partai Berkarya, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. KPU juga mengundang perwakilan Sekretariat DPRD, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, dan Bawaslu Kota Serang. (***)

Lagi, KPU Gelar Rapid Test

SERANG – KPU Kota Serang untuk kedua kalinya melakukan rapid test kepada komisioner dan jajaran sekretariat, Jumat 27 November 2020. Rapid test pertama dilakukan Senin 27 Juli 2020 silam. Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona. Setelah dilakukan tes, 22 peserta rapid test KPU Kota Serang dinyatakan non reaktif. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, mengacu pada surat edaran Ketua KPU RI nomor 19 tahun 2020, di lingkungan KPU dibentuk tim penanganan Covid 19. Di KPU Kota Serang sendiri, kata Patrudin, tim itu sudah dibentuk sejak pekan kedua bulan Juni silam. “Tugas tim itu memastikan protokol kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan KPU. Di antaranya dengan cara melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk kantor, mewajibkan seluruh pegawai menggunakan masker, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta melakukan physical distancing dalam semua aktifitas kerja,” kata Fierly. Meski tanpa tahapan pilkada, KPU Kota Serang tetap menggelar aktifitas kerja yang berhubungan dengan kepemiluan yang melibatkan banyak pihak. “Konsentrasi kami sekarang adalah penyusunan daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Aktifitas itu membutuhkan interaksi dengan banyak pihak. Dalam menyusun DPB misalkan kami agendakan untuk pendataan terbatas ke lapangan dan sosialisasi tatap muka dengan sejumlah elemen. Jadi rapid test ini penting sebagai upaya perlindungan diri,” kata Patrudin. (***)

5 Catatan Evaluatif DPB

SERANG – Setidaknya ada lima catatan yang mengemuka dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak pilkada pada tahun 2020 ini. Kelima catatan itu adalah mengenai kepastian regulasi, dukungan kebijakan daerah, partisipasi publik, sumber dan ketersediaan data, serta konsistensi dan kesinambungan kegiatan. Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, pada rapat evaluasi pemutakhiran DPB yang digelar KPU Kota Serang, Senin 23 November 2020. Selain Agus Sutisna, pemateri dalam evaluasi adalah Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono, dan Kabid PIAK Disdukcapil Kota Serang Apay Supardi.“ Dari sisi regulasi, kami masih menanti sebuah Peraturan KPU yang khusus mengatur mengenai tata laksana DPB ini. Kaitan dengan itu, kami juga berharap ada Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. Sehingga data yang terhimpun setiap bulan dalam rapat pleno DPB, bisa langsung dieksekusi pada Sidalih dimaksud,” kata Agus. Tentang dukungan kebijakan daerah, kata Agus, ini menilik pada sejumlah temuan bahwa KPU kabupaten Kota kesulitan dalam mengembangkan kegiatan pemutakhiran DPB ini karena minimnya anggaran. Karena itu pemerintah daerah dapat membantu dengan cara mengalokasikan dana hibah. “Partisipasi publik yang kami maksud adalah tentang peran parpol. Dalam setiap kesempatan pleno, kami jarang melihat kehadiran parpol. Padahal, DPB ini erat kaitannya dengan kepentingan mereka saat pilkada maupun pemilu. Kami berharap betul ada masukan aktif dari parpol.” Sumber dan ketersediaan data juga masih menjadi tantangan dalam validasi DPB. “Kami membuka ruang tanggapan masyarakat. Tapi sayangnya, elemen data yang disampaikan publik maupun pihak terkait kepada KPU, kadang tidak lengkap. Biasanya hanya mencantumkan nama dan NIK. Sementara alamat dan status si pemilih tidak disampaikan. Ini tentu menjadi kesulitan tersendiri bagi kami untuk melakukan verifikasi. ”KPU, lanjut Agus, akan berupaya agar pemutakhiran DPB dapat serentak dilakukan seluruh KPU se-Indonesia tahun 2021 mendatang. Mengingat tahun depan dipastikan tidak ada pagelaran pilkada. Ini agar konsistensi dan kesinambungan data tetap terpelihara. Bawaslu menyoroti ihwal sinkronisasi data pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019 ke dalam DPB. “Dalam catatan Bawaslu, ada sekitar 20 ribu DPK di Kota Serang saat Pemilu 2019 silam. DPK ini adalah pemilih yang tidak tercatat dalam DPT Pemilu 2019, namun menggunakan hak pilih di TPS dengan menggunakan KTP elektronik. Pertanyaannya adalah apakah DPK itu sudah dimasukan semua dalam DPB, atau dia menjadi data yang terpisah. DPK ini jumlahnya signifikan. Karena itu kami berharap DPB ini difokuskan pada sinkronisasi dengan data DPK,” kata Rudi Hartono. Hadir sebagai peserta dalam rapat evaluasi adalah perwakilan beberapa kelurahan, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), wartawan, OPD terkait, LP Serang, Rutan Serang, perwakilan Polres Serang, serta perwakilan Kodim 0602 Serang. (***)

KPU dan JRDP Diskusikan DPB

KPU dan JRDP Diskusikan DPB SERANG – Aktivis sosial yang terhimpun dalam Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menggelar diskusi bersama KPU Kota Serang perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Diskusi tersebut dikemas dalam kegiatan bertajuk Come to RPP Ki Mas Jong KPU Kota Serang, Selasa 17 November 2020. Hadir dalam kegiatan diskusi Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dan belasan aktivis JRDP.Aktivis JRDP Rizalul Umam mengatakan, KPU harus konsisten mengelola DPR minimal hingga setahun sebelum pelaksanaan pilkada dan atau pemilu. Rizal menuturkan, jangan sampai DPB ini hanya berlaku tahun 2020 untuk mengisi kekosongan KPU yang tidak melaksanakan pilkada. JRDP, kata Rizal, berharap DPB juga bisa segera dieksekusi ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Disdukcapil.“Kami berharap DPB ini menjadi program tahunan mulai 2021. Jangan menjadi agenda sekali jadi. Karena hampir pasti tahun depan semua daerah tidak menggelar pilkada. Jadi jangan berhenti sampai 2020 saja. Kami sarankan juga kepada KPU agar DPB bisa segera diunggah dan dieksekusi ke dalam Sidalih. Jangan nanti mendekati tahapan pilkada atau pemilu, DPB baru diunggah. Khawatir banyak data yang tercecer. Kami sarankan di setiap akhir tahun DPB juga dievaluasi. Karena bisa jadi datanya sudah berubah. Misalkan dalam DPB bulan Maret 2020 si Fulan masih terdata. Ternyata Desember dia sudah pindah domisili atau meninggal dunia. Jadi DPB ini harus benar-benar efektif dan menjadi agenda prioritas KPU,” kata Rizal.Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, secepatnya akan dilakukan evaluasi terhadap DPB. KPU, kata Fierly, juga akan menetapkan target capaian DPB untuk tahun 2021 mendatang. “Kami secara periodik menggelar koordinasi bersama Bawaslu dan Disdukcapil untuk memvalidasi DPB ini. Sambil terus menunggu dan menjemput bola tanggapan masyarakat yang masuk. Tidak sedikit petugas RT, RW, dan aparatur keluarahn yang secara sukarela melaporkan dinamika kependudukan di wilayahnya kepada KPU. Jadi itu sangat membantu sekali,” kata Fierly.Diketahui, pada 4 November 2020 lalu, KPU RI memberikan penghargaan kepada lima kabupaten/kota sebagai wilayah percontohan dalam pemutakhiran DPB 2020 tingkat nasional. Dari lima kabupaten/kota, KPU Kota Serang berhasil mendapat sebagai nilai tertinggi dari hasil pemilihan tersebut. (***)

Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Bersama Fatayat NU

KPU Kota Serang mengadakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020 "Come To RPP” bersama dengan Fatayat NU Kota Serang hari ke empat, Jum’at 20 November 2020. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Serang Bapak Patrudin menjadi narasumber pada sosialisasi dengan fokus pembahasan mengenai pengetahuan data pemilih berkelanjutan yang dimoderatori oleh Kasubag Hukum Bapak Encep Supriadi, dan diikuti sebanyak 15 partisipan dari Fatayat NU Kota Serang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam pemaparannya Bapak Patrudin mengajak peserta untuk melaporkan diri jika belum terdaftar dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Saya mengajak seluruh warga Kota Serang terutama yang datang pada sosialisasi hari ini untuk melaporkan data diri atau kerabatnya jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas, menginjak usia 17 tahun, mendapati anggota keluarga yang meninggal, pindah domisisili dan atau alih status pekerjaan TNI atau Polri.” Ujarnya. Penulis : Ningtyas Septiani Putri